Format 7
KOP SURAT INSTANSI PENILAI MATURITAS
Nomor | : | … …(diisi tanggal maksimal 17-08-2026) |
Lampiran | : | … |
Hal | : | Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 |
Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
di Jakarta
Dengan ini kami sampaikan Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 dengan uraian sebagai berikut:
Simpulan hasil penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 menunjukkan bahwa tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP berada pada level “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” atau tingkat 4 dari 5 (lima) tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Pengukuran terhadap 3 (tiga) komponen penilaian menghasilkan nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebesar “4,….”
Lebih lanjut, hasil penilaian terhadap 3 (tiga) komponen penilaian menunjukkan kondisi sebagai berikut:
(diisi sesuai dengan sheet KKLEAD_SPIP)
No. | Komponen Penilaian | Level | Skor |
1. | Penetapan Tujuan | 5 (angka depan di nilai unsur pada kolom G) | 2,00 (Nilai komponen pada kolom H) |
2. | Struktur dan Proses | 4 (angka depan di nilai unsur pada kolom G) | 1,367 (Nilai komponen pada kolom H) |
3. | Pencapaian Tujuan Penyelenggaraan SPIP | 3 (angka depan di nilai unsur pada kolom G) | 0,990 (Nilai komponen pada kolom H) |
Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP | 4 (angka depan di nilai akhir) | 4,357 (Nilai akhir) | |
| 4 (angka depan di nilai akhir) | 4,644 (Nilai akhir) | |
| 5 (angka depan di nilai akhir) | 5,00 (Nilai akhir) |
Dengan tingkat maturitas “rintisan/berkembang/terdefinisi/ terkelola dan terukur/optimum”, maka karakteristik Penyelenggaraan SPIP secara umum menunjukkan bahwa Nama Unit Kerja:
(pilih kondisi yang paling sesuai dengan hasil penilaian)
Sehingga Nama Unit Kerja telah berada pada level 1/2/3/4/5 (rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum).
Untuk meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP, maka hal yang perlu diperbaiki secara umum pada tingkat “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” adalah perlu melakukan “finalisasi penyusunan kebijakan dan prosedur/sosialisasi atau diseminasi kebijakan dan prosedur kepada seluruh pegawai/mengintegrasikan dan menginternalisasikan pengendalian intern sebagai proses yang melekat/integral dengan proses kegiatan lainnya/evaluasi secara berkala atas efektivitas prosedur pengendalian/pemantauan yang terintegrasi dalam kegiatan secara otomatis”.
Rincian kondisi maturitas per komponen dan saran perbaikannya diuraikan pada bagian berikutnya di uraian penilaian.
Dasar hukum penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja adalah sebagai berikut:
Penilaian tingkat maturitas dilakukan dengan tujuan:
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP meliputi komponen sebagai berikut:
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Nama Unit Kerja dilakukan pada periode penilaian Penyelenggaraan SPIP mulai dari Juli 2025 sampai dengan Juni 2026.
No. | Komponen Penilaian | Jumlah Fokus | Bobot Komponen |
1. | Penetapan Tujuan | 2 | 40% |
| 1 | ||
| 1 | ||
2. | Struktur dan Proses | 25 | 30% |
| 8 | ||
| 2 | ||
| 11 | ||
| 2 | ||
| 2 | ||
3. | Pencapaian Tujuan SPIP | 7 | 30% |
| 2 | ||
| 1 | ||
| 3 | ||
| 1 | ||
Total Bobot | 100% | ||
Setiap komponen terbagi menjadi beberapa unsur dan subunsur yang menunjukkan karakter level maturitas mulai dari rintisan (nilai 1), berkembang (nilai 2), terdefinisi (nilai 3), terkelola dan terukur (nilai 4), dan optimum (nilai 5). Penentuan nilai ditetapkan berdasar modus dari nilai masing-masing karakter fokus maturitas. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara, analisis dokumen, dan observasi. Responden yang menjadi rujukan pengumpulan data dipilih dari pejabat/pelaksana pada Nama Unit Kerja.
