KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KOTA TANGERANG SELATAN
Komp. BSD, Jl. Kencana Loka Sektor XII. 5 Ciater Serpong Kota Tangerang Selatan – Banten
Email : kemenag_tangsel@yahoo.com
Tangerang Selatan, 17 Maret 2015
Kepada Yth :
1. Kasubag TU
2. Para Kepala Seksi
3. Para Kepala KUA
4. Para Penyuluh Agama Islam
5. Para Pengawas RA / MI / MTs dan MA
6. Para Kepala MIN / MTsN / MAN
7. Para Pegawai / Guru di lingkungan Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan
SURAT EDARAN
NOMOR : Kd. 28.08/03/Hj. 02/246/2015
TENTANG
SELEKSI / PENYIAPAN CALON PETUGAS HAJI KLOTER
DAN PPIH ARAB SAUDI TAHUN 1436 H / 2015 M
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nomor: Kw. 28.3/2/Hj. 02/1764/2014 tanggal 12 Maret 2015 Perihal Edaran Seleksi / Penyiapan Calon Petugas Haji Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1436 H / 2015 M.
Berkaitan hal tersebut di atas, kami mohon untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Pegawai (Kepala KUA, Penghulu, Punyuluh, Pengawas dan Guru) di lingkungan kerja Saudara dan selanjutnya agar mendaftarkan Peserta Calon Petugas Haji Kloter (TPHI dan TPIHI) mulai tanggal 23 s.d. 25 Maret 2015 pada hari/jam kerja ke Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan.
Adapun persyaratan Umum dan Khusus yang berhubungan dengan administrasi, antara lain sebagai berikut:
I. Persyaratan Umum
1. Surat usulan dari pemimpin instansi;
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
3. Fotocopy Ijazah Terakhir;
4. Fotocopy SK pertama dan terakhir;
5. Surat Keterangan sudah menunaikan ibadah haji (Sertifikat penerbangan, copy visa haji)
6. Surat Keterangan sehat;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. Fotocopy sertifikat kemampuan berbahasa Arab dan atau berbahasa Inggris;
9. Sertifikat pembimbing haji;
10. Pas Photo berwarna dan berlatar belakang merah ukuran:
3 x 4 = 5 lembar
4 x 6 = 5 lembar
II. Persyaratan Khusus
1. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI)
a. Laki-laki;
b. Pendidikan S1 diutamakan jurusan keagamaan;
c. Usia minimal 35 tahun dan maksima 57 tahun pada saat mendaftar;
d. Pegawai/pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan;
e. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
f. Memahami manasik haji dan alur perjalanan;
2. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI)
a. Laki-laki;
b. Usia minimal 35 tahun dan maksima 57 tahun pada saat mendaftar;
c. Pendidikan S1 Keagamaan dan atau sederajat;
d. Sudah menunaikan Ibadah Haji;
e. Memiliki Kemampuan di bidang bimbingan ibadah dan manasik haji;
f. Diutamakan memiliki sertifikat Pembimbing;
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tembusan: disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Banten di Serang.
2. Yth. Ibu Walikota Tangerang Selatan Selaku Koordinator Penyelenggara Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan.