Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

Tujuh Desakan Darurat Ekonomi dari Aliansi Ekonom Indonesia

Mengamati dinamika sosial serta implementasi penyelenggaraan negara akhir-akhir ini, kami, Aliansi Ekonom Indonesia, melihat semakin jauhnya rentang kehidupan bernegara kita dari visi negara: “keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Sebagai individu-individu yang secara profesi berkiprah dalam memahami kehidupan masyarakat dengan analisis berdasar teori, logika, dan data, kami melihat penurunan kualitas hidup terjadi di berbagai lapisan masyarakat secara masif dan sistemik. Walau ada tekanan dari guncangan global, kondisi di Indonesia ini tidak terjadi tiba-tiba, melainkan akumulasi berbagai proses bernegara yang kurang amanah sehingga menyebabkan berbagai ketidakadilan sosial, di antaranya[1]:

  1. Pertumbuhan ekonomi yang menurun kualitasnya dan jauh dari inklusif, sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Gambar 1 menunjukkan bahwa pada periode 2010-2020 (Sebelum Covid-19) perekonomian tumbuh sebesar 5,4% dan mampu mengungkit upah riil yang tumbuh 5,1%. Namun, pada periode 2022-2024 (Pasca Covid-19), perekonomian tumbuh 5%, sedangkan upah riil stagnan dan hanya tumbuh 1,2%.
  2. Tingginya ketimpangan dalam berbagai dimensi baik antar kelompok pendapatan, antar wilayah, antar latar belakang sosial dan demografi,  yang ditandai dengan mandeknya peningkatan kesejahteraan kelompok bawah, rentan dan menengah, sementara kelompok atas tumbuh lebih pesat. Gambar 2 menunjukkan tingkat kemiskinan di Maluku dan Papua secara persisten lebih tinggi dari tingkat kemiskinan di wilayah lainnya di Indonesia. Gambar 3 mengilustrasikan bahwa masyarakat mengalami perlambatan pertumbuhan rata-rata pengeluaran per kapita di periode 2018-2024 dibandingkan periode 2012-2018 dengan koreksi pertumbuhan rata-rata 2 poin persentase.
  3. Menyusutnya ketersediaan lapangan kerja yang berkualitas bagi masyarakat kebanyakan, termasuk untuk kalangan muda yang merupakan aset bangsa yang krusial. Gambar 4 dan 5 menunjukkan 80% penciptaan lapangan kerja baru (sekitar 14 juta) antara 2018–2024 tercipta di sektor berbasis rumah tangga (home-based enterprise) dengan upah di bawah rata-rata nasional. Bahkan di pekerjaan formal, 25% pekerja pemerintah dan 31% pekerja swasta belum memiliki asuransi kesehatan (Tabel 1). Gambar 6 menunjukkan tingkat pengangguran usia 15–24 tahun selama 2016–2024 selalu di atas 15% atau tiga kali lipat dibanding usia 25–34 tahun. Lebih dari 25% anak muda Indonesia tidak produktif (tidak bekerja dan tidak sekolah), khususnya perempuan (Gambar 7).

  1. Proses pengambilan kebijakan yang tidak berdasarkan bukti dan minim teknokrasi sehingga menyebabkan misalokasi sumberdaya termasuk lemahnya tata kelola kelembagaan, serta kurangnya empati dan keterbukaan atas masukan dan kritik sehingga berbagai kebijakan dan program tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Gambar 8 menunjukkan bahwa anggaran untuk Polri maupun Kementerian Pertahanan termasuk TNI tumbuh hampir 6 kali lipat dari 2009 hingga 2026, sedangkan anggaran untuk perlindungan sosial hanya tumbuh 2 kali lipat. Gambar 9 menunjukkan kenaikan eksponensial anggaran lain-lain dalam APBN dalam beberapa tahun terakhir yang mengimplikasikan buruknya perencanaan hingga menekan pembiayaan pada prioritas anggaran lainnya.

Contoh lain dari pengambilan kebijakan minim bukti dan teknokrasi adalah program MBG yang alokasi anggarannya tahun 2026 sebesar 335 Triliun rupiah dan mencakup 44% anggaran Pendidikan, pada saat masih begitu banyak persoalan kualitas dan akses pendidikan yang belum teratasi sehingga kebijakan ini bukan hanya berpotensi menghabiskan anggaran yang sangat tinggi, namun juga menjadi ancaman serius bagi reformasi di sektor pendidikan.

