ASAL USUL TERJADINYA NEGARA
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa Negara
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup.individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory)merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga lembaga sosial tidak dibuat.
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah,
suatu negara terbentuk, antara lain karena :
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
C. Secara primer
Terjadinya negarasecara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya
keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
D. Secara sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
2. PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN
Salah satu unsur terdirinya suatu negara adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negar lain. Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan unsur pengakuan negarakepada negara lain ini ada dua, yaitu teori konstitutif dan deklaratoir.
Pengakuan suatu negara sangat penting terutama bagi negara baru karena faktor faktor yaitu :
3. BENTUK BENTUK NEGARA
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federal)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya melaksanakan
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut.
4. BENTUK BENTUK KENEGARAAN
Bentuk kenegaraan dibedakan menjadi koloni trustee, dominion, uni, pro tektorat, dan mandat
A. Koloni
Koloni adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah.
B. Trustee (perwalian)
Berdasarkan isi perjanjian san Franscisci bahwa setelah PD II lahir berbentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah ebagai berikut
1. Daerah mandala yang lahir berdasarkan perdamaian Versailles.
2. Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalm PD. II
3. Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasa.
C. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan inggris.
D. Uni
Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang tata atau kepala
negara.
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
- Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
- Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
1). Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
- Batas Alamiah
- Batas Buatan
- Batas Secara geografis
2). Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
- Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
- Perjanjian RI – Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
- Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas Benua
Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International
3). Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
4). Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1) Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
Terjadinya hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.