Published using Google Docs
FIKIH X MA BUKU SISWA 2013
Updated automatically every 5 minutes

Belajar

FIKIH

KELAS X

Kurikulum 2013http://www.britau.com/wp-content/uploads/2013/07/Ekspatriat-Untuk-Mendapatkan-Hak-Kepemilikan-Properti-di-Indonesia.jpg

MADRASAH ALIYAH

Peminatan Matematika dan Ilmu ilmu Alam, Ilmu ilmu Sosial dan Ilmu ilmu Bahasa

Disusun Oleh :

Ahmad Alfan

Ahmad Taufiq Wahyudi AS

                        Tri Bimo Soewarno

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSFJecp85TwX4m1tRaVRnD8j0zIMC_nWb9nf8Xkgm_T3u_IZxE-

KATA PENGANTAR

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTKCnJhW2p2IKb44Z6eUy5JW30ppqHC32Gc7M-owJSU9653CQjX

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT Dzat Yang Maha Penyayang tak pandang sayang Dzat Yang Maha Pengasih tak pilih kasih. Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.

Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya kami  mampu  menyelesaikan  penyusunan buku ajar Fikih kelas X Madrasah Aliyah kurikulum 2013.

Buku ajar ini disusun agar siswa-siswi  dapat memperluas ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hukum Islam khususnya tentang tata cara ibadah dan tata cara berinteraksi dengan masyarakat sebagai bentuk refleksi ketaatan kita sebagai hamba Allah. Buku ini kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi dan  referensi yang memadai.

Semoga buku ajar ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pengetahuan tersendiri kepada para siswa sehingga mereka akan selalu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Islam secara menyeluruh. Kami menyadari bahwa buku ajar ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kritik dan saran sangat dibutuhkan  sebagai salah satu bentuk untuk penyempurnaan  bahan ajar yang telah ada ini.

                                                        Tim Penyusun

http://qitori.files.wordpress.com/2007/08/ibadah.jpg

Bab 1

KONSEP FIKIH DAN

IBADAH DALAM ISLAM

Description: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT5MIMa_nT8wravVBfpY0EaLDOLyK3QSKGA00wYF_IlzBESzomAhttps://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcScQqUHN9XXM20C_5hNDIS9lhxJBh6nUlu8tFj2vLbvbKyfO0qm

BAB I

KONSEP FIKIH DAN IBADAH DALAM ISLAM

D:\,,01 BUKU FIQIH X REGULER\2.JPG

1word1000meaning.blogspot.com

Islam adalah agama yang sempurna karena segala persoalan yang ada di dunia ini termasuk semua bentuk perbuatan manusia telah diatur  didalamnya. Agama Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk dijadikan pedoman hidup bagi manusia baik yang berkaitan  hubungan manusia dengan Allah(hablum minallah) maupun hubungan manusia dengan manusia(hablum minannas). Hal ini karena tugas manusia di dunia ini tidak lain adalah hanya beribadah kepada Allah SWT. Meskipun itu merupakan tugas manusia, tetapi pelaksanaan ibadah sejatinya bukanlah untuk Allah, karena Allah Azza wajalla tidak memerlukan apapun dari manusia. Allah maha kaya dan maha segala-galanya. Ibadah pada dasarnya adalah kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri.

Dalam bab pertama ini akan dibahas tentang persoalan hukum dan ibadah dalam Islam, yaitu peraturan-peraturan yang diperuntukkan kepada manusia sekaligus bagaimana tata cara pelaksanaannya. Ada persoalan yang patut dijawab mengapa terkadang kita menjumpai orang mengerjakan sholat tata caranya beraneka ragam misalnya cara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, posisi tangan ketika melipat di dada maupun di perut, posisi telunjuk tangan ketika tahiyat dan lain-lain. Padahal bukankah sumber hukum perintah sholat adalah sama yaitu Al-qur’an? Mengapa bisa seperti itu?

Untuk menjawab semua itu tentunya kita harus bisa membedakan antara syari’ah, Fikih dan ibadah. Untuk itu marilah kita pelajari dan kita gali persolan tersebut dalam bab yang pertama ini.

Kompetensi Inti (KI)

2.   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3. Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.          Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

  1. Memahami konsep fikih dalam Islam

4.1.   Melakukan ibadah  berdasarkan aturan fikih

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat membedakan Fikih, syari’ah dan ibadah dengan benar
  2. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan ruang lingkup fikih dengan benar
  3. Melalui pendalaman materi siswa dapat mencontohkan fikih dengan benar
  4. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan macam-macam ibadah dan karakteristiknya dengan baik
  5. Melalui simulasi siswa dapat dapat mempraktikkan ibadah secara baik dan benar

AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN

BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

D:\images.jpg

www.republika.co.id

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya silakan anda pelajari uraian berikut ini dan anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.

Di dalam syariat Islam terdapat tiga bagian yang sangat urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:

Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.

Kedua, Ilmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.

Kedua, Ilmu Fikih yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya.

  1. Konsep Fikih dalam Islam

Kata fikih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti فَهْمٌ عَمِيْقٌ (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syari’at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syari’ah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tetang hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Sekarang mari kita lihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:

1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fuqaha’ menggunakan metode-metode tertentu, seperti kias, istihsan, istishab, istislah dan sadduz zari’ah.

2. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.

3. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan mu’amalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syari’at yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber syari’at (al-Qur’an dan al-Hadis).

4. Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafshili), yakni al-Qur’an dan al-Sunnah, kias dan ijma’ melalui proses istidlal, istinbath atau nadhar (analisis). Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.

Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyari’atkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’i maupun yang bersifat dhanni.

Sementara itu, Musthafa Ahmad az-Zarqa, seorang pakar fikih dari Yordania, membagi fikih menjadi dua, yaitu ilmu tentang hukum, termasuk ushul fikih dan kumpulan hukum furuk.

  1. Ruang Lingkup Fikih

Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya.

Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:

  1. Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
  2. Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau  dirinci adalah:
  1. Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
  2. Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu’amalah maddiyah.
  3. Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.

Inilah hukum-hukum Islam yang  dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.

  1. Perbedaan Fikih dengan Syari’at

Secara etimologi, kata syari’at berarti sumber air yang digunakan untuk minum. Namun dalam perkembangannya kata ini lebih sering digunakan untuk jalan yang lurus (الطريقة المستقيمة), yakni agama yang benar. Pengalihan ini bisa dimengerti karena sumber mata air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara kehidupannya, sedangkan agama yang benar juga merupakan kebutuhan pokok manusia yang akan membawa pada keselamatan dan kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, selanjutnya arti syari’at menjadi agama yang lurus yang diturunkan oleh Allah SWT (satu-satunya Tuhan semesta Alam) untuk umat manusia. Secara umum keberadaan syariat Islam ialah untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk individual  untuk taat, tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Ketaatan dan ketundukan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang telah diatur dalam syariat Islam. Adapun tujuan syariah secara khusus yang lebih dikenal dengan istilah Maqhasid Al Syariah yaitu:

  1. Untuk memelihara agama (Hifdz Al din)

Yaitu untuk menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi. Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman hidup dalam hablum minallah dan hablum minannas, sehingga manusia akan sejahtera dan tenteram dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Oleh karena itu agama menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan mutlak bagi manusia.

  1. Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia dalam arti luas. Larangan membunuh  manusia merupakan salah satu bentuk dari peran syariah untuk memberikan kedamaian dan kenyamanan dalam berkehidupan.

  1. Memelihara akal (Hifdz Al Aql)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal sebagai anugerah Allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada makhluk selain manusia. Akal inilah diantara anugerah Allah yang paling utama, sehingga dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain dan dapat membedakan antara manusia yang sehat jiwanya dengan manusia yang tidak sehat jiwanya

  1. Memelihara keturunan (Hifdz Al Nasl)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga. Salah satu bentuknya adalah hukum tentang pernikahan yang telah banyak diatur dalam Al-qur’an dan As-sunnah.

  1. Memelihara harta (Hifdz Al Mal)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.

Selanjutnya, mari kita perhatikan uraian para pakar fikih yang menjelaskan fikih secara terminologis berikut:

1. Asy-Syatibi menjelaskan bahwa syari’at sama dengan agama

2. Manna al-Qaththan (pakar fikih dari Mesir) mengatakan bahwa syari’at merupakan segala ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

3. Fathi ad-Duraini menyatakan bahwa syari’at adalah segala yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, baik yang ada dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah al-Shahihah, di mana keduanya disebut dengan teks-teks suci (النصوص المقدسة).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa syari’at adalah teks-teks suci yang bebas dari kesalahan, baik isi maupun keautentikannya, yang darinya bersumber pemahaman ulama yang mendalam yang menghasilkan kesimpulan hukum-hukum amaliah (fikih). Upaya untuk memahami teks-teks suci yang dilakukan oleh para ulama untuk menghasilkan hukum sesuatu inilah yang dikenal sebagai ijtihad. Dengan kata lain, fikih merupakan hasil ijtihad para ulama yang tentu kualitasnya tidak bisa disamakan dengan kesucian dua hal yang menjadi sumbernya, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh karena itu tidak salah, kalau dalam penjelasannya Fathi ad-Duraini mengatakan bahwa syari’at selamanya bersifat benar, sedangkan fikih karena merupakan hasil pemikiran manusia memungkinkan untuk benar ataupun salah.

Meskipun fikih merupakan hasil ijtihad atau pikiran ulama, kita juga tidak boleh meremehkan begitu saja karena para ulama dalam berijtihad melakukannya dengan disiplin metodologi keilmuan yang sangat ketat. Seperti halnya dalam dunia kedokteran, hasil ijtihad para ulama, walau tidak dapat dikatakan sama persis, bisa diserupakan dengan resep obat sebuah penyakit yang direkomendasikan oleh dokter berdasarkan keilmuan yang dikuasainya. Oleh karena itu, seorang pasien yang awam dalam ilmu kedokteran hendaknya mengikuti saja resep yang disarankan oleh dokter. Namun demikian, bukan berarti dokter adalah sosok yang tak mungkin salah. Ia tetap sosok manusia biasa yang mungkin juga melakukan kesalahan. Nah, bagi pasien yang gejala penyakitnya tidak mengalami perubahan untuk sembuh, bisa mencari pengobatan baru ke dokter lain yang lebih ahli (dari dokter umum ke spesialis, misalnya) sehingga tertangani dengan tepat, bukan mengobati dirinya sendiri tanpa pengetahuan yang memadahi. Sementara itu bagi dokter lain yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengecek apakah yang dilakukan oleh seorang dokter merupakan kesalahan malpraktik atau tidak, bisa melakukan penelitian untuk membuat kesimpulan dan menyatakan kebenaran atau kesalahan suatu tindakan seorang dokter.

Sedikit berbeda dari kasus kedokteran, dalam fikih, karena dasar berpijaknya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah (sebagai korpus terbuka, di mana seluruh umat bisa mengaksesnya), setiap fatwa fikih yang dikeluarkan oleh ulama bisa dipertanyakan atau ditelusuri dasar berpijaknya dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Ketika sebuah fatwa fikih yang dikeluarkan itu ditemukan dasar berpijaknya dalam kedua sumber tersebut, tentunya dengan metodologi keilmuan fikih yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, maka umat pun akan tenang melakukan fatwa tersebut sebagai sesuatu yang benar secara syar’i. Mengetahui dasar berpijak sebuah fatwa inilah yang justru disarankan dalam Islam, yang lebih dikenal sebagai ittiba’ (nanti akan dibahas tersendiri), bukan mengikutinya secara membabi buta (taqlid).

Sehingga letak perbedan antara  Syariah dan Fikih adalah sebagai berikut:

SYARIAH

FIKIH

Bersumber dari Alqur’an Hadits serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya

Bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist

Hukumnya bersifat Qath'i (Pasti)

Hukumnya bersifat dhanni (dugaan)

Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal) tetapi harus ditaati oleh semua umat Islam

Berbagai ragam cara pelaksanaannya

Tidak ada campur tangan manusia (ulama) dalam menetapkan hukum

Adanya campur tangan (ijtihad) para Ulama dalam penetapan pelaksanan hukum

Contoh Sederhana Perbedaan Syari’at, Fikih dan Bukan Fikih

Untuk memperoleh gambaran yang bisa mempermudah kalian membedakan syari’at, fikih dan bukan fikih, mari kita perhatikan ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi terkait dengan wudhu berikut:

.... 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…. (al-Maidah: 6)

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رواه البخاري)

Umar bin Al Khaththab diatas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan" (HR. Bukhari, Hadis No. 1)

Dari ayat dan hadis di atas, para ulama fikih merumuskan rukun wudhu ada enam, yakni: niat, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap kepala dan membasuh kaki, serta dilakukan dengan tertib. Niat diperoleh dari hadis ketika memulai sebuah perbuatan (dalam hal ini wudhu), sedangkan setelah itu dari membasuh muka sampai dengan kaki diperoleh dari al-Qur’an. Sementara itu tertib diperoleh dari kaidah ushul fikih bahwa huruf wawu pada surat al-Maidah di atas menunjukkan urutan. Ketika terjadi perbedaan antar ulama fikih, apakah niat itu dilafadzkan ataukah cukup dalam hati, maka perbedaan pemahaman ini masih bisa ditolerir, artinya tidak sampai menghilangkan keabsahan wudhu yang dilakukan seseorang, dan masih bisa dikategorikan memiliki dasar berpijak dari al-Qur’an maupun sunnah Nabi (sebagai syari’ah). Sedangkan contoh pendapat yang keluar dan tidak bisa disebut sebagai fikih (pemahaman yang mendalam atas al-Qur’an dan sunnah Nabi), adalah ketika orang berwudhu tanpa niat, kemudian hanya membasuh kaki saja. Perbuatan seperti ini tidak disebut fikih, dan tidak sah disebut sebagai wudhu. Demikian sekilas gambaran yang membedakan syari’ah, fikih dan yang bukan fikih. Kajian yang lebih mendalam bisa kalian lakukan sambil belajar di Madrasah kalian.

