PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain. Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik suatu negara merupakan kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan menteri luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:
* Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
* Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini
belum atau tidak ada di tempat
5. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
* Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
* Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Tujuan Diplomasi
Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
· Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain
· Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
· Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional
· Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
· Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Para pejabat diplomatik mempunyai kewajiban sebagai berrikut:
1. Menghormati segala hukum yang berlaku di negara penerima
2. Tidak mencampuri urusan dala negeri negara penerima.
3. Tidak menggunakan gedung perwakilan diplomatik untuk kegiatan yang bukan merupakan tugas
perwakilan diplomatik.
4. Tidak melakukan kegiatan profesional dan perdagangan untuk keuntungan pribadinya dinegara penerima.
5. Bertindak sebagai saksi di depan negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk
menyelesaikan suaru masalah.
FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1. Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
2. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan oleh
hukum internasional (proteksi)
3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan (negosiasi)
4. Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara
penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan mu
pengetahuan diantara mereka.
PERWAKILAN NEGARA RI DILUAR NEGERI
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
Tugas pokok perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :
MULAI BERLAKUNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara penerima, atau menteri lainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.
BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
Pada umumnya tugas seorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
PERWAKILAN KONSULER
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
Perbedaan perwakilan diplomat dan konsul
Perwakilan Diplomatik
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Perwakilan konsul
* Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
* Bersifat non politik
* Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
* Satu negara ebih dari satu perwakilan
* Hak immunitasnya sebagian
* Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar neger
Kemungkinan Sengketa
KEPANGKATAN KORPS KONSULER
Dalam persoalan nonpolitik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3. Wakil Konsul :
Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
4. Agen Konsul :
Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:
1. Kantor konsulat jendral (consulate general)
2. Kantor konsulat (consulate)
3. Kantor wakil konsulat (vice consulate)
4. Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA FUNGSI KONSULER
Mulai berlakunya fungsi, memberitahukan dengan layak kepada negara penerima menurut konvensi wina 1963
Berakhir fungsi karena :