Published using Google Docs
Salinan SKPT Karim Kulewa.docx
Updated automatically every 5 minutes

PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI

WILAYAH KECAMATAN KINTOM

DESA PADANG

SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH

(SKPT)

Nomor : 593.2 /             / 03 /PEM

Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Padang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah menerangkan dengan benar bahwa :

N a m a                : KARIM KULEWA

Umur                        : 54 Tahun

Pekerjaan                : Tani

Warga Negara                : Indonesia

A l a m a t                : Desa Padang, Kec. Kintom, Kab. Banggai

Benar menggunakan, menguasai dan atau memiliki sebidang tanah dengan status tanah yang dikuasai oleh Negara seluas ± 20.000 m2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di TENGKEHON Wilayah Desa Padang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah. Dengan batas-batasnya sebagai berikut:

- Sebelah  Utara                : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Marwan S

- Sebelah Timur                : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Nawan

- Sebelah Selatan                : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Tamrin

- Sebelah Barat        : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Umar T

                             

Selanjutnya diterangkan berdasarkan pengakuannya bahwa tanah tersebut diperolehnya dari hasil olahan / garapan sendiri sejak tahun 2010 dan masih dikuasai dan dimiliki oleh yang bersangkutan sampai sekarang.

Demikian Surat Keterangan Penguasaan Tanah ini dibuat dengan sebenarnya serta diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.

              Padang, 07 November 2013

        Kepala Desa Padang

       MARWAN SAHIDA


SURAT PENGAKUAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a                : KARIM KULEWA

Umur                        : 54 Tahun

Pekerjaan                : Tani

Warga Negara                : Indonesia

A l a m a t                : Desa Padang, Kec. Kintom, Kab. Banggai

Mengaku dengan benar bahwa saya menguasai/memiliki sebidang tanah seluas ± 20.000 m2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di TENGKEHON Wilayah Desa Padang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, serta batas-batasnya adalah sebagai berikut :

- Sebelah  Utara                : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Marwan S

- Sebelah Timur                : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Nawan

- Sebelah Selatan                : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Tamrin

- Sebelah Barat        : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Umar T

Adapun tanah tersebut saya peroleh dari hasil olahan / garapan sendiri sejak tahun 2010 dan masih dikuasai dan dimiliki oleh saya  sampai sekarang serta :

  1. Tanah tersebut tidak dalam sengketa
  2. Tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan/dihibahkan
  3. Tanah tersebut belum disertifikatkan
  4. Tanah tersebut tidak dibebani suatu hak jaminan

Demikian Surat Pengakuan ini saya buat dengan benar dan ditanda tangani oleh beberapa orang saksi yang tanahnya berbatasan dengan tanah saya dan turut membenarkan pengakuan yang saya buat diatas.

    Padang, 05 November 2013

   Yang Membuat Pengakuan

       KARIM KULEWA

Saksi – saksi :

  1. Marwan S                        (........................................)

  1. Nawan                                                                   (........................................)

  1. Tamrin                        (........................................)

  1. Umar T                                                                (........................................)

PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI

WILAYAH KECAMATAN KINTOM

        DESA PADANG        

GAMBAR KASAR TANAH

                

        

Letak Tanah        : DONGKALAN

J a l a n         : -

Desa                 : Padang

Kecamatan        : Kintom

Kabupaten        : Banggai

Dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah  Utara                : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Hemad  Sigondong

- Sebelah Timur                : Berbatasan dengan Sungai

- Sebelah Selatan                : Berbatasan dengan Hutan APL

- Sebelah Barat        : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Irawati Ibrahim

Padang, 16 Maret 2014

PEMILIK TANAH

NURDIN ADO

Mengetahui,

KEPALA DESA PADANG

MARWAN SAHIDA