KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN'
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK Kompleks Kerndikbud Gedung D Lt. 14, J1. Jenderal Sudírman Pintu l Senayan, JAKARTA 10270 Telp. (021) 57974126 Fax.(02l) 57974126
Yth. Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah
di. J1. Lontar No. 1 Semarang
Memperhatikan Surat Saudara tanggal 27 Februari 2014 nomor
51 / Um/ JTE / .XX/ 2014 períhal Informasi Ijazah Sl Guru, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagaí beríkut :
l. Informasi tentáng íjazah Sl yang tidak sesuai, misalnya Guru Kelas SD harus berìjazah Sl PGSD, Guru TK/ PAUD harus berìjazah Sl PGTK/ PAUD akan di hentikan tunjangan profesi adalah tidak benar
2.' Persyaratan untuk mengikuti sertíñkasi guru sebagaímana dìatur dalam _Peraturan Pemeríntah nomor '7 4 tahun 2008 adalah guru yang memilìki ijazah Sl dan telah mengajar minimal 5 tahu'n berturut-turut pada bidang studi yang disertiñkasi
3. Pemberian tunjangan profesi mengacu pada Pedoman Pemberían
Tunjangan Profesi Guru yang sebagaímana telah di tetapkan.
Dengan demíkian, Guru yang kualifikasi akademíknya tidak linier tetapi telah mengajar lima tahun berturut-turut dan telah dísertíñkasì, maka yang bersangkutan tidak harus atau wajib mengíkutí S1 PGSD atau Sl PGTK.
Atas perhatlan dan kerjasamanya kaWp terlmakaslh.
TembusanYth :
1. Kepala Badan PSDMPK dan PMP 2. Sekretaris Badan PSDMPK dan PMP
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
IJROVINSI )AWA TENGAH
-Bersama kami kírimkan copy Surat' Pengurus Besar PGRI nomor : 128/org/PBDQCI/2014 ranggal 25> F¢bruari 2014 perihal z Linien/cas Ijazah dan Sertiñkat Pendidik, untuk diketahui, ditindaklanjuti dan diteruskan kepada -Pengurus PGRI Cabang dan’ Pengurus PGRI Ranting di daerah Saudara. y
Atas perhatian dan kelj asama yang balk, kami sampaikan terima kasih. _
PENGURUS PGRI ' ¿fRolesI JAWA TENGAH .Í @Eff Umum,
PEàSATUAN GURU REPUBLIK lNDONES-IA
»PENGURUS BESAR Jalan Tanah Abang 11| No. 24 Jakarta 101601ndonesia, Telp. (021) 384 1121, 384 9856 Fax. (021) 344 6504 Email : pbpgri@pgri.or.`rd dan pb.pgri@yahoo.com Website : www.pgri.or.ìd
l25 Februari 2014
Yang Tethrmat;
Dèngan hormat,
Berdasarkan Pasal 29 ayat (l) dan ayat (2) Peraturan Pemerìntah Nòmor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasìonal Pendldìkan disebutkan standar kualìñkasi, latár
2.' Memperhat'lkan pasal 29 ayat (l) tersebut di atas, maka ‘ljazah guru TK dìmungkìnkan berlatar belakang pendidìkar'wl PAUD, kependìdìkan lain, atau psìkologì. Untuk itu guru TK yang tidak berla'car belakang pend'ld'lkan PAUD atau psìkologì tetapì yang bersangkutan lulusan darì LPTK, maka 'ljazahnya línìer dán
kenaìkan pangkatnya dapat dìprosesl sesuaì Peraturan Menter'l PAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
3. Memperhatlkan pasal 29 ayat (2) tersebut di a'ruas,v maka ìjazah guru SD/Ml dìmungkinkan berlatar belakang pendìd'lkan SD/Ml, kepend'ldikan lain, atau psìkologi. Untuk itu guru SD/Ml yang tldak berlatarbelakang pendìd'lkan SD/Ml atau pslkologl tetgpì yang bersangkutan lulusan dar'l LPTK, maka ljazahnya linler
dan kenaikan pangkatnya dapat dlproses sesua'l Pèraturan Menteri PAN dan RB
Nomor 16 Tah'un 2009. "
4. Sesuaì Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dìnyatakan 'bahwa "tunjangan psofesl diberikan kepada guru yang mengajar mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendldikan yang sesuaì dengan peruntukan sertlñkat pèndldlk yang Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan bìllhannya secara profesional mengajar bidang studi sesuaì dengan 'sertìñkat pendldìk yang walaupun latar belakang pendid'lkannya
Sebagaì contoh, dengan latar belakang pendìdìkan Sl Pendìdlkan .Bahasa Inggris. Gúru yang bersangkutan telah ìkut sertìñkasì dengan mata
pelajaran Bahasa lnggrìs. Sesual pa'sal 29 ayat (2) PP 19 Tahun 2005, ìjazah yang bersangkutan apabila:
' a. guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru keÍas, seh'lngga sertiñkat pendìdiknya akan dìkonversl sebaga'l guru kelas SD sesuaì surat Kepmendlknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober2012. atau
b. guru yang bersangkutan mengajar muatan lòkal mata pelajaran Bahasa lnggris,4 dengan syarat mata pelajaran tersebut telah dltetapkan oleh Bupati/Wallkota sebagal muatan lokal dl seluruh kabupaten/kotà sesual'PP 38 'Tahuh 2007 "
' tentang Urusan Pemerìntahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerìntah Kabupaten/Kota, khususnya di Bldang
Pendìdìkan`
Jadi, guru SD/MI pada hurulc a atau b sepert'l di atas (Sl-nya bukan PGSD), berhak I
memperoleh tunjangan profesì.
Penjelasan tersebut di atas, telah kami konñrmasìkan dengan Kementerìan Pendldìkan dan Kebudayaan, Oleh karena itu, kami mohon Saudara melakukan koordìnas'l dengan Dinas Pendìdìkan Provinsi/Daerah lstimewa dan Kabupaten/Kota dan Kementerìan
Agama dl wilayah Saudara agar tidak terjadì kesìmpangsìuran yang dapat berak'lbat
i merug'lkan guru. '
Untuk memperlapcar informasì kepada anggota, mohon Surat inl disampaìkan kepada Peńgurus Kabupaten/Kota PGRI di wilayah Saudara.
Atas perhat'lan dan kerja sama Saudara, kami sampaìkan terima kaslh.
Ketua' Umum,
Tembusan Yth: 1. Menterî Pendìd'lkan dan Kebudayaan Rl, 2. Menterì Agama Ri,
3. Menteri Pêndayagunaan Aparatur Negara dan Reformas'l Birokrasì Rl, 4. Kepala Badan Kepegawa'lan Negara.