Contoh yang lain adalah tentang perintah sholat dan tata cara pelaksaannya. Perintah sholat adalah masuk kategori syariah, sementara tata cara pelaksaan sholat adalah masuk wilayah fikih. Sehingga tata cara pelaksaan shalat terutama pada gerakan dan beberapa bacaannya terkadang terjadi perbedaan antara ulama’ yang satu dengan ulama yang lain. Sementara gerakan yang tidak termasuk fikih adalah memutar-mutar tangan pada saat setelah takbiratul ikhram.

  1. Ibadah dan Karakteristiknya
  1. Pengertian Ibadah

Menurut bahasa ada tiga makna dalam pengertian ibadah; (1) ta’at (الطاعة); (2) tunduk الخضوع);) (3 (hina (الذلّ); dan (التنسّك) pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.

Didalam Al Qur`an, kata ibadah berarti: patuh (at-tha`ah), tunduk (al-khudu`), mengikut, menurut, dan do`a. Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maunpun perbuatan. Adapun menurut ulama Fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.

  1. Dasar tentang ibadah dalam Islam

Dalam al-Qur’an banyak ayat tentang dasar-dasar tentang ibadah sebagaimana berikut di bawah ini :



Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. ( Q.S. Adz-Dzariyat : 56 )



Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,( Q.S. Al-Baqarah : 21 )

  1. Macam-macam Ibadah

Secara garis besar, ibadah dibagi menjadi 2 yakni : ibadah khassah (khusus) atau mahdah dan ibadah `ammah (umum) atau ghairu mahdah.

  1. Ibadah mahdah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau pebuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji.

  1. Adapun ibadah ghairu mahdah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prinsip-prinsip umum saja. Misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.

Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam 3 bentuk, yakni sebagai berikut:

  1. Ibadah Jasmaniah Rohaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan puasa.
  2. Ibadah Rohaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat.
  3. Ibadah Jasmani, Rohaniah, dan Maliah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah Haji.

Ditinjau dari segi kepentingannya, ibadah dibagi menjadi 2 yaitu kepentingan fardi (perorangan) seperti shalat dan kepentingan ijtima`i(masyarakat) seperti zakat dan haji. Ditinjau dari segi bentuknya, ibadah ada 5 macam yaitu sebagai berikut :

  1. Ibadah dalam bentuk pekataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca Al Qur`an.
  2. Ibdaha dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah.
  3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
  4. Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, i`tikaf, dan ihram.
  5. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan sesorang yang berutang kepadanya.
  1. Prinsip prinsip-prinsip ibadah dalam Islam

Ibadah yang disyari’atkan oleh Allah SWT dibangun di atas landasan yg kokoh, yaitu :

  1. Niat lillahi ta’ala (Al-Fatihah/1:5)

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)

Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.

  1. Ibadah yang tulus kepada Allah SWT semata haruslah bersih dari noda-noda kesyirikan. Apabila sedikit saja dari kesyirikan bercampur dengan ibadah maka rusaklah ibadah itu .Ibadah dilakukan tanpa perantara,baik berupa manusia,binatang, benda,maupun tumbuh-tumbuhan.



Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn Rabb-nya maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh & janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kpd Rabb-nya” (QS Al Kahfi:110)

  1.  Keharusan untuk menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah.



 “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yg baik bagi kalian…” (QS Al Ahzaab:21)

  1. Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui. Sebagaimana firman Allah SWT. :



- “Sesungguhnya shalat kewajiban yg telah ditentukan waktunya” (QS An-Nissa:103)

  1. Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan dan  pengharapan kepada Allah SWT.



- “Orang-orang yg mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yg lebih dekat (kepada Allah) & mengharapkan rahmat-Nya & takut akan azab-Nya” (QS Al Israa’ :57)

  1. Seimbang antara dunia akhirat, artinya proporsional tidak hanya semata-semata kehidupan akhirat saja yang dikejar tetapi kehidupan dunia juga tidak dilupakan sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT (Al-Qashash/28:77)

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

  1. Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia.



“…dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan memeluk agama Islam” (QS Aali ‘Imran:102)

  1. Tujuan ibadah dalam Islam

Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mengharapkan  ridha dari  Allah SWT. Sehingga ibadah disamping untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga untuk  kepentingan dan kebaikan bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat yang bersifat duniawi.

  1. Rukun Ibadah

  1. Al-Hubb (cinta)

Dengan kecintaan yang tinggi kepada Allah subhanahu wata’ala, seorang hamba akan sampai pada penghambaan diri kepada-Nya subhanahu wata’ala, sebab puncak dari al-Hubb adalah penghambaan. Sehingga tidak akan terbangun penghambaan diri kepada Allah azza wajalla kecuali dengan terkumpulnya keduanya sekaligus, yaitu cinta.

  1. Al-Khouf (takut)

Ia merupakan peribadatan hati dan rukun ibadah yang agung di mana keikhlasan seseorang dalam beragama bagi Allah swt sebagaimana yang Dia perintahkan kepada hamba-Nya tidak akan lurus kecuali dengannya. Khauf ialah kegundahan hati akan terjadinya sesuatu yang tidak disuka berupa hukuman dan adzab dari Allah yang menimbulkan sikap penghambaan dan ketundukan seorang hamba kepada-Nya.

  1. Ar-Raja’ (berharap).

Ia juga termasuk peribadahan hati dan rukun ibadah yang sangat agung. Ialah harapan yang kuat atas rohmat dan balasan berupa pahala dari Allah subhanahu wata’ala yang menyertai ketundukan dan penghinaan diri kepada-Nya subhanahu wata’ala.

Maka, ibadah yang telah Allah azza wajalla fardhukan kepada hamba-Nya harus terdapat tiga rukun tersebut dengan sempurna. Peribadahan kepada Allah azza wajalla harus disertai ketundukan dan kecintaan yang sempurna serta rasa takut dan harapan yang tinggi. Bila ketiganya terdapat dalam sebuah amalan maka ia benar-benar bermakna ibadah.

Ibadah dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa saja yang dilakukan oleh manusia bisa bernilai ibadah namun tergantung pada niatnya masing-masing, maka dapat dikatakan bahwa aktivitas manusia dapat bernilai ganda, yaitu bernilai material dan bernilai spiritual.

6. Keterkaitan ibadah dalam kehidupan sehari-hari

Ibadah dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa saja yang dilakukan oleh manusia bisa bernilai ibadah namun tergantung pada niatnya masing-masing, maka dapat dikatakan bahwa aktivitas manusia dapat bernilai ganda, yaitu bernilai material dan bernilai spiritual.

KEGIATAN DISKUSI

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi  dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah seputar bagaimana upaya strategis agar pelaksanaan ibadah sholat dhuha dan sholat duhur berjamaah di Madrasah semakin meningkat.

PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam mengenai Syariah, Fikih dan ibadah  maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Membiasakan diri untuk ikhlas dan taat beribadah dalam kehidupan sehari-hari
  2. Berbuat baik kepada orangtua dengan diniati ibadah
  3. Menghargai perbedaan tata cara melakukan ibadah sehingga keharmonisan tetap selalu terjaga
  4. Menghidari sikap,  perbuatan maupun ucapan yang termasuk kategori tercela
  5. Membiasakan tertib dan disiplin dalam melaksanakan ibadah sehinggga akan berdampak pada tindakan sehari-hari

  1. Menurut bahasa Syariat artinya jalan menuju tempat keluarnya air minum atau jalan lurus yang harus diikuti. Menurut istilah syariat artinya hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya untuk diikuti.
  2. Tujuan syariat Islam adalah:
  1. Untuk memelihara agama (Hifdz Al din)

Maksudnya adalah kewajiban menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi

  1. Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia

  1. Memelihara akal (Hifdz Al Aql)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal karena akal merupakan anugerah Allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada makhluk selain manusia

  1. Memelihara keturunan (Hifdz Al Nasl)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baikkarena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga, bumi akan termakmurkan

  1. Memelihara harta (Hifdz Al Mal)

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.

  1. Fikih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
  2. Ibadah adalah segala amal atau perbuatan yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perkataan, perbuatan atau tingkah laku

  1. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar !
  1. Jelaskan perbedaan antara fikih, syariah dan ibadah!
  2. Benarkah syariah yang selama ini kita lakukan bersumber dari alqur’an dan hadits? Jelaskan !
  3. Bagaimana agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT jelaskan!
  4. Bagaimana pendapat kalian ketika di dalam masjid ada beberap orang yang mengerjakan shalat tetapi tata cara gerakannya berbeda-beda?
  5. Ketika ada suara adzan waktu shalat magrib padahal kamu sedang asyik bermain Facebook. Apa yang kamu lakukan?

        

Description: http://qitori.files.wordpress.com/2007/08/ibadah.jpg

Bab 2

PENGURUSAN

JENAZAH

BAB II

PENGURUSAN JENAZAH

DAN HIKMAHNYA

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRoMZxAnegXaRL7nq8sbRm3_uNYliHWkkx_QV50p4qSHzUxYnfp

pengumpulhikmah.blogspot.com 

Allah SWT menciptakan manusia berasal dari sari pati makanan yang tumbuh dari hamparan tanah yang ada di permukaan bumi ini. Darai tanahlah proses manusia diciptakan dan ke tanah pulalah setiap manusia dikebumikan.  Setiap manuasia pasti akan mengalami kematian, dan kematiaan tidak seorangpun mampu menghindarinya,  sebagaimana firman Allah dalam QS Yunus : 49.

     اِذَا جَآءَ اَجَلُهُمْ فَلاَ يَسْتَأْ خِرُوْنَ سَا عَةً وَّ لاَ يَسْتَقْدِ مُوْنَ / يونس : 49  

Artinya :  “ Apabila telah datang ajal mereka , maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun , dan tidak (pula) dapat diajukannya  ”

Orang yang meninggal dunia perlu juga dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah SWT yang sangat mulia. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi,Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.

Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Kompetensi Inti (KI)

2.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3.   Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.   Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

  1.  Meyakini syariat Islam tentang kewajiban penyelenggaraan jenazah
  1.  Memiliki rasa tanggung jawab melalui materi penyelenggaraan jenazah

3.2  Menjelaskan tata cara pengurusan jenazah dan hikmahnya

4.2  Memperagakan tata cara penyelenggaraan  jenazah

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan kewajiban umat Islam terhadap orang yang meninggal dengan benar
  2. Melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan tata cara memandikan jenazah dengan benar
  3. Melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan tata cara mengkafani jenazah dengan benar
  4. Melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan tata cara mensholati jenazah dengan benar
  5. Melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan tata cara menguburkan jenazah dengan benar
  6. Melalui simulasi siswa dapat memperagakan tata cara pengurusan jenazah dengan baik dan benar

AMATI DAN PERHATIKAN ILUSTRASI BERIKUT INI DAN

BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

Bila manusia meninggalkan dunia ini, maka sudah tak ada lagi yang bisa dibangga-banggakan. Seorang yang cerdik sekalipun, kecerdikannya tak akan bisa melarikan dirinya dari peristiwa kematian. Bila  nyawa sudah meninggalkan raga, maka semua strategi para ilmuan dan tokoh jenius itu pasti akan patah. Bila mati, semua kekuatan orang-orang yang berkuasa itu akan binasa. Bila mati, bangunan yang tinggi menjulang, istana-istana megah dunia, atau gedung pencakar langit yang kokoh akan runtuh seketika. Kematian juga yang telah meruntuhkan bangunan orang-orang kaya itu.

D:\mandi2bjenazah.jpg


                zukideen.wordpress.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.

  1. KEWAJIBAN MENGURUS JENAZAH
  1. Sakaratul Maut

Gejala mendekati saat kematian atau ketikamanusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) maka ia akan menunjukan berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran, dan hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan.

Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam firman  SWT:

وَجَآءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَاكُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ

Artinya:  ” Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS. Qaaf: 19)

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia diantaranya:

  1. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
  2. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
  3. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
  1. Proses Pengurusan Jenazah

Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan  dapat pula berarti usungan beserta mayatnya.  Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.

Mengurus jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Namun jika tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah sebagaimana hadits nabi berikut, yang artinya :

“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang lahat ( HR. Bukhari Muslim ).

Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah :

  1. Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.

Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :

  1.  Syarat Jenazah yang dimandikan :
  1. Beragama Islam
  2. Tubuh / anggota badan masih ada
  3. Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
  1. Yang berhak memandikan jenazah
  1. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
  2. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
  3. Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.
  1. Cara memandikan jenazah
  1. Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
  2. Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
  3. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
  4. Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
  5. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
  6. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
  7. Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
  8.  Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
  9.  Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
  10.  Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
  11. Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
  12.  Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
  13. Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.

  1. Mengafani jenazah

Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda :

اِذ َا كَفَنَ اَحَدُكُمْ فَلْيُحْسِنُكَفَنَهُ

Artinya :“ Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

  1. Ketentuan:
  1. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
  2. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
  3. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
  4. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
  5. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTxtBJ9u1SP-Ss_vxEhLKpBTkptds3s2KYXeBRTVKjxlMBw_598

        sadanari.blogspot.com

  1. Cara mengafani jenazah laki-laki
  1. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
  2. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
  3. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  4. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
  5. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
  6. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang uhud.

  1. Cara mengkafani jenazah perempuan

Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:

  1. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
  2. Lembar kedua untuk kerudung kepala.
  3. Lembar ketiga untuk baju kurung.
  4. Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
  5. Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.

Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:

  1. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
  2. Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
  4. Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
  5. Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
  6. Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
  7. Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
  8. Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.

  1. Menshalatkan Jenazah

Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilia persaudaraan itu masih bisa dirasakan diantaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah SWT bagi yang telah meninggal dunia.

        

Dasar hukum shalat jenazah adalah :https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQlocbSOA0AziBvw_lMBGSpRNn94ET2AjswKjoxosYfo1zoCtHq

صَلُّوْ عَلَى مَوْ تَكُمْ

Artinya: Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah)

Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat janazah, kecuali waktu shalat.

ceramah-islam.com

Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat, membaca surat Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca do’a untuk si mayat, takbir keempat membaca do’a kemudian mengucap salam.

