RANCANGAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) “SEMADYA”
KECAMATAN KEDUNGBANTENG
KABUPATEN BANYUMAS
-------------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN-------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------------------------
Perkumpulan ini bernama : “Badan Kerjasama Antar Desa SEMADYA”, (selanjutnya disebut “BKAD SEMADYA”), berkedudukan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal (tanggal tulis dg huruf) bulan .....................tahun (tulis dengan huruf) (tanggal angka-bulan angka–tahun angka).------------------------------------------------------------------
----------------------------------ASAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN -----------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 2---------------------------------------------------------
BKAD SEMADYA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 3---------------------------------------------------------
BKAD SEMADYA memiliki sifat koletif kolegial yang dilandasi sikap gotong royong, suka rela dan tidak berafiliasi pada organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan tertentu.------------
BKAD SEMADYA merupakan Perkumpulan Berbadan Hukum yang melaksanakan Kerjasama Antar Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa, dan/atau bidang keamanan dan ketertiban.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 4---------------------------------------------------------
Maksud dan tujuan BKAD SEMADYA adalah untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa.--------------------------------
Kerjasama Antar Desa yang berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:----------
------------------------------------------SASARAN DAN KEGIATAN ------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 5----------------------------------------------------------
Sasaran Kerjasama Antar Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh masyarakat Desa dalam kesatuan wilayah Kecamatan Kedungbanteng, untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa, dan/atau bidang keamanan dan ketertiban.-------------
------------------------------------------------------Pasal 6------------------------------------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan, BKAD SEMADYA melaksanakan kegiatan: ----------------
------------------------------------------SUMBER KEKAYAAN BKAD-----------------------------------------
---------------------------------------------------------Pasal 7--------------------------------------------------------BKAD SEMADYA memiliki kekayaan awal yang berasal dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------BAGAN ORGANISASI BKAD----------------------------------------
---------------------------------------------------------Pasal 8--------------------------------------------------------
BKAD SEMADYA memiliki organ : -----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------KEANGGOTAAN ------------------------------------------------
---------------------------------------------------------Pasal 9--------------------------------------------------------
Keanggotaan BKAD SEMADYA terdiri dari Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kedungbanteng melalui Utusan Wakil Desa berasal dari anggota Badan Kerjasama Desa.----
Keanggotaan BKAD SEMADYA yang berasal dari Utusan Wakil Desa, masing-masing berjumlah 5 (lima) orang dari Badan Kerjasama Desa yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa, dengan memperhatikan keadilan gender. ----------------------------------------
-------------------------------------HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA--------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 10-------------------------------------------------------
Utusan Wakil Desa sebagai anggota BKAD SEMADYA mempunyai hak:----------------------------
Utusan Wakil Desa sebagai anggota BKAD SEMADYA mempunyai kewajiban: ------------------
--------------------------------------------------P E N G U R U S---------------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 11--------------------------------------------------------
Pengurus adalah lembaga yang berfungsi menjalankan BKAD SEMADYA seluas-luasnya. ---
Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama serta mewakili BKAD SEMADYA di hadapan dan di luar Pengadilan. -------------------------------------------------------------
Pengurus BKAD SEMADYA terdiri dari Pengurus Harian BKAD, Pengurus Unit Kerja Bersama, Pengurus BUM Desa Bersama, Pembina dan Dewan Pengawas. -----------------------
Pengurus Harian adalah perseorangan yang terlibat langsung dan bertanggungjawab pada kelembagaan BKAD, dipilih dan bertanggungjawab pada Musyawarah Antar Desa. -------------
Pengurus Harian adalah Utusan wakil Desa anggota BKD di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dan dipilih dalam forum Musyawarah Antar Desa. -----------------------------------
Pengurus harian Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama adalah perorangan yang melaksanakan kegiatan operasional Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BKAD. ------------------------------------------------------
-----------------------------------------MUSYAWARAH ANTAR DESA----------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 12-------------------------------------------------------
Musyawarah Antar Desa adalah forum musyawarah para utusan wakil desa yang ditetapkan sebagai anggota BKAD SEMADYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa, berperan sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan kegiatan kerjasama antar Desa. ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------Pasal 13------------------------------------------------------
a. Menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa;----------------------------------------------------------------------
b. Memilih, menetapkan dan/atau memberhentikan Pengurus Harian dan Pengurus Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD. -------------------------------------------------------
c. Menerima dan/atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus; -------------------------
d. Menetapkan atau merubah Standar Operasional Prosedur pada Unit Kerja Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dalam Kelembagaan BKAD; -------------------------------
e. Menetapkan tata-tertib tentang Pengelolaan kegiatan yang dikerja-samakan;------------------
f. Membahas dan menetapkan Prioritas usulan Desa dan atau kelompok masyarakat;---------
g. Membahas pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema Kerjasama Antar Desa; -------------------------------------------------
h. Menetapkan pengalokasian dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) terkait pelaksanaan program dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah; ---------------------------
i. Membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional pada Unit Kerja Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa BKAD; ---------------------------------
j. Menetapkan honor dan tunjangan Pembina, Dewan Pengawas, Pengurus Harian, Pengurus Unit Kerja Bersama dan Pengurus BUM Desa Bersama;-------------------------------
k. Menetapkan alokasi penggunaan surplus dan/atau laba bersih dari pengelolaan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;----------------------------------------------------------------------------------
l. Menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan kegiatan BKAD termasuk menetapkan sanksi-sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa dan/atau Peraturan-peraturan BKAD lainnya. --------------
j. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng di atur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Kedungbanteng.--------
--------------------------------PESERTA MUSYAWARAH ANTAR DESA----------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 14--------------------------------------------------------
Peserta Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng:--------------------------------------
a. Peserta yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Antar Desa adalah Utusan Wakil Desa dari BKD yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa. -----------------------
b. Peserta dengan hak suara sebagaimana ketentuan huruf (a) yaitu peserta yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih, memiliki hak berbicara, suara diperhitungan, apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak; ------------------------------------------------------
c. Peserta yang tidak memiliki hak suara, yaitu Dewan Pengawas dan Pembina BKAD sebagai pengawas dan pembina pelaksanaan Musyawarah Antar Desa yang hadir sebagai pengawas dan pembina tanpa memiliki hak suara tetapi memiliki hak bicara dalam Musyawarah Antar Desa;-----------------------------------------------------------------------------
d. Peserta yang tidak memiliki hak bicara yaitu peserta yang tidak memiliki hak suara dan hak berbicara, yang sengaja hadir karena di undang oleh Panitia Musyawarah Antar Desa, sebagai pendamping utusan wakil Desa dan/atau sebagai tamu undangan.-----------
--------------------------------MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN-------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 15-------------------------------------------------------
Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Antar Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.-------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal pengambilan keputusan Musyawarah untuk mufakat tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.-------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 16-------------------------------------------------------Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan kepada peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh Musyawarah Antar Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan kesepakatan bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.------------------------
Untuk mengambil keputusan, pimpinan Musyawarah Antar Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Antar Desa.----------
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang dihadiri oleh peserta sejumlah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan Desa yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Antar Desa dan/atau disetujui semua peserta yang hadir.----------------------------------------------------------------
Tata cara pengambilan keputusan berdasarkan mufakat pada Musyawarah Antar Desa di atur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Kedungbanteng.------------
--------------------------------------------------------Pasal 17-------------------------------------------------------
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena pendirian sebagian peserta Musyawarah Antar Desa yang tidak dapat dipertemukan dengan pendirian peserta Musyawarah Antar Desa yang lain.---------------
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.---------------------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam Musyawarah Antar Desa.---------
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Antar Desa dihadiri Utusan Wakil Desa dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.----------------------------------------------------------------------------------
Tata cara pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak pada Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng di atur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------Pasal 18------------------------------------------------------
Setiap keputusan Musyawarah Antar Desa, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.-------------------------------------------------------------------------
------------------------------------MUSYAWARAH PEMBENTUKAN BKAD--------------------------------
---------------------------------------------------------Pasal 19------------------------------------------------------
----------------------------------------------------P E M B I N A-----------------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 20--------------------------------------------------------
Camat Kecamatan Kedungbanteng berkedudukan sebagai Pembina BKAD Kecamatan Kedungbanteng;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam kedudukannya sebagai Pembina, Camat Kedungbanteng dapat menunjuk 1 (satu) staf pada Kantor Kecamatan untuk membantu pelaksanaan pembinaan BKAD;-------------------
Masa bakti Camat sebagai Pembina berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas sebagai Camat di Kecamatan Kedungbanteng;-------------------------------------------------------------
Tugas dan wewenang Camat sebagai Pembina BKAD SEMADYA, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.----------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------DEWAN PENGAWAS-----------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 21--------------------------------------------------------
Untuk memaksimalkan kinerja BKAD SEMADYA, membentuk Dewan Pengawas;----------------
Dewan pengawas BKAD SEMADYA adalah Kepala Desa yang tergabung dalam Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng;-------------------------------------------------------------------
Kepala Desa diangkat secara otomatis sebagai Dewan Pengawas BKAD SEMADYA.-----------
Kepala Desa diangkat dan disahkan sebagai Dewan Pengawas BKAD SEMADYA dengan Surat Penetapan Camat Kedungbanteng.---------------------------------------------------------------------
Masa bakti setiap Kepala Desa sebagai Dewan Pengawas berakhir bertepatan dengan berakhirnya masa bakti sebagai Kepala Desa sesuai Surat Keputusan Bupati.--------------------
