ANGGARAN DASAR

MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA

MUKADIMAH

        Bahwa telekomunikasi yang telah bertransformasi menjadi telematika (TIK), memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, sosial budaya, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, memantapkan stabilitas dan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

        Bahwa perkembangan telematika (TIK) yang sangat pesat telah menimbulkan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan layanan jasa telematika (TIK) dengan kualitas handal, cakupan yang luas dan kapasitas yang besar dan kecepatan yang tinggi, dan sekaligus mengubah gaya hidup masyarakat menjadi gaya hidup modern yang serba instan dan serba cepat secara on-line.

        Bahwa agar tidak terjadi kesenjangan yang curam di antara tuntutan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhannya oleh para pelaku industri telematika, diperlukan peran serta masyarakat bersama pemerintah dalam penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telematika.

        Sebagai lembaga peran serta masyarakat di bidang telematika, MASTEL yang beranggotakan berbagai asosiasi penyelenggara telekomunikasi, asosiasi profesi telematika, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual bidang telematika bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan berbagai inisiatif guna mendorong percepatan pembangunan telematika Indonesia. Lebih dari itu, MASTEL juga berupaya menggerakkan berbagai sumber daya dan potensi bangsa untuk mengatasi berbagai kesenjangan telematika, baik dalam bentuk kesenjangan geografis, kesenjangan sektoral, maupun kesenjangan sosial-budaya termasuk di dalamnya kesenjangan antar generasi. Kesemuanya itu dilakukan melalui peran-sertanya dalam penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telematika.

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Perkumpulan ini bernama PERKUMPULAN MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA selanjutnya disingkat MASTEL.

Pasal 2

Jangka Waktu dan Tempat Kedudukan

(1)        MASTEL mulai menyelenggarakan kegiatan perkumpulan sejak tanggal 1 Desember 1993 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

(2)        MASTEL berkedudukan di Ibukota Negara RI, dan dapat memiliki perwakilan-perwakilan di seluruh Indonesia dan/atau di luar negeri.

AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas

MASTEL berazaskan Pancasila.

Pasal 4

Maksud dan Tujuan

  1. MASTEL didirikan dengan maksud untuk menjadi lembaga peran serta masyarakat nirlaba yang secara aktif menampung dan menyalurkan aspirasi, pemikiran/ide, kehendak, kebutuhan dan kepentingan bersama dari masyarakat dan para pemangku kepentingan di bidang telematika.
  2. MASTEL bertujuan untuk berpartisipasi aktif dalam mendorong pembangunan telematika Indonesia demi tercapainya tujuan nasional.

Pasal 5

Kegiatan

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, MASTEL menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka memajukan telematika Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Menyelenggarakan diskusi, seminar, audiensi, pelatihan, penelitian, pengkajian, konferensi, eksibisi, pameran, lokakarya, sosialisasi, dan diseminasi informasi berbagai aspek teknologi, regulasi dan sosial di bidang telematika.
  2. Mencermati, meneliti, membahas, dan membuat rangkuman tentang perkembangan situasi (teknologi. bisnis, regulasi) telematika global dan nasional.
  3. Menyusun dan menyampaikan pandangan/pemikiran, memberikan masukan, rekomendasi, dan kritik yang membangun di bidang telematika kepada para pemangku kepentingan selaku penentu kebijakan, pengaturan, pengendalian dan penyelenggaraan telematika.
  4. Mendorong pemanfaatan telematika sebagai katalisator sinergi pembangunan berbagai sektor di Indonesia.
  5. Menyelenggarakan konsultansi, advokasi dan mediasi penyelesaian perselisihan antar anggota.
  6. Mengadakan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, perkumpulan lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan MASTEL.
  7. Mengakomodasi, mengkomunikasikan, dan merumuskan kepentingan para anggota melalui beragam saluran komunikasi yang tersedia, serta memelihara hubungan saling pengertian para anggota di bidang kegiatan masing-masing.


KEANGGOTAAN

Pasal 6

  1. Keanggotaan MASTEL terbuka bagi perorangan (individu), perusahaan, badan hukum, dan/atau perkumpulan/organisasi/asosiasi yang memiliki kepentingan dan/atau bergerak di bidang telematika.
  2. Berdasarkan statusnya, Anggota MASTEL dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
  1. Perorangan/individu, yakni perorangan/individu baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
  2. Korporasi/perusahaan, yakni perusahaan yang bergerak di bidang telematika dan memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Asosiasi, yakni perkumpulan/organisasi sosial yang bergerak atau lingkup kegiatannya di bidang telematika;
  4. Organisasi Nirlaba, yakni perkumpulan/organisasi sosial lainnya yang lingkup kegiatannya di luar bidang telematika, namun berminat atau memiliki kepentingan di bidang telematika.
  1. DPH setelah berkonsultasi dengan DPA secara selektif dapat menetapkan perorangan tertentu yang karena pengetahuan dalam pengalamannya di bidang telematika, atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya, atau karena jasanya terhadap pengembangan MASTEL dipandang perlu dan pantas untuk menjadi Anggota Kehormatan.
  2. Persyaratan dan tatacara/prosedur menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Tumah Tangga (ART).

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota memiliki hak penuh berupa hak bicara, hak suara dan hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan oleh anggota dalam kepengurusan MASTEL.
  2. Pencalonan oleh anggota Perusahaan/Korporasi, Asosiasi atau Organisasi Nirlaba tidak dalam kapasitas ex-officio.
  3. Anggota berhak mengikuti seluruh kegiatan MASTEL dan mempunyai kedudukan yang sama dalam MASTEL sesuai dengan jenis keanggotaannya.
  4. Anggota Kehormatan memiliki hak berupa hak bicara dan hak untuk dicalonkan dan ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi MASTEL.
  5. Anggota MASTEL berkewajiban:
  1. Menjunjung tinggi nama baik dan martabat MASTEL;
  2. Membayar iuran yang telah ditetapkan, kecuali Anggota Kehormatan;
  3. Mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MASTEL dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
  4. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional.
  1. Hak dan kewajiban lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 8

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan di MASTEL berakhir apabila:

  1. Anggota menyatakan berhenti atau mengajukan pengunduran diri;
  2. Diberhentikan oleh Dewan Pengurus Harian (DPH) karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 7, setelah anggota tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan;
  3. Berhalangan tetap, berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia;
  4. Perusahaan/Korporasi dinyatakan pailit oleh Keputusan Pengadilan (berlaku untuk anggota katagori Perusahaan);
  5. Asosiasi, Organisasi Nirlaba dan/atau badan hukum bubar atau dibubarkan (berlaku untuk anggota katagori Asosiasi dan Organisasi Nirlaba);
  6. Anggota tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota.

Pasal 9

Organ MASTEL

Organ MASTEL terdiri dari:

  1. Musyawarah Nasional;
  2. Dewan Profesi dan Asosiasi (DPA);
  3. Dewan Pengawas; dan
  4. Dewan Pengurus Harian (DPH).

Pasal 10

Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi MASTEL.
  2. Musyawarah Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
  3. Musyawarah Nasional berwenang untuk:
  1. Menilai, menerima, atau menolak kinerja DPH selama masa kepengurusannya;
  2. Menetapkan garis besar program kerja MASTEL untuk masa 3 (tiga) tahun ke depan;
  3. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan ART;
  4. Memilih, menetapkan, mengesahkan dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas dan DPH;
  5. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Musyawarah Nasional dan belum tercakup dalam butir a sampai dengan e tersebut di atas.
  1. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari:
  1. Anggota, dengan hak penuh berupa hak bicara, hak suara dan hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam organisasi MASTEL, dengan ketentuan hak suara sebagai berikut:
  1. Anggota Perorangan, dengan 1 (satu) suara;
  2. Anggota Perusahaan, dengan 2 (dua) suara;
  3. Anggota Asosiasi, dengan 5 (lima) suara;
  4. Anggota Organisasi Nirlaba, dengan 1 (satu) suara.
  1. Anggota Kehormatan, dengan hak berupa hak bicara dan hak dipilih, tanpa hak suara;
  2. Undangan dan Peninjau (apabila dipandang perlu oleh Pengurus), dengan hak berupa hak bicara, tanpa hak suara.
  1. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak dapat dipindahkan dan/atau dikuasakan kepada pihak lain dan berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan kewajiban administrasinya yakni membayar iuran.
  2. Undangan menghadiri Musyawarah Nasional disampaikan dan/atau diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal diselenggarakannya Musyawarah Nasional.
  3. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih oleh Peserta Musyawarah Nasional.
  4. Musyawarah Nasional dianggap sah untuk dilaksanakan apabila mencapai quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah anggota MASTEL yang memberikan konfirmasi kehadiran terhadap undangan Musyawarah Nasional.
  5. Apabila tidak tercapai quorum, maka Musyawarah Nasional ditunda selama 1 (satu) jam, dan jika dalam waktu 1 (satu) jam penundaan tersebut belum tercapai quorum, maka Musyawarah Nasional dapat dilaksanakan dan dianggap sah untuk diselenggarakan.
  6. Keputusan Musyawarah Nasional ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.
  7. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh suara terbanyak.
  8. Keputusan Musyawarah Nasional bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap Anggota, Dewan Pengawas, DPA dan DPH.
  9. Tanpa mengurangi ketentuan di atas dan ketentuan lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Nasional, maka Musyawarah Nasional dapat dilakukan secara sirkuler baik secara elektronik maupun fisik.

