Published using Google Docs
srisetyowati.doc
Updated automatically every 5 minutes

UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DALAM MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MELALUI

BIMBINGAN BERKELANJUTAN DI SD NEGERI PUCANGAN 01, KARTASURA, KABUPATEN SUKOHARJO

TAHUN 2015

Disusun Oleh :

Sri Setyowati, S.Pd.

ABSTRAK

        Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kopetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran melalui bimbingan berkelanjutan di SD Negeri Pucangan 01, Kartasura, Sukoharjo Tahun Pelajaran 2015/2016. Penelitian ini mengambil seting di SD Negeri Pucangan 01, kartasura, Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian Tindakan kelas (PTK) dalam dua siklus, dan masing-masing siklus terdiri dari empat tahapan, yakni tahap perencanaan, tahap pelaksanan, tahap pengamatan dan Refleksi.Hasil penelitian membuktikan bahwa Bimbingan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP. Hal itu dapat dibuktikan  dari hasil observasi /pengamatan yang memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan  kompetensi guru dalam menyusun RPP dari siklus ke siklus. Pada siklus I nilai rata-rata komponen RPP 69% dan pada siklus II 83%. Jadi, terjadi peningkatan 14% dari siklus I.

Kata Kunci: Kompetensi Guru, RPP, Bimbingan Berkelanjutan

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perencanaan pembelajaran merupakan langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan pembelajaran  berjalan secara efektif. Perencanaan pembelajaran dituangkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau beberapa istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario pembelajaran. RPP memuat KD, indikator yang akan dicapai, materi yang akan dipelajari, metode pembelajaran, langkah pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar serta penilaian.

 Guru harus mampu berperan sebagai desainer (perencana), implementor (pelaksana), dan evaluator (penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor yang paling dominan karena di tangan gurulah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas mengajar guru secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran pada umumnya. Seorang guru dikatakan profesional apabila  (1) serius melaksanakan tugas profesinya, (2) bangga   dengan  tugas  profesinya, ( 3) selalu menjaga dan berupaya meningkatkan kompetensinya, (4) bekerja dengan  sungguh  tanpa  harus  diawasi,  (5)  menjaga   nama  baik   profesinya, (6) bersyukur atas imbalan yang diperoleh dari profesinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2005 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan menyatakan   standar  proses merupakan salah satu SNP untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup: 1) Perencanaan proses pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses pembelajaran, 3) Penilaian hasil pembelajaran, 4) dan pengawasan proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Silabus dan RPP dikembangkan oleh guru  pada satuan pendidikan . Guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Silabus dan RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,  dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Masalah yang terjadi di lapangan masih ditemukan adanya guru (baik di sekolah negeri maupun swasta) yang tidak bisa memperlihatkan  RPP yang dibuat dengan alasan ketinggalan di rumah dan bagi guru yang sudah  membuat RPP masih ditemukan adanya guru yang belum melengkapi komponen tujuan pembelajaran dan penilaian (soal, skor, dan kunci jawaban), serta langkah-langkah kegiatan pembelajarannya masih dangkal. Soal, skor, dan kunci jawaban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.  Pada  komponen  penilaian (penskoran dan kunci jawaban) sebagian besar guru tidak lengkap membuatnya dengan alasan sudah tahu dan ada di kepala. Sedangkan pada komponen tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, dan sumber belajar sebagian besar guru sudah  membuatnya. Masalah yang lain yaitu sebagian besar guru khususnya di sekolah swasta belum mendapatkan pelatihan pengembangan RPP. Selama ini guru-guru yang mengajar di sekolah swasta sedikit/jarang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai Diklat Peningkatan Profesionalisme Guru dibandingkan sekolah negeri. Hal ini menyebabkan banyak guru yang belum tahu dan memahami penyusunan/pembuatan RPP secara baik/lengkap. Beberapa guru mengadopsi RPP orang lain. Hal ini  peneliti ketahui pada saat  mengadakan supervisi akademik (supervisi kunjungan kelas) di sekolah. Permasalahan tersebut berpengaruh besar terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.