Adapun tata cara pelaksanaannya adalah:

  1. Membaca niat

Jenazah laki-laki:

    اُصَلِّى عَلَىهَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

 Jenazah Perempuan:

  اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Jenazah Ghaib:

     اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

  1. Membaca Surat Alfatihah
  2. Membaca Shalawat Nabi
  3. Membaca doa setelah takbir ke 3

 اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

  1. Membaca do ‘a setelah takbir ke 4

     اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ  

  1. Menguburkan Jenazah

Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Ibnu Mas’ud berkata :

مَنِ اتِّبَعَ جَنَزَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَا نِبِ السَّرِيْرِ كُلَّهَا فَإِ نَّهُ مِنَ السُّنَّةِ

Artinya :“Barang siapa mengantar jenazah hendaknya mereka ia ikut memikul pada setiap sisi usungan karena perbuatan demikian termasuk sunah”.(HR Ibnu Majah).

Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.

Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.

Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :

  1. Turunlah tiga orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah, dan bagian kaki.
  2. Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat berrtugas mengangkat jenazah. Ada yang memegangi kepala, perut dan kaki.
  3. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
  4. Taruhkan jenazah di liang lahat dan menghadap kiblat.
  5. Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
  6. Kenakan pipi kanan jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
  7. Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
  8. Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila tergenang hujan.
  9. Berilah tanda dari kayu atau batu.
  10. Doakan si mayit dan keluarga yang ditinggalkannya.

  1. Mempraktikkan Pengurusan Jenazah

Setelah kalian memahami materi tentang proses pengurusan jenazah, buatlah 5 kelompok untuk  mendiskusikan sekaligus mempraktekkan proses pengurusan jenazah yang terdiri dari memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan jenazah.

  1. Praktik Memandikan

Siswa menyiapkan alat peraga berupa boneka, Air, Sarung tangan, Kain penutup (kain basahan), handuk, sabun, sampho. Setelah semua alat peraga disiapkan, setiap kelompok secara bergantian mempraktikkan tata cara memandikan jenazah.

  1. Praktik mengkafani

Siswa menyiapkan alat peraga berupa boneka, tikar, kain kafan, kapur barus, kapas, bedak, wangi-wangian. Setelah semua alat peraga disiapkan, setiap kelompok secara bergantian mempraktikkan tata cara mengkafani jenazah.

  1. Praktik Menyolatkan

Siswa menyiapkan alat peraga berupa boneka yang sudah dimandikan dan dikafani kemudian setiap kelompok secara bergantian mempraktikkan tata cara mensholatkan jenazah.

  1. Menguburkan jenazah

Siswa menyiapkan alat peraga berupa boneka yang sudah dimandikan, dikafani dan disholatkan kemudian setiap kelompok secara bergantian mempraktikkan tata cara menguburkan jenazah.

  1. Mengambil Hikmah

Jika ditelaah lebih dalam ada beberapa hal yang urgen untuk dicari alasannya mengapa jenazah yang secara lahiriah sudah tidak bernyawa harus diurus dengan baik.

1.        Kedudukan manusia walaupun sudah meninggal dunia di hadapan Allah tetap makhluk yang mulia, yang wajib diberi penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang masih hidup bahkan perlakuan itu tetap berlaku walaupun mayat sudah dikuburkan.

2.        Memandikan  jenazah  berarti  mensucikan  jenazah  dari segala kotoran dan najis. Ketika dishalatkan jenazah sudah dalam keadaan bersih. Hal seperti itu memberi contoh betapa Islam itu mengajarkan/memberikan pelajaran menekankan kebersihan bukan hanya sewaktu masih hidup setelah meninggalpun kebersihan tetap harus ditegakkan.

3.        Mengafani mayat berarti menutup seluruh tubuh mayat dengan kain atau apa saja yang dapat melindungi tubuh dari pandangan yang boleh jadi akan menimbulkan fitnah apabila tanpa pelindung. Hal ini akan menambah keyakinan kepada kita baik famili, handai taulan serta  tetangga bahwa kehormatan seseorang bukan hanya terletak pada kemampuan, kepemimpinan  dan kekuatan tetapi yang paling dasar adalah pada kesanggupan melindungi atau menutupi dari pandangan yang dapat mendatangkan fitnah dan celaan.

4.        Menyolatkan jenazah berarti mendo’akan mayat. Isi do’a adalah permohonan agar mayat mendapat ampunan, kasih sayang dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau cobaan.

5.        Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.

  1. KEGIATAN DISKUSI

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi  dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah bagaimana tata cara memandikan jenazah yang jasadnya hancur akibat kecelakan.

  1. PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam mengenai pengurusan jenazah maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Selalu melakukan amal perbuatan yang baik karena maut akan datang kapan saja
  2. Membiasakan menolong keluarga yang tertimpa musibah karena ketika kita meninggal siapa lagi yang akan membantu kita
  3. Turut mendoakan keluarga kita yang sudah meninggal agar amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan diampuni segala kesalahannya
  4. Menghindari ucapan-ucapan yang tidak baik ketika kita takziyah di kerabat yang terkenan musibah
  5. Memberanikan diri untuk melihat jenazah karena semakin kita menjauh maka ketakutan akan selalu datang

Setiap manusia pasti akan mengalami kemtian yang didahului oleh dengan sakaratul maut.

Ada 4 (empat) hal yang wajib dilakukan oleh keluarga yang telah ditinggal mati yang hukumnya fardlu kifayah, yaitu:

  1. Memandikan Jenazah, yaitu membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya.
  2. Mengafani jenazah

Membungkus seluruh tubuh dengan kain berwarna putih dan harus dilakukan dengan sebaik mungkin.

  1. Menshalatkan Jenazah

Mendoakan dan memohonkan ampun serta limpahan rahmat kepada Allah SWT bagi yang telah meninggal dunia.

  1. Menguburkan Jenazah

Menyemayamkan jenazah diliang lahat sebagai tempat terakhir kehidupan dunia untuk menuju kehidupan akhirat.

Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.

  1. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan  benar !
  1. Apa yang harus dilakukan pada saat menunggu orang yang sedang sakaratul maut?
  2. Sebutkan kewajiban keluarga ketika salah satu dari mereka ada yang meninggal dunia!
  3. Bagaimana tata cara memandikan jenazah yang baik?
  4. Jelaskan tata cara pelaksanaan shalat jenazah yang benar !
  5. Jelaskan hikmah penyelenggaraan jenazah !                                          

http://2.bp.blogspot.com/-zufrKSRwptE/UCaI3Pxar8I/AAAAAAAAAYU/JThDwqMtPs8/s1600/zakat+fitrah.jpg

Bab 3

http://3.bp.blogspot.com/-OCxRdF-XW04/UBTuxIxVB0I/AAAAAAAAACg/E1RakaKFKYQ/s1600/zakat.jpg

ZAKAT DAN

HIKMAHNYA

BAB III

ZAKAT DAN HIKMAHNYA

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRkS4HXgj6XbFDYZTcE54n_4QTVzgKIQLAzNOZg-1R2pTWpKz2p

alonbiker.blogspot.com

Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah mengajarkan kepada manusia  bahwa ia adalah seorang hamba yang diciptakan dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.

Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.

Kompetensi Inti (KI)

1.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3.  Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.   Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

  1. Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya
  2. Mengidentifikasi undang –undang pengelolaan zakat

4.3    Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat

4.4    Menunjukkan cara pelaksanaan zakat sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan ketentuan zakat dalam Islam dengan benar
  2. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan macam-macam zakat dengan benar
  3. Melalui penelaahan siswa dapat memberikan contoh penerapan zakat sesuai dengan undang-undang dengan benar
  4. Melalui latihan siswa dapat mempraktikkan penghitungan zakat

AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN

BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

http://2.bp.blogspot.com/-zePOtF9yKY0/T-WrbzaKqHI/AAAAAAAAAao/aC1-_TYYcEU/s1600/cinta+zakat+detik+foto.jpg

nusaonline.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.

  1. ZAKAT DALAM ISLAM
  1. Pengertian Zakat

Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman: 

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)

Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.

Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 267:

Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ (التوبة : 60) 

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60) 

Makna As-Shadaqat dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah tathawwu’. 

  1. Macam-Macam Zakat
  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.

Hukum zakat fitrah adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat.

Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.

Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:

  1. Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
  3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullah.

Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:

  1. Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
  3. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya

عنابنعباسقال: فرضرسولاللهص.م. زكاةالفطرطهرةللصائموطعمةللمساكينفمناداهاقبلالصلاةفهيزكاةمقبولةومناداهابعدالصلاةفهيصدفةمنالصدفات

Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

  1. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
  2. Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Hukum membayar Zakat Fitrah adalah  wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari).

  1. Zakat Mal

        Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu. Adapun  tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.

Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :

وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)

Artinya :

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

  1. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
  2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
  3. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.
  4. Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
  5. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
  6. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya.

Harta Benda Yang wajib dizakati

  1. Emas dan Perak

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Emas

93,6 gram

1 tahun

2,5%

2

Perak

624 gram

1 tahun

2,5%

  1. Binatang  ternak ( zakat An’am )

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Unta

5 ekor

1 tahun

1 ekor kambing umur 2 tahun

25-34 ekor

1 tahun

1 ekor unta umur 2 tahun

35-45 ekor

1 tahun

1 ekor unta betina umur 2 tahun

45-60 ekor

1 tahun

1 ekor unta betina umur 3 tahun

61-75 ekor

1 tahun

1 ekor unta betina umur 4 tahun

76-90 ekor

1 tahun

2 ekor unta betina umur 2 tahun

91 - 124 ekor

1 tahun

2 ekor unta betina umur 3 tahun

2

Sapi/ Kerbau

30-39 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 1 tahun

40-49 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 2 tahun

60-69 ekor

1 tahun

2 ekor sapi umur 1 tahun

70 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 1 tahun dan

1 ekor sapi umur 2 tahun

3

Kambing/

domba

40-120 ekor

1 tahun

1 ekor kambing/domba

121-200

1 tahun

2 ekor kambing/domba

201-300

1 tahun

3 ekor kambing/domba

  1. Pertanian

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Padi

1350 kg gabah/

setiap

10% / 5%

750 kg beras

panen (sp)

2

Biji-bijian

750 kg beras

sp

10% / 5%

3

Kacang-kacangan

750 kg beras

sp

10% / 5%

4

Umbi-umbian

750 kg beras

sp

10% / 5%

5

buah-buahan

750 kg beras

sp

10% / 5%

6

sayur-sayuran

750 kg beras

Sp

10% / 5%

7

rumput-rumputan

750 kg beras

Sp

10% / 5%

Keterangan:

Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan )  atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.

Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.

  1. Zakat/ Profesi (Kontemporer)

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan)

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

2

Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

3

Industri pariwisata

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

4

Real Estate(perumahan, penyewaan)

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

5

Jasa (notaris, akuntan, travel, designer

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

6

Pertanian, Perkebunan, perikanan

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

7

Pendapatan (gaji, honorarium, dokter)

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

                        

  1. Unggas

Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas  nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka  emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.

Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat  2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.

Contoh :

Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000

  1. Barang Temuan ( Zakat Rikaz)

Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang  terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas  93,6 gram.

Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.

Contoh : Pak Arman menemukan arca mini emas seberat  2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram.

Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.

Pahamilah istilah dibawah ini!

Nishab        : Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya

Kadar        : Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.

Haul        : Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.

Yang berhak menerima  zakat ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60:

اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)

Artinya :

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,  yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Dari ayat diatas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
  2. Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya.
  3. Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat
  4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
  5. Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya.
  6. Gharim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
  7. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
  8. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

   

  1. Identifikasi Undang-Undang Zakat

Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:

  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
  3. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
  4. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
  5. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
  6. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting:

Pengelolaan zakat berasaskan:

  1. syariat Islam;
  2. amanah;
  3. kemanfaatan;
  4. keadilan;
  5. kepastian hukum;
  6. terintegrasi; dan
  7. akuntabilitas.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:

  1. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
  2. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pada pasal 4 disebutkan:

  1. Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
  2. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. uang dan surat berharga lainnya;
  3. perniagaan;
  4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. peternakan dan perikanan:
  6. pertambangan;
  7. perindustrian;
  8. pendapatan dan jasa; dan
  9. rikaz.

Dalam Bab II ada beberapa poin penting:

Pasal 5:

  1. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
  2. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
  3. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 6:

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 7:

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
  2. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  4. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
  5. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
  6. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  1. Contoh Pengelolaan Zakat

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negara melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkewajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada di daerahnya masing-masing. Contohnya setiap tahun kita mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sebagiannya kita titipkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.

  1. Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Zakat

Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam Undang-Undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzaki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzaki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Selain itu, pengelola dana zakat atau amilin yang dalam undang-undang zakat tersebut. Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.

KEGIATAN DISKUSI

Belajar Menghitung Zakat

Setelah anda mendalami materi di atas selanjutnya lakukanlah diskusi  dengan teman sebangku atau dengan kelompok anda untuk menghitung zakat.

  1. Bu Indri adalah seorang petani sukses. Walaupun pengairannya mengandalkan turunnya hujan ternyata bulan ini panen padinya mencapai 2 ton gabah kering. Sebagai orang muslim maka berapakah bu Indri harus mengeluarkan zakatnya ?
  2. Pak H. Sulam mempunyai warung soto yang besar. Keuntungan yang diperoleh tahun ini mencapai seratus juta rupiah. Berapa ia harus mengeluarkan zakat dari keuntungan tersebut?

PENDALAMAN KARAKTER

Setelah kita memahami Ketentuan zakat dalam Islam maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Menumbuhkan sifat dermawan dengan cara membiasakan diri untuk mengelurkan 2,5% dari setiap pemberian dari orang tua atau saudara
  2. Membantu masyarakat disekitar kita yang membutuhkan pertolongan
  3. Menghindari sifat sombong mengingat bahwa harta yang kita milki ada hak fakir miskin di dalamnya.
  4. Mendekatkan diri pada orang-orang yang lemah yang membutuhkan pertolongan kita
  5. Giat bekerja agar dapat membantu orang lain

Hikmah Disyariatkan Zakat

  1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam hati.
  2. Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.
  3. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.
  4. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.
  5. Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah SWT.
  6. Menegakkan kemaslahtan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan masyarakat.

Zakat adalah sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain.

Macam-Macam Zakat

  1. Zakat fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’ untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.

Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:

  1.  Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
  3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.

Hukum membayar Zakat Fitrah adalah  wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

  1. Zakat Mal, ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu. Adapun  tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

  1. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
  2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui       kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
  3. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak    tersangkut dengan hak orang lain.
  4. Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.
  5. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.

Yang berhak menerima  zakat ada 8 golongan atau kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fisabilillah, ibnu sabil

Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

I. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar !

  1.  Jelaskan pengertian zakat menurut bahasa dan istilah !
  2.  Sebutkan syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya!
  3.   Jelaskan perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal !
  4.   Sebutkan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat !

5.  Sebutkan hikmah yang terkandung dalam zakat!

BAB IV

HAJI DAN UMRAH

D:\kakbah.jpg

zadulmaadwisata.com

Haji merupakan satu-satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya waktu musim haji dan di Masjidil haramlah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a'in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah.

Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Mekah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah SWT.

Kompetensi Inti (KI)

2.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.          Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

2.5. Menunjukkan sikap kerjasama, dan tolong menolong melalui praktik pelaksanaan haji

2.6. Memiliki sikap patuh terhadap undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah

  1. Menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan umrah beserta hikmahnya
  2. Mengidentifikasi Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah

4.5. Menunjukkan contoh penerapan macam-macam manasik haji

4.6. Mempraktikkan pelaksanaan manasik haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang haji

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat menunjukkan contoh kerjasama dan tolong menolong dalam pelaksaan ibadah haji dengan benar
  2. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan umrah dengan benar
  3. Melalui penelaahan siswa dapat mengidentifikasi Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah dengan benar
  4. Melalui tanya jawab siswa dapat menunjukkan contoh penerapan macam-macam manasik haji dengan baik
  5. Melalui pengamatan simulasi siswa dapat mempraktikkan pelaksanaan manasik haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang haji
  6. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan hikmah pelaksanaan ibadah haji dengan baik

        

AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN

BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

D:\haji.jpg

www.jateng.kemenag.go.id

D:\1350743859_448478846_1-Gambar--travel-umrohtravel-hajitravel-umroh-haji-berkualitas.jpg

sidoarjo.olx.co.id

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya

HAJI DAN UMRAH

  1. Pengertian haji

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.

  1. Hukum Haji

Mengerjakan  ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi  setiap muslim yang telah mukallaf  dan mampu melaksanakannya. Firman Allah SWT:



Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan  ke Baitullah” (QS. Ali Imran : 97)

Sabda Rasulullah SAW :

Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya  adalah  sunah”. HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim

                

  1. Syarat-syarat Wajib Haji
  1. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir.
  2. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh.
  3. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak., kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa  wajib melaksanakannya kembali.

Sabda Rasulullah SAW. :

Artinya: ”Anak-anak yang telah haji,  sesudah  baligh ia wajib melakukan haji kembali, dan hamba yang telah haji, sesudah dimerdekakan, ia wajib mengerjakan haji kembali”. (H.R.  Baihaqi).

  1. Merdeka, tidak  wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.
  2. Kuasa atau mampu,tidak wajib bagi orang  yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

  1. Rukun Haji

Rukun haji adalah  beberapa amalan  yang harus dikerjakan  dalam ibadah haji     dan  tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya,  berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di  tahun berikutnya, yaitu:

  1. Ihram, yaitu  berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah,  merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul  ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai  sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat  tertentu  yang akan dijelaskan kemudian.
  2. Wuquf di padang Arafah , yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah SAW bersabda :

Artinya:  Dari Abdurrahman bin Ya’mur....”Haji itu adalah  hadir  di Arafah, barang siapa hadir  pada malam  sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima orang ahli hadits).

  1. Thawaf, thawaf  rukun ini disebut thawaf ifadhah.Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran,  dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahar sampai berakhir hari tasyriq.

Macam-macam thawaf adalah :

  1. Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan sesaat sampai di  Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
  2. Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
  3. Thawaf wada’,yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
  4. Thawaf tahallul yaitu thawaf  penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.          
  5. Thawaf nadzar (thawaf yang dinadzarkan).
  6. Thawaf sunnah.

  1. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.

Syarat-syarat  melakukan sa’i adalah :

Adapun  di antara sunah sa’i adalah:

Artinya:”Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.

  1. Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya  menggunting tiga helai rambut.  
  2. Tertib, yaitu mendahulukan  yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.

  1. Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).,Wajib haji ada tujuh, yaitu :

  1. Berihram sesuai miqatnya,
  2. Bermalam di Muzdalifah,
  3. Bermalam (mabit) di Mina,
  4. Melontar jumrah Aqabah,
  5. Melontar jumrah  Ula, Wustha dan Aqabah,
  6. Menjauhkan diri dari muharramat Ihram.
  7. Thawaf wada’.

  1. Miqat Haji

Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti  tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat  makani.

  1. Miqat zamani

Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah swt berfirman:

Artinya: ”Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al Baqarah: 197)

Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari.

  1. Miqat makani

Miqat makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan miqat makani sebagai berikut:

  1. Rumah masing-masing, bagi orang yang tinggal di Mekah.
  2. Dzul Hulaifah (450 km sebelah Utara Mekah), miqat bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
  3. Juhfah (180 km sebelah barat laut Mekah) miqat penduduk Syiria, setelah tanda-tanda miqat di Juhfah lenyap, maka diganti dengan Rabigh (240 km barat laut Mekah) dekat Juhfah. Rabigh juga miqat orang Mesir, Maghribi, dan negeri-negeri sekitarnya.
  4. Qarnul Manzil (94 km dari Mekah) sebuah bukit yang menjorok ke Arafah terletak di sebelah timur Mekah miqat penduduk Nejd dan negeri sekitarnya.
  5. Yalamlam (54 km sebelah selatan Mekah) miqat penduduk Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
  6. Dzatul Irqin (94 km sebelah timur laut Mekah) miqat penduduk Iraq dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
  7. Negeri masing-masing, miqat penduduk berada di antara kota Mekah dengan miqat-miqat tersebut di atas.

  1. Muharramat Haji dan Dam (denda)
  1. Muharramat haji

Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.

  1.  Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan isteri, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Allah berfirman:



Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tak boleh berbicara buruk (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” ( QS.Al Baqarah: 197)

  1. Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. Sabda Rasulullah saw:

Artinya: ”Tidak boleh orang dalam ihram memakai baju, sorban, baju, dan celana juga tidak boleh memakai pakaian yang diberi waras dan za’faran (bahan wangi-wangian). Juga tidak boleh memakai sepatu kecuali tidak mempunyai terompah, maka bolehlah ia memotong sepatu itu hingga tidak menutupi mata kaki.” (H. R. Bukhari dan Muslim)

  1. Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. Rasulullah saw bersabda,

Artinya: ”tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (H. R. Bukhari dan Muslim)

  1.   Memakai harum-haruman serta minyak rambut.

  1.   Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
  2.   Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah aqad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram. Rasulullah saw bersabda,

Artinya: ”Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (H. R. Turmudzi).

  1.   Memotong rambut atau kuku

Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah swt berfirman,



Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya fidyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” ( QS. Al Baqarah: 196)

  1.   Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.

  1. Dam (denda) pelanggaran muharramat  haji maupun umrah.

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram  untuk memenuhi ketentuan  manasik haji.

  1. Jenis-jenis dam (denda)  adalah sebagai berikut :
  1. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat  yaitu:
  1. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :

Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.

  1. Mengerjakan salah satu  dari larangan berikut :

Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih  salah satu di antara tiga hal, yaitu :

  1. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar  dengan  urutan sebagai berikut:

  1. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:

Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.

  1. Sunah Haji

Di samping sunah-sunah yang telah disebutkan  dalam materi rukun dan wajib haji,  terdapat juga perbuatan yang termasuk sunah haji. Diantaranya adalah:

  1. Membaca Talbiyah

Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihram sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh Aqobah pada hari Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut:

Artinya: ”Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.”

Membaca talbiyah disunahkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain, sehabis shalat, dan waktu dini hari.

  1. Melaksanakan thawaf qudum

Thawaf qudum disebut juga thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah.

  1. Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah

  1. Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji 

Tata urutan cara  ibadah haji dapat dikemukakan sebagai berikut :

  1. Ihram

Yang dimaksud dengan ihram ialah niat dengan bulat dan ikhlas semata-mata karena Allah:


نويت الحج وأحرمت به لله تعالى

● Memotong rambut supaya lebih rapi, memotong kuku, mandi sunnah ihram, berwudhu, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan sebagainya.

●  Memakai pakaian ihram, yaitu :

1)    Untuk pria berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan

2)    Untuk wanita, berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan)

● Tanggal 8 Dzulhijjah rombongan jama’ah haji diberangkatkan menuju Padang Arafah. Sebelum berangkat mereka membaca Talbiyah 3 kali kemudian diteruskan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya :

اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد

  1. Wukuf di Padang Arafah

Setelah sampai di Padang Arafah mereka menunggu waktu wuquf yaitu tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari (waktu zhuhur) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha). Selama menunggu waktu masuk wuquf, jamaah haji hendaknya banyak dzikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wuquf. Saat-saat waktu wuquf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.

  1. Mabit di Muzdalifah

Setelah jama’ah menunaikan wuquf di Padang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah mereka segera berangkat ke Muzdalifah untuk mabit atau bermalam. Keberangkatan ke Muzdalifah dilakukan setelah terbenam matahari (ba’dal maghrib). Waktu mabit yaitu antara maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Pada waktu tiba di Muzdalifah mereka harus mencari dan mengumpulkan batu kerikil sedikitnya 7 butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari raya 10 Dzulhijjah. Untuk selanjutnya mereka melempar jumrah pada hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan batunya dapat diambil di Mina. Batu-batu kerikil itu untuk melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan ketiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah yang dilontarkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

  1. Melempar Jumrah

Pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina sesudah terbit matahari, para jama’ah segera melempar jumrah Aqabah 7 kali lemparan dan setiap lemparan disertai dengan bacaan

بسم الله. الله اكبر.https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ7tWeUvzei8A_KiKUt_dI6ViLfcNJODzIhtZNIZAsz5ba5ZlQx7Q

  1. Thawaf Ifadhah

●  Menutup aurat

● Suci dari hadats besar dan kecil dan suci dari haidh

● Ka’bah berada di sebelah kiri selama thawaf

●  Mengelilingi ka’bah 7 kali

●  Thawaf harus dilakukan di Masjidil Haram tidak boleh diluar Masjidil Haram

umrohnaikhaji.blogspot.com 

Cara melaksanakan thawaf :

  1. Memulai dari hajar aswad disertai dengan niat thawaf  ifadhah dengan menglafadzkan :

نويت ان اطوفؤبا بيت العتيق سبعة اشواط لله تعالى

Artinya :

“Saya berniat thawaf mengelilingi ka’bah (baitil atiq) dengan tujuh putaran semata-mata karena Allah Ta’ala”.

  1. Mengelilingi ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam (ka’bah berada di sebelah kiri) sebanyak tujuh kali putaran.
  1. Mengerjakan sa’i

Setelah selesai thawaf ifadhah jama’ah haji selanjutnya mengerjakan sa’i yang di mulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali.

  1. Tahallul

Setelah semua rukun haji dikerjakan maka sebagai penutupnya adalah Tahallul. Tahalallul ialah menggunting rambut paling sedikit tiga helai dan di sunnahkan di cukur seluruhnya bagi pria, dan bagi wanita cukup menggunting tiga helai saja.

  1.  Macam-macam Manasik Haji
  1. Haji Ifrad

Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah.

  1. Haji Tamattu’

Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.

  1. Haji Qiran

Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan  qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.

  1. UMRAH
  1. Pengertian, hukum, dan waktu umrah

Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah SWT,



Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196),

        Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.

  1. Syarat, rukun, dan wajib umrah

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah  meliputi:

  1. Ihram (niat)
  2. Thawaf
  3. Sa’i
  4. Mencukur rambut
  5. Tertib antara keempat rukun di atas

Wajib umrah hanya dua, yaitu:

  1. Berihram dari miqat
  2. Menjauhkan diri dari muharramat umrah, jenis dan banyaknya sama dengan muharramat haji.

Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Mekah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Mekah (di luar Tanah Haram : Tan’im dan Ji’ranah).

  1. PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA

Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:

  1. Persiapan
  1. Pendaftaran, ada dua sistem
  1. Sistem tabungan haji

Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan diri di Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.

  1. Sistem setoran lunas

Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.

  1. Pengelompokan

Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu

  1. Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
  2. Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter) dengan kapasitas pesawat antara 325-455 orang
  3. Tiap kloter terdapat petugas
  1. TPHI        : Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
  2. TPIHI        :        Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.
  3. TKHI        : Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis
  4. Ketua rombongan (Karo)
  5. Ketua regu (Karu)
  1. Bimbingan

Calon jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:

  1. Bimbingan manasik haji
  2. Panduan perjalanan haji
  3. Tanya jawab ibadah haji
  4. Doa dan dzikir ibadah haji

Calon jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji dengan sistem kelompok dan sistem massal.

  1. Pemeriksaan kesehatan

Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal. Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.

  1. Pemberangkatan
  1. Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual, dan material
  2. Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak dzikir dan doa
  3. Di Asrama Haji Embarkasi
  1. Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
  1. Masuk asrama haji
  1. Di pesawat
  1. Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
  2. Perbanyak dzikir dan membaca ayat Al Qur’an
  3. Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
  4. Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai pesawat

  1. Kegiatan di Arab Saudi

Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.

  1. Pemulangan

Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.

Dalam ibadah haji dan umrah  terkandung hikmah yang besar. Di antara hikmah tersebut adalah:

  1. Bagi orang yang melaksanakan :
  1. Mempertebal iman dan taqwa kepada Allah swt.
  2. Ibadah haji syarat akan pengalaman ibadah sehingga dari sana akan dapat mengambil banyak pelajaran yang berharga.
  3. Menstabilkan fisik dan mental, karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  4. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa, tenaga, serta waktu untuk melakukannya.
  5. Mengenal tempat-tempat yang bersejarah yang ada hubungannya dengan ibadah haji maupun tidak, seperti Ka’bah, bukit Safa dan Marwah, sumur Zam-zam, kota suci Makkah dan Madinah, padang Arafah, dan lain-lain.