  1. Ketidakhadiran negara dalam bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penghisapan sumber daya ekonomi, seperti maraknya pungutan liar pada usaha masyarakat dan judi online yang merongrong kemampuan masyarakat terutama masyarakat rentan untuk berdaya. Tabel 2 menunjukkan bahwa 15% usaha kecil, 24% usaha menengah, dan 35% usaha besar Indonesia harus membayar pungutan liar, jauh lebih besar daripada tingkat insiden pungutan liar di Asia Timur dan Pasifik. Selain itu, PPATK memperkirakan nilai transaksi judi online mencapai Rp1.200 T pada 2025. Jumlah deposit yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur juga mencapai Rp2,2 miliar.[2]
  2. Tercederainya kontrak sosial negara dan masyarakat termasuk tidak dipenuhinya kewajiban negara pada warganya. Hal ini terjadi khususnya setelah tertutupnya kanal penyampaian aspirasi, persekusi yang didorong konflik kepentingan, gugurnya warga negara dalam upaya menuntut haknya, dan diabaikannya keamanan sipil. 

Kami dapat menyimpulkan dua benang merah dari permasalahan perekonomian ini: (1) misalokasi sumber daya yang masif serta (2) rapuhnya institusi penyelenggara negara karena konflik kepentingan dan tata kelola yang tidak amanah. Menimbang masalah tersebut dan riuhnya persaingan tidak sehat antar elit politik dalam proses bernegara, kami menekankan darurat perbaikan yang nyata atas kesejahteraan  masyarakat.

Dalam kapasitas sebagai ekonom profesional dan akademisi di bidang ekonomi yang mengemban amanah untuk menyuarakan kesulitan perekonomian yang dirasakan rakyat dan dengan bela rasa pada kehidupan masyarakat, kami menyampaikan beberapa desakan penting dan genting untuk dapat ditindaklanjuti secara serius oleh berbagai perangkat negara.

Melalui pernyataan bersama ini, kami menyampaikan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi yang ditujukan untuk para penyelenggara negara, demi terciptanya perbaikan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai negara Indonesia yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

Desakan 1: Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.

  1. Kurangi porsi belanja untuk program populis secara signifikan.
  • Alokasi APBN untuk berbagai program populis di 2026 (mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi, Koperasi Desa Merah Putih, subsidi dan kompensasi energi, sekolah rakyat, dan program tiga juta rumah) mencapai Rp1.414 triliun atau setara dengan 37.4% dari total belanja APBN.
  1. Kembalikan Transfer ke Daerah (TKD) pada porsinya.
  • Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah merupakan salah satu implikasi  Inpres 1/2025 yang memangkas TKD 5.6% dari nilai awal APBN 2025.
  • Penurunan TKD 24.8% pada tahun 2026 seperti yang diusulkan dalam RAPBN 2026, akan mempersulit pemerintah daerah menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat dan berpotensi mengakibatkan kenaikan pajak daerah yang membebani masyarakat.
  1. Sesuaikan kebijakan penanganan tiga masalah gizi (triple burden of malnutrition) seperti stunting, obesitas, dan kekurangan gizi mikro berdasarkan bukti, sehingga Program MBG perlu direformasi sesuai tujuan.
  • Alokasi sebesar Rp171 triliun (2025) dan Rp335 triliun (2026) terlalu besar dan tidak realistis, bahkan hampir 44% dari anggaran pendidikan. Alokasi tersebut berisiko tidak terserap dengan belum siapnya infrastruktur untuk pelaksanaan program skala besar.
  • Anggaran MBG sebaiknya dialihkan untuk memperkuat dan pemerataan pelayanan kesehatan dasar, peningkatan kesejahteraan tenaga medis, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru, serta memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga miskin seperti air bersih dan listrik.
  1. Kembalikan alokasi dana pendidikan sesuai amanat UUD 1945. Gunakan untuk perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), perluasan akses ke sekolah negeri untuk jenjang menengah pertama dan atas, peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah, perbaikan desain dan nilai remunerasi guru dan dosen, peningkatan kualitas dan pendanaan pendidikan tinggi, dan perbaikan tata kelola serta rasionalisasi unit cost Pendidikan Tinggi Kementerian Lain (PTKL).
  • Indeks Modal Manusia (IMM) Indonesia sebesar 0.54 pada tahun 2020 masih jauh dari target IMM sebesar 0,73 pada aspirasi Indonesia Emas tahun 2045, dan tertinggal dari beberapa negara di regional Asia Tenggara.
  • Saat ini, dana pendidikan masih meliputi berbagai program, seperti MBG, yang tidak relevan dengan konteks pembangunan pendidikan.

Desakan 2: Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara (Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan), serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.

