KEPUTUSAN KONGRES XXI

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

Nomor : VI /KONGRES/XXI/PGRI/2013

Tentang

KODE ETIK GURU INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KONGRES XXI PGRI,

Menimbang : a. bahwa Kongres XXI PGRI telah ditetapkan penyelenggaraannya pada  tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013 di Jakarta;

b. bahwa kemajuan dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan profesi guru telah berkembang sedemikian pesat sesuai perkembangan dan  kemajuan global;

c. bahwa Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan  keputusan Kongres XX PGRI Nomor VI/KONGRES/XX/PGRI 2008,  dipandang perlu untuk disempurnakan;

d. bahwa penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana  dimaksud pada huruf c perlu ditetapkan dengan keputusan Kongres XXI  PGRI;

Mengingat : 1. Akte Pengakuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.A.  5/82/12 tanggal 20 September 1954 tentang pengesahan Anggaran  Dasar PGRI dan Pengakuan PGRI Sebagai Badan Hukum, yang telah  diperbaharui, terakhir dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia RI Nomor AHU- 161.AH.01.07. Tahun 2011 tanggal 11 Oktober  2011;

2. Keputusan Kongres XX PGRI Nomor XI/KONGRES/XX/PGRI/2008  Tentang Susunan dan Personalia Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX  Tahun 2008-2013, yang telah tiga kali diubah, yang terakhir dengan  keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 759/Kep/PB/XX/2011, tentang  Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Departemen Kerohanian yang  kedua;

3. Keputusan Kongres XX PGRI Nomor VI/KONGRES/XX/PGRI 2008  tentang Kode Etik Guru Indonesia;

4. Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor I/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Jadwal Acara Kongres XXI PGRI;

5. Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor II/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Tata Tertib Kongres XXI PGRI;

6. Keputusan Kongres XX PGRI Nomor IV /KONGRES/XXI/PGRI/2013 Tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  PGRI;

Memperhatikan : 1. Rancangan Penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia yang diajukan  oleh Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX dalam Kongres XXI PGRI;

2. Laporan hasil kerja Komisi D Kongres XXI PGRI yang membahas Kode  Etik Guru Indonesia;

3. Hasil sidang pleno VII Kongres XXI PGRI yang mengesahkan Kode Etik  Guru Indonesia;

 M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN KONGRES XXI PGRI TENTANG KODE ETIK GURU INDONESIA.

Pertama : Mengesahkan Kode Etik Guru Indonesia hasil penyempurnaan Kongres  XXI PGRI pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013 di Jakarta.  

Kedua : Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan pada Kongres XXI  PGRI, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak  terpisahkan dengan keputusan ini.

Ketiga Kode Etik Guru Indonesia terdiri atas isi dan penjelasan.

Keempat : Penjelasan tentang Kode Etik Guru Indonesia akan diatur lebih lanjut oleh  Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Kelima : Pengaturan pelaksanaan tentang Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan  oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Keenam : Dengan ditetapkannya Kode Etik Guru Indonesia ini maka Kode Etik Guru  Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres XX PGRI Nomor  VI/KONGRES/XX/PGRI 2008 tentang Kode Etik Guru Indonesia dinyatakan  tidak berlaku.

Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 Juli 2013

PENGURUS BESAR PGRI

Selaku

PIMPINAN KONGRES XXI PGRI

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H.

NPA 1201008541 NPA 1001170001

Lampiran : Keputusan Kongres XXI PGRI  

Nomor : VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013

Tanggal : 4 Juli 2013

Tentang

KODE ETIK GURU INDONESIA

PEMBUKAAN

Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu, moralitas  guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas  guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi, dan pengabdiannya.

Guru merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan  dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa  Indonesia pada kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan  pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh  yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan  bertanggung jawab.

Pelaksanaan tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip “ing ngarsa  sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.  

Untuk itu, sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam melaksanakan tugas  keprofesionalan perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia.

BAGIAN SATU

Kewajiban Umum

Pasal 1

(1) Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru. (2) Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

BAGIAN DUA

Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik

Pasal 2

(1) Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik. (2) Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan  tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.

(3) Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan  menyenangkan.

(4) Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara  adil dan objektif.

(5) Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu  perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik. (6) Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan  berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. (7) Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk  keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik

Pasal 3

(1) Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan  informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta  didik.

(2) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam  melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan. (3) Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak  memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kewajiban Guru terhadap Masyarakat

Pasal 4

(1) Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat  untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.

(2) Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan  peningkatan kualitas pendidikan.

(3) Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan  mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.

(4) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan  sekolah yang kondusif.

(5) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat

Pasal 5

(1) Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman  sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

(2) Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman,  serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru. (3) Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.

(4) Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

Kewajiban Guru terhadap Profesi

Pasal 6

(1) Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.

(2) Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.

(3) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan  martabat profesi.

(4) Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat  mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.

(5) Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.

Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi

Pasal 7

(1) Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi. (2) Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.

(3) Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas  guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.

(4) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.

(5) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan  martabat profesi.

Kewajiban Guru terhadap Pemerintah

Pasal 8

(1) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

(2) Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan. (3) Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 Juli 2013

PENGURUS BESAR PGRI

Selaku

PIMPINAN KONGRES XXI PGRI

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Dr. H. Sulistiyo, M. Pd. H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H. NPA 1201008541 NPA 1001170001