Pengumpulan data dilakukan dengan bantuan aplikasi penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Simpulan hasil penilaian dituangkan dalam bentuk skor level maturitas sesuai dengan hasil nilai akhir untuk masing-masing fokus penilaian dengan gradasi sebagai berikut:
Tingkat Maturitas | Klasifikasi Nilai | Interval Nilai |
Rintisan | 1 | 1,0 ≤ Nilai < 2,0 |
Berkembang | 2 | 2,0 ≤ Nilai < 3,0 |
Terdefinisi | 3 | 3,0 ≤ Nilai < 4,0 |
Terkelola dan Terukur | 4 | 4,0 ≤ Nilai < 4,5 |
Optimum | 5 | ≥ 4,5 |
Dari hasil penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026, disimpulkan bahwa secara umum Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja telah memenuhi kriteria pada tingkat “rintisan/berkembang/terdefinisi/ terkelola dan terukur/optimum” dengan skor sebesar 4,…, dengan rincian sebagai berikut:
Komponen, Unsur, dan Subunsur Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP | Bobot Unsur | Skor | Nilai |
PENETAPAN TUJUAN | |||
Kualitas Sasaran Strategis | 50% | … | … |
Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategis | 50% | … | … |
SUB JUMLAH PERENCANAAN | 100% | … | … |
BOBOT PERENCANAAN | 40% | x,xxxx | |
STRUKTUR DAN PROSES | … | … | |
Lingkungan Pengendalian | 30% | … | … |
Penilaian Risiko | 20% | … | … |
Kegiatan Pengendalian | 25% | … | … |
Informasi dan Komunikasi | 10% | … | … |
Pemantauan | 15% | … | … |
SUB JUMLAH STRUKTUR DAN PROSES | 100% | ||
BOBOT STRUKTUR DAN PROSES | 30% | x,xxxx | |
PENCAPAIAN TUJUAN PENYELENGGARAAN SPIP | |||
Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi | … | … | |
Capaian Outcome | 15% | … | … |
Capaian Output | 15% | … | … |
Keandalan Pelaporan Keuangan | … | … | |
Opini LK | 25% | … | … |
Pengamanan atas Aset Negara | … | … | |
Keamanan Administrasi | 10% | … | … |
Keamanan Fisik | 5% | … | … |
Keamanan Hukum | 10% | … | … |
Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan | … | … | |
Temuan Ketaatan - BPK | 20% | … | … |
SUB JUMLAH PENCAPAIAN TUJUAN SPIP | 100% | ||
BOBOT HASIL | 30% | x,xxxx | |
TOTAL NILAI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP | x,xxxx |
Uraian lebih lanjut hasil penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 adalah sebagai berikut:
Selanjutnya dilihat dari efektivitas pengendalian korupsi, menunjukkan bahwa Nama Unit Kerja telah ... dengan karakteristik ... (jabarkan karakteristik yang relevan sesuai dengan skor indeks efektivitas pengendalian korupsi yang dicapai)
(uraikan hasil penilaian atas kualitas sasaran strategis, dengan penjabaran pada tingkat maturitas yang dicapai kualitas sasaran strategis dan kondisi serta kelemahan atas kualitas sasaran strategis)
(uraikan hasil penilaian atas kualitas program dan kegiatan, dengan penjabaran pada tingkat maturitas yang dicapai kualitas program dan kegiatan, dan kondisi serta kelemahan atas kualitas program dan kegiatan)
(uraikan hasil penilaian atas unsur lingkungan pengendalian, yang meliputi 8 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
(uraikan hasil penilaian atas unsur Penilaian Risiko, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
(uraikan hasil penilaian atas unsur kegiatan pengendalian, yang meliputi 11 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
(uraikan hasil penilaian atas unsur informasi dan komunikasi, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
(uraikan hasil penilaian atas unsur pemantauan, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
Penilaian atas hasil/pencapaian tujuan Penyelenggaraan SPIP dilakukan terhadap 4 (empat) fokus penilaian sebagai berikut:
(uraikan hasil penilaian atas unsur efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
(uraikan hasil penilaian atas unsur keandalan pelaporan keuangan, yang meliputi 1 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
(uraikan hasil penilaian atas unsur pengamanan atas aset negara, yang meliputi 3 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
(uraikan hasil penilaian atas unsur ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang meliputi 1 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)
Untuk meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja ke tingkat 5, disarankan agar:
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Unit Kerja
……………………………………
NIP……………………………….
Tembusan Yth.: