KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telahmelimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapatmenyelesaikan makalah yang berjudul “10 Kompetensi guru” ini dengan baik.

Makalah ini diharapkan mampu membantu kami sebagai penyusun danmahasiswa lain sebagai pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Selain itu, makalah ini diharapkan dapat menjadi bacaan para pembaca agar dapat memahami tentang 10 Kompetensi guru.

Oleh karena itu, dengan adanya makalah ini, diharapkan agar mahasiswa mampu mengerti dan memahami tentang hal-hal yang berkaitan dengan 10 Kompetensi guru, sehingga nantinya dapat di terapkan ketika mahasiswamenjadi pendidik.

Kami ucapkan terima kasih kepada para pembaca yang sudah berkenan membaca makalah ini dengan tulus dan ikhlas. Semoga makalah ini bermanfaat, kususnya bagi para teman-teman mahasiswa yang akan menjadi pendidik. Kamisebagai penyusun makalah tidak luput dari kesalahan dalam pembuatan makalahini.

        Banjar, 26 November 2015

        Penyusun


PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Pendidikan adalah investasi jangka panjang manusia. Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting bagi kemajuan hidup manusia di seluruh dunia. Begitu juga di Indonesia, pendidikan dijadikan sebagai tongggak pembangunan bangsa dan negara. Salah satu komponen yang terdapat dalam pendidikan adalah guru.

Guru dalam komponen pendidikan memiliki peranan yang besar dan strategis. Karena gurulah yang dijadikan sebagai ujung tonggak dalam pendidikan. Guru mempunyai tugas yang berat dan mulia dalam mengantarkan anak-anak bangsa ke puncak cita-cita. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik maka seorang guru selayaknya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap setiap guru akan menunjukan kualitas profesionalisme seorang guru.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007  telah ditetapkan standar kompetensi pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki guru dalam menyelenggarakan pembelajaran. Standar kompetensi guru  mencakup kompetensi inti guru yang dijabarkan ke dalam kompetensi guru. Dengan adanya kualifikasi dan kompetensi tersebut diharapkan seorang guru menjadi tenaga pendidik dan pengajar yang professional.

Dalam makalah ini kami akan membahas tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru khususnya untuk di Indonesia.


B.        Rumusan Masalah                

        Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Tujuan Masalah

        Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:


PEMBAHASAN

A.        Pengertian Kompetensi Guru

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi di definisikan dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.

Definisi dari kompetensi yaitu “Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing”. Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.

Adapun kompetensi guru adalah “The ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately”. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Secara singkat kompetensi bagi guru dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.


B.        Menguasai Bahan Atau Materi

Guru mampu menetapkan berbagai model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta didik dan menguasai bahan materi yang akan diajarkan. Indikator yang muncul dari aspek ini diantaranya:

  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran.
  2. Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
  3. Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran,
  4. Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik,
  5. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajara maupun proses belajar peserta didik.

Sebelum guru tampil di muka kelas untuk mengelola interaksi belajar-mengajar, terlebih dahulu harus sudah menguasai bahan apa yang diajarkan dan sekaligus bahan-bahan apa yang dapat mendukung jalannya proses belajar-mengajar. Dengan modal penguasaan bahan, guru akan dapat menyampaikan materi pelajaran secara dinamis. Dalam hal ini yang dimaksud “menguasai bahan” bagi seorang guru, mengandung dua lingkup penguasaan materi, yakni:

•    menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah.

•    menguasai bahan penunjang bidang studi.

Yang dimaksud dengan menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah yaitu guru harus menguasai bahan sesuai dengan materi atau cabang ilmu pengetahuan yang dipegangnya sesuai dengan kurikulum sekolah. Sebagai contoh: Tauhid, Akhlak, Bahasa Arab, dan seterusnya. Kemudian agar dapat menyampaikan materi itu lebih mantap, guru juga harus mengusai bahan pelajaran lain yang dapat memperjelas bahan-bahan bidang studi yang dipegang guru tersebut. Misalnya untuk mengajar bidang studi Bahasa Arab, guru juga harus menguasai bahan-bahan yang lain seperti Nahwu, Sharaf, Mantiq. Bahkan kalau kita lihat secara makro, guru juga harus menguasai materi-materi yang lain, misalnya yang berkaitan dengan PBM.

C.        Mengelola Proses Belajar

Guru mampu mengelola dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu mengelola dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini diantaranya:

  1. Guru mengelola rancanagn pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
  2. Guru Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
  3. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.

c.)        Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik.

        Guru  juga harus mampu mengelola program belajar-mengajar. Dalam hal ini ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh guru. Langkah-langkah itu ialah:

a.         Merumuskan tujuan instruksional/pembelajaran.

        Sebelum mulai mengajar, guru perlu merumuskan tujuan yang akan dicapai. Tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran ini penting karena dapat dijadikan pedoman atau petunjuk praktis tentang sejauh mana kegiatan belajar-mengajar itu harus dibawa. Tujuan instruksional akan senantiasa menjadi hasil atau perubahan tingkah laku, kemampuan dan keterampilan yang diperoleh setelah siswa mengikuti kegiatan belajar. Oleh karena itu, tugas guru harus dapat merumuskan tujuan instruksional itu secara jelas dan benar.

b.         Mengenal dan dapat menggunakan proses instruksional yang tepat.

Guru yang akan mengajar biasanya menyiapkan segala sesuatunya secara tertulis dalam suatu persiapan mengajar, yang sering juga dikenal dengan PPSI. Dalam PPSI ini mengandung prosedur atau langkah-langkah yang harus ditempuh dalam kegiatan belajar-mengajar. Sebagai contoh setelah merumuskan tujuan, kemudian mengembangkan alat evaluasi, merumuskan kegiatan belajar-mengajar, dan begitu seterusnya sampai tahap pelaksanaan. Untuk itu semua perlu didesain.

c.         Melaksanakan program belajar-mengajar

Dalam hal ini guru berturut-turut melakukan kegiatan pretest, menyampaikan materi pelajaran, mengadakan post-test dan perbaikan. Dalam kegiatan penyampaian materi guru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

d.         Mengenal kemampuan anak didik.

Dalam mengelola program belajar-mengajar, guru perlu mengenal kemampuan anak didik. Sebab bagaimanapun juga setiap anak didik memiliki perbedaan-perbedaan karakteristik tersendiri, termasuk kemampuannya. Dengan demikian, dalam satu kelas akan terdapat bermacam-macam kemampuan. Hal ini perlu dipahami oleh guru agar dapat mengelola program belajar-mengajar dengan tepat.

e.         Merencanakan dan melaksanakan program remidial.

        Dalam suatu proses belajar-mengajar tentu saja dikandung suatu harapan agar seluruh atau setidak-tidaknya sebagian siswa dapat berhasil dengan baik. Namun kenyataannya sering tidak demikian. Salah satu usaha untuk mencapai hal itu adalah dengan pengembangan prinsip belajar tuntas atau mastery learning. Belajar tuntas adalah suatu sistem belajar yang mengharapkan sebagian besar siswa dapat menguasai tujuan instruksional umum (basic learning objectives) dari suatu satuan atau unit pelajaran secara tuntas.[2] Untuk dianggap tuntas diperlukan standar norma atau ketentuan yang tertentu. Misalnya dalam sistem pengajaran modul, ditetapkan bahwa 85% dari populasi siswa harus menguasai sekurang-kurangnya 75% dari tujuan-tujuan instruksional yang akan dicapai. Apabila standar norma itu sudah dipenuhi, maka modul dapat beralih ke nomor berikutnya.

        Untuk menguasai (mastery) suatu bahan/materi pelajaran diperlukan waktu yang berbeda-beda bagi setiap siswa. Apabila waktu yang disediakan cukup dan pelayanannya tepat, setiap siswa akan mampu menguasai bahan/materi pelajaran yang diberikan kepadanya. Pemikiran inilah yang mendasari adanya program remidial, yaitu suatu kegiatan perbaikan bagi siswa yang belum berhasil dalam belajarnya (belum mastery).

Kegiatan perbaikan biasanya dilaksanakan pada saat-saat setelah diadakan evaluasi. Evaluasi itu sendiri dapat dilaksanakan pada:

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam kegiatan perbaikan ialah:

Langkah-langkah yang ditempuh dalam memecahkan kesulitan belajar secara umum ialah:

(1)         Diagnose, meliputi:

(2)         Prognose, yaitu mengadakan estimasi tentang kesulitan.

(3)         Terapi, yaitu menemukan berbagai kemungkinan dalam rangka penyembuhan kesulitan.

D.        Keterampilan Dalam Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran

Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.

E.        Mengenal Fungsi Atau Program Bimbingan Dan Konseling

Dalam tugas dan peranannya di sekolah guru juga sebagai pembimbing ataupun konselor/penyuluh. Itulah sebabnya guru harus mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah serta harus menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, agar kegiatan interaksi belajar-mengajarnya bersama para siswa menjadi lebih tepat dan produktif.

Bimbingan dan penyuluhan terdiri dari dua kata “bimbingan” dan “penyuluhan” yang masing-masing memiliki makna tersendiri yang cukup mendasar, walaupun oprasionalnya masing-masing saling berkaitan sangat erat. Menurut Jear Book of Education, bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemapuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial. Sedangkan penyuluhan (counseling) menurut James F. Adams yang dikutip oleh Ibrahim Hadi adalah suatu pertalian timbal balik antara dua orang individu di mana yang seorang (counselor), membantu yang lain (counselee) supaya ia dapat lebih memahami dirinya dalam hubungan dengan masalah-masalah hidup yang dihadapinya waktu itu dan pada waktu yang akan datang.

Adapun prinsip-prinsip konseling yang dapat digunakan untuk mengembangkan program bimbingan dan penyuluhan di lembaga pendidikan/sekolah, yakni:

Perlu diketahui bahwa dalam penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat akademis seperti kognitif, efektif, dan psikomotor, tetapi juga problem-problem pribadi yang memang memungkinkan. Dengan demikian, anak didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal, menjadi pribadi bermasyarakat yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan umum. Dengan demikian, guru di sekolah tidak hanya semata-mata sebagai pembimbing dan membantu anak didik dalam hal pemecahan problema atau pelajaran, tetapi juga membantu menunjukkan jalan pemecahan persoalan pribadi anak didik yang menggangu studi dan kegiatan hidup lainnya.

F.        Mengenal Dan Menyelenggarakan Administrasi Sekolah

Guru di sekolah di samping berperan sebagai pengajar, pendidik dan pembimbing juga sebagai administrator. Dengan demikian, guru harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Hal ini sebagai upaya pemuasan layanan terhadap para siswa.

Admistrasi sekolah berasal dari dua kata, administrasi dan sekolah. Administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan penyusunan keterangan-keterangan secara sitematis dan pencatatan secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh sesuatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhan dalam kaitannya satu sama lain. Jadi pendidikan administrasi secara luas adalah suatu proses pemanfaatan semua sumber materiil dan personal secara luas adalah suatu proses pemanfaatan semua sumber materiil dan personal secara efektif untuk tujuan tertentu.

Dengan pengertian tersebut, maka yang diamksud dengan administrasi akan menyangkut persoalan yang cukup kompleks. Kegiatan itu tidak sekedar mengurus soal surat-menyurat, tetapi menyangkut pula berbagai kegiatan misalnya pendataan personal, penyusunan jadwal, presensi siswa, pengisian rapor dan lain-lain. Keberhasilan dalam kegiatan-kegiatan ini jelas akan memberi kepuasan kepada para siswa. Kalau sudah demikian maka interaksi belajar-mengajar itu akan lancar.

Dari sekian kegiatan itu sebenarnya pada garis besarnya administrasi sekolah atau khusus administrasi kelas dapat diakatakan sebagai kegiatan catat-mencatat dan lapor-melapor secara sistematis mengenai informasi tentang sekolah/kelas. Dengan demikian, ada dua pekerjaan pokok dalam administrasi sekolah/kelas bagi guru, yakni recording (catat-mencatat) dan reporting (lapor-melapor).

1.         Kegiatan recording (catat-mencatat. Ini meliputi catatan-catatan mengenai siswa dan catatan-catatan bagi guru. Catatan-catatan mengenai siswa akan meliputi antara lain: daftar presensi (harian maupun bulanan), catatan tugas/pekerjaan siswa (baik kelompok maupun individual), catatan sosiometris atau hubungan antar siswa, catatan partisipasi siswa, data pribadi siswa baik yang menyangkut identitas diri, latar belakang orang tua, riwayat pendidikan, kesehatan dan catatan khusus yang perlu bagi siswa. Adapun catatan-catatan yang penting bagi guru antara lain: silabus mata pelajaran, persiapan mengajar/PPSI, buku batas pelajaran, kumpulan soal-soal ujian dan tugas, catatan-catatan hasil evaluasi siswa, buku notulen rapat, buku agenda.

 2.         Kegiatan reporting (lapor-melapor) bagi guru ini meliputi laporan kepada kepala sekolah dan laporan kepada orang tua siswa. Mengenai laporan kepada kepala sekolah, hampir semua kegiatan recording seperti diuraiakn di atas, perlu dilaporkan kepada kepala sekolah. Di samping itu guru juga melaporkan kepada kepala sekolah hal-hal misalnya soal pengorganisasian siswa, inventaris kelas, keuangan kelas, mutasi, kenaikan dan tamat belajar, perkembangan prestasi atau hasil belajar siswa.


PENUTUP
DAFTAT PUSTAKA