  1. Kembalikan independensi KPK.
  • Sejak Undang-Undang No.19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian eksekutif sehingga independensinya menurun. KPK perlu diperkuat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
  1. Pulihkan tata kelola BPK terutama dari konflik kepentingan politis.
  • Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah lama dikuasai politisi, sehingga perlu dipulihkan tata kelolanya sehingga meminimalkan konflik kepentingan.
  1. BI harus kembali pada marwahnya sebagai bank sentral independen, bukan sebagai penyandang dana proyek politik presiden.
  • Kebijakan Burden Sharing saat ini untuk mendanai program populis merupakan bentuk debt monetization dan fiscal dominance, tidak sejalan dengan tujuan utama Bank Indonesia (BI) menjaga stabilitas nilai mata uang dan tidak ikut campur dalam pendanaan pemerintah pusat, hal ini berisiko menimbulkan krisis kepercayaan oleh investor, inflasi, dan hilangnya peran stabilisasi.
  1. Badan Pusat Statistik (BPS) harus independen dan kredibel, menyajikan dan menjelaskan data secara berimbang dan apa adanya, transparan dalam membuka metode pengumpulan data serta memberikan akses terhadap data.
  2. Pastikan oposisi tetap hadir pada fungsi legislatif negara untuk kritik konstruktif dalam sistem politik dan demokrasi berlangsung sehat.
  • Sejak 2014, Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung minim bahkan tanpa oposisi seiring meningkatnya konsentrasi kursi koalisi pendukung pemerintahan, sehingga fungsi dan mekanisme pengawasan dan keseimbangan melemah.
  1. Bagi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan: Kembalikan marwah lembaga sesuai fungsi konstitusional, pastikan tidak terkooptasi kepentingan kekuasaan, dan pulihkan pengawasan dan keseimbangan yang sehat dalam demokrasi.

Desakan 3: Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan sehingga membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.

  1. Hentikan Mega-Danantara dan utamakan kesehatan persaingan pasar di mana BUMN turut hadir.
  • Pembentukan super holding Danantara dengan anggaran Rp300 triliun berisiko hanya menambah lapisan birokrasi baru. Padahal, langkah yang lebih mendesak adalah mereformasi BUMN yang sudah ada. Perusahaan negara yang terus merugi harus ditutup, tata kelola diperkuat dengan transparansi yang ketat, dan dividen seharusnya dialihkan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan proyeksi rasio utang mencapai 40% PDB pada 2025, setiap rupiah pinjaman negara seharusnya digunakan untuk investasi produktif, bukan untuk membiayai birokrasi baru.
  • Meskipun jumlah BUMN berkurang dari 118 pada 2018 menjadi 64 pada 2024, dominasi mereka masih sangat besar—dari sektor perbankan hingga perhotelan—dan seringkali menciptakan persaingan tidak sehat dengan usaha kecil.
  1. Hentikan penugasan TNI dan Polri pada ranah sipil termasuk pangan dan perlindungan sosial.
  • Masuknya TNI dan Polri dalam ranah sipil secara langsung (seperti ikut andil dalam distribusi pasokan pangan) maupun secara tidak langsung (seperti anggota TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan di institusi sipil) mengaburkan batas kewenangan dan menimbulkan adanya ketimpangan kuasa dengan pelaku sipil, serta tidak selaras dengan kompetensinya.
  • Penugasan TNI dan Polri[3] pada ranah sipil, seperti penyediaan MBG dan distribusi pasokan pangan, dapat menggusur (crowd out) peran sektor swasta dan aktivitas usaha lokal maupun mematikan penciptaan lapangan kerja lokal yang sangat penting untuk pembangunan perekonomian setempat.
  1. Tinjau ulang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
  • Koperasi Desa Merah Putih dibangun dengan suntikan modal APBN Rp83 triliun dan potensi didorongnya bank BUMN untuk menyuntikkan modal tambahan membuat KDMP memiliki sumber daya yang sulit disaingi oleh usaha lokal atau BUMDes. Distorsi ini berisiko untuk mematikan berbagai usaha lokal. Selain itu, tanpa tata kelola yang baik, KDMP memiliki risiko kegagalan yang tinggi dan berpotensi menjalar ke bank BUMN serta anggaran fiskal apabila terjadi kondisi gagal bayar.
  • Koperasi Desa Merah Putih dibangun secara tidak organik, sementara keberhasilan koperasi pada umumnya bertumpu pada inisiatif dari bawah (bottom-up), sebagaimana terbukti dari kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru[4] yang dipaksakan melalui pendekatan top-down.

Desakan 4: Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.

  1. Evaluasi menyeluruh dan longgarkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan bina industri lokal yang perlu diperkuat melalui investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.
  • Kebijakan TKDN yang terlalu kaku justru membebani dunia usaha, terutama UMKM. Alih-alih mendorong industri dalam negeri, TKDN yang ketat sering kali menimbulkan biaya produksi tinggi dengan kualitas yang belum sebanding, sehingga produk Indonesia kehilangan daya saing di pasar global, serta menimbulkan celah korupsi dalam proses perizinan maupun pengadaan.
  • Studi ERIA (2023) dan CSIS (2023) menunjukkan bahwa penerapan TKDN memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga produk yang lebih mahal, menurunkan daya saing industri, memicu distorsi alokasi sumber daya, berpotensi melanggar aturan WTO, serta merugikan hubungan perdagangan internasional Indonesia dan akses Indonesia pada pasar global.
  1. Cabut kebijakan perdagangan domestik dan internasional yang diskriminatif dan distortif serta menggantinya dengan mekanisme regulasi perdagangan yang lebih transparan dan adil, misalnya berbasis harga.
  • Kuota impor komoditas strategis dan indikator kinerja utama berbasis stok, seperti stok beras, telah terbukti menciptakan distorsi pasar, monopoli segelintir pelaku usaha, serta rente ekonomi bagi pejabat dan pihak tertentu. Mekanisme penetapan kuota dan stok yang tidak transparan telah membuka ruang bagi praktik mafia kuota. Hal ini tidak hanya merugikan petani dan pedagang kecil karena harga jual tertekan, tetapi juga merugikan konsumen karena harga menjadi mahal serta pasokan tidak stabil.
  • Temuan Stranas PK (2023) menegaskan bahwa kebijakan impor berbagai komoditas sangat rawan praktik korupsi, antara lain: (i) Penyalahgunaan wewenang, rente ekonomi, kartel, suap, pemerasan, kesepakatan ilegal, hingga politisasi; (ii) Rantai pasok daging penuh kolusi dan sulit diawasi atau dikontrol; dan (iii) Penetapan dan distribusi kuota tidak jelas, sementara persyaratan importir longgar, membuka peluang munculnya aktivitas perburuan rente.
  1. Reformasi menyeluruh proses perizinan: sederhanakan prosedur, pangkas rantai birokrasi, dan pastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Perizinan impor yang berbelit dan tidak transparan juga menjadi sumber inefisiensi dalam bentuk lambatnya arus barang, naiknya biaya logistik, dan lemahnya daya saing produk Indonesia. Transparansi yang rendah juga membuka peluang korupsi dan perburuan rente.
  • World Bank (2024) mengungkap bahwa di Indonesia diperlukan 65 hari untuk mendaftarkan perusahaan asing baru, sementara di negara dengan efisiensi terbaik hanya butuh 3 hari. Kondisi "over-regulated" dalam birokrasi telah menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang menjadi ancaman bagi peningkatan daya saing Indonesia.
  • Meski sudah berbasis elektronik, praktik penahanan izin dan proses yang sengaja diperlambat membuat perizinan tetap rentan dimanipulasi.
  1. Berlakukan secara konsisten pemberian izin yang tertib dan transparan
  • Berbagai macam perizinan, salah satunya izin usaha pertambangan (IUP), memiliki tumpang tindih kepentingan antar lembaga dan secara historis rawan menjadi celah korupsi.
  • IUP juga sering diberikan secara tidak transparan dan dapat melibatkan pihak yang tidak memiliki kapabilitas dalam industri pertambangan, seperti organisasi kemasyarakatan.
  • Penegakan terkait regulasi serta kebutuhan izin usaha sangat lemah di lapangan, salah satunya dalam pemenuhan kriteria Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
  1. Berantas seluruh bentuk usaha ilegal di sektor ekstraktif, termasuk pertambangan maupun perkebunan, dalam rangka menegakkan amanat konstitusi.
  • Amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menekankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, namun kerap diabaikan dalam praktik penyelenggaraan ekonomi nasional.

Desakan 5: Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.

  1. Reformasi desain program-program bantuan sosial untuk memastikan bantuan menjangkau masyarakat yang memerlukan dan efektif dalam memberikan dukungan kesejahteraan, yang mencakup: mengembalikan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai Bantuan Tunai Bersyarat, mengkonsolidasi program-program serupa di berbagai K/L antara lain integrasi bantuan pangan/beras dengan bantuan Sembako/BPNT dan Program Indonesia Pintar dengan komponen pendidikan di PKH.  
  • Penyaluran kembali berbasis berbagai persyaratan di bidang kesehatan dan pendidikan (misalnya kunjungan ibu hamil ke posyandu, kehadiran anak di sekolah).
  • Tingkatkan efektivitas program dalam memutus rantai kemiskinan antar-generasi, bukan sekadar bantuan konsumsi jangka pendek.
  • Satukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan komponen pendidikan PKH, sehingga rumah tangga penerima hanya perlu mengakses satu mekanisme bantuan dengan sistem administrasi terpadu. Konsolidasi ini dapat mengurangi biaya administrasi, meningkatkan akurasi data penerima, dan memperkuat dampak kebijakan sosial (SMERU, 2022).
  1. Pastikan akses kelompok rentan pada program bantuan sosial dan jaminan sosial baik dengan meluncurkan program baru seperti program bantuan lansia dan disabilitas maupun perluasan program jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan) untuk lebih menjangkau kelompok 'aspiring middle class' yang rentan. Selain itu perlu juga dipastikan sistem perlindungan sosial yang ada untuk lebih adaptif untuk dapat merespon lebih baik krisis yang terjadi di depan.
  • Penurunan proporsi dan kesejahteraan kelas menengah di Indonesia tidak hanya mengurangi kontribusi konsumsi domestik, tetapi juga meningkatkan ketimpangan, melemahkan stabilitas demokrasi dan daya tahan ekonomi terhadap krisis.
  • Hasil analisis TNP2K dan studi World Bank (2021) menunjukkan bahwa kelompok menengah memiliki peran penting dalam menjaga kontrak sosial, karena mereka merupakan basis penerimaan pajak sekaligus konsumen utama produk manufaktur dan jasa.
  1. Ubah skema jaminan sosial fleksibel dan adaptif untuk pekerja informal/berbasis rumah tangga (home-based enterprise) agar pekerja informal dapat mengakses jaminan ketenagakerjaan dan pensiun dasar.
  • Diperlukan juga perluasan sektor formal melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas lewat peningkatan investasi produktif baik domestik maupun luar negeri. Ekonomi Indonesia tidak akan dapat maju dan tumbuh optimal dengan sektor formal hanya mencakup 50% dari total pasar tenaga kerja.
  • Dorong pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi baik lewat perluasan akses pada modal, kemudahan perizinan, pendampingan, dan lainnya. Intervensi dan pendekatan top-down pemerintah harus dihindari karena justru kontraproduktif dan berlawanan dengan prinsip ekonomi masyarakat.
  1. Reformasi subsidi energi dalam komponen anggaran perlindungan sosial dengan mengubah subsidi harga menjadi bantuan tunai/subsidi terarah pada kelompok menengah bawah.
  • Ubah subsidi harga energi (BBM, listrik, LPG) yang bersifat regresif menjadi bantuan tunai atau subsidi terarah bagi kelompok menengah bawah. Sehingga, alokasi anggaran dapat dialihkan ke program perlindungan sosial yang lebih progresif, seperti PKH atau bantuan pendidikan/kesehatan.
  1. Jamin ketersediaan dan stabilitas harga beras dan barang-barang pokok dengan mekanisme pasar.
  • Sebagian besar penduduk Indonesia masih berada hanya sedikit di atas garis kemiskinan, guncangan harga pangan, energi, atau krisis kesehatan dengan cepat mendorong mereka kembali ke kemiskinan (Asian Development Bank [ADB], 2022).
  1. Blokir situs judi secara masif, tindak tegas agen/influencer yang mempromosikan situs judi, sediakan konseling dan edukasi secara proaktif, tingkatkan literasi digital dan finansial masyarakat, berdayakan masyarakat melalui rehabilitasi sosial dan pengembangan keterampilan kerja, jalin kerja sama dengan elemen masyarakat serta komunitas dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi, perkuat kerja sama internasional untuk memberantas aktivitas judi lintas negara, dan dorong reformasi regulasi pembayaran digital.

Desakan 6: Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal (seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara).

  1. Implementasi regulasi perlu melalui proses penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment/RIA) oleh lembaga yang kredibel, independen, dan profesional sebelum penerapan program.
  • Dorongan kebijakan berbasis bukti sangat penting mengingat program-program populis yang kerap diusung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hilirisasi sumber daya, serta subsidi dan kompensasi energi, berpotensi menambah tekanan fiskal jika diluncurkan tanpa kajian matang. Pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan semacam ini sering menggerus ruang fiskal dan mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam merespons guncangan eksternal (World Bank, 2021).
  • Awali program dengan proses uji coba (piloting) dengan luaran dan indikator dampak yang terukur dan transparan, kemudian tingkatkan skala program (mainstreaming) hanya pada program yang terbukti berhasil.
  • Praktik internasional menekankan bahwa desain kebijakan publik harus didahului oleh kajian independen, penggunaan bukti kuantitatif, dan penerapan fase uji coba yang jelas dengan indikator luaran dan indikator dampak terukur.
  • Oleh karena itu, setiap program baru sebaiknya diwajibkan melalui studi kelayakan oleh lembaga kredibel, independen, dan profesional, disertai tahap uji coba regional/temporal dengan indikator keluaran dan dampak yang dipublikasikan secara transparan (SMERU, 2022). Pembiayaan dan target harus dikaitkan dengan kerangka fiskal jangka menengah untuk menjaga prudensi anggaran (OECD, 2020).
  1. Laksanakan proses pemantauan untuk evaluasi proses program strategis oleh lembaga yang kredibel, independen, dan profesional, yang memastikan pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan. Hasil dari evaluasi proses menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan suatu program.
  • Mekanisme pemantauan berkala serta evaluasi perbaikan proses perlu dirancang agar kebijakan dapat dibatalkan atau disesuaikan jika tidak mencapai hasil yang ditujukan. Sehingga, proses pengambilan keputusan berbasis bukti dan keberlanjutan fiskal dapat tercapai.

Desakan 7: Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

  1. Kembali pada amanat UU TNI No. 34 Tahun 2004, militer hanya untuk pertahanan.
  • Jabatan sipil harus diisi lembaga sipil, dengan pengawasan ketat dan perlindungan HAM.
  1. Hentikan segala bentuk represi, intimidasi, dan kekerasan.
  • UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul. Negara wajib melindungi hak rakyat, bukan sebaliknya.
  1. Berikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam perencanaan kebijakan, serta bangun mekanisme imbal balik (feedback loop) agar kebijakan dapat terus diperbaiki.        
  2. Terapkan sistem berbasis meritokrasi dalam perekrutan pejabat publik dan BUMN.
  • Saat ini terlalu banyak jabatan yang dibagi kepada pihak dekat penguasa meskipun tidak kompeten, sehingga mengurangi efisiensi pemerintahan.
  1. Larang pejabat publik melakukan rangkap jabatan dan menduduki jabatan di perusahaan swasta maupun BUMN, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  2. Partai politik harus dikelola secara profesional, bukan dikuasai oleh kroni tertentu.
  • UUD 1945 Pasal 24C menegaskan pemisahan kekuasaan. Pejabat publik bekerja untuk rakyat, bukan untuk partai tertentu, BUMN, atau swasta.
  1. Berantas budaya suap antara perusahaan dan pejabat publik.
  • Berdasarkan survei World Bank (2023), 35,4% perusahaan besar di Indonesia mengalami setidaknya satu kali permintaan pembayaran suap, 44,0% perusahaan besar di Indonesia perlu membayar suap untuk mendapatkan izin operasional dan 60,9% perusahaan besar perlu membayar suap untuk mendapatkan izin konstruksi.

Tautan untuk turut menandatangani pernyataan bersama ini:

Form Tandatangan 

Tautan Lampiran Daring:

Lampiran Daring

Tautan PDF (diperbarui berkala):

PDF

Tertanda[5],

Daftar nama tercantum pada halaman selanjutnya

Per 29 September 2025, 00.33

(dalam urutan abjad dari nama depan)

  1. Abdillah Ahsan
  2. Abdul Halim
  3. Abdullah Kafabih
  4. Abraham Ivan P. Pardede
  5. Abrar Aulia
  6. Aby Dwi Prasetya
  7. Achmad Istamar
  8. Ade Febriady
  9. Adilah Fitria Naufal Shabrina
  10. Adinova Fauri
  11. Adrien Wida Devachandra
  12. Adry Gracio
  13. Aghna Mahardhika
  14. Agus Arifin
  15. A. Haris Romdhoni
  16. Ahmad Amin
  17. Ahmad Fawaiq Suwanan
  18. Ahmad Jamli
  19. Aichiro Suryo Prabowo
  20. Aisha Paramita
  21. Ake Wihadanto
  22. Akhmad Syakir Kurnia
  23. Albert Ludi Angkawibawa
  24. Albertus Girik Allo
  25. Alfa Farah
  26. Alin Halimatussadiah
  27. Amalia Cesarina Budiman
  28. Andhika Putra Pratama
  29. Andi Luxbinatur
  30. Andreas Saragih
  31. Anggraeni Pranandari
  32. Anissa Rahmawati Sukardi
  33. Alexander Michael Tjahjadi
  34. Alinursal Noer
  35. Alexander Nur Huda Pranoto
  36. Aloysius Gunadi Brata
  37. Aluisius Hery Pratono
  38. Alvin Adisasmita
  39. Alvin Desfiandi
  40. Alvin Ulido Lumbanraja
  41. Amangku Brahmanaputra B. Satiman
  42. Amardita Nur Fathia
  43. Ananda Sintia Putri
  44. Andika Gifari Dwitama
  45. Andika Pambudi
  46. Anggoro Budi Nugroho
  47. Andi Samsir
  48. Angie Pitaloka
  49. Andree Surianta
  50. Andry Satrio Nugroho
  51. Anggita Utomo
  52. Anggraeni
  53. Anton Agus Setyawan
  54. Aqila Putri
  55. Ardi Galung Pradana
  56. Ardyanto Fitrady
  57. Ari Tjahjawandita
  58. Arianto Arif Patunru
  59. Arief Bustaman
  60. Arif Rahman
  61. Ari Perdana
  62. Arindra A Zainal
  63. Ariska Nurfajar Rini
  64. Ariza Gusti
  65. Artidiatun Adji
  66. Armand Sim
  67. Arya Gaduh
  68. Arya Prana Hutama
  69. Ashintya Damayati
  70. Asmiati Malik
  71. Assyifa Szami Ilman
  72. Astrid Dita
  73. Atu Wiguna
  74. Bambang Juanda
  75. Bambang Suprayitno
  76. Bagus Sistriatmaja
  77. Balthazaar Ardel Ardhillah
  78. Bhaskara Adiwena
  79. Ben Satriatna
  80. Bhimo Rizky Samudro
  81. Catur Sugiyanto
  82. Chaikal Nuryakin
  83. Chairullah Amin
  84. Christian Anugrah Leonardo
  85. Christian Siauwijaya
  86. Christian Tangkere
  87. Choirunnisa Arifa
  88. Citra Kumala
  89. Dandy Rafitrandi
  90. Darwin Damanik
  91. Davy Hendri
  92. Data Avicenna
  93. Dea Yustisia
  94. Denis Dimas Permana
  95. Denni P. Purbasari
  96. Deniey A. Purwanto
  97. Delfia Tanjung Sari
  98. Dessy M Bonita
  99. Devin
  100. Diahhadi Setyonaluri
  101. Diah Widyawati
  102. Diana Sapha
  103. Dian Andari
  104. Dian Ayunita Nugraheni Nurmala Dewi
  105. Dinda Ayu Maharani
  106. Dipo Satria Ramli
  107. Diswandi
  108. Djoni Hartono
  109. Doni Satria
  110. Dwini Handayani
  111. Dwinia Emil
  112. Dwi Sulistyorini
  113. Dwi Supatmi
  114. Dwi Widodo
  115. Dyah Savitri Pritadrajati
  116. Eddy Suratman
  117. Edo Setyadi
  118. Ega Kurnia Yazid
  119. Eisha Maghfiruha Rachbini
  120. Eka Dewi Anggraini
  121. Ekki Syamsulhakim
  122. Elan Satriawan
  123. Elfindri
  124. Elghafiky Bimardhika
  125. Elisarigitsifa Margareth
  126. Eliza Mardian
  127. Emanuel Mau Taek
  128. Emma Dwi Ratnasari
  129. Erick Hansnata
  130. Erina Mursanti
  131. Esa Azali Asyahid
  132. Eny Sulistyaningrum
  133. Ertambang Nahartyo
  134. Evi Noor Afifah
  135. Fadhil Hasan
  136. Fadhil Nadhif Muharam
  137. Fadiyah Zahra
  138. Fahmi Wibawa
  139. Faisal Rachman
  140. Faiz Zaidan Alharkan
  141. Fandy Rahardi
  142. Fatimah Azahra Agsita
  143. Fauzan Kemal Musthofa
  144. Fauziah Zen
  145. Fatharani Taqisa Nadhira
  146. Fathia Khairunnisa
  147. Febriandi Prima Putra
  148. Fendhi Birowo
  149. Ferisa Tamara
  150. Firli Wulansari Wahyuputri
  151. Firman Witoelar Kartaadipoetra
  152. Fitria Purnama Sari
  153. Fitri Ika Pradyasti
  154. Fitri Hastuti
  155. Flora Aninditya
  156. FX Sugiyanto
  157. Gigih Prihantono
  158. Gilang Ramadhan
  159. Giovanni van Empel
  160. Goldy Dharmawan
  161. Gumilang Aryo Sahadewo
  162. Gunawan
  163. Gunawan Wibisono
  164. Hadi Rahadian
  165. Hady Sutjipto
  166. Haikal Eki Ramadhan
  167. Haikal Muhammad
  168. Hamdan Bintara
  169. Hamidah Alatas
  170. Hans Z. Kaiwai
  171. Hardo Basuki
  172. Harsa Kunthara Satrio
  173. Haryo Aswicahyono
  174. Hasyim Ali Shahab
  175. Hazna Nurul Faiza
  176. Hefrizal Handra
  177. Hendra Kusuma
  178. Hendro Wicaksono
  179. Hengki Purwoto
  180. Hera Susanti
  181. Herman Palani
  182. Herwin Mopangga
  183. Hilda Roselina Theresia
  184. I Dewa Gede Karma Wisana
  185. I Gusti Agung Ayu Apsari Anandari
  186. Ignatia Bintang Filia Dei Susilo
  187. Ilham Ibnu Affan
  188. Ilmiawan Auwalin
  189. Imron Rosyadi
  190. Inayati Nuraini Dwiputri
  191. Inggrid
  192. Inggrita Gusti Sari
  193. Intan S. Firman
  194. Irfan Adhityo Dinutistomo
  195. Irfan A.A.F
  196. Iqbal Wibisono
  197. Iqram Ramadhan Jamil
  198. Ismadiyanti
  199. Ivana Markus
  200. Ivan Sudibyo
  201. I Wayan Sukadana
  202. Jahen Fachrul Rezki
  203. Jaka Aminata
  204. Jaysa Rafi
  205. Jazman Ihsanuddin
  206. Jesita Ajani
  207. Joevana Putri
  208. Johadi Wibisono
  209. Joko Tirto Raharjo
  210. Jonathan Ersten Herawan
  211. Joni Sujarman
  212. Jono M. Munandar
  213. Jorghi Vadra
  214. Joseph Marshan
  215. Jovita Angela
  216. Judianto Hasan
  217. Jufri Jacob
  218. Jurni Hayati
  219. Kanetasya Sabilla
  220. Karimanto
  221. Kayla A. A.
  222. Kefas Prajna Christiawan
  223. Kelvin Ramadhan Hidayat
  224. Khalifany Ash Shidiqi
  225. Kiki Verico
  226. Krisna Gupta
  227. Kukuh Arisetyawan
  228. Kurniawan Saefullah
  229. Lestary Jakara Barany
  230. Lili Yan Ing
  231. Liza Munira
  232. Lourentius Dimas Setyonugroho
  233. Lovina Aisha Malika Putri
  234. Lucentezza Napitupulu
  235. Lydia Napitupulu
  236. Made Gitanadya
  237. Malik Cahyadin
  238. Malinda Damayanti
  239. Mangara Tambunan
  240. Martin Daniel Siyaranamual
  241. Masyhur A. Hilmy
  242. Maulana Fajrul Izzi
  243. Maulana Ryan Nurfadhila
  244. Maulida Gadis Utami
  245. Maxensius Tri Sambodo
  246. Meikha Azzani
  247. Meila Husna
  248. Meilanie Buitenzorgy
  249. Meiske M.N. Sihombing
  250. Meizahra Afidatie
  251. Meliza Silvi
  252. Mercoledi Nasiir
  253. Mervin Goklas Hamonangan
  254. M. Fajar Ramadhan
  255. Milda Irhamni
  256. M. Irfan Rosyadi
  257. Miryam Lilian Wijaya
  258. Miryana Vinka Dayanti
  259. Mita Adhisti
  260. M. Nabiel Arzyan
  261. Mochammad Rizaldy I. Baihaqqy
  262. Mohamad Dian Revindo
  263. Mohamad Ikhsan
  264. Mohammad Faisal
  265. Mohammad Zeqi Yasin
  266. Muhammad Adriansyah
  267. Muhammad Amin Rizky
  268. Muhammad Anugrah
  269. Muhammad Arif
  270. Muhammad Bagas Ernanda Setiawan
  271. Muhammad Bagus Sistriatmaja
  272. Muhammad Ciro Danuza
  273. Muhammad Erfan Supradhono
  274. Muhammad Faishal A. Dwiputra
  275. Muhammad Fajar Nugraha
  276. Muhammad Fariz
  277. Muhammad Halley Yudhistira
  278. Muhammad Handry Imansyah
  279. Muhammad Hanif Rizki
  280. Muhammad Hazmi Ash-Shidqi
  281. Muhammad Husni Abdul Fatah
  282. Muhammad Muhadi Ashari
  283. Muhammad Prayudya DY
  284. Muhammad Rizqy Anandhika
  285. Muhammad Ryan Sanjaya
  286. Munawar Wahid
  287. Mochamad Thoriq Akbar
  288. Mutia Astrini Pratiwi
  289. Nabil Ryandiansyah
  290. Nadia Karina
  291. Nadila Trisie Arabella
  292. Nadine Marijke Oen
  293. Nadya Setiawati
  294. Nafisah Nur Azizah
  295. Nailah Rohadatul’aisy
  296. Nanang Rusliana
  297. Nanda Nurridzki
  298. Naufal Mohamad Firdausyan
  299. Nauli Desdiani
  300. Navi'ah Khusniati
  301. Nela Navida
  302. Niken Kusumawardhani
  303. Nina Poerbonegoro
  304. Nirdukita Ratnawati
  305. Nita Safira
  306. Noor Rahmini
  307. Novat Pugo Sambodo
  308. Novia Xu
  309. Nurabiah
  310. Nur