  1. Bagi umat Islam secara keseluruhan
  1. Ibadah haji dan umrah merupakan suatu peristiwa penting yang dapat digunakan sebagai arena mempererat persaudaraan/ ukhuwah Islamiyah antara sesama muslim dari berbagai penjuru dunia agar saling kenal-mengenal.
  2. Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam se-dunia. Tiap-tiap negara dapat menunjuk wakil-wakilnya untuk tukar-menukar informasi dan pendapat terutama dalam masalah menegakkan agama Allah.
  3. Peristiwa yang hanya satu tahun sekali ini dapat pula dijadikan sarana untuk evaluasi sampai sejauh mana da’wah Islamiyah telah dijalankan oleh umat Islam sedunia. Selanjutnya melalui pertemuan antar wakil-wakil umat Islam se-dunia, dapat diprogramkan rencana da’wah Islamiyah untuk menegakkan agama Allah di seluruh dunia.

KEGIATAN DISKUSI

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi  dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah bagaimana pendapatmu tentang melaksanakan ibadah haji berkali-kali dipandang dari segi hukum Islam maupun pemanfaatan biaya untuk kepentingan sosial.

PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam mengenai Haji dan Umrah  maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Membiasakan diri gemar menabung untuk bekal ibadah
  2. Taat kepada kedua orang tua sebagai wujud berbakti kepadanya
  3. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
  4. Saling menyanyangi sesama umat Islam dan menghindari permusuhan
  5. Saling tolong menolong dan berani berkorban demi kebenaran

Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan. Hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi  setiap muslim yang telah mukallaf  dan mampu melaksanakannya.

Syarat-syarat Wajib Haji

  1. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir.
  2. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh
  3. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak.,
  4. Merdeka, tidak  wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.
  5. Kuasa atau mampu,tidak wajib bagi orang  yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

Rukun Haji

  1. Ihram, yaitu  berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah.
  2. Wuquf di padang Arafah , yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
  3. Thawaf,thawaf rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran,  dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad,
  4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
  5. Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya  menggunting tiga helai rambut.
  6. Tertib, yaitu mendahulukan  yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas

Wajib Haji

  1. Berihram sesuai miqatnya,
  2. Bermalam di Muzdalifah,
  3. Bermalam (mabit) di Mina,
  4. Melontar jumrah Aqabah,
  5. Melontar jumrah  Ula, wustha dan Aqabah,
  6. Menjauhkan diri dari muharramat Ihram,
  7. Thawaf wada’.

Macam-macam Manasik Haji

  1. Haji Ifrad

Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah.

  1. Haji Tamattu’

Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.

  1. Haji Qiran

Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan  qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.

I. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar !

  1. Jelaskan pengertian  haji menurut arti bahasa dan menurut syar’i !
  2. Sebutkan syarat wajib haji dan umrah bagi yang melaksanakannya !
  3. Jelaskan pengertian mampu dalam syarat wajib haji!
  4. Muhyidin yang sudah selesai menunaikan haji tiba-tiba marah karena namanya tidak diberi tambahan “Haji”. Bagaimana menurut pendapatmu?
  5. Tulislah bacaan talbiyah berikut artinya!

BAB V

QURBAN DAN AKIKAH

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTSqYMylsY7Th-51EnqH8T3x9AacUmM5OuAln9j_wo7VJEBFVpvvAhttps://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ76xUcTG3nMNu0mdADIKcF4OM3KYac1B2aUw44BpWK0y_RFJY5

www. man.com

Pelaksanaan qurban ditetapkan oleh agama sebagai upaya menghidupkan sejarah dari perjalanan Nabi Ibrahim, ketika menyembelih anaknya Ismail atas perintah Allah melalui mimpinya. Dalam pengertian ini, mimpi Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian dari Allah, sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Tuhannya melalui malaikat Jibril untuk mengorbankan anaknya. Peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang Kholiq.

Dengan kepasrahan dan ketundukan Nabi Ibrahim pada perintah Allah SWT, Allah pun mengabadikan peristiwa tersebut untuk kemudian dijadikan contoh dan teladan bagi manusia sesudahnya.

Qurban merupakan istilah yang menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah kurban dan aqiqah yaitu dua ibadah dalam islam yang terkait dengan penyembelihan binatang. Kedua ibadah ini terkadang dikesankan sama, padahal diantara keduanya terdapat banyak perbedaan, terutama tentang ketentuan-ketentuan dasarnya. Beberapa dari ketentuan kedua ibadah ini akan dijabarkan dalam pembahasan qurban dan aqiqah.

Kompetensi Inti (KI)

2.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.          Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

3.7 Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurbandan aqiqah serta hikmahnya

4.7 Menerapkan cara pelaksanaan kurban dan aqiqah

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan aqiqah dengan benar
  2. Melaui pengamatan simulasi siswa dapat mempraktikkan cara pelaksanaan kurban dan aqiqah dengan benar
  3. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan hikmah qurban dan aqiqah dengan baik

AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN

BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

D:\bbbbimages.jpgD:\pemotongan-hewan-kurban.jpg

energitoday.com                                eviindrawanto.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya

QURBAN DAN AQIQAH

  1. Ibadah Qurban
  1. Pengertian Qurban

Qurban menurut bahasa berasal dari kata قَرُبَ berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udh-hiyah.(اضحية)

  1. Hukum Qurban

Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah swt QS. Al Kautsar 1-2:



”Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu.” (QS. Al Kautsar 1-2).

Firman Allah swt yang lain:



”Dan tiap-tiap umat Kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban), agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah dirizqikan kepada mereka atas binatang ternak.”( QS. Al Hajj: 34).

Dari ayat tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw:

اُمِرْتُ باِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّة ٌ لَكُمْ(رواهالترمذي)

”Akudiperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Turmudzi).

Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.

  1. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban

Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama  Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah swt. Sebagaimana Firman Allah swt  QS. Ash-Shafaat 102:



Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa  pendapatmu? Dia menjawab:  Hai bapakku , kerjakanlah apa yang  diperintahkan kepadamu.Insya  Allah engkau akan mendapatiku  termasuk orang-orang yang sabar (QS. Ash-Shafaat/37: 102).

Hari berikutnya,  Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah swt. dan sebagai bukti ketaatan  Nabi Ibrahim as kepada Allah swt, mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan  segera dilaksanakan ketika  tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah swt QS. Ash-Shafaat:

Artinya: ”Sesungguhnya  ini benar-benar ujian yang nyata. Dan  Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar . . .

  1. Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban

Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah. Sabda Rasulullah saw:

Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).

Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai  sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw:

 Artinya: ”Nabisaw biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.” (HR.Bukhori ).

  1. Ketentuan Hewan Qurban

Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah swt:



Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34)

Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.

Ketentuan cukup umur itu adalah :

  1. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
  2. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
  3. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
  4. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.

Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

Sabda Rasululah saw:

نَرَحْنَ مَعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةٍ البَدْنَةَ عَنْ سُبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سُبْعَةٍ (رواه المسلم)

Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama  Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah , seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi utuk tujuh orang.” (HR.Muslim).

  1. Pemanfaatan Daging Qurban

Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.

Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
  2. 1/3 untuk fakir miskin
  3. 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan

Sabda Rasulullah saw,

قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ : ... كُلُوْا وَ أطْعِمُوْا وادَّخِرُوا  (متفق عليه)

Artinya: ”Rasulullah saw telah bersabda…(daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin,  orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.

  1. Sunah sunah dalam Menyembelih

Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:

  1. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
  2. Membaca takbir ( اَللهُ اَكْبَرْ)
  3. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW

ا

  1. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.

  1. Hikmah Qurban

Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah SWT mengandung beberapa hikmah, baik baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:

  1. Bagi orang yang berqurban :

1)        Menambah kecintaan kepada Allah SWT.

2)         Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

3)        Menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.

4)        Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.

  1. Bagi penerima daging qurban

1)        Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

2)        Bertambah gairah dan semangat  dalam hidupnya.

  1. Bagi kepentingan umum :

1)        Memperkokoh tali persaudaraan, karena  ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.

2)        Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.

  1. AQIQAH
  1. Pengertian Aqiqah

Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.

  1. Hukum Aqiqah

Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.

Sabda Rasulullah saw:

كُلُّ غُلا َمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى(رواه احمد والاربعه)

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)

  1. Syariat Aqiqah

Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini,

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )

  1. Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan  daging aqiqah sesudah dimasak.

Dalam hadits dari Aisyah ra...,

Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”

  1. Waktu Menyembelih Aqiqah

Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw:

Artinya: ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.” (HR. Al-Tirmidzi)

  1. Hikmah Aqiqah

Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:

  1. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
  2. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah SWT.
  3. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.

KEGIATAN DISKUSI

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi  dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah mana yang harus didahulukan antara kurban atau aqiqah terhadap orang yang belum aqiqah tapi punya keinginan untuk berkurban dahulu.

PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam mengenai Kurban dan aqiqah  maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Membiasakan diri untuk selalu ikhlas dalam setiap perbuatan
  2. Menyingkirkan sifat kikir yang melekat pada diri kita dengan belajar dari para tetangga yang setiap tahun melakukan ibadah kurban
  3. Saling berbagi kebahagiaan dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain
  4. Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT
  5. Mentaati perintah kedua orang tua sebagai bentuk ketaatan kepada mereka

Qurban adalah menyembelih hewan dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan syarat-syarat dan waktu tertentu.

Hukum Qurban adalah sunnah muakadah.

Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah.

Ketentuan Hewan Qurbanyang dijadikan qurban adalah hewan ternak.

Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.

Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun

Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.

Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
  2. 1/3 untuk fakir miskin
  3. 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan

Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.

Hukum Aqiqah sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.

Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunahkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan  daging aqiqah sesudah dimasak.

Waktu Menyembelih Aqiqah

Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.

III. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar !

  1. Jelaskan pengertian qurban dan aqiqah menurut istilah !
  2. Jelaskan sejarah singkat disyari’atkannya qurban !
  3. Apa pendapatmu tentang panitia kurban yang banyak membawa daging kerumahnya ? Bagaiamana seharusnya!
  4. Sebutkan hal-hal yang disunatkan ketika menyembelih hewan qurban !
  5. Jelaskan ketentuan-ketentuan pembagian daging qurban !

BAB VI

KEPEMILIKAN

DALAM ISLAM

D:\simple-bungalow.jpg

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTKQDmoxO9PdOK6hTFPLV7hsW13whrpiMcQ3hi4vdmNtVlqSmco

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS0jEO7C_xnGhrq_ySQCdPvJv4D3bpT2y5S9A7GpfQWuaZ2vDSayQ

bbandm.wordpress.com

Islam telah mengatur segala aspek tata kehidupan termasuk kepemilikan suatu barang.  Segala harta benda yang dimiliki oleh siapapun harus dilakukan dengan cara yang halal dalam mencarinya. Bukan melalui mencuri, merampas, merampok maupun korupsi. Setelah kita mendapatkan harta tersebut,  ada hal yan perlu diketahui oleh umat Islam bahwa harta kekayaan itu di samping untuk dirinya, keluarganya juga untuk orang lain. Artinya ada sebagian hak yang harus diberikan kepada fakir miskin dan para dhuafa yang membutuhkan uluran tangan kita.  

Maka kita harus giat bekerja untuk mencari karunia Allah SWT. Karena malas bekerja bukan ajaran Rasulullah yang disyari’atkan dalam agama Islam. Kerja keras yang dilakukan akan mendapatkan hasil yang lebih baik, dibandingkan dengan orang-orang yang malas bekerja. Adapun cara memiliki harta dengan berbagai macam cara sebagaimana dalam pembahasan berikut ini.

Kompetensi Inti (KI)

2.    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3.  Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.          Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

3.1 Memahami aturan Islam tentang kepemilikan

4.1 Memperagakan aturan Islam tentang kepemilikan dan akad

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan aturan Islam tentang kepemilikan dengan benar
  2. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelasakan sebab-sebab kepemilikan dengan benar
  3. Melalui penelaahan siswa dapat menyebutkan macam-macam kepemilikan dengan benar
  4. Melalalui diskusi siswa dapat menjelaskan ketentuan akad dengan benar
  5. Melalui pengamatan simulasi siswa dapat memperagakan akad dengan baik dan benar

AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

Tanah Sengketa

D:\20130522Penggusuran-Pemukiman-Warga-220513-uj-2.jpg

www.antaranews.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.

KEPEMILIKAN

(MILKIYAH)

  1. Kepemilikan
  1. Pengertian Milkiyah

Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata (مِلْكٌ) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah  menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan  untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.

(الاَحزا ب : 50)

 “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu milikiyang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu“(QS. Al Ahzab : 50)

Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ ومَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ (رواه البخارى ومسلم)                                                        

“ Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Sebab-sebab Kepemilikan

Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:

  1. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
  2. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
  3. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
  4. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk). Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.

  1. Macam-macam Kepemilikan

Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :

a.  Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.

b.  Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.

c.  Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.

Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :

  1. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
  2. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.
  3. Kepemilikan Negara

Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.

  1. Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah

a. Ihrazul Mubahat

1). Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).

    2). Syarat Ihrazul Mubahat

          Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :

a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.

b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.

Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah.

        b. Khalafiyah (خَلَفِيَة)

            1). Pengertian Khalafiyah

Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.

     2). Macam-macam Khalafiyah

  1. Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin(شَخْشٌ عَنْ شَخْشٍ)(seseorang terhadap seseorang)

adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.

  1. Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (شَيْءٌ عَنْ شَيْءٍ)(sesuatu terhadap sesuatu)

Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.

  1. Ihyaul Mawat (إحيا الموات)
  1. Pengertian Ihyaul Mawat

Ihyaul Mawat  ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.

  1. Hukum Ihyaul Mawat

Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits

                Rasulullah SAW, sebagai berikut :

        مَنْ اَحْيَاأَرْضًا مَيِتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِحِرْقٍ ظَا لِمٍ حَقٌ (رواه ابوداودوالنس ئى والترمدى)    

“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i dan Tirmidzi).

        c. Syarat membuka lahan baru

1). Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.

2). Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.

        d. Hikmah Ihyaul Mawat

            1). Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.

2). Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.

3). Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.

