ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Ambalan MAN MALANG 1 disingkat menjadi “ IKAMMANSA “
Pasal 2
Waktu Dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini berlaku untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal didirikan
(2) Organisasi ini berkedudukan di kota malang, jawa timur
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945
(2) Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargaan, Kecendikiawanan, Profesional, religius dan berbudaya
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
MAKSUD ORGANISASI
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari seluruh alumni MAN MALANG 1 yang berasal dari gerakan pramuka candra pandu MAN MALANG 1 gudep 04381-04382
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari alumni ambalan untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan organisasi dan masyarakat.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Silaturahmi dan Optimalisasi potensi anggota demi kemajuan organisasi dan masyarakat.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan pembinaan, Pelatihan, Penelitian dan pengembangan SDM serta potensi lainnya.
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan anggota, masyarakat dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Jenis Keanggotaan
Jenis keanggotaan IKAMMANSA terdiri dari :
(1) Anggota Biasa, yaitu anggota yang berasal dari alumni ambalan candra pandu MAN MALANG 1 dan terdata
(2) Anggota Luar Biasa, yaitu anggota yang berasal dari unsur luar ambalan dan pro aktif membantu kemajuan organisasi
(3) Anggota kehormatan, yaitu anggota yang berasal dari alumni maupun non alumni yang telah berjasa besar membantu kemajuan organisasi
(4) Anggota aktif. yaitu anggota biasa yang pernah hadir sekurang-kurangnya 3 kali dalam pertemuan rutin tiap bulan
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak pilih, hak mengeluarkan pendapat dan ikut serta dalam kegiatan IKAMMANSA
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan ikut serta dalam
kegiatan IKAMMANSA
(4) setiap anggota ikammansa berhak menggunakan fasilitas yang di miliki oleh organisasi atas persetujuan pengurus
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi IKAMMANSA sekurang kurangnya terdiri dari :
i. KETUA UMUM
ii. WAKIL KETUA UMUM
iii. SEKRETARIS
iv. BENDAHARA
v. KETUA BIDANG
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
Keuangan IKAMMANSA di peroleh dari iuran anggota, Donatur serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
Pasal 11
Penggunaan Keuangan
keuangan IKAMMANSA digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota, organisasi dan masyarakat
Pasal 12
Laporan Keuangan
Pelaporan Keuangan IKAMMANSA dilakukan tiap triwulan dalam forum pertemuan rutin dan laporan keuangan tahunan periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, dilaporkan tiap bulan januari pada tahun berikutnya.
BAB VIII
LAMBANG
BAB IX
ART
BAB X
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 13
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART IKAMMANSA dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 anggota yang hadir
Pasal 14
Pembubaran Organisasi
(1) IKAMMANSA dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 anggota yang terdata sejak organisasi IKAMMANSA terbentuk melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
(2) Jika IKAMMANSA dinyatakan bubar, maka kekayaan dan aset organisasi diserahkan kepada ambalan gerakan pramuka candra pandu MAN MALANG 1 gudep 04381-04382
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI :
PADA TANGGAL :
KETUA SEKRETARIS
A. ROZIQ NUR LUTFI ANDI R.