Bagi kepala yang sudah berakhir masa bakti, kedudukan sebagai Dewan Pengawas BKAD digantikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Desa dan/atau Kepala Desa definitif yang baru dengan Surat Penetapan Camat Kedungbanteng.---------------------------------------------------
-----------------------------------------------PENGURUS HARIAN-----------------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 22-------------------------------------------------------
Pengurus harian adalah perseorangan yang terlibat langsung dan bertanggungjawab secara operasional, dipilih dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Antar Desa.----------------------
Pengurus harian adalah Utusan Wakil Desa anggota BKD yang tegabung dalam kerjasama Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dan dipilih dalam forum MAD;------------------------
Pengurus harian mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam melakukan managerial organisasi kerja BKAD.---------------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus Harian dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.------------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus Harian berhenti atau diberhentikan oleh Musyawarah Antar Desa karena:-------------
a. meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------------------------
b. permintaan sendiri;--------------------------------------------------------------------------------------------
c. berakhir masa jabatannya;------------------------------------------------------------------------------
d. indisipliner, tidak masuk kerja selama lebih dari 50% akumulasi jumlah ketentuan hari kerja dalam satu bulan tanpa alasan yang tidak dipertanggungjawabkan.---------------------
e. menyalahgunakan wewenang, melakukan kecurangan dan merugikan BKAD;---------------
f. melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, peraturan BKAD dan/atau petunjuk teknis operasional Program Pemerintah yang berlaku;---------------------
g. tidak memenuhi syarat sebagai pengurus harian.----------------------------------------------------
Tugas, tanggungjawab dan tata cara pemilihan pengurus harian BKAD SEMADYA di atur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.-----------------------------------------
-----------------------------------------UNIT KERJA BERSAMA BKAD---------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 23-------------------------------------------------------
BKAD SEMADYA membentuk kelembagaan Unit Kerja Bersama, sebagai lembaga pengelola kegiatan operasional dalam Kerjasama Antar Desa.-----------------------------------------
Unit Kerja Bersama BKAD pelaksana operasional penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa di bidang kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa serta bidang keamanan dan ketertiban..---------------------------------------
Dalam pelaksanaannya Unit Kerja Bersama bertanggungjawab kepada forum MAD melalui Pengurus Harian BKAD..-------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam pelaksanaannya Unit Kerja Bersama yang berorientasi kegiatan kemasyarakatan dan tidak berorientasi pada keuntungan.----------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------PENGURUS UNIT KERJA BERSAMA ------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 24-------------------------------------------------------
Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD terdiri dari :-----------------------------------------------------------
a. Ketua;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Sekretaris; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bendahara; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat; ----------------------------------------
e. Kepala Bidang Pembangunan; ------------------------------------------------------------------------------
f. Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban; ---------------------------------------------------------------
Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD dilarang merangkap jabatan pada BUM Desa Bersama dan tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan lembaga atau organisasi lainya.-----------
-------------------------------------------------------Pasal 25--------------------------------------------------------
Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD dipilih dan diangkat melalui Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengurus Harian BKAD.----------------------------
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD yang memenuhi syarat sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus Unit Kerja Bersama dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode masa jabatan berikutnya.-------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------Pasal 26---------------------------------------------------------
Pengurus Unit Kerja Bersama berhenti karena:-------------------------------------------------------------
a. Meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Permintaan sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------------
c. Habis masa jabatannya.----------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus Unit Kerja Bersama diberhentikan oleh BKAD karena;---------------------------------------
a. Indisipliner, tidak masuk kerja selama lebih dari 50% jumlah ketentuan hari kerja dalam satu bulan dan/atau tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Peraturan BKAD;----------------------------------------------------------------------------------------
b. Menyalahgunakan wewenang, melakukan kecurangan dan merugikan keuangan Unit Kerja Bersama dan/atau masyarakat;----------------------------------------------------------------------
c. Terjadi sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar selama lebih dari 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------
d. Membuat laporan palsu dan/atau memanipulasi data pembukuan dan laporan keuangan;--
e. Berstatus menjadi tersangka tindak pidana;--------------------------------------------------------------
f. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD.----------------------
Tugas, tanggungjawab dan tata cara pemilihan Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA. ---------------
---------------------------------------- BUM DESA BERSAMA BKAD-------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 27-------------------------------------------------------
BUM Desa Bersama adalah organ pengelola kerjasama BUM Desa Antar Desa yang dilaksanakan dalam Badan Kerjasama Antar Desa.--------------------------------------------------------
Organ Kepengurusan BUM Desa Bersama bagian dari struktur organisasi BKAD dibawah Pengurus Harian BKAD.-------------------------------------------------------------------------------------------
