UNIVERSITAS NASIONAL FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM | Kode Dokumen FR.01/FH-IH/03/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MATA KULIAH (MK) | KODE | Rumpun MK | BOBOT (sks) | SEMESTER | Tgl Penyusunan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahasa Belanda Hukum |
| Ilmu Hukum | T = 2 | P= - | 3 | 13 Juli 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
OTORISASI Ka. UPM Fakultas | Pengembang RPS | Koordinator RMK | Ketua PRODI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ahmad Sobari, S.H., M.H., Ph.D | Ahmad Sobari, S.H., M.H., Ph.D | Masidin.S.H., M.H | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Capaian Pembelajaran (CP) | CPL-PRODI yang dibebankan pada MK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPL1 | Mampu menerapkan prinsip-prinsip moral sesuai dengan ajaran agama yang dianut yang berlaku secara universal dalam upaya pengembangan pribadi yang unggul di masyarakat dengan menjadikan prinsip atau nillai tersebut sebagai motivasi untuk menguasai, mengamalkan, dan mengembangkan ilmu hukum (KK) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPL2 | Mampu memahami dan mengaplikasikan teori di bidang hukum secara umum, khususnya teori dalam bidang hukum perdata, hukum bisnis, hukum pidana dan hukum tata negara; (P) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPL3 | mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. (KU) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPL4 | Menguasai konsep teoretis tentang: ciri, struktur, dan teori Ilmu Hukum; sumber, asas, prinsip dan norma hukum; dan sistem atau tata hukum nasional Indonesia dan sejarah perkembangannya (P) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPL5 | menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (S); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK1 | Memahami dasar-dasar bahasa Belanda hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK2 | Menggunakan bahasa Belanda secara tepat dan efektif dalam konteks hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK3 | Membaca, menerjemahkan, dan meringkas dokumen hukum dalam bahasa Belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK4 | Menggunaka kata pengingkaran dalam Bahasa belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK5 | Menggunakan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK6 | Membaca dan memahami dokumen hukum dalam Bahasa belanda serta meringkas informasi penting | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK7 | Membuat dokumen hukum dengan Bahasa belanda terkait bidang peradilan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK8 | Menggunakan Bahasa belanda hukum dalam konteks pengadilan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK9 | Menganalisis kasus hukum dan memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK10 | Berkomunikasi dengan sopan dan efektif dalam bahasa Belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CPMK11 | Menyusun dan menyampaikan presentasi penelitian hukum dalam bahasa Belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK1 | Mampu Memahami bahasa Belanda dalam konteks hukum di Indonesia, mengenal dasar-dasar bahasa Belanda hukum dan kosakata hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK2 | Memahami tata bahasa dasar dalam bahasa Belanda hukum, mampu menggunakan struktur kalimat dalam bahasa Belanda hukum, dapat membangun kalimat hukum sederhana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK3 | Mampu Memahami konsep dasar tentang bahasa Belanda hukum dalam dokumen hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK4 | Mampu Menggunakan kata pengingkaran dalam bahasa belanda hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK5 | Mampu Menggunakan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK6 | Mampu Membaca dan memahami naskah hukum dalam bahasa Belanda, dapat meringkas informasi penting dari naskah hukum tersebut | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK7 | Mampu Membuat dokumen hukum dengan menggunakan referensi Bahasa belanda hukum dalam isi gugatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK9 | Memahami penggunaan bahasa Belanda dalam konteks pengadilan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK10 | Memahami penggunaan bahasa Belanda, mampu mencari dan memahami sumber hukum dalam bahasa Belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK11 | Mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub-CPMK15 | Menggunakan bahasa Belanda dalam konteks hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Korelasi CPL terhadap Sub-CPMK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Deskripsi Singkat MK | Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang bahasa Belanda dan penerapannya dalam konteks dokumen hukum. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahan Kajian: Materi Pembelajaran |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pustaka | Utama : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendukung : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Bahasa Belanda Sebagai Bahasa Sumber Bidang Hukum, Erasmus Taalcentrum, Jakarta, 2010. 2. Wojowasito, Kamus Umum Bahasa Belanda Indonesia, Jakarta, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997. 3. Lilie Suratminto, Belajar Bahasa Belanda Untuk Studi Hukum, Jakarta, Pustaka Jaya, 2007. 4. Endah D N Sukarton, Bahasa Belanda dan Hukum, PT Alumni 2015. 5. Video Interaktif pengenalan Bahasa Belanda Indonesia. Nederlands-Indonesisch Leren Kennen 2015 6. Andrea, Fokema, Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia, Jakarta, Binacipta, 1983. 7. Bochove, N.E., C.J. De Witte, Bahasa Belanda Untuk Anda, Hilversum, Holland. 8. Bossuyt, Marc, Jan Wouters, Grondlijnen van Internasionaal Recht, Antwerpen-Oxford, Intersentia, 2005. 9. Dwidjodarmo, Paulus Mulyadi, Istilah-istilah Hukum Bahasa Belanda, Bandung, Vicanata, 1972. 10. Karyawidjaja, J.B. Legiman, J.W. De Vries, Pelajaran Bahasa Belanda, Uitgeverij W. Van Hoeve B.V., Den Haag, 1973. 11. Kementerian Hukum dan HAM, Kamus Hukum Pidana, Jakarta, PT Cicero Indonesia 1988. 12. Mulder, M. Langstraat, Nederlandse Grammatica voor Buitenlanders, 2e druk, Rijswijk, Uitgeverij Schoevers, 1983. 13. Puspa, Yan Pramudya, Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris, Semarang, CV Aneka Ilmu, 1977. 14. Rahajoekoesoemah, Datje, Kamus Belanda-Indonesia, Jakarta, Rineke Cipta, 1991. 15. Ree, S.C. van der, Pengantar Tata Bahasa Kontrastif Indonesia-Belanda, Jakarta, Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 1980. 16. Stokkermans, C.J., Korte Handleiding Nederlandse Grammatica-Pedoman Singkat tata Bahasa Belanda, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 1980. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dosen Pengampu | Ahmad Sobari., S.H., M.H., Ph.D | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Matakuliah | Tidak ada | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mg Ke- | Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) | Penilaian | Bantuk Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penugasan Mahasiswa, [ Estimasi Waktu] | Materi Pembelajaran [Pustaka] | Bobot Penilaian (%) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indikator | Kriteria &Teknik | Luring (offline) | Daring (online) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 | Setelah mempelajari materi ini, Mahasiswa memahami pentingnya bahasa Belanda dalam konteks hukum di Indonesia, mengenal dasar-dasar bahasa Belanda hukum, mengerti kosakata hukum dasar dalam bahasa Belanda | Ketepatan dalam mengenal dasar-dasar bahasa Belanda hukum, ketepatan dalam mengerti kosakata hukum dasar dalam bahasa Belanda | Kriteria: Mampu memahami perlunya Bahasa Belanda Hukum, mengenali dan memahami kosakata hukum dasar dalam bahasa Belanda, Keakuratan dalam mengidentifikasi arti dan penggunaan kosakata hukum dalam konteks yang relevan Teknik: Tanya jawab vicon dan di forum diskusi, Tugas di LMS, Latihan kosakata di LMS | Kuliah: 50x2” Ceramah Penjelasan isi dari RPS Diskusi, Latihan kosakata, studi kasus Video Pembelajaran 1 Tugas Terstuktur: 60x2” Mahasiswa mengerjakan pre-test, Latihan soal dan post-test Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mengerjakan evaluasi formatif | Pengenalan mata kuliah dan tujuan pembelajaran Pengenalan dasar-dasar bahasa Belanda hukum Memperkenalkan kosa kata hukum dasar dalam bahasa Belanda Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 1-10 Referensi Pendukung 5 | 2.5% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa diharapkan memahami Tata Bahasa dasar bahasa Belanda, hukum D-M, kata sandang, kata kerja, mampu menggunakan struktur sederhana kalimat dalam bahasa Belanda hukum, dapat membangun kalimat sederhana | ketepatan memahami tata bahasa dasar dalam bahasa Belanda hukum, mampu menggunakan struktur kalimat dalam bahasa Belanda, dapat membangun kalimat sederhana | Kriteria: mampu menjelaskan tata bahasa dasar dalam bahasa Belanda, mampu menggunakan struktur kalimat yang sesuai dalam bahasa Belanda hukum, Keterkaitan dan konsistensi kalimat dengan konteks hukum yang diberikan Teknik: Tanya jawab di kelas dan di LMS, Tugas di LMS, Latihan kosakata di LMS | Kuliah: 50x2” Ceramah dan demonstrasi perubahan kata Tugas Terstuktur: 60x2” Mahasiswa mengerjakan pre-test dan post-test Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mengerjakan evaluasi formatif | Video pembelajaran 2 | Tata bahasa dasar dalam bahasa Belanda. Struktur kalimat dalam bahasa Belanda hukum. Latihan membangun kalimat hukum sederhana Buku: Buku referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 29-55 | 2.5% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Mahasiswa memahami konsep dasar tentang bahasa Belanda hukum dalam dokumen hukum | ketepatan mencari dan memahami sumber hukum dalam bahasa Belanda, mampu mengidentifikasi informasi yang relevan dalam dokumen hukum dalam bahasa Belanda, dapat meringkas dan menyajikan informasi dari dokumen hukum dalam bahasa Belanda | Kriteria: mampu menggunakan teknik pencarian yang tepat untuk menemukan sumber hukum dalam bahasa Belanda, mampu mengidentifikasi informasi yang relevan dalam dokumen hukum dalam bahasa Belanda, dapat merangkum informasi yang ditemukan dalam dokumen hukum dalam bahasa Belanda Teknik: Tanya jawab vicon dan di forum diskusi, Tugas di LMS, Latihan kosakata di LMS | Kuliah: 50x2” Penjelasan dokumen hukum yang menggunakan Bahasa belanda Video Pembelajaran 3 Tugas Terstuktur: 60x2” Mahasiswa mengerjakan pre-test, Latihan soal dan post-test Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mengerjakan evaluasi formatif | Pemahaman lebih lanjut tentang dokumen hukum yang menggunakan bahasa Belanda, Latihan dalam membaca dan menerjemahkan dokumen dalam bahasa Belanda Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 27-29 Referensi pendukung 4 | 2.5% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Mahasiswa mampu Menggunakan kata pengingkaran dalam bahasa belanda hukum. | Kemampuan Menggunakan kata pengingkaran dalam bahasa belanda hukum | Kriteria: Ketepatan Menggunakan kata pengingkaran dalam bahasa belanda hukum Teknik: Tanya jawab vicon dan di forum diskusi, Tugas di LMS, Latihan kosakata di LMS | Kuliah: 50x2” Ceramah dan demonstrasi penggunaan kata pengingkaran Tugas Terstuktur: 60x2” Menjawab soal pretest dan post test pada LMS Tugas Mandiri: 60” Menjawab soal pada LMS | Video Pembelajaran 4 | Menggunakan kata pengingkaran dalam bahasa belanda hukum. Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 31-37, 72-77 Referensi pendukung 2 | 5% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Mahasiswa mampu Menggunakan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum | Mampu Menggunakan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum | Kriteria: Ketepatan pengucapan dalam penggunaan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum, Teknik: Tanya jawab vicon dan di forum diskusi, Tugas di LMS, Latihan kosakata di LMS | Kuliah: 50x2” kata bilangan dalam konteks dokumen hukum Video Pembelajaran 5 Tugas Terstuktur: 60x2” Mahasiswa mengerjakan tugas pada LMS Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mengerjakan evaluasi formatif | Menggunakan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 39-50, 79-88. Referensi pendukung 1 | 5% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | Mahasiswa mampu membaca dan memahami dokumen hukum dalam Bahasa belanda serta meringkas informasi penting | Ketepatan dalam membaca dan memahami dokumen hukum, serta mampu meringkas informasi penting | Kriteria mampu membuat ringkasan informasi penting dari dokumen hukum Teknik: Latihan penafsiran Mahasiswa diberikan istilah-istilah hukum dalam bentuk negatie bahasa Belanda dan diminta untuk menafsirkannya. | Kuliah: 50x2” Ceramah dan demonstrasi membaca dokumen hukum Tugas Terstuktur: 60x2” Latihan dalam memahami dan meringkas dokuemen hukum Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mengerjakan evaluasi formatif | Video Pembelajaran 6 | Pembacaan dan analisis naskah hukum dalam bahasa Belanda. Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 57-61 Referensi pendukung 3. | 5% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Mahasiswa mampu Membuat dokumen hukum dengan Bahasa belanda terkait bidang peradilan | Membuat dokumen hukum dengan menggunakan Bahasa belanda terkait bidang peradilan | Kriteria Ketepatan dalam penggunakan kata dalam dokumen hukum Teknik Latihan membuat dokumen hukum Mahasiswa diberikan studi kasus | Kuliah: 50x2” Latihan membuat dokumen hukum Video pembelajaran 5 Tugas Terstuktur: 60x2” Latihan membuat dokumen hukum secara berkelompok Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mengerjakan evaluasi formatif | Video Pembelajaran 7 | Latihan membuat dokumen hukum yang mengandung Bahasa belanda hukum Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum Halaman 63-67, Referensi pendukung 7-16. | 5% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Evaluasi Tengah Semester / Ujian Tengan Semester | 20% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | Mahasiswa memahami penggunaan bahasa Belanda dalam konteks pengadilan, | Kemampuan melakukan Simulasi pengadilan menggunakan istilah/kata Bahasa belanda hukum | Kriteri Ketepatan mengucapkan Bahasa belanda hukum dalam simulai sidang Teknik: Praktek sidang | Kuliah: 50x2” Praktek sidang Tugas Terstuktur: 60x2” Mahasiswa menyiapkan materi sidang Bersama kelompoknya Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mempelajari kata/kalimat dalam Bahasa belanda hukum | Video Pembelajaran 9 | Penerapan bahasa Belanda dalam konteks pengadilan, Latihan berperan sebagai pengacara, Jaksa atau hakim dalam simulasi pengadilan Buku: Referensi utama: Buku Bahasa Belanda Hukum, hal. 101-104. Referensi pendukung 2,3, 4; 7-16 | 5% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Mahasiswa memahami penggunaan bahasa Belanda, mampu mencari dan memahami sumber hukum dalam bahasa Belanda | ketepatan menggunakan Bahasa belanda hukum pada dokumen hukum | Kriteria: Ketepantan dalam analisis atau ringkasan berdasarkan sumber hukum yang ditemukan Teknik: Mahasiswa membuat essay terkiat analisis dokumen hukum yang berisi kata/kalimat Bahasa belanda hukum | Kuliah: 50x2” Penjelasan dokumen hukum yang menggunakan Bahasa belanda Video Pembelajaran 10 Tugas Terstuktur: 60x2” Mahasiswa membuat dokumen hukum menggunakan Bahasa belanda hukum dalam kelompok Tugas Mandiri: 60” Mahasiswa mengerjakan evaluasi formatif | Bahasa Belanda dalam penelitian hukum, Cara mencari dan memahami sumber hukum dalam bahasa Belanda Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 11-216 Referensi pendukung 2 | 5% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11-14 | Mahasiswa mampu mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda |
| Kriteria Ketepatan dalam menganalisis dan memberikan pendapat hukum Hardskill: Merumuskan dan memilih kasus hukum Menyajikan dokumen kelayakan kasus Teknik: Latihan dalam menganalisis dan memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda Softskill: Komunikasi Kreativitas | Kuliah: 50x2x4 minggu Diskusi dan analisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, Project based Learning | Video Pembelajaran 11 |
| 12.5% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | Evaluasi kemampuan mahasiswa dalam menggunakan bahasa Belanda dalam konteks hukum | kemampuan menjawab quis dengan benar | Kriteria Ketepatan dalam presentasi tugas kelompok Teknik: Presentasi dan diskusi kelompok | Kuliah: 50x2” Presentasi Project Based Learning | Mahasiswa menunjukkan kemampuan saat presentasi dan diskusi Buku: Referensi utama Buku Bahasa belanda hukum halaman 11-216 Referensi pendukung 2, 3,4 | 5% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Evaluasi Akhir Semester / Ujian Akhir Semester | 25% |
Disetujui, Tgl : Ketua PROGRAM STUDI | Diperiksa, Tgl : Koord. Matakuliah/Bidang Keahlian | Dibuat, Tgl : Dosen ybs |
Masidin S.H., M.H | Ahmad Sobari, S.H., M.H., Ph.D | Ahmad Sobari, S.H., M.H., Ph.D |
Periksa: Unit Penjamiman Mutu |