Pasal 11

Musyawarah Nasional Luar Biasa

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Apabila Dewan Pengawas dan/atau DPH melanggar AD/ART
  2. DPH dianggap tidak mampu melaksanakan Program Kerja;
  3. Terdapat hal yang amat mendesak bagi kepentingan MASTEL yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota biasa atau atas permintaan Dewan Pengawas, atau sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota DPH dan/atau anggota DPA yang didukung oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota DPH.
  2. Ketentuan mengenai hak suara, undangan, pimpinan rapat, persyaratan quorum dan keabsahan putusan dalam Musyawarah Nasional berlaku pula untuk hal yang sama dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa, kecuali untuk agenda pembubaran MASTEL berlaku ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar ini.
  3. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuatan yang sama dengan Keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 12

Pengurus

  1. Pengurus Perkumpulan MASTEL terdiri dari Dewan Profesi dan Asosiasi (DPA), Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Harian (DPH) untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
  2. Dewan Pengawas dan Ketua Umum DPH dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) kali lagi.
  3. DPA merupakan perwakilan dari asosiasi Anggota Perkumpulan MASTEL yang bergerak di bidang usaha telematika, asosiasi profesi telematika, asosiasi pengguna jaringan dan/atau jasa telematika serta masyarakat intelektual yang dianggap perlu.
  4. DPA adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai narasumber dan penasehat kepada DPH untuk mewakili aspirasi dan kepentingan asosiasi dan masyarakat.
  5. Susunan DPA:
  1. Keanggotaan DPA yang mewakili asosiasi diusulkan oleh Asosiasi terkait sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang;
  2. Keanggotaan DPA dari Masyarakat Intelektual ditentukan secara bersama oleh DPH dan DPA terpilih sesuai dengan kebutuhan;
  3. Ketua dan Sekretaris DPA dipilih dan diangkat oleh anggota DPA;
  4. Penggantian anggota DPA dalam masa kepengurusan diatur dalam ART;
  1. DPH adalah perangkat organisasi yang menyelenggarakan sesuatu kegiatan Perkumpulan MASTEL
  2. Ketua Umum DPH mewakili Perkumpulan MASTEL di dalam dan di luar pengadilan.
  3. Susunan DPH:
  1. DPH terdiri dari sebanyak-banyaknya 15 (limabelas) orang, salah satu diantaranya adalah Ketua Umum;
  2. Keanggotaan DPH dipilih melalui mekanisme formatur dimana formatur adalah formatur tunggal yang disahkan oleh Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d;
  3. Ketua-ketua mencerminkan unsur telematika, teknologi penyiaran, dan/atau bidang lain sesuai perkembangan telematika;
  4. Direktur Eksekutif diangkat oleh DPH;
  5. Direktur Eksekutif adalah tenaga professional yang bekerja secara penuh waktu dan mendapatkan imbalan dari Perkumpulan MASTEL;
  6. Penggantian Anggota DPH dalam 1(satu) masa kepengurusan diatur dalam ART;
  1. Tata Kerja, Perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalan tugas, diatur oleh DPH.
  2. DPH menjabarkan garis-garis besar program kerja yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional menjadi program kegiatan kerja yang praktis dapat dilaksanakan di lapangan.
  3. DPH menyusun Laporan Keuangan organisasi Perkumpulan MASTEL untuk dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
  4. DPH mengkoordinasikan hubungan kerja dengan pengurus lainnya, dalam hal ini DPA dan Dewan Pengawas.
  5. DPH mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat-rapat kerja lainnya.

Pasal 13

Dewan Pengawas

  1. Dewan Pengawas MASTEL dicalonkan oleh anggota, dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) kali lagi.
  2. Dewan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan ketentuan salah seorang di antaranya menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota dan yang lainnya sebagai Anggota.
  3. Dewan Pengawas berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan MASTEL oleh DPH guna memastikan bahwa:
  1. Garis-garis besar program MASTEL yang ditetapkan Musyawarah Nasional diterjemahkan ke dalam berbagai program/kegiatan operasional oleh DPH;
  2. DPH melaksanakan program/kegiatan operasional sesuai dengan maksud dan tujuan MASTEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Anggaran Dasar sesuai prosedur yang disahkan.
  1. Meminta dilakukannya audit laporan keuangan MASTEL oleh akuntan publik dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh MASTEL dan dimasukkan dalam anggaran biaya MASTEL.
  2. Jika dipandang perlu, Dewan Pengawas dapat melaporkan pelaksanaan tugas/fungsi pengawasan kepada Musyawarah Nasional.
  3. Tata kerja, perumusan tugas, penyelenggaraan rapat-rapat (pertemuan) dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalan tugas/fungsi Dewan Pengawas diatur dalam ART dan/atau Keputusan Dewan Pengawas.


