Perihal : Saran Draf Peraturan Bupati
Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Guru
Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Dengan segala hormat dan salam pendidikan, perkenankan saya,
Nama : YUNI HARTONO, S.Pd.
NIP : 19710602 200501 1 004
Jabatan : Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris
Unit Kerja : SMP Negeri 1 Sumobito
menyampaikan usulan/ saran yang sekiranya menjadikan draf Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Kerja Guru Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang lebih sempurna dan terbuka.
1. Bab III
Keanggotaan dan Tempat Kedudukan
2. Bab V
Susunan Organisasi,
pasal 17 ayat 3
Pembina teknis MGMP…..
Pasal 19 ayat 5
Kepengurusan MGMP…..
3. BAB VI
Pendanaan
Pasal 22 ayat 1
Lampiran Klausul Draft:
Mohon adanya revisi dan perlu kajian mendalam dengan tujuan menghindari hal-hal yang tidak seharusnya terjadi pada wahana PENDIDIKAN khususnya di kabupaten Jombang, umumnya sekala NASIONAL. Hal ini bisa dilaksanakan bila:
1. Aturan yang mengikat secara hukum dari Pusat.
2. Juknis/ peraturan tersendiri perihal pengelolaan Dana iuran yang berasal dari TPP Guru.
Mohon telaah dari ilustrasi berikut: sumber dari paparan data Pra SK, siap SK dinas Pendidikan per 24 Nopember 2015:
(jumlah nominal yang sedemikian cukup besar memungkinkan adanya berbagai masalah pada:
1. Cara menghimpun/ menarik dana iuran tersebut.
2. Cara distribusi
3. Cara pemakaian/ mengalokasikan, dll)
Demikian pemikiran saran saya dengan tujuan agar dunia Pendidikan di kabupaten Jombang semakin maju penuh dengan keterbukaan dan bijaksana. Bila ada kesalahan dalam pemikiran ini saya memohon maaf dan hal tersebut keterbatasan pengetahuan yang saya miliki.
Sumobito, 26 Pebruari 2016
Hormat saya,
YUNI HARTONO