  1. Hikmah Kepemilikan

Ada beberapa hikmah disyari’atkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain :

        a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

        b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.

        c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.

        d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

  1. Akad
  1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad

Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan.

Dasar hukum dilakukannya akad adalah :

        يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا أَوْفُوْابِالعُقُودِ                                                

        Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah: 1).

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.

  1. Rukun akad dan Syarat akad

Adapun rukun akad adalah :

a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.

b. Sighat (Ijab dan Qabul).

c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).

        Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut :

  1. Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad.
  2. Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya.
  3. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.

  1. Macam-macam Akad

Ada beberapa macam akad, antara lain:

  1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
  2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas  bersegel atau akad yang melalui akta notaris.
  3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat.
  4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
  5. Akad Ta’athi (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum. Contoh: beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.

  1. Hikmah Akad

Ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:

a. Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.

b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.

c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.

d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.

e. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.

KEGIATAN DISKUSI

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi  dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah tindakan dampak akorupsi untuk mendapatkan kepemilikan yang tidak benar.

PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam mengenai Kepemilikan  maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Bersungguh-sungguh untuk menuntut ilmu untuk bekal dewasa nanti
  2. Membiasakan menjaga kepemilikan dengan baik dan benar
  3. Membiasakan untuk saling menghargai prinsip orang lain dalam hal menjaga harta yang dimilikinya
  4. Mengembalikan apa telah dipinjam
  5. Menjaga barang-barang yang telah kita pinjam jangan sampai rusak maupun hilang

Kepemilikan adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan  untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib.

Sebab-sebab Kepemilikan

  1. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
  2. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud).
  3. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah).
  4. Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan ( minal mamluk).

Macam-macam Kepemilikan

a.  Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.

b.  Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.

c.  Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.

Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah

a. Ihrazul Mubahat adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).

        b. Khalafiyah (خَلَفِيَة)

            1). Pengertian Khalafiyah

Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.

     2). Macam-macam Khalafiyah

  1. Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin yaitu kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya
  2. Khalafiyah syai’un ‘an syai’in adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.

Ihyaul Mawat

Ihyaul Mawat  ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.

Akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan.

Rukun akad dan Syarat akad

Adapun rukun akad adalah :

a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.

b. Sighat (Ijab dan Qabul).

c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).

Macam-macam Akad

  1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
  2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis.
  3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain.
  4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
  5. Akad Ta’athi (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum.

  1. Jawablah Pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar !
  1. Sebutkan sebab-sebab kepemilikan menurut syariat Islam!
  2. Sebutkan syarat-syarat benda yang menjadi obyek akad !
  3. Jelaskan hikmah kepemilikan!
  4. Tidak sedikit para pejabat yang memiliki kekayaan tapi dari hasil korupsi, bagaimana menurut pendapatmu jika dikaitkan dengan kepemilikan!
  5. Sebutkan macam-macam akad dan berikan contohnya!

Bab 7https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQLtzz-zO0EyGt69-YZgunpCdNwKOnd3ze4K8fDblztvL3jdADEJw

PEREKONOMIAN

DALAM ISLAM

Description: https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRvDR0iBQtQcTumR5Nap61q8_SGoUTN8FBp-j24RYSeMoPMn5KGZg

Description: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQSWE2OqhD8SUnXmkyM9LJnyMd-hxkK5roijJx_f2n5dsD1Rq1s

BAB VII

PEREKONOMIAN

DALAM ISLAM

E:\S 2 (LOOROOO)\IMG_1044.JPG

alfan.doc

Allah SWT  menciptakan manusia sebagai makhluk sosial, manusia satu dengan manusia yang lain saling membutuhkan, baik dengan jalan tolong menolong dalam urusan kemasyarakatan, tukar menukar barang maupun jual beli.

Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 

Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.

Oleh sebab itu agama Islam mengatur seluruh tata kehidupan manusia termasuk  muamalat yang didalamnya menyinggung banyak persoalan interaksi manusia dengan manusia seperti pelaksanaan perekonomian yang terjadi di masyarakat seperti jual beli, syirkah, mukhabarah, mudharabah dan lain-lain. Maka dalam bab ini akan dibahas tentang jual beli, khiyar, musaqah, muzara’ah, mukhabarah, syirkah,murabahah, mudharabah, dan salam.

Kompetensi Inti (KI)

2.   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3.  Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.   Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan m ampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

3.2 Mengidentifikasi aturan Islam tentang perekonomian Islam

4.2 Mempraktikkan cara jual beli, khiyar, musaqah, muzara’ah, mukhabarah, syirkah,murabahah, mudharabah, dan salam

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan aturan Islam tentang perekonomian Islam dengan baik
  2. Melalui simulasi siswa dapat mempraktikkan cara jual beli yang benar
  3. Melalui  simulasi siswa dapat mempraktikkan  khiyar dengan benar
  4. Melalui simulasi siswa dapat mempraktikkan musaqah, muzara’ah dan mukhabarah dengan baik
  5. Melalui  simulasi siswa dapat mempraktikkan syirkah dengan benar
  6. Melalui  simulasi siswa dapat mempraktikkan  murabahah dengan benar
  7. Melalui  simulasi siswa dapat mempraktikkan mudharabah dengan benar
  8. Melalui  simulasi siswa dapat mempraktikkan  salam benar.

AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

D:\foto-jual-beli-utk-definisi-jual-beli.png

www.artikel.majlisasmanabawi.net

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya

  1. JUAL BELI
  1. Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli

Menurut bahasa jual beli berasal dari kata (بَاعَ – يَبِيِعُ - بَيْعًا) artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu. Dasar hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits :

        Firman Allah SWT :



 “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah/2 : 275).

        Sabda Rasulullah SAW :

        اَفْضَلُ اْلكَسَبِ عَمَلَ الرَّ جُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيِعٍ مَبْرُوْرٍ (رواهوالطبراني)

“Pendapatan yang paling utama dari seorang adalah hasil usaha sendiri dan hasil jual beli yang mabrur” (HR. Thabrani).

  1. Syarat dan Rukun Jual Beli
  1. Rukun Jual Beli
  1. Ada penjual.
  2. Ada pembeli.
  3. Ada barang atau harta yang diperjual belikan.
  4. Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
  5. Ada lafadz ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
  1. Syarat Barang yang Diperjual Belikan
  1. Barang itu suci, artinya bukan barang najis.
  2. Barang itu bermanfaat.
  3. Barang itu milik sendiri atau  milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
  4. Barang itu dapat diserah terimakan kepemilikannya.
  5. Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya.
  1. Syarat Penjual dan Pembeli
  1. Berakal sehat, orang yang tidak sehat pikirannya atau idiot (bodoh), maka akad jual belinya tidak sah.
  2. Atas kemauan sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan.
  3. Sudah dewasa (Baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak jual belinya tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dan lain-lain.
  4. Keadaan penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggungjawab walinya.

.

  1. Jual Beli yang Terlarang
  1. Jual beli yang sah tapi terlarang, antara lain:
  1. Jual beli yang harganya diatas/dibawah harga pasar dengan cara menghadang penjual sebelum tiba dipasar. Sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas ra.:

لاَ تَتَلَقُّوْاالرُّكْبَانَ (متفق عليه)  

“Janganlah kamu menghadang orang yang berangkat ke pasar”(Muttafaq Alaih).

  1. Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain. Sabda Nabi SAW :

        لاَبَيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (متفق عليه)                                    

“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).

  1. Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal di kemudian hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu. Sabda Rasulullah SAW :

لاَ يَحْتَكِرُ اِلاَّخَاطِئٌ (رواه مسلم)    

“Tidak ada yang menahan barang kecuali orang yang durhaka (salah)” (HR. Muslim).

  1. Jual beli untuk alat maksiat.

                Firman Allah SWT :

        ...وَلاَتَعَاوَنُوْ عَلَى الاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ...“Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”(QS. Al Maidah: 2).

  1. Jual beli dengan cara menipu, sabda Nabi saw :

        نَهَىالنَبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ (رواه مسلم)    

“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim).

  1. Jual beli yang mengandung riba, Firman Allah swt. :



“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipatganda”(QS. Ali Imran: 130).

  1. Jual beli terlarang dan tidak sah, yaitu :
  1. Jual beli sperma binatang, Sabda Nabi SAW. dari Jabir ra.:

نَهَى عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْفَحلِ (رواه مسلم والنسآء)

“Nabi SAW. telah melarang menjual air mani binatang jantan” (HR. Muslim dan Nasa’i).

  1. Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.

                 sabda Nabi SAW.dari Abu Hurairah ra.:

        اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىعَنْ بَيْعِ الْمَضَامِيْن (رواه البزار)              

“Bahwa Nabi SAW. melarang menjual belikan anak ternak yang masih dalam kandungan induknya” (HR Al Bazzar).

  1. Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diserah terimakan kepada pembelinya, sabda Nabi SAW. :

... لاَتَبِعَنَّ شَيْئاًاشْتَرَيْتَهُ حَتَّى تَقْبِضْهُ (رواه احمد والبيهقى)  

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang kamu beli sebelum kamu terima”(HR. Ahmad dan Al Baihaqy).

  1. Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi SAW. dari Ibnu Umar ra. :

نَهَى رَسُوْلُ الله ِصَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُاصلاَحُهَا (متفق عليه)

“Nabi SAW. Telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak manfaatnya” (Muttafaq Alaih).

  1. KHIYAR

Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut istilah khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.

1. Jenis-jenis Khiyar

Khiyar ada 3 macam, yaitu :

  1. Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad. Sabda Rasulullah SAW. :

الْبَيِّعَانِ بِ الْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقَا (رواه البخرى والمسلم)  

“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum  berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.

Khiyar syarat paling lama tiga hari. Sabda Nabi SAW. :

اَنْتَ بِالْخِيَارِفِىكُلِّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى وابن ماجة)      

“Engkau boleh melakukan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Al Baihaqi dari Ibnu Majah).

  1. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang. Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:


الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ

“Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskan (aib/cacat)nya itu”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

  1. MUSAQAH, MUZARAAH DAN MUKHABARAH
  1. MUSAQAH
  1. Pengertian Musaqah

Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

  1. Hukum Musaqah

Hukum musaqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah saw:


عن ا بن عمر ان النبي صلي الله عليه و سلم عا مل اهل خيبر بشرط ما يخرج منهامن ثمراوزرع .روا مسلم

.
Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya nabi saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar, agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)” (Riwayat Muslim)

Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang didalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka As-Syari’ yang bijaksana (Allah) memperbolehkannya untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.

  1. Rukun musaqah
  1. Pemilik dan penggarap kebun.
  2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya.
  3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
  4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.

  1. Mukhabarah
  1. Pengertian Mukhabarah

Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah. Pada umumnya kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .

  1. Pengertian Muzaraah

Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.

  1. Hukum Mukhabarah dan Muzaraah
  2. Hukum mukhabarah dan muzaraah adalah boleh sebagaimana hadits Rasulullah saw:


عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم(


Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi saw. telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R. Muslim)

Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.

Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian), sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangkan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.

  1. SYIRKAH
  1. Pengertian dan Macam Syirkah

Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan, kerjasama atau bersama-sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.

Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar Negara.

Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan  keuntungan bersama.

Firman Allah SWT. :



Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah : 2).

  1. Macam-Macam Syirkah

Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
  2. Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syarikat modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
  1. Syirkah ‘inan (harta).

Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.

Sabda Nabi SAW. dari Abu Hurairah ra. :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م قَالَ الله ُتَعَالَى:اِنَّ الله َيَقُوْلُ اَنَاثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالمَ ْيَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِذَاخَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا(رواه ابو داودوصححه الحاكم)

Artinya : Rasulullah SAW. bersabda : Firman Allah SWT. Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang  berserikat selama seorang diantaranya tidak mengkhianati yang lain. Maka apabila berkhianat salah seorang diantara keduanya, saya keluar dari perserikatannya itu” (HR. Abu Daud dan Hakim menshohihkannya).

Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradh.

  1. Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah 'abdan)

Syirkah a'mal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.

  1. Syirkah Muwafadah

Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.

  1. Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)

Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.

  1. Rukun dan Syarat Syirkah

Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian.
  2. Pokok-pokok perjanjian syaratnya :

-         Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.

-         Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.

-         Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.

  1. Sighat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.

  1. MUDHARABAH DAN MURABAHAH
  1. Mudharabah
  1. Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.

  1. Rukun Mudharabah

Rukun mudharabah yaitu:

▪  Adanya pemilik modal dan mudhorib

▪  Adanya modal, kerja dan keuntungan

▪  Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul

  1. Macam-macam Mudharabah

Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
1) Mudharabah muthlaqah

Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat.


2)Mudharabah muqayyadah

Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

  1. Murabahah
  1. Pengertian Murabahah

Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.

  1. Ketentuan Murabahah
  1. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada di tangan penjual.
  2. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
  3. Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
  4. Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
  5. Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.

  1. SALAM (JUAL BELI SISTEM INDEN ATAU PESAN)
  1. Pengertian Salam

Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم) yaitu menyerahkan. Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.

Menurut Istilah jual beli model salam yaitu merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.

  1. Rukun dan Syarat Jual Beli Salam

Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

a.  Pembeli (muslam)

b.  Penjual (muslam ilaih)

c.  Modal / uang (ra’sul maal)

d.  Barang (muslam fiih). Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a.       Pembayaran dilakukan di muka (kontan)

b.      Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas

c.       Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan

d.      Penentuan tempo penyerahan barang pesanan

e.       Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo

f.       Barang Pesanan Adalah Barang yang Pengadaannya Dijamin Pengusaha.

KEGIATAN PRAKTIK

Setelah Anda mendalami materi tentang Perekonomian dalam Islam,selanjutnya lakukan simulasi bermain peran  dengan teman sebangkumu  mengenai tata cara jual beli, khiyar, syirkah, kerja sama dalam bidang pertanian, murabahah, mudharabah dan salam. Setelah itu persiapkan diri untuk memperagakan di depan kelas.

PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam mengenai Perekonomian dalam Islam maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Membiasakan berperilaku jujur dalam setiap berbelanja atau makan di warung
  2. Bertanggung jawab atas amanah sesuai hasil kesepakatan dalam setiap kerjasama
  3. Bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang telah menjadi kesepakatan
  4. Mengembangkan ketrampilan berwirausaha untuk modal masa depan
  5. Memotivasi untuk menjadi pengusaha yang jujur dan peduli terhadap masyarakat yang membutukan modal usaha.

Jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu. Hukum jual beli adalah boleh.

Jual Beli yang Terlarang

  1. Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain.
  2. Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal dikemudian hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu.
  3. Jual beli untuk alat maksiat.
  4. Jual beli dengan cara menipu.
  5. Jual beli yang mengandung riba.
  6. Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.
  7. Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya.

Khiyar adalah memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.

Khiyar ada 3 macam, yaitu :

  1. Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad.
  2. Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli.
  3. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang.

Dalam bidang pertanian terdapat kerjasama:

  1. Musaqah, yaitu kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
  2. Mukhabarah, kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
  3. Muzara’ah, kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap.

Syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.

Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola, dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan manakala mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Salam merupakan model jual beli barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

III.  Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini !

  1. Sebutkan rukun dan syarat jual beli!
  2. Sebutkan macam-macam khiyar jelaskan!
  3. Pak Hasan memperlihatkan barang dagangan yang ditawar oleh pembeli karena sedikit robek. Bagaimana menurut pendapatmu jika dikaitkan dengan khiyar?
  4. Jelaskan pengertian syirkah dan sebutkan macam-macamnya!
  5. Apa yang anda ketahui dengan musaqah, muzaraah dan mukhabarah?

BAB VIII

PELEPASAN DAN PERUBAHAN

KEPEMILIKAN HARTA

D:\52378.jpg

jabar.kemenag.go.id

Islam  merupakan agama yang mulia dan sempurna, Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia serta memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan Islam yang telah menghimbau umatnya untuk saling menolong dalam hal-hal yang mendukung pada kebaikan dan ketaqwaan, salah satunya dalam mendermakan hartanya,

Pribadi yang mulia dan muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta serta suka berderma di waktu senang maupun susah, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Untuk lebih memahami tentang cara mendermakan harta menurut Islam maka dalam bab ini akan kita pelajari tentang bagaimana cara melakukan hibah, shadaqah, hadiah dan wakaf yang dibenarkan dalam Islam.

Kompetensi Inti (KI)

2.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3.  Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.   Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

3.3 Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

4.3 Mempraktikkan cara pelaksanaan wakaf, hibah, sedekah, dan hadiah

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan bagian-bagian dari pelepasan dan perubahan harta
  2. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan tata cara hibah
  3. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan tata cara shadaqah dan hadiah
  4. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan tata cara wakaf
  5. Melalui pengamatan siswa dapat mempraktikkan tata hibah, shadaqah, hadiah dan wakaf

AMATILAH GAMBAR DI BAWAH INI

D:\memberi-shadaqah.jpg

shultansatria.blogspot.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.

  1. HIBAH
  1. Pengertian dan Hukum Hibah

Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.

Firman Allah swt :



Artinya : “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).

        

Memberikan Sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.

        Sabda Nabi saw :

عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ  وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)                                

Artinya: “Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).

  1. Rukun dan Syarat Hibah
  1. Pemberi Hibah (Wahib)

Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.

  1. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)

Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :

Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.

  1. Barang yang dihibahkan (Mauhub)

Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.

  1. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya, saya terima pemberian saudara”.

  1. Macam-macam Hibah

Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :

  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
  2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

  1. Mencabut Hibah

Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :

لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُفِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِى لِوَلَدِهِ

“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).

        Sabda Rasulullah saw :

اَلْعَائِدُفِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)                    

Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).

        Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :

  1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
  2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah.
  3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

  1. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
  1. Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal

Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.

  1. Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya

Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.

  1. Hikmah Hibah

Adapun hikmah hibah adalah :

  1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
  2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
  3. Dapat mempererat tali silaturahmi
  4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

  1. SHADAQAH DAN HADIAH
  1. Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah

Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah saw :

تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)     Artinya:“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).

Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).

  1. Hukum Shadaqah dan Hadiah
  1. Hukum shadaqah adalah sunah.
  2. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.

Sabda Rasulullah saw :

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ صلم قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).

  1. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
  1. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
  2. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
  3. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).

  1. Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
  1. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
  2. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
  3. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
  4. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

  1. Rukun Shadaqah dan Hadiah
  1. Pemberi shadaqah atau hadiah.
  2. Penerima shadaqah atau hadiah.
  3. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
  4. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).

  1. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
  1. Hikmah Shadaqah
  1. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
  2. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
  3. Akan dicintai Allah swt.
  1. Hikmah Hadiah
  1. Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
  2. Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.

        Sabda Nabi Muhammad saw :

تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)

“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).

عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)        

Artinya: “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

  1. WAKAF
  1. Pengertian Wakaf

Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.

  1. Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an.

       Firman Allah SWT. :

وَافْعَلُواالخْيَرْ َلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ                                  

“Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al Hajj/22:  77).

                Firman Allah SWT.:

لَنْ تَنَالُوالْبِرَّحَتىَّ تُنْفِقُوامِمَّا تُحِبُّونَ                            

“Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian  harta yang kamu sayangi”(QS. Ali Imran/3: 92)

  1. Rukun Wakaf
  1. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
  2. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
  3. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
  4. Ikrar penyerahan (akad).

  1. Syarat-syarat Wakaf
  1. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
  2. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
  3. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
  4. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.

  1. Macam-macam Wakaf

Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
  2. Wakaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.

  1. Perubahan Benda Wakaf

Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti wakaf  bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Sementara Imam Maliki dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :

  1. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual  atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
  2. Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
  3. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.
  4. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.

  1. Hikmah Wakaf

Hikmah disyari’atkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :

  1. Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
  2. Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
  3. Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
  4. Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang harus dikeluarkan.

KEGIATAN DISKUSI

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi  dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

  1. Membiasakan memberikan pertolongan kepada teman yang membutuhkan
  2. Belajar untuk ikhlas ketika kita memberikan sesuatu kepada orang lain
  3. Selalu berbuat baik dengan saudara maupun teman-teman kita
  4. Berlomba-lomba untuk melakukan shadaqah sebagai bekal hidup di akhirat
  5. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan prestasi belajar

Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. Memberikan sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.

Rukun dan Syarat Hibah

  1. Pemberi Hibah (Wahib)
  2. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
  3. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
  4. Akad (Ijab dan Qabul)

Mencabut Hibah

Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya.

Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT.

Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah.

Rukun Shadaqah dan Hadiah

  1. Pemberi shadaqah atau hadiah.
  2. Penerima shadaqah atau hadiah.
  3. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
  4. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).

Wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.

Rukun Wakaf

  1. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
  2. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
  3. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
  4. Ikrar penyerahan (akad).

Syarat-syarat Wakaf

  1. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
  2. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
  3. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.

Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat, jelas dan benar !

  1. Jelaskan perbedaan shadaqah dengan hadiah !
  2. إذمات ابن ادم إن قطع عمله إلامن ثلاث صدقة جارية أوعلم ينتفع به أوولد صالح يدعوله
  1. Tulislah kembali hadits tersebut diatas dengan baik, benar dan lengkap dengan syakalnya !
  2. Jelaskan kandungan hadits tersebut !

  1. Bagaimana hukum memberikan sesuatu ke anak kecil yang belum baligh!
  2. Jelaskan manfaat jika kita suka melakukan sadaqah?
  3. Bagaimana menurut pendapat kamu jika ada tanah wakaf  tetapi pihak keluarga yang pernah memberikan wakaf tersebut selalu interfensi pengelolaan wakaf itu?

Bab 9https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS7zxqjERDBQyxIvlDzawj0fehieElAJO2ngBa4qPFTmYgky8yXbw

WAKALAH

DAN SULHU

Description: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSFmzRGxI8uy9jWZO1wkwia_1FuLBcrDB0F7ec0JrlTV3rUTcI5

BAB IX

WAKALAH DAN SULHU

D:\perdamaian.jpg

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu membutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam makalah ini adalah mengenai wakalah, sulhu, dhaman, dan kafalah.

Kompetensi Inti (KI)

2.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.  Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

  1. Menunjukkan rasa tanggungjawab melalui materi wakalah dan shulhu
  1. Menjelaskan ketentuan Islam tentang wakalah dan shulhu
  1. Menerapkan cara wakaalah dan sulh

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui tanya jawab siswa dapatmenunjukkan  contoh rasa tanggungjawab melalui materi wakalah dan shulhu dengan benar
  2. Melalui diskusi siswa dapatmenjelaskan ketentuan Islam tentang wakalah dan shulhu dengan benar
  3. Melalui simulasi siswa dapat mempraktikkan wakalah dan sulhu dengan baik

AMATILAH GAMBAR BERIKUT INI DAN BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

http://2.bp.blogspot.com/-iATYRKx-WP4/Tsy1gBtR7pI/AAAAAAAAAM8/zApq5mw9gM0/s1600/IMG_0188a.JPGhttp://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Turki-Adu-Jotos.jpg

www.tribunnews.com                         trainingmotivasiuan.blogspot.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya.

A.  Wakalah

1. Pengertian Wakalah

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

2. Hukum Wakalah

Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerja yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus   mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah SWT. Berfirman:

فَابْعَثُوْاأَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِِهِ إِلَىالْمَدِيْنَةٍ

”Maka suruhlah salah seorang diantara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini”  (QS. Al Kahfi : 19).

Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain. Rasulullah SAW. bersabda:

عَنْ أَبِىهُرَيْرَةَقَالَ وَكَّلَنِى رَسُوْلُ اللهِ ص م بِحِفْظٍ زَكَاةٍ رَمَضَانَ وَأَعْطَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُقْبَةَ  بْنِ عَامِرٍ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ(رواه البخارى)

“Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi SAW kepadaku untuk memelihara   zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR. Bukhari).

        Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain.  Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.

         3.Rukun dan Syarat Wakalah

a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa.

    Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.

b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa.

    Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.

c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.

d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.

4. Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan

  1. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
  2. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
  3. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.

       5. Habisnya Akad Wakalah

  1. Salah satu pihak meninggal dunia.
  2. Jika salah satu pihak menjadi gila.
  3. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.
  4. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.

6. Hikmah Wakalah

a.         Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai   kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.

b.         Saling tolong menolong diantara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.

c.         Timbulnya saling percaya mempercayai diantara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.

B.  Shulhu

1. Pengertian Sulhu

        Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih.

        Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).

2. Hukum Sulhu

Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah SWT, didalam Al-Qur’an :



“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Qs. Al Hujurat : 10).

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

        “Perdamaian itu amat baik” (QS. An Nisa’ : 128).

3. Rukun dan Syarat Sulhu

  1. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.
  2. Tidak ada paksaan.
  3. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
  4. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An Nisa’ : 35.

4. Macam-macam Perdamaian

Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :

  1. Perdamaian antar sesama muslim.
  2. Perdamaian antar sesama muslim dengan non muslim.
  3. Perdamaian antar sesama Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).
  4. Perdamaian antara suami istri.
  5. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.

5. Hikmah Sulhu

  1. Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.
  2. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama  manusia.
  3. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan diantara sesama.
  4. Menjunjung tinggi derajat dan martabat manusia untuk mewujudkan keadilan.

Allah SWT berfirman :

فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوْا

“Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah” (QS. Al Hujurat ayat 9).

  1. Mewujudkan kebahagiaan hidup baik individu maupun kehidupan masyarakat.

Wakalah adalah mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerja yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus   mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama.

        Rukun dan Syarat Wakalah

a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa.

    Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.

b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa.

    Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.

c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.

d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.

Sulhu adalah perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali). Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah SWT.

Rukun dan Syarat Sulhu

  1. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.
  2. Tidak ada paksaan.
  3. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
  4. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An Nisa’ : 35.

Macam-macam Perdamaian

Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :

  1. Perdamaian antar sesama muslim
  2. Perdamaian antar sesama muslim dengan non muslim
  3. Perdamaian antar sesama Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).
  4. Perdamaian antara suami istri.
  5. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.

  1. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar !

  1. Jelaskan pengertian wakalah menurut istilah ?
  2. Sebutkan contoh wakalah yang dibolehkan dalam bidang ‘ubudiyah !
  3. Apakah status bagi orang yang diberi kuasa dalam wakalah ?
  4. Jelaskan pengertian shulhu menurut istilah ?
  5. Tulislah dalil tentang sulhu berikut artinya!

BAB X

DHAMAN DAN KAFALAH

D:\wimages.jpg

philimini.blogspot.com

Di antara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari–hari adalah masalah muamalah (akad, transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat, maka pedoman dan tatanannya pun perlu dipelajari dan diketahui dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang merusak kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia.

Kesadaran muamalah hendaknya tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun kedalam kegiatan muamalah itu. Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan pengetahuantentang seluk beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu.

Kegiatan muamalah ini sangat banyak salah satu di antaranya adalah akad  dhaman dan kafalah. Sebagai salah satu bentuk aktifitas ekonomi, dhaman dan kafalah atau jaminan menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi kebutuhan.

Seiring perkembangan zaman, kafalah pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.

Kompetensi Inti (KI)

2.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3.  Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.   Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

3.5Memahami ketentuan Islam tentang dhamman dan kafalah

4.5Mempraktikkan cara dlaman dan kafalah

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan ketentuan Islam tentang dlaman dan kafalah dengan benar
  2. Melalui tanya jawab siswa dapat membedakan antara dhaman dan kafalah dengan benar
  3. Melaui simulasi siswa dapat mempraktikkan cara dlaman dan kafalah dengan baik dan benar

AMATILAH GAMBAR BERIKUT INI DAN BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

ANd9GcT3vVXiYuCD1x0c_VhJC4dJAr1BVY3UffBeFrmUpAXGEneDNWU7

D:\IMFlunas.jpg

http://safca.info/images/debt%20rescue.jpg

yudischbkl.blogspot.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya

  1. Dhaman

      1. Pengertian Dhaman

Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

      2. Dasar Hukum Dhaman

Dhaman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.

Firman Allah SWT. :



 “Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72).

Sabda Rasulullah saw :

اَلْعَارِيَةُ مُؤَادَّةٌوَزَعِيْمٌ عَادِمٌ (رواه ابوداودوالترمذى)                                      

Penghutang hendaklah mengembalikan pinjamannya dan penjamin hendaklah membayar” (HR.Abu Dawud dan Turmudzi).

Sabda Rasulullah saw :

إِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ أَتَى بِجَنَازَةٍ فَقَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ : هَلْ تَرَكَشَيْأً ؟ قَالُوْا : لاَ. قَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوْا . ثَلاَ ثَةُ دَنَانِيْرَ. قَالَ : صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَقَالَ: أَبُوْقَتَادَةَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُوْلُ اللهِ وَعَلَى دَيْنُهُ فَصَلَّىعَلَيْهِ        

“Sesungguhnya ada jenazah yang dibawa ke hadapan Nabi saw lalu para sahabat berkata:”Ya Rasulullah kami mohon jenazah ini dishalatkan!”, Tanya Nabi: “Adakah harta pusaka yang ditinggalkan?”, Jawab sahabat:”Tidak”,lalu Nabi Tanya lagi:”Apakah ia punya hutang?”, jawab sahabat:”Punya, ada tiga dinar”, kemudian Nabi bersabda:” Shalatkan temanmu itu!”, lantas Abu Qatadah ra. berkata:”Ya Rasulullah, Shalatkanlah ia dan saya yang menjamin hutangnya!”. Kemudian Nabi saw menshalatkannya” (HR Bukhari)

.

3. Syarat dan Rukun Dhaman

Rukun Dhaman antara lain :

  1. Penjamin (dhamin).
  2. Orang yang dijamin hutangnya (madhmun ‘anhu).
  3. Penagih yang mendapat jaminan (madhmun lahu).
  4. Lafadz / ikrar.

Adapun syarat dhaman antara lain :

  1. Syarat penjamin
  1. Dewasa (baligh)
  2. Berakal (tidak gila atau waras)
  3. Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
  4. Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta.
  5. Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin.
  1. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta.
  2. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin.
  3. Syarat harta yang dijamin antara lain:
  1. Diketahui jumlahnya
  2. Diketahui ukurannya
  3. Diketahui kadarnya
  4. Diketahui keadaannya
  5. Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
  1. Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.

        4. Hikmah Dhaman

Hikmah dhaman sebagai berikut:

  1. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
  2. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
  3. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
  4. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.

  1. Kafalah

     1. Pengertian Kafalah

        Kafalah menurut bahasa berarti menanggung.

        Firman Allah swt :

وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا                    

“Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”(QS. Maryam : 37).

Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.

       2. Dasar Hukum Kafalah

Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini.

        Firman Allah swt :



Ya’kub berkata:”Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi ) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali” (QS. Yusuf : 66).

        Sabda Rasulullah saw :

زَعِيْمٌ غَارِمٌ (رواه ابو داود والترمذى)                                                  

“Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

3. Syarat dan Rukun Kafalah

Rukun kafalah sebagai berikut:

  1. Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung.
  2. Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya.
  3. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya.
  4. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang  ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).

Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut:

  1. Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).
  2. Ashiil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil).
  3. Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
  4. Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.

Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali bahwa kafalah boleh bersifat tanjiz, ta’liq dan boleh juga tauqit. Namun madzhab Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’liq.

Kafalah tanjiz adalah menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, seperti ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”, Kafalah ta’liq adalah kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal perkataan si kafil :”Aku akan menjamin hutang-hutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “Maksudnya bila hujan tidak turun aku jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun aku tidak jadi menjamin”. Sedangkan kafalah tauqit adalah kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa dia betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.

       4. Macam-macam Kafalah

Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta. Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu). Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung /mengganti dari had zina, mencuri dan qishas.

        Sabda Rasulullah SAW.:

لاَكَفَالَةَ فِىحَدٍ (رواه البيهقى)                      

        “Tidak ada kafalah dalam masalah had” (HR. Baihaqi).

Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta.

5. Berakhirnya Kafalah

Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya.

6. Hikmah Kafalah

Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:

  1. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
  2. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela.
  3. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.
  4. Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Karena telah menolong orang lain.

Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

Dhaman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.

Rukun Dhaman antara lain :

  1. Penjamin (dhamin).
  2. Orang yang dijamin hutangnya (madhmun ‘anhu).
  3. Penagih yang mendapat jaminan (madhmun lahu).
  4. Lafadz / ikrar.

Kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.

Syarat dan Rukun Kafalah

Rukun kafalah sebagai berikut:

  1. Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung
  2. Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya
  3. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya
  4. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi olehorang yang  ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).

Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut:

  1. Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).
  2. Ashiiltidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil).
  3. Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
  4. Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.

I. Jawablah Pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar dan tepat !

  1. Apakah pengertian dhaman !
  2. Jelaskan maksud ayat berikut ini !



  1. Sebutkan perbedaan dhaman dan kafalah !
  2. Sebutkan contoh kafalah !
  3. Jelaskan hikmah kafalah !

BAB XI

RIBA, BANK DAN ASURANSI

D:\0_DANA HIBAH.JPG

visimisi1689.blogspot.com

Alam semesta ini adalah milik Allah SWT sedangkan manusia adalah penerima kepercayaan dari Allah yang harus dipeliharanya. Dengan berkembangnya peradaban manusia, manusia banyak melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada yang menggunakan jasa untuk mngirim uang dari berbagai kota dan negara.  Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram.

Pada dasarnya pengertian mengenai riba, bank dan asuransi sudah sangat familiar di mata masyarakat. Namun sebagian mereka tidak mengetahui pasti kedudukannya dalam hukum islam. Seperti halnya riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt. Sedangkan Bank menurut jumhur ulama’ merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nashnya. Dan ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Karena memang ketetuan mengenai asuransi, baik di dalam al-qur’an maupun hadits Nabi saw. Termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.

Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.
Oleh sebab itu, agar kita lebih mengetahui dengan pasti mengenai riba, bank, dan asuransi. Maka dalam bab yang terakhir ini akan diuraikan mengenai kedudukan riba, bank dan asuransi serta menunjukkan contoh tentang praktik-praktik yang berunsur riba.


Kompetensi Inti (KI)

2.         Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan.

3.          Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.

4.   Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar (KD)

3.6 Menganalisis hukum riba, bank, dan asuransi

4.6 Menunjukkan contohtentang praktik ribawi

Tujuan Pembelajaran

  1. Melalui diskusi siswa dapat  menjelaskan tentang riba dan jenis-jenisnya dengan benar
  2. Melalui tanya jawab siswa dapat menyebutkan macam-macam bank dengan benar
  3. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan tentang ketentuan bank syariah dengan benar
  4. Melalui penelaahan siswa dapat menganalisa hukum riba, bank dan asuransi dengan baik
  5. Dengan pengamatan siswa dapat menunjukkan beberapa contoh tentang praktik riba dalam masyarakat.

AMATI GAMBAR BERIKUT INI DAN BUATLAH KOMENTAR ATAU PERTANYAAN

Menerima uang riba atau menolak?

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSaVsGqEHROlnM-Kr6lnUbf8Xo8OX8N-LfDje9i0Z8_62ArA1HONQD:\Riba.jpg

www.islampos.com

PENDALAMAN MATERI

Selanjutnya Anda pelajari uraian berikut ini dan Anda kembangkan dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya

  1. RIBA
  1. Pengertian riba

Riba yang berasal dari bahasa arab, artinya tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
Sementara menuut Istilah riba adalah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam.

  1. Dasar hukum riba

Dasar hukum Hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ menurut ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komersial. Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, sehingga identik dengan nuansa sebuah transaksi pemerasan.

Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama adalah sebagai berikut:

  1. Al-Qur’an

. . . إِنَمَا الْبَيْعُ مِثْلَ الرِّبَوا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَوا

“...Sesumgguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)

  1. Sunnah Rasulullah saw.


عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّبَاوَمَوْ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءُ) متفق عليه(


. . . “Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)

  1. Ijma’ para ulama

Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah SWT. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.

  1. Macam-macam Riba

Para ulama Fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:

  1. Riba Fadl

Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Sebagai contohnya adalah tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu:

  1. Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
  2. Timbangan atau takarannya harus sama.
  3. Serah terima pada saat itu juga.
  1. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar  barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg beras dengan 1 ½ kg beras yang dibayarkan setelah dua bulan kemudian. Kelebihan pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah.


عَنْ سَمُرَةَبْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْءَةً


“Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Nabi saw telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (H.R Lima ahli hadist)

  1. Riba Qardi

Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Andi meminjam uang kepada Arman sebesar Rp 500.000, kemudian Arman mengharuskan kepada Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000. inilah yang disebut riba qardi.

  1. Riba yad

Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana  sebelum terjadi serah terima barang  antara penjual dan pembeli sudah berpisah. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.

  1. Hikmah Dilarangnya Riba

Hikmah diharamkannya riba yaitu:

  1. Menghindari tipu daya diantara sesama manusia.
  2. Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
  3. Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan diantara kaum muslimin.
  4. Menutup seluruh pintu bagi orang muslim.
  5. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.
  6. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat.
  7. Rajin mensyukuri nikmat Allah swt dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
  8. Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.

  1. BANK
  1. Pengertian Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi bank adalah sebagai berikut:

  1. Menyimpan dana masyarakat.
  2. Menyalurkan dana masyarakat ke publik.
  3. Memperdagangkan utang piutang.
  4. Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang.
  5. Tempat menyimpan harta kekayaan (uang dan surat berharga) yang terbaik dan aman.
  6. Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.


Tujuan bank diantaranya yaitu :

  1. Menolong manusia dalam banyak kesulitan (peminjaman uang tunai atau kredit).
  2. Meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer).
  3. Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman.
  4. Untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan, baik nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.

  1. Jenis-jenis Bank

Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga atau bunga.

  1. Dilihat dari Segi Fungsi

Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.

  1. Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  1. Dilihat dari Segi Kepemilikan

Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Bank milik pemerintah

Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.

  1. Bank milik swasta nasional

Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.

  1. Bank milik koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

  1. Bank milik asing

Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.

  1. Bank milik campuran

Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.

Adapun dalam pengaturan dan pengawasan Bank seacara umum terdapat Bank sentral di Indonesia yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara tugas bank sentral antara lain sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi bank
  4. Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

  1. Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
  1. Bank Konvensional (dengan sistem bunga)

Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.

  1. Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil)

Karena belum ada kata sepakat dari para ulama tentang hukum bank konvensional sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariah dengan prinsip bagi hasil.

Bank Syariah

Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.

  1. Konsep Dasar Transaksi
  1. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
  2. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya), saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
  3. Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
  1. Produk Perbankan Syariah
  1. Produk penyaluran dana

Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:

Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istishna sebagai berikut :

Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

▪  Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:

Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

  1. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional

No

Perbedaan

Bank Konvensional

Bank Syariah

1

Bunga

Berbasis bunga

Berbasis revenue/profit loss sharing

2

Resiko

Anti risk

Risk sharing

3

Operasional

Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil

Beroperasi dengan pendekatan sektor riil

4

Produk

Produk tunggal (kredit)

Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)

5

Pendapatan

Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit

Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan

6

Mengenal negative spread

Tidak mengenal negative spread

7

Dasar Hukum

Bank Indonesia dan Pemerintah

Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan Pemerintah

8

Falsafah

Berdasarkan atas bunga (riba)

Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)

9

Operasional

-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo

-          Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama

-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“ terlebih dahulu

-          Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan

10

Aspek sosial

Tidak diketahui secara tegas

Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi

11

Organisasi

Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)

Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)

12

Uang

Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran

Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran

  1. Hukum Bank dalam Islam

Bank merupakan masalah baru dalam khazanah hukum Islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini beberapa pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan, tidak mengharamkan, dan syubhat (samar-samar).

  1. Kelompok yang mengharamkan

Ulama yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa

  1. Kelompok yang tidak mengharamkan

Ulama yang tidak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A.Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam Q.S. Ali Imran ayat 130.

  1. Kelompok yang menganggap syubhat (samar)

Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar). Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kaidah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan. Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (nonswasta), dan tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.

  1. ASURANSI
  1. Pengertian Asuransi

Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “ jaminan”. Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.

Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).

  1. Pengertian Asuransi Dalam Islam

Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful

  1. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari”ah
  1. Asuransi Konvensioal

Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

▪ Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.

▪ Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

  1. Asuransi Syariah

▪ Asuransi syariah  dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.

▪ Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.

·        

  1. Manfaat asuransi syariah:
  1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  5. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  6.  Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.

·        

  1. Hukum Asuransi Dalam Islam

Ada beberapa status hukum tentang asuransi,yaitu:

  1. haram.

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan:

  1. Asuransi sama dengan judi.
  2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.

Asurnsi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau dikurangi.

  1. Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  2. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  1. Boleh .

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf Mustafa , Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rakhman Isa . Mereka beralasan :

  1. Tidak ada nash yang melarang asuransi.
  2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  5. Asuransi termasuk akad mudhrabah
  6. Asuransi termasuk koperasi.
  7. Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti taspen.
  1. Subhat.

Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut.

Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an maupun Hadits tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.

  1. Kesimpulan

Riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Riba merupakan salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah SWT.

Setidaknya ada 4 (empat) macam riba, yaitu: Qord, Fadl, Nasiah dan yad.

Hukum riba adalah haram.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dilihat dari segi penerapannya bank terbagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketentuan mengenai asuransi, baik di dalam al-qur’an maupun hadits Nabi saw termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.

Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Artinya, hendaknya berdasarkan asas gotong royong (ta’awun) dan perjanjian-perjanjian yang dibuat benar-benar bersifat tolong-menolong, bukan untuk mencari laba atau keuntungan dengan jalan yang tidak benar.

  1. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
  1. Jelakan pengertian Riba menurut bahasa dan istilah!
  2. Bagaimana hukum riba ? jelaskan sertai dalilnya
  3. Sebutkan macam-macam riba!
  4. Andi menukar Bolpoint yang isinya sudah mau habis  dengan bolpoint milik temanya yang isisnya masih penuh. Bagaimana jika dikaitkan dengan riba fadl jelaskan!
  5. Sebutkan perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah!

·

Drs.babudin ,S.Ag. Belajar efektif FIQIH kelas x MA.2004.Penerbit : intermedia ciptanusantara.

Sunarto Dzulkifli, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim

Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru

Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syari’at Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo,

1996.