Pasal 14

Dewan Pengawas Berhalangan Tetap

Dalam hal Ketua dan/atau salah seorang anggota Dewan Pengawas berhalangan tetap atau berhenti sebagai anggota Dewan Pengawas sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Dewan Pengawas dengan dihadiri oleh Ketua Umum DPH atau anggota DPH yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPH dapat mengangkat penggantinya dengan cara jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Dewan Pengawas yang lain.

Pasal 15

Kesekretariatan dan Direktur Eksekutif

  1. Untuk menjalankan operasional dan administrasi MASTEL, DPH memiliki unit kerja sekretariat MASTEL yang berkantor di tempat kedudukan MASTEL.
  2. Sekretariat berada langsung di bawah DPH dan bertanggung jawab kepada DPH.
  3. Sekretariat dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
  4. Direktur Eksekutif diangkat oleh DPH, bekerja penuh waktu untuk sekretariat MASTEL.
  5. Direktur Eksekutif dan Staf Sekretariat memperoleh penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain.
  6. Struktur dan besaran penghasilan Direktur Eksekutif dan Staf Sekretariat diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPH.
  7. Hubungan kerjasama antara Direktur Eksekutif dan Staf Sekretariat dengan MASTEL, diatur dalam suatu Perjanjian Kerja yang untuk dan atas nama MASTEL, ditandatangani oleh Ketua Umum.

Pasal 16

Komite Kerja

  1. Untuk menjalankan satu dan beberapa kegiatan tertentu sesuai dengan program kerja MASTEL, DPH dapat membentuk Komite Kerja.
  2. Komite Kerja dapat membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Kerja.
  3. Ketentuan mengenai Komite Kerja dan Kelompok Kerja diatur dalam ART.

KEUANGAN

Pasal 17

Sumber Keuangan

Sumber Keuangan MASTEL terdiri dari:

  1. Uang pangkal dan Iuran Anggota;
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;
  3. Penghasilan dari dana abadi; dan
  4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah.

Pasal 18

Anggaran Keuangan

Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun sedangkan pengaturannya ditetapkan ART.

KEKAYAAN

Pasal 19

  1. Kekayaan MASTEL diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
  2. Anggota-anggota tidak berhak meminta kembali uang pangkal dan iuran keanggotaan yang telah dibayarkan.
  3. Jumlah uang pangkal dan ketentuan mengenai uang iuran anggota ditetapkan dalam Surat Keputusan DPH.
  4. Semua kekayaan MASTEL harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan MASTEL.

Pasal 20

Laporan Keuangan

  1. Tahun buku Laporan Keuangan MASTEL adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  2. Laporan Keuangan MASTEL diaudit setiap tahun oleh akuntan publik.
  3. Laporan Keuangan MASTEL terbuka untuk diketahui oleh seluruh anggota MASTEL.

P E R U B A H A N

Pasal 21

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional dengan quorum sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota dan perubahan tersebut disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) dari jumlah anggota yang hadir.

P E M B U B A R A N

        Pasal 22        

  1. Pembubaran MASTEL dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota Biasa.
  2. Keputusan pembubaran MASTEL harus disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Hal-hal yang menyangkut akibat dari pembubaran MASTEL diatur dalam ART.
  4. Dalam hal perkumpulan dibubarkan, maka 3 (tiga) anggota DPH ditunjuk sebagai likuidator yang melaksanakan likuidasi.
  5. Para likuidator dibebaskan dari segala tanggung jawab setelah perhitungan berakhir.

PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

Pasal 23

  1. Kekayaan sisa likuidasi diserahkan kepada perkumpulan lain atau badan hukum lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan MASTEL.
  2. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada perkumpulan lain atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara.

PENUTUP

Pasal 24

  1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam ART.
  2. Musyawarah Nasional dapat mendelegasikan kewenangan penetapan ART kepada Dewan Pengurus Harian (DPH).

Masyarakat Telematika Indonesia · The Indonesian ICT Society

Jl. Tambak Raya No.61, Pegangsaan, Jakarta Pusat 10320

t.+62 21 3190 8806  f.+62 21 3190 8812 e. info@mastel.id w.www.mastel.id