BUM Desa Bersama merupakan organ BKAD yang bertugas, dan bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan usaha bersama antar Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang dimiliki Desa.------
Dalam pelaksanaannya BUM Desa Bersama bertanggungjawab kepada forum MAD melalui Pengurus Harian BKAD.-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------- PENGURUS BUM DESA BERSAMA BKAD----------------------------------------------------------------------------------------Pasal 28--------------------------------------------------------
Pengurus BUM Desa Bersama BKAD terdiri dari :----------------------------------------------------------
a. Ketua;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Sekretaris;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bendahara;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Kepala Bidang Kerjasama BUM Desa;---------------------------------------------------------------------
e. Kepala Bidang Pengelolaan Unit Usaha Bersama BUM Desa;--------------------------------------
f. Kepala Bidang Pemantauan Unit-unit Usaha Bersama BUM Desa.--------------------------------
Pengurus BUM Desa Bersama BKAD dilarang merangkap jabatan pada Unit Kerja Bersama BKAD dan tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan lembaga atau organisasi lainya.--
-------------------------------------------------------Pasal 29--------------------------------------------------------
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD yang memenuhi syarat sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus BUM Desa Bersama dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali pada periode masa jabatan berikutnya.------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 30--------------------------------------------------------
Pengurus BUM Desa Bersama berhenti dan diberhentikan sesuai yang telah diatur pada Pasal 26.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas, tanggungjawab dan tata cara pemilihan Pengurus BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA. ---------------
------------------------------- UNIT USAHA BERSAMA BUM DESA BKAD---------------------------------------------------------------------------------------Pasal 31-------------------------------------------------------
Unit Usaha Bersama BUM Desa adalah lembaga bisnis yang dimiliki oleh BUM Desa dalam wilayah satu Kecamatan berdasarkan kesepakatan Kerjasama BUM Desa Antar Desa dalam wadah BKAD.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Organ Kepengurusan Unit Usaha Bersama BUM Desa bagian dari struktur organisasi BKAD dibawah BUM Desa Bersama.------------------------------------------------------------------------------------
Unit Usaha Bersama BUM Desa memiliki status hukum sebagai Badan Hukum atau Bukan Badan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Dalam pelaksanaannya Unit Usaha Bersama BUM Desa bertanggungjawab kepada Pengurus Harian BKAD melalui Pengurus BUM Desa Bersama BKAD.------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 32-------------------------------------------------------
Penentuan status Hukum Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbadan hukum atau bukan berbadan hukum harus tidak merubah atau mengesampingan asas BUM Desa yang diatur dalam Perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------
Unit Usaha Bersama BUM Desa yang tidak berbadan hukum minimal memiliki status hukum yang mejamin kepastian hukum dengan melegalisasikan Anggaran Dasar Unit Usaha Bersama BUM Desa dihadapan Notaris kemudian didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto.----------------------------------------------------------------------------------
Unit Usaha Bersama BUM Desa yang tidak berbadan hukum dapat berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) sesuai peraturan perundang-undangan tentang Persekutuan Komanditer.-------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------Pasal 33------------------------------------------------------
Status hukum Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbadan hukum dapat berbentuk :
a. Perseroan Terbatas;--------------------------------------------------------------------------------------------
b. Koperasi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Status hukum Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbentuk Badan hukum Perseroan Terbatas sesuai perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.-------------------
Status hukum untuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbentuk Badan Hukum Koperasi sesuai peraturan perundang-undangan tentang Koperasi.-----------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 34-------------------------------------------------------
Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbentuk Perseroan Terbatas, sahamnya minimal 60% dimiliki oleh BUM Desa di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng dan sisanya dimiliki oleh Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng.-----------------------------
Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang usaha Lembaga Keuangan Mikro Eks. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir PNPM-MP Kecamatan Kedungbanteng, sahamnya minimal 30% dimiliki Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng dan sisanya dimiliki oleh BUM Desa di wilayah Kecamtan Kedungbanteng.----------------------------------------------------------------------------
Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.----------------------------------------------------------------Unit Usaha Bersama BUM Desa yang melakukan usaha Lembaga Keuangan Mikro Eks. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir PNPM-MP Kecamatan Kedungbanteng harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.-----------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------Pasal 35-------------------------------------------------------
Modal Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa terdiri atas:--------------------------------------------------
a. penyertaan modal BUM Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng; dan----------------------
b. penyertaan modal masyarakat Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.-------------------
Penyertaan modal BUM Desa berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.-------------------------
Penyertaan modal BUM Desa yang berasal dari APB Desa dapat bersumber dari:---------------
a. dana segar;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. bantuan Pemerintah;--------------------------------------------------------------------------------------------
c. bantuan pemerintah daerah; dan----------------------------------------------------------------------------
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.---------------------------------------------------------
Penyertaan modal BUM Desa dilakukan melalui kesepakatan pada Musyawarah Antar Desa.
--------------------------------------------------------Pasal 36-------------------------------------------------------
Kerugian yang dialami oleh Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional.---------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui forum Musyawarah Antar Desa.--------
Unit-Unit usaha Bersama BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------S A N K S I ------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 37----------------------------------------------------
Anggota, pengurus harian, pengurus Unit Kerja Bersama, Pengurus BUM Desa Bersama, Dewan Pengawas dan Pembina yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Peraturan lain dikenakan sanksi.--------------------------------------------------------------------------------
Sanksi diberlakukan sama terhadap anggota, pengurus harian, pengurus Unit Kerja Bersama, Pengurus BUM Desa Bersama, Dewan Pengawas dan Pembina apabila melakukan pelanggaran.-------------------------------------------------------------------------------------------
Ketentuan mengenai sanksi dan penetapan sanksi kepada desa anggota, pengurus harian, pengurus Unit Kerja Bersama BKAD, pengurus Unit Kerja Bersama, Pengurus BUM Desa Bersama, Dewan Pengawas dan Pembina selanjutnya diatur lebih pada Anggaran , Tangga.-
---------------------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR---------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 38------------------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Antar Desa yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Utusan Wakil Desa dengan memperhatikan keadilan gender dan disetujui dengan suara bulat. -----------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Pengurus Harian BKAD melalui Panitia Penyelenggara MAD atau tim khusus atau tim ahli dengan berdasarkan usulan-usulan dalam Musyawarah Antar Desa BKAD Kecamatan kedungbanteng dan/atau adanya perubahan kebijakan pemerintah.----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------PEMBUBARAN------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 39-----------------------------------------------------
BKAD di Kecamatan Kedungbanteng dinyatakan bubar apabila :--------------------------------------
a. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan pelaksanaan Kerjasama Antar Desa tidak dapat dilaksanakan;--------------------------------------------------------------------------------------
b. terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah, atau nasional;---------
c. terdapat kurang dari dua Desa yang masih bertahan melaksanakan kerjasama.--------------
d. pelaksanaan Kerjasama Antar Desa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.-------------------------------------------------------------------------------------------
Proses pembubaran BKAD di Kecamatan Kedungbanteng dilakukan melalui MAD dan dihadiri oleh para Kepala Desa sebagai Dewan Pengawas dan Camat sebagai Pembina dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Utusan Wakil Desa dan keputusan disetujui dengan suara bulat.-------------------------------------------------------------------------------------
Pembubaran BKAD di Kecamatan Kedungbanteng hanya dapat dilakukan melalui MAD setelah sebelumnya dikonsultasikan dengan Kepala Desa dan Camat.------------------------------
Jika terdapat sisa kekayaan akibat dari pembubaran BKAD di Kecamatan Kedungbanteng maka sisa kekayaan tersebut harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan pemberdayaan Rumah Tangga Miskin (RTM) di masing-masing desa yang diatur secara proporsional yang disepakati oleh seluruh Desa di wilayah kecamatan Kedungbanteng.--------
----------------------------------------------ATURAN PERALIHAN------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 40--------------------------------------------------------
Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran dasar yang telah ditetapkan terdahulu dinyatakan tidak berlaku. ----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------PENUTUP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 41-------------------------------------------------------
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.---
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak taggal ditetapkan.-----------------------------------------------
Ditetapkan di : Kedungbanteng
Pada tanggal :
TIM PERUMUS AD-RT BKAD | KECAMATAN KEDUNGBANTENG |