Format 7

KOP SURAT INSTANSI PENILAI MATURITAS

Nomor

:

…                                             …(diisi tanggal maksimal 17-08-2026)

Lampiran

:

Hal

:

Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026

Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

di Jakarta

Dengan ini kami sampaikan Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 dengan uraian sebagai berikut:

  1. SIMPULAN DAN SARAN
  1. Simpulan

Simpulan hasil penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 menunjukkan bahwa tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP berada pada level “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” atau tingkat 4 dari 5 (lima) tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Pengukuran terhadap 3 (tiga) komponen penilaian menghasilkan nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebesar “4,….”

Lebih lanjut, hasil penilaian terhadap 3 (tiga) komponen penilaian menunjukkan kondisi sebagai berikut:

(diisi sesuai dengan sheet KKLEAD_SPIP)

No.

Komponen Penilaian

Level

Skor

1.

Penetapan Tujuan

5 (angka depan di nilai unsur pada kolom G)

2,00 (Nilai komponen pada kolom H)

2.

Struktur dan Proses

4 (angka depan di nilai unsur pada kolom G)

1,367 (Nilai komponen pada kolom H)

3.

Pencapaian Tujuan Penyelenggaraan SPIP

3 (angka depan di nilai unsur pada kolom G)

0,990 (Nilai komponen pada kolom H)

Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP

4 (angka depan di nilai akhir)

4,357 (Nilai akhir)

  • Manajemen Risiko Indeks

4 (angka depan di nilai akhir)

4,644 (Nilai akhir)

  • Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi

5 (angka depan di nilai akhir)

5,00 (Nilai akhir)

Dengan tingkat maturitas “rintisan/berkembang/terdefinisi/ terkelola dan terukur/optimum”, maka karakteristik Penyelenggaraan SPIP secara umum menunjukkan bahwa Nama Unit Kerja:

(pilih kondisi yang paling sesuai dengan hasil penilaian)

  1. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya termasuk strategi pencapaian kinerja dan pengendaliannya;
  2. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik, namun strategi pencapaian kinerjanya masih belum relevan, serta pelaksanaan pengendalian masih sebatas pemenuhan;
  3. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pelaksanaan pengendalian telah dilaksanakan namun belum efektif;
  4. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, struktur dan proses pengendalian telah efektif, namun belum adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi; dan
  5. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, struktur dan proses pengendalian telah efektif, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.

Sehingga Nama Unit Kerja telah berada pada level 1/2/3/4/5 (rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum).

  1. Saran Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Untuk meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP, maka hal yang perlu diperbaiki secara umum pada tingkat “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” adalah perlu melakukan “finalisasi penyusunan kebijakan dan prosedur/sosialisasi atau diseminasi kebijakan dan prosedur kepada seluruh pegawai/mengintegrasikan dan menginternalisasikan pengendalian intern sebagai proses yang melekat/integral dengan proses kegiatan lainnya/evaluasi secara berkala atas efektivitas prosedur pengendalian/pemantauan yang terintegrasi dalam kegiatan secara otomatis”.

Rincian kondisi maturitas per komponen dan saran perbaikannya diuraikan pada bagian berikutnya di uraian penilaian.

  1. URAIAN PENILAIAN
  1. Dasar Penilaian

Dasar hukum penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, di mana untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyelenggarakan SPIP dalam rangka memberi keyakinan memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Pasal 3 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, di mana Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai entitas penyelenggara SPIP wajib melakukan penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP;
  3. Surat Keputusan ….. Nomor …. Tanggal … tentang Tim Satuan Tugas SPIP nama unit kerja.
  4. Surat Keputusan ….. Nomor …. Tanggal … tentang Tim Asesor Maturitas Penyelenggaraan SPIP nama unit kerja.

  1. Tujuan Penilaian

Penilaian tingkat maturitas dilakukan dengan tujuan:

  1. Menentukan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Nama Unit Kerja; dan
  2. Memberikan saran peningkatan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Nama Unit Kerja.
  1. Ruang Lingkup Penilaian

Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP meliputi komponen sebagai berikut:

  1. Penetapan Tujuan, yang meliputi 2 (dua) unsur penilaian;
  2. Struktur dan Proses, yang meliputi 5 (lima) unsur penilaian dengan 25 (dua puluh lima) subunsur penilaian; dan
  3. Pencapaian Tujuan Penyelenggaraan SPIP, yang meliputi 4 (empat) unsur penilaian yang terdiri dari 11 (sebelas) subunsur penilaian.

Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Nama Unit Kerja dilakukan pada periode penilaian Penyelenggaraan SPIP mulai dari Juli 2025 sampai dengan Juni 2026.

  1. Metodologi Penilaian dan Teknik Pengumpulan Data Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja dilakukan dengan pendekatan kuantitatif pada 3 (tiga) komponen Maturitas Penyelenggaraan SPIP yaitu:

No.

Komponen Penilaian

Jumlah Fokus

Bobot Komponen

1.

Penetapan Tujuan

2

40%

  1. Kualitas Sasaran Strategis

1

  1. Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategis (Program dan Kegiatan)

1

2.

Struktur dan Proses

25

30%

  1. Lingkungan Pengendalian

8

  1. Penilaian Risiko

2

  1. Kegiatan Pengendalian

11

  1. Informasi dan Komunikasi

2

  1. Pemantaua

2

3.

Pencapaian Tujuan SPIP

7

30%

  1. Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi

2

  1. Keandalan Pelaporan Keuangan

1

  1. Pengamanan atas Aset Negara

3

  1. Ketaatan terhadap Peraturan Perundangundangan

1

Total Bobot

100%

Setiap komponen terbagi menjadi beberapa unsur dan subunsur yang menunjukkan karakter level maturitas mulai dari rintisan (nilai 1), berkembang (nilai 2), terdefinisi (nilai 3), terkelola dan terukur (nilai 4), dan optimum (nilai 5). Penentuan nilai ditetapkan berdasar modus dari nilai masing-masing karakter fokus maturitas. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara, analisis dokumen, dan observasi. Responden yang menjadi rujukan pengumpulan data dipilih dari pejabat/pelaksana pada Nama Unit Kerja.

Pengumpulan data dilakukan dengan bantuan aplikasi penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Simpulan hasil penilaian dituangkan dalam bentuk skor level maturitas sesuai dengan hasil nilai akhir untuk masing-masing fokus penilaian dengan gradasi sebagai berikut:

Tingkat Maturitas

Klasifikasi Nilai

Interval Nilai

Rintisan

1

1,0 ≤ Nilai < 2,0

Berkembang

2

2,0 ≤ Nilai < 3,0

Terdefinisi

3

3,0 ≤ Nilai < 4,0

Terkelola dan Terukur

4

4,0 ≤ Nilai < 4,5

Optimum

5

≥ 4,5

  1. Hasil Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Dari hasil penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026, disimpulkan bahwa secara umum Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja telah memenuhi kriteria pada tingkat “rintisan/berkembang/terdefinisi/ terkelola dan terukur/optimum” dengan skor sebesar 4,…, dengan rincian sebagai berikut:

Komponen, Unsur, dan Subunsur Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Bobot Unsur

Skor

Nilai

PENETAPAN TUJUAN

Kualitas Sasaran Strategis

50%

Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategis

50%

SUB JUMLAH PERENCANAAN

100%

BOBOT PERENCANAAN

40%

x,xxxx

STRUKTUR DAN PROSES

Lingkungan Pengendalian

30%

Penilaian Risiko

20%

Kegiatan Pengendalian

25%

Informasi dan Komunikasi

10%

Pemantauan

15%

SUB JUMLAH STRUKTUR DAN PROSES

100%

BOBOT STRUKTUR DAN PROSES

30%

x,xxxx

PENCAPAIAN TUJUAN PENYELENGGARAAN SPIP

Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi

Capaian Outcome

15%

Capaian Output

15%

Keandalan Pelaporan Keuangan

Opini LK

25%

Pengamanan atas Aset Negara

Keamanan Administrasi

10%

Keamanan Fisik

5%

Keamanan Hukum

10%

Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Temuan Ketaatan - BPK

20%

SUB JUMLAH PENCAPAIAN TUJUAN SPIP

100%

BOBOT HASIL

30%

x,xxxx

TOTAL NILAI MATURITAS

PENYELENGGARAAN SPIP

x,xxxx

Uraian lebih lanjut hasil penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 adalah sebagai berikut:

