garuda 0001

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG

KECAMATAN RANTAU

KAMPUNG PERKEBUNAN PERTAMINA

QANUN KAMPUNG PERKEBUNAN PERTAMINA

NOMOR... TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHAN MILIK KAMPUNG

(BUMKam)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DATOK PENGHULU KAMPUNG PERKEBUNAN PERTAMINA

Menimbang

:

  1. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung diperlukan suatau wadah/institusi yang menegelola perekonomian Kampng Perkebunan Pertamina maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Uasaha Milik kampung (BUMKam);
  2. bahwa pembentukan BUMKam berdasarakan Efektifitas dan efisiensi, sehingg a BUMKam dapat menjadi dinamisator perekonomian Kampung;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut  pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Qanun Kampungyang menegatur hal-hal pokok tentang pembentukan dan peneglolaan badan Usaha Milik kampung;

Mengingat

:

  1. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Luas, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4176);
  2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 47, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang -undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Nomor  7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55870, sebagiamana telah diubahn beberapa kali, terakhir dengan Undang-undanng Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahn Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari Anggran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5558);
  11. Peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014 tetang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 2091);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 2093);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 2094);
  15. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor  1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Uasaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
  17. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang 19 Tahun 2009 tentang Pemerintah Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh tamiang tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Derah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 150;

Dengan kesepakatan Bersama

MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG PERKEBUNAN PERTAMINA

DAN

DATOK PENGHULU KAMPUNG PERKEBUNAN PERTAMINA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

QANUN KAMPUNG PERKEBUNAN PERTAMINA TENTANG BADAN USAHA MILIK KAMPUNG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Pertauran Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Kampung  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyrakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Kampung  adalah penyelengaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kampung dan Majelis Duduk Setikar Kampung dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan asal usul  dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam  dalam sistem pemerinthan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Kampung  adalah Datok Penghulu, Tok Imam  dibantu Perangkat kampung kampung sebagi unsur penyelenggra Pemerintahan Kampung.
  4. Majelis Duduk setikar kampung yang selanjutnya disingkat MDSK adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari pendududk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Datok Penghulu adalah pimpinan suatu Kampung yang memiliki kewenangan untuk menyelenggrakan urusan ruamh Tangga Sendiri.
  6. Musyawarah Kampung adalah adalah Musyawarah antara MDSK, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggra oleh MDSK untuk menyepakati hal-hal yang  bersifat strategis.
  7. Qanun Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Datok Penghulu setelah dibahas dan disepakati bersama MDSK.
  8. Anggran Pendapatan Dan Belanja Kampung, Seanjutnya disebut APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kampung.
  9. Pembangunan Kampung  adalah rencana upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnyakesejahteraan masyaraka Kampung.
  10. Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewaban kampung yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatuberupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelasanaan hak dan kewajiaban kampung.
  11. Aset Kampung adalah barang milik kampung yang bersal dari kekayaan kampung asli kampung, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung atau diperoleh dari hak lainnya yang sah.
  12. Kewenangan Kampung adalah kewenanangan yang dimiliki Kampung meliputikewenangan bidang penyelenggraan Pemerintah kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan Kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan Masyarakat kampung berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat.
  13. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa kampung atau prakarsa masyarakat kampung sesuai dengan perkamabngan kehidupan masyarakat.
  14. Kewenganangan Lokal berskala Kampung adalahhkewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan msyarakat Kampung yang telah dijalankan poleh kampung atau mampu dan efektif dijalankan oleh Kampung atau yang muncul karenan perkembangan dan prakarsa masyarakat kampung.
  15. Badan Usaha Milik Kampung, selanjutnya disebut BUMKam, dalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Kampung melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan kampung yang dipisahkanguna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebersar-besar kesejahteraan masyarakat Kampung. anggran Dasar dan
  16.  Anggran Rumah angga adalah anggran dasar dan anggran rumah tangga Badan Usaha Milik kampung;
  17. Usaha Ekonomi Masyarakat adalah sema Usaha ekonomi yang diusahakan oleh, daridan untuk masyarakat baiksecara perorangan atau secara kelompok;
  18. Lembaga Keuangan Mikro  Kampung adalah lembaga yag begerak dibidang perkreditan dan merupakan milik masyarakat yang diusahan serta dikelola oleh masyarakat kampung;

BAB II

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

  1. Badan Usaha Milik Kampung ini Bernama Badan Usaha Milik Kampung “..............”
  2. Badan Usaha Milik Kampung Yang dimaksud berkedudukan di Kampung Perkebunan Pertamina.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Maksud dan tujuan pembentukan BUMKam adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah Kampung dalam penyelengraan Pemerintah kampung, peleksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemsyrakatan kampung, serta meningkatkan pendapatan masyrakat melaluli berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

Pasal 4

Tujuan pembentukan BUMKam adalah :

  1. memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kapasitas perencanaan dan pengelolaan ekonomi;
  2. mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
  3. mengembangkan potensi perekonomian wilayah perkampungan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan ekonomi masyarakat kampung secara keseluruhan;
  4. menciptkan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di kampung;
  5. menghindarkan masyarakat Kampung Perkebunan Pertamina dari pengeruh pelepasan uang dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat;

BAB IV

MODAL BUMKam

Pasal 5

  1. Modal BUM Kampung berasala dari APB kampung.
  2. Kekayaan BUMKam merupakan kekayaan Kampung yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
  3. Modal BUMKam terdiri atas :
  1. Penyertaan Modal Kampung
  2. Penyertaan Modal Masyarakat kampung
  1. Penyertaan modal Kampung sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB kampung dan sumber lainnya.
  2. penyertaan Modal kampung yang bersala dari APB Kampung sebagiamana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari :
  1. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial /ekonomi dan atau lembaga donor yang disalaurkan melalui mekanisme APB kampung;
  2. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB kampung;
  3. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  4. Aset desa yang diserahkan ke APB kampung

BAB V

KEGIATAN USAHA

Pasal 6

  1. Untuk mencapai maksud dan tujuan BUMKam menjalankan jenis –jenis usaha sebagi berikut :
  1. Jasa Keuangan Mikro;
  2. Unit Perdagangan;
  3. Unit penyewaan;
  4. unit pelayanan;
  5. Unit...
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha sebagimana dimaksud pada yat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Datok Penghulu.
  2. unit-unit usaha sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbadan Hukum guna pengebangan usaha
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenaibentuk  badan hukum unit-unit usaha diatur dalam Anggran dasa dan anggara rumah tangga BUKam.

BAB VI

PENGELOLAAN

Bagian kesatu

Organisasi Pengelola

pasal 7

Organisas Pengelola BUMKam terpisah dari organisasi Pemerintahan Kampung

Pasal 8

  1. Organisasi Pengelola BUMKam sebagimana dimaksud dalam pasal 7, terdiri dari :
  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Opersional; dan
  3. Badan Pengawas.
  1. Penasihat sebagiman dimaksud ayat (1) huruf a, dijabat secara ex officio oleh datok Penghulu.
  2. Pelaksana Operasional sebagimana dimaksud ayat (1) huruf b, terdiri atas :
  1. 1 (satu) orang Ketua
  2. 1 (satu ) orang sekretaris
  3. 1 (satu ) orang bedahara;dan
  4. Kepala Unit Usaha
  1. Kepal unit usaha sebagiman dimaksud dalam ayat (3) huruf d, disesuiakan dengan jumlah unit usaha.
  2. Struktur organisasi BUMkam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun kampung ini.

Pasal 9

  1. Pengelolaan BUMKam sebagiman dimaksud dalam pasal 5 , berdaarkan pada :
  1. Anggran Dasar; dan
  2.  Anggaran Rumah tangga
  1. Pelaksana Opersional BUMKam wajib menyusun dan menetapkan anggran Dasr dan Anggran Rumah tanggasetelah mendapatkan pertimbangan dari datok Penghulu.
  2. Anggran Dasar   sebagimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modall kegitan usaha, jangka waktu berdiri, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
  3. Anggaran  Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit hakdan kewajiban, masa bakti, tata cara pengngkatan dan pergantian personil organisasi pengelola, penetapan jenis usaha dan sumber modal.
  4. kesepakatan penyususnan Anggran Dasr dan anggara rumah tangga sebagimana dimaksud ppada ayat (3) dilakukan melalui musywarah Kampung.
  5. Anggran Dasr dan anggran Ruamh Tangga sebagiaman tercantum pada lampiran II merupakn bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun kampung Ini.

Bagian Kedua

Tugas dan Kewenangan

Pasal 10

  1. Penasihat sebagiman dimaksud pada pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana opersional atau direksi dalam menjalankan kegitan pengelolaan usaha kampung.
  2. penasihat dalammnejalankan tugas seabagiamana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenau pengurusan dan pengelolaan usaha kampung.

BAB VII

KEPENGURUSAN

Bagian Kesatu

Tatacara Pengangkatan dan/atau pelakana operaional

pasal 11

  1. Pengurus dan /atau pelaksana operasional  sebagiamana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) diangkat oleh Datok Penghulu dengan keputusan datok Penghulu berdasarkan musyawarah kampung.
  2. Pelaksana operasional sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Datok Penghulu.
  3. Pelaksana operasional sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) tidak boleh rangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan Kampung dan lembaga kemasyarakatan kampung.
  4. Pengurus dan / atau harus memenuhi syarat-syarat sbagi berikut :
  1. bertaqwa keada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada pancasila dan Undag –undang dasar 1945 dan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan /atau sederajat.
  4. berumur sekurang-kuranngya 25 tahun dan setinggi-tingginya  56 Tahun.
  5. telah bertempat tinggal  tetap dikampaung sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun dan tidak terputus di kampung Perkebunan Pertamina.
  6. Sehat jasmani Rohani
  7. Warga kampung setempat yang mempunyai kompetensi dibidang wirausaha.
  8. bersedian diangkat menjadi pengurus dan /atau pelaksana perasional.
  9. berlaku baik, adil, jujur, dan
  10. bukan perangkat Kampung, MDSK dan Lemabag Kemasyarakatan Kampung.

Bagian Kedua

Hak Dan Kewajiban Pengurus

Pasal 12

Pengurus dan/ atau Pelasana Opersional berkewajiban :

  1. menjalankan Usaha BUMKam
  2. mewakilan BUMKam di dalam dan Luar pengadilan
  3. memberi laporan tahunan kepada komisaris dan/atau penasehat tentang keadaan serta perkembangan BUMKam dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan Kekayaan BUMKam
  4. harus melasanakan segala ketentuan dalam Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.

Pasal 13

Dalammelaksanakan tugasnya Pengurus dan /atau pelasana opersional berhak menerima honorarium dan biaya opersional sesuai dengan Kemapuan keuangan BUMKam.

Bagian Ketiga

Masa keja Pemberhentian Pengurus

dan /atau pengelola Oprasional

Pasal 14

  1. Pengurus dan /ata pengelola operasional berhenti, karena :
  1. Meninggla dunia;
  2. pemintaan sendiri; dan
  3. diberhentikan
  1. Pengurus da /atau peneglola opersional diberhentikan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
  1. berakhir masa kerja
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam ) bulan, dan
  3. tidak lagi memenuhi syarat-syarat srbagi pengurus.

BAB VIII

PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA

Pasal 16

  1. Untuk menegembangkan usaha BUMKam dapat  :
  1. menerima pinjaman dan /atau basntuan dari pihak lain; dan
  2. mendirikan Unit Usah BUMKam
  1. BUMKam yang melakukan pinjaman harus mendapatakan persetuajan Pemerintah Kampung.
  2. Pendirian, Pengurusan dan peneglolaan Unit Uasaha BUMKam sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pereturan perundang-undanagn.

BAB IX

SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Pasal 17

Sistem pelaopran dibuat berdasarkan jenis usaha dengan sistematikan sebagi berikut ;

  1. Pendahuluan, memuat latar belakang , maksud dan tujuan usaha;
  2. Kegiatan Usaha, memuat materi pelaksana atau tenaga kerja, produksi, penjualan dan /atau pemasaran serta keuntungan, dan
  3. Permasalahan atau hambatan.

BAB X

BAGI HASIL

Pasal 18

  1. bagi hasil usaha merupakan pendapatan BUMKam yang diperoleh dalam 1 (satu ) tahun buku dikurangai denganpenyusutan dan kewajiban termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
  2. Pembagian hasi adalah srbagai berikut :
  1. Penam bahan Modal Usaha                :  ....... %
  2. Pandapatan asli Desa                :  ....... %
  3. Peanasehat                                :  ....... %
  4. Badan Pengawas                        :  ....... %
  5. Pealaksana Operasional                :  ....... %
  6. Pendidikan Dan Sosial                 :  ....... %
  7. Cadangan                                :  ....... %

BAB XI

KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 20

  1. Kerugian yang dilamai BUMKam menjadi tanggungjawab pelaksan operasional BUMkam.
  2. Kepailitan BUMKam hanya dapata diajukan oleh datok Penghulu
  3. Kepailitan BUMkam sebagiaman diamkasud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diataur dalam perundang-undanagan.
  4. pembubara BUKam dilakukan apabila benar-banar dalam keadaan pailit.
  5. Dalam hal keadaan yang demikian, maka kewajiaban keuangan dibayra dari kekayaan BUMKam dan sisa lebih atau kurang mejadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Kampung.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Qanun Kampung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuainya,memerintahkan pengundanagn qanun Kampung ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

                                                        Ditetapkan di  Perkebunan Pertamian

                                                        Pada tanggal,__________________2016 M

                                                                                                     H

                                                                DATOK PENGHULU KAMPUNG

PERKEBUNAN PERTAMINA,

                                                                .................................................

                                                                                     

Dundangkan di Kampung Perkebunan Pertamina

Pada tanggal,____________________2016 M

                                                  H

        

SEKRETARIS KAMPUNG

..............................

LEMBARAN DAERAH KAMPUNG PERKEBUNAN PERTAMINA TAHUN 2016 NOMOR .....