Published using Google Docs
ANGGARAN DASAR
Updated automatically every 5 minutes

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Ambalan MAN  MALANG 1 disingkat menjadi “ IKAMMANSA “

Pasal 2

Waktu Dan Tempat Pendirian

(1) Organisasi ini berlaku untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal didirikan

(2) Organisasi ini berkedudukan di kota malang, jawa timur

BAB II

AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI

Pasal 3

(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945

(2) Organisasi ini bersifat Independen

(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargaan, Kecendikiawanan, Profesional, religius dan berbudaya

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

MAKSUD ORGANISASI

Organisasi ini bermaksud :

a. Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari seluruh alumni  MAN  MALANG 1 yang berasal dari gerakan pramuka candra pandu MAN MALANG 1 gudep 04381-04382

b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari alumni ambalan untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan organisasi dan masyarakat.

Pasal 5

Tujuan Organisasi

Organisasi ini bertujuan :

Terbinanya Silaturahmi dan Optimalisasi potensi anggota demi  kemajuan organisasi dan masyarakat.

BAB IV

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 6

(1) Mengadakan pembinaan, Pelatihan, Penelitian dan pengembangan SDM serta potensi lainnya.

(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan anggota, masyarakat dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Jenis Keanggotaan

Jenis keanggotaan IKAMMANSA  terdiri dari :

(1) Anggota Biasa, yaitu anggota yang berasal dari alumni ambalan candra pandu MAN MALANG 1 dan terdata

(2) Anggota Luar Biasa, yaitu anggota yang berasal dari unsur luar ambalan dan pro aktif membantu kemajuan organisasi

(3) Anggota kehormatan, yaitu anggota yang berasal dari alumni maupun non alumni yang telah berjasa besar membantu kemajuan organisasi

(4) Anggota aktif. yaitu anggota biasa yang pernah hadir sekurang-kurangnya 3 kali dalam pertemuan rutin tiap bulan

Pasal 8

Kewajiban dan Hak Anggota

(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi

(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak pilih, hak mengeluarkan pendapat dan ikut serta dalam kegiatan IKAMMANSA

(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan ikut serta dalam

 kegiatan IKAMMANSA

(4) setiap anggota ikammansa berhak menggunakan fasilitas yang di miliki oleh organisasi atas persetujuan pengurus

 

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Bentuk Struktur Organisasi

Struktur Organisasi IKAMMANSA sekurang kurangnya terdiri dari :

i.        KETUA UMUM

ii.      WAKIL KETUA UMUM

iii.    SEKRETARIS

iv.     BENDAHARA

v.       KETUA BIDANG

 

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 10

Sumber Keuangan

Keuangan IKAMMANSA di peroleh dari iuran anggota, Donatur  serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum

Pasal 11

Penggunaan Keuangan

keuangan IKAMMANSA digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota, organisasi dan masyarakat

Pasal 12

Laporan Keuangan

Pelaporan Keuangan IKAMMANSA dilakukan tiap triwulan dalam forum pertemuan rutin dan laporan keuangan tahunan periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, dilaporkan tiap bulan januari pada tahun berikutnya.

BAB VIII

LAMBANG

BAB IX

ART

BAB X

PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN

Pasal 13

Penetapan dan Perubahan AD dan ART

Penetapan dan perubahan AD dan ART IKAMMANSA dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 anggota yang hadir

Pasal 14

Pembubaran Organisasi

(1) IKAMMANSA dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 anggota yang terdata sejak organisasi IKAMMANSA terbentuk melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

(2) Jika IKAMMANSA dinyatakan bubar, maka kekayaan dan aset  organisasi diserahkan kepada ambalan gerakan pramuka candra pandu MAN MALANG 1 gudep 04381-04382

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Hal – hal yang belum diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 16

Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan.

 

DITETAPKAN DI :

PADA TANGGAL :

 

KETUA                                                SEKRETARIS

 A. ROZIQ NUR                                        LUTFI ANDI R.