- 39 -

  1. melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada komputer Proktor/server lokal;
  2. memantau        dan        memberikan        solusi        apabila        peserta        mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN;
  3. memastikan aplikasi ANBK kembali ke halaman login pada setiap komputer klien di akhir sesi;
  4. melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan AN; dan
  5. mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semidaring melalui server lokal pada setiap sesi.

  1. Pengawas:
  1. masuk ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum AN dimulai;
  2. memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan;
  3. mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  4. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
  5. membacakan tata tertib peserta AN;
  6. membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
  7. mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
  8. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
  9. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  10. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
  11. mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN; dan
  12. tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/ atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM;
  13. menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada Survei Karakter dan Sulingjar; dan
  14. mempersilakan   peserta  AN  untuk  berhenti  mengerjakan  soal