  1. Karakteristik Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja Tahun 2025/2026 mencapai level “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” Seperti diuraikan sebelumnya, dengan tingkat maturitas “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum”, maka karakteristik Penyelenggaraan SPIP secara umum menunjukkan bahwa Nama Unit Kerja telah ... (jabarkan karakteristik yang relevan sesuai dengan level Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang dicapai) Sedangkan dari sisi Manajemen Risiko, menunjukkan bahwa Nama Unit Kerja telah ... (jabarkan karakteristik yang relevan sesuai dengan level MRI yang dicapai)

Selanjutnya dilihat dari efektivitas pengendalian korupsi, menunjukkan bahwa Nama Unit Kerja telah ... dengan karakteristik ... (jabarkan karakteristik yang relevan sesuai dengan skor indeks efektivitas pengendalian korupsi yang dicapai)

  1. Penilaian atas Komponen Penetapan Tujuan Penilaian atas komponen penetapan tujuan dilakukan terhadap 2 (dua) fokus penilaian sebagai berikut:
  1. Kualitas Sasaran Strategis

(uraikan hasil penilaian atas kualitas sasaran strategis, dengan penjabaran pada tingkat maturitas yang dicapai kualitas sasaran strategis dan kondisi serta kelemahan atas kualitas sasaran strategis)

  1. Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategis

(uraikan hasil penilaian atas kualitas program dan kegiatan, dengan penjabaran pada tingkat maturitas yang dicapai kualitas program dan kegiatan, dan kondisi serta kelemahan atas kualitas program dan kegiatan)

  1. Penilaian atas Komponen Struktur dan Proses Peniaian atas struktur dan proses dilakukan terhadap 5 (lima) unsur penilaian sebagai berikut:
  1. Lingkungan Pengendalian

(uraikan hasil penilaian atas unsur lingkungan pengendalian, yang meliputi 8 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Penilaian Risiko

(uraikan hasil penilaian atas unsur Penilaian Risiko, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Kegiatan Pengendalian

(uraikan hasil penilaian atas unsur kegiatan pengendalian, yang meliputi 11 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Informasi dan Komunikasi

(uraikan hasil penilaian atas unsur informasi dan komunikasi, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Pemantauan

(uraikan hasil penilaian atas unsur pemantauan, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Penilaian atas Komponen Pencapaian Tujuan

Penilaian atas hasil/pencapaian tujuan Penyelenggaraan SPIP dilakukan terhadap 4 (empat) fokus penilaian sebagai berikut:

  1. Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi

(uraikan hasil penilaian atas unsur efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, yang meliputi 2 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Keandalan Pelaporan Keuangan

(uraikan hasil penilaian atas unsur keandalan pelaporan keuangan, yang meliputi 1 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Pengamanan atas Aset Negara

(uraikan hasil penilaian atas unsur pengamanan atas aset negara, yang meliputi 3 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

(uraikan hasil penilaian atas unsur ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang meliputi 1 subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur)

  1. Saran Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Untuk meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP Nama Unit Kerja ke tingkat 5, disarankan agar:

  1. Untuk meningkatkan kualitas penetapan tujuan, Nama Unit Kerja harus melakukan ... (saran dikaitkan dengan perbaikan atas kelemahan pada masing-masing fokus penilaian di komponen penetapan tujuan, yang meliputi 2 unsur)
  2. Untuk meningkatkan kualitas struktur dan proses, Nama Unit Kerja harus melakukan ... (saran dikaitkan dengan perbaikan atas kelemahan pada masing-masing fokus penilaian di komponen struktur dan proses, yang meliputi 25 subunsur pada 5 unsur)
  3. Untuk meningkatkan kualitas hasil/pencapaian tujuan Penyelenggaraan SPIP, Nama Unit Kerja harus melakukan ... (saran dikaitkan dengan perbaikan atas kelemahan pada masing-masing fokus penilaian di komponen hasil/pencapaian tujuan SPIP, yang meliputi 12 subunsur pada 3 unsur)

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami

ucapkan terima kasih.

Kepala Unit Kerja

……………………………………

NIP……………………………….

Tembusan Yth.:

  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Inspektur Jenderal;
  3. Ketua Tim Kerja Bidang Manajemen Kinerja; dan
  4. Wakil Ketua Tim Kerja Kepatuhan Internal dan Manajemen