Dengan keadaan demikian, peneliti sebagai pembina sekolah  berusaha untuk memberi bimbingan berkelanjutan pada guru dalam menyusun RPP secara lengkap sesuai dengan tuntutan pada standar proses dan standar penilaian yang merupakan bagian dari standar nasional pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan Tupoksi peneliti sebagai kepala sekolah  berdasarkan Permendiknas No.12  Tahun  2007  tentang standar kompetensi kepala sekolah yang salah satunya adalah supervisi akademik yaitu membina guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus dibuat agar kegiatan pembelajaran berjalan sistematis dan mencapai tujuan pembelajaran. Tanpa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, biasanya pembelajaran menjadi tidak terarah. Oleh karena itu, guru harus mampu menyusun RPP dengan lengkap berdasarkan silabus yang disusunnya. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sangat penting bagi seorang guru  karena merupakan acuan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Perumusan Masalah

Berdasarkan  latar belakang, identifikasi, dan pembatasan masalah di atas, diajukan   rumusan masalah sebagai berikut.Apakah dengan bimbingan berkelanjutan akan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP ?

Tujuan Penelitian

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui bimbingan berkelanjutan di sekolah binaan Kabupaten Sukoharjo.

Manfaat Penelitian

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini diharapkan dapat memberikan manfaat.

  1. Manfaat bagi sekolah
  1. Akan berdampak adanya peningkatan administrasi guru pada KBM yang lebih lengkap.
  2. Dapat meningkatkan kualitas pendidikan karena Standar Kompetensi  dan Kompetensi Dasar sudah tersampaikan.
  1. Manfaat bagi guru
  1. Dapat meningkatkan kompetensi dalam membuat RPP dengan lengkap serta menciptakan kesadaran guru tentang tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan tugasnya.
  2. Sebagai panduan dan arahan dalam mengajar sehingga apa yang diinginkan dalam standar isi dapat tersampaikan.
  1. Manfaat bagi siswa
  1. Adanya kesiapan belajar, keseriusan, keingintahuan, dan semangat belajar tinggi terhadap pelajaran.
  2. Siswa lebih percaya diri dalam mengikuti proses pembelajaran sehingga tercapai target kompetensinya.

KAJIAN PUSTAKA

Standar Kompetensi Guru

  1. Pengertian Standar Kompetensi Guru

Nurhadi (2004:15) menyatakan, “kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”. Selanjutnya menurut para ahli pendidikan McAshan (dalam Nurhadi 2004:16) menyatakan, ”kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.

Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (dalam Suparlan). Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan kompetensi adalah sebagai suatu kecakapan untuk melakukan sesuatu pekerjaan berkat pengetahuan, keterampilan ataupun keahlian yang dimiliki untuk melaksanakan suatu pekerjaan.

Undang-Undang Guru dan Dosan No.14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan, ”guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. ”Dari rumusan di atas jelas disebutkan pemilikan kompetensi oleh setiap guru merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.Selanjutnya Pasal 10 menyebutkan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh  guru  yakni  (1)  kompetensi   pedagogik, (2) kompetensi  kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.  Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.

Berdasarkan beberapa definisi  di atas dapat disimpulkan  standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan perangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang  kait- mengait, yakni: a)pengelolaan  pembelajaran,b) pengembangan  profesi, c) penguasaan akademik.

  1. Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru

Depdiknas (2004: 4) tujuan  adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Adapun manfaat disusunnya standar kompetensi guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

  1. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Philip Combs (dalam Kurniawati, 2009:66) menyatakan bahwa perencanaan program pembelajaran merupakan suatu penetapan yang memuat komponen-komponen pembelajaran secara sistematis. Analisis sistematis merupakan proses perkembangan pendidikan yang akan mencapai tujuan pendidikan agar lebih efektif dan efisien disusun secara logis, rasional, sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, dan daerah (masyarakat). Perencanaan program pembelajaran adalah hasil pemikiran, berupa keputusan yang akan dilaksanakan .

Selanjutnya   Oemar Hakim (dalam Kurniawati 2009:74) menyatakan, ”bahwa  perencanaan program pembelajaran pada hakikatnya merupakan perencanaan program jangka pendek untuk memperkirakan suatu proyeksi  tentang sesuatu yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran”.Permendiknas No. 41 Tahun 2007 menyatakan, “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.”

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan  pembelajaran adalah suatu upaya menyusun perencanaan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, dan daerah.Dalam KTSP, guru bersama warga sekolah berupaya menyusun kurikulum dan perencanaan program pembelajaran, meliputi: program tahunan, program semester, silabus, dan rencana peleksanaan pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. RPP merupakan acuan guru dalam melaksanakan pembelajaran untuk setiap KD. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu KD.

  1. Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP

Permendiknas No. 41 Tahun 2007 menyatakan  dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:  a) memperhatikan perbedaan individu   peserta    didik,  b) mendorong partisipasi aktif peserta  didik, c) mengembangkan budaya membaca dan menulis, d) memberikan umpan balik dan tindak lanjut, e) keterkaitan dan keterpaduan, f) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP .

  1. Langkah- langkah Menyusun RPP

Langkah-langkah   menyusun   RPP  adalah  a)   mengisi   kolom   identitas, b) Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan, c) Menentukan SK, KD, dan indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun, d) Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD dan indikator yang telah ditentukan, e) mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus, materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran, f) menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan, g) merumuskan langkah-langkah yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir. h) menentukan alat/bahan/sumber belajar yang digunakan, i) menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dan kunci jawaban

  1. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menyusun RPP

Dalam penyusunan RPP perlu memperhatikan hal sebagai berikut: (a) RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau  lebih, b) tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang harus dicapai oleh peserta didik sesuai dengan  kompetenrsi  dasar, c) tujuan pembelajaran dapat mencakupi sejumlah indikator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indikator, yang penting tujuan pembelajaran harus mengacu pada pencapaian indikator,  d) Kegiatan pembelajaran (langkah-langkah pembelajaran) dibuat setiap pertemuan, bila dalam satu RPP terdapat 3 kali pertemuan, maka dalam RPP tersebut terdapat 3 langkah pembelajaran, e). Bila terdapat lebih dari satu pertemuan untuk indikator yang sama, tidak perlu dibuatkan langkah kegiatan yang lengkap untuk setiap pertemuannya.

  1. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah direncanakan. Istilah perencanaan pembelajaran yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya.

  1. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

RPP pada dasarnya merupakan kurikulum mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut sangat dipengaruhi beberapa prinsip perencanaan pembelajaran berikut: a) Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kondisi siswa.b) Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.c)Perencanaan pembelajaran harus memperhitungkan waktu yang tersedia. d)Perencanaan pembelajaran harus merupakan urutan kegiatan pembelajaran yang sistematis.e)Perencanaan pembelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi. f) Perencanaan pembelajaran harus bersifat fleksibel.g) Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan pada pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi, materi, kegi-atan belajar dan evaluasi.

Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan RPP. Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang guru harus sudah menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator, bagaimana dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling sesuai untuk mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan evaluasi proses dan hasil belajar.

  1. Langkah-langkah Penyusunan RPP

Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: a)Mengisi kolom identitas.b) Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan.c) Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.d) Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan (lebih rinci dari KD dan Indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran, karena indikator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi). Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.e) Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran. f) Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.g) Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.

Langkah-langkah pembelajaran berupa rincian ske-nario pembelajaran yang mencerminkan penerapan strategi pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan langkah-lang-kah pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.h) Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan. i) Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian proses dan hasil belajar siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau percepatan. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper & pen).

        Frank Parson. 1951 (dalam RM Fatihah  http://eko13.wordpress.com) menyatakan, “bimbingan sebagai bantuan yang diberikan kepada individu untuk dapat memilih, mempersiapkan diri dan memangku suatu jabatan dan mendapat kemajuan dalam jabatan yang dipilihnya.” Chiskon 1959 (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com) menyatakan,“bimbingan membantu individu untuk lebih mengenal berbagai informasi tentang dirinya sendiri.”

        Berikutnya  Bernard dan Fullmer 1969  (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com ) menyatakan,  ”bahwa bimbingan dilakukan untuk meningkatkan perwujudan diri individu.” Dapat dipahami bahwa bimbingan membantu individu untuk mengaktualisasikan diri dengan lingkungannya. Menurut Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”bimbingan  adalah  petunjuk  penjelasan cara mengerjakan sesuatu, tuntutan.”

        Dari beberapa pengertian bimbingan di atas, dapat ditarik kesimpulan  bahwa bimbingan adalah pemberian bantuan kepada individu secara  berkelanjutan dan sistematis yang dilakukan oleh seorang ahli yang telah mendapat latihan khusus untuk itu,dimaksudkan agar individu dapat memahami dirinya, lingkungannya, serta dapat mengarahkan diri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal untuk kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua,  ”berkelanjutan adalah  berlangsung terus menerus, berkesinambungan.”

        Berdasarkan pengertian bimbingan dan  berkelanjutan dapat ditarik suatu kesimpulan  bahwa bimbingan berkelanjutan adalah  pemberian bantuan  yang diberikan seorang ahli kepada seseorang atau individu secara berkelanjutan berlangsung secara terus menerus untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal dan mendapat kemajuan dalam bekerja.

  1. Pengertian bimbingan

Bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usaha sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemampuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.1 Untuk lebih memperjelas pemahaman tentang pengertian bimbingan, maka di bawah ini penulis kemukakan pendapat ahli tentang bimbingan sebagai berikut: Hallen A, Secara etimologis kata bimbingan terjemahan dari kata “guidance” berasal dari kata kerja “to guidance”  yang mempunyai arti “menunjukkan, membimbing, menuntun, ataupun membantu".

Menurut Deni Febrini, bimbingan dapat diartikan suatu bagian integral dalam keseluruhan program pendidikan yang mempunyai fungsi positif, bukan hanya sesuatu kekuatan kolektif. Bimbingan bukan lagi suatu tindakan yang bersifat hanya mengatasi setiap krisis yang dihadapi oleh anak, tetapi juga merupakan suatu pemikiran tentang perkembangan anak sebagai pribadi segala kebutuhan, minat, dan kemampuan yang harus berkembang.

Dari sekian banyak pendapat para ahli tentang macam-macam bimbingan adalah bimbingan pendidikan, mengenai bimbingan pendidikan yakni usaha bimbingan yang ditujukan kepada siswa untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dalam bidang pendidikan.   Kemudian bimbingan belajar adalah usaha bimbingan kepada siswa untuk mengatasi siswa dalam bidang belajar. Bimbingan pribadi adalah usaha bimbingan yang ditujukan kepada siswa dalam usahanya mengatasi kesulitan pribadi. Bimbingan sosial adalah usaha bimbingan yang bertujuan membantu siswa mengatasi kesulitan siswa dalam bidang siswa. Sedangkan bimbingan pekerjaan adalah usaha bimbingan dalam membantu siswa untuk mengatasi siswa dalam bidang pekerjaan.

METODE PENELITIAN

Setting Penelitian

Penelitian Tindakan Sekolah dilaksanakan di salah satu sekolah binaan  berstatus negeri yaitu SD Negeri Pucangan 01. Pemilihan sekolah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana perlaksanaan pembelajaran (RPP) dengan lengkap. PTS  ini  dilaksanakan  pada   semester  satu  tahun   2015  selama kurang lebih tiga bulan  mulai Agustus sampai dengan Oktober 2015.

Subjek Penelitian

Yang menjadi subjek dalam PTS ini adalah  guru SD Negeri Pucangan 01.

Sumber Data

Sumber data dalam PTS ini adalah  rencana pelaksanaan pembelajaran yang  sudah  dibuat guru.

Alat Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara,     observasi, dan diskusi. Wawancara dipergunakan untuk mendapatkan  data atau informasi  tentang  pemahaman guru terhadap  RPP. Observasi dipergunakan untuk mengumpulkan data dan mengetahui   kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan lengkap. Sedangkan Diskusi dilakukan antara peneliti dengan guru.

Prosedur Penelitian

Penelitian ini berbentuk Penelitian Tindakan Sekolah (School Action Research), yaitu sebuah penelitian yang merupakan kerja sama antara peneliti dan guru,  dalam meningkatkan  kemampuan  guru agar  menjadi  lebih baik dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan menggunakan teknik persentase untuk melihat peningkatan yang terjadi dari siklus ke siklus.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh guru  dalam menyusun RPP.  Selanjutnya peneliti memberikan alternatif atau  usaha guna meningkatkan kemampuan guru dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran. Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam Penelitian Tindakan Sekolah.

Prosedur penelitian adalah suatu rangkaian tahap-tahap penelitian dari awal sampai akhir. Penelitian ini merupakan proses pengkajian sistem berdaur sebagaimana kerangka berpikir yang dikembangkan oleh Suharsimi Arikunto dkk. Prosedur ini mencakup tahap-tahap: (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pengamatan, dan (4) refleksi. Keempat kegiatan tersebut saling terkait dan secara urut membentuk sebuah siklus.

HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN

Deskripsi Kondisi Awal

Dari hasil wawancara terhadap delapan orang guru, peneliti memperoleh  informasi bahwa semua guru (delapan orang) belum tahu kerangka penyusunan RPP, hanya sekolah yang memiliki dokumen standar proses (satu buah), hanya dua orang guru yang pernah mengikuti pelatihan pengembangan RPP, umumnya guru mengadopsi dan mengadaptasi RPP, kebanyakan guru tidak tahu dan tidak paham menyusun RPP secara lengkap, mereka setuju bahwa guru harus menggunakan RPP dalam melaksanakan proses pembelajaran yang dapat dijadikan acuan/pedoman dalam proses pembelajaran. Selain itu, kebanyakan guru belum tahu dengan komponen-komponen RPP secara lengkap.

Siklus 1

Pada siklus pertama semua guru (delapan orang) mencantumkan identitas mata pelajaran dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan identitas mata pelajaran). Jika dipersentasekan, 84%. Lima orang guru mendapat skor 3 (baik) dan tiga orang mendapat skor 4 (sangat baik).

Pada Komponen Standar Kompetensi Pada siklus pertama semua guru (delapan orang) mencantumkan standar kompetensi dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan standar kompetensi). Jika dipersentasekan, 81%. Masing-masing satu orang guru mendapat skor 1, 2, dan 3 (kurang baik, cukup baik, dan baik). Lima orang guru mendapat skor 4 (sangat baik).

Pada Komponen Kompetensi Dasar, pada siklus pertama semua guru (delapan orang) mencantumkan kompetensi dasar dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan kompetensi dasar). Jika dipersentasekan, 81%. Satu orang guru masing-masing mendapat skor 1, 2, dan 3 (kurang baik, cukup baik, dan baik). Lima orang guru mendapat skor 4 (sangat baik).

Pada Komponen Indikator Pencapaian Kompetensi, pada siklus pertama tujuh orang guru mencantumkan indikator pencapaian kompetensi dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan indikator pencapaian kompetensi). Sedangkan satu orang tidak mencantumkan/melengkapinya. Jika dipersentasekan, 56%. Dua orang guru masing-masing mendapat skor 1 dan 2 (kurang baik dan cukup baik). Empat orang guru mendapat skor 3 (baik).

Pada Komponen Tujuan Pembelajaran. pada siklus pertama semua guru (delapan orang) mencantumkan tujuan pembelajaran dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan tujuan pembelajaran). Jika dipersentasekan, 63%. Satu orang guru mendapat skor 1 (kurang baik), dua orang mendapat skor 2 (cukup baik),  dan lima orang mendapat skor 3 (baik).

Pada Komponen Materi Ajar,  pada siklus pertama semua guru (delapan orang) mencantumkan materi ajar dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan materi ajar). Jika dipersentasekan, 66%. Satu orang guru masing-masing mendapat skor 1 dan 4 (kurang baik dan sangat baik), dua orang mendapat skor 2 (cukup baik),  dan empat orang mendapat skor 3 (baik).

Pada Komponen Alokasi Waktu, pada siklus pertama semua guru (delapan orang) mencantumkan alokasi waktu dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan alokasi waktu). Semuanya mendapat skor 3 (baik). Jika dipersentasekan, 75%. Pada komponen alokasi waktu, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan alokasi waktu dalam RPP-nya. Tiga orang mendapat skor 3 (baik) dan lima orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 91%, terjadi peningkatan 16% dari siklus I.

 Pada komponen Alokasi waktu, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan metode pembelajaran dalam RPP-nya. Satu orang mendapat skor 2 (cukup baik), enam orang mendapat skor 3 (baik), dan satu orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 75%, terjadi peningkatan 3% dari siklus I.

Siklus 2

 Pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan identitas mata pelajaran dalam RPP-nya. Semuanya mendapat skor 4 (sangat baik). Jika dipersentasekan, 100%, terjadi peningkatan 16% dari siklus I. Pada Komponen Standar Kompetensi, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan standar kompetensi dalam RPP-nya. Dua orang mendapat skor 3 (baik) dan enam orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 94%, terjadi peningkatan 13% dari siklus I.

Pada Komponen Indikator Pencapaian Kompetensi, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan indikator pencapaian kompetensi dalam RPP-nya. Tujuh orang mendapat skor 3 (baik) dan satu orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 78%, terjadi peningkatan 22% dari siklus I. Pada Komponen Tujuan Pembelajaran kedelapan guru tersebut mencantumkan tujuan pembelajaran dalam RPP-nya. Lima orang mendapat skor 3 (baik) dan tiga orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 84%, terjadi peningkatan 21% dari siklus I.

Pada Komponen Materi Ajar, kedelapan guru tersebut mencantumkan materi ajar dalam RPP-nya. Enam orang mendapat skor 3 (baik) dan dua orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 81%, terjadi peningkatan 15% dari siklus I. Pada Komponen Alokasi Waktu, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan alokasi waktu dalam RPP-nya. Tiga orang mendapat skor 3 (baik) dan lima orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 91%, terjadi peningkatan 16% dari siklus I.

Komponen Metode Pembelajaran, pada siklus pertama semua guru (delapan orang) mencantumkan metode pembelajaran dalam RPP-nya (melengkapi RPP-nya dengan metode pembelajaran). Jika dipersentasekan, 72%. Dua orang guru mendapat skor 2 (cukup baik),  lima orang mendapat skor 3 (baik), dan satu orang mendapat skor 4 (sangat baik).

 Pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan metode pembelajaran dalam RPP-nya. Satu orang mendapat skor 2 (cukup baik), enam orang mendapat skor 3 (baik), dan satu orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 75%, terjadi peningkatan 3% dari siklus I.

Pada komponen alokasi waktu, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan alokasi waktu dalam RPP-nya. Tiga orang mendapat skor 3 (baik) dan lima orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 91%, terjadi peningkatan 16% dari siklus I.

Pada komponen alokasi waktu, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan alokasi waktu dalam RPP-nya. Tiga orang mendapat skor 3 (baik) dan lima orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 91%, terjadi peningkatan 16% dari siklus I. Pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan metode pembelajaran dalam RPP-nya. Satu orang mendapat skor 2 (cukup baik), enam orang mendapat skor 3 (baik), dan satu orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 75%, terjadi peningkatan 3% dari siklus I.

Pada komponen Alokasi waktu, pada siklus kedua kedelapan guru tersebut mencantumkan metode pembelajaran dalam RPP-nya. Satu orang mendapat skor 2 (cukup baik), enam orang mendapat skor 3 (baik), dan satu orang mendapat skor 4 (sangat baik).  Jika dipersentasekan, 75%, terjadi peningkatan 3% dari siklus I.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan hasil Penelitian Tinadakan Sekolah (PTS) dapat disimpulkan sebagai berikut.

  1.  Bimbingan berkelanjutan  dapat meningkatkan motivasi guru dalam menyusun RPP dengan lengkap. Guru menunjukkan keseriusan dalam memahami dan menyusun RPP apalagi setelah mendapatkan bimbingan pengembangan/penyusunan RPP dari peneliti. Informasi ini peneliti peroleh dari hasil pengamatan pada saat mengadakan wawancara dan bimbingan pengembangan/penyusunan RPP kepada para guru.
  2. Bimbingan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP. Hal itu dapat dibuktikan  dari hasil observasi /pengamatan yang memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan  kompetensi guru dalam menyusun RPP dari siklus ke siklus. Pada siklus I nilai rata-rata komponen RPP 69% dan pada siklus II 83%. Jadi, terjadi peningkatan 14% dari siklus

Saran

Telah terbukti bahwa dengan  bimbingan berkelanjutan  dapat meningkatkan  motivasi  dan  kompetensi guru dalam menyusun RPP. Oleh karena itu, peneliti menyampaikan beberapa saran sebagai berikut.

  1. Motivasi yang sudah tertanam khususnya dalam penyusunan RPP hendaknya terus dipertahankan dan ditingkatkan/ dikembangkan .
  2.  RPP yang disusun/dibuat hendaknya mengandung komponen-komponen RPP secara lengkap dan baik karena RPP merupakan acuan/pedoman dalam melaksanakan pembelajaran.
  3. Dokumen  RPP hendaknya dibuat  minimal dua rangkap, satu untuk arsip sekolah dan satunya lagi untuk pegangan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

DAFTAR PUSTAKA

Daradjat, Zakiyah. 1980. Kepribadian Guru. Jakarta: Bulan Bintang.

Dewi, Kurniawati Eni . 2009. Pengembangan Bahan Ajar Bahasa Dan Sastra Indonesia Dengan Pendekatan Tematis. Tesis. Surakarta: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Depdiknas. 2003. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

        Jakarta:  Depdiknas.

             2004. Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Depdiknas.

            2005. Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

             2007. Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007a tentang Standar Proses. Jakarta: Depdiknas.

             2008. Alat  Penilaian  Kemampuan  Guru. Jakarta:  Depdiknas.

Imron, Ali. 2000.  Pembinaan Guru Di Indonesia. Malang: Pustaka Jaya.

Kemendiknas. 2010. Penelitian Tindakan Sekolah. Jakarta.

Kumaidi. 2008. Sistem Sertifikasi (http://massofa.wordpress.com diakses 10 Agustus 2009).

Nurhadi. 2004. Kurikulum 2004. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Pidarta, Made . 1992. Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Sudjana, Nana. 2009. Standar Kompetensi Pengawas Dimensi dan Indikator. Jakarta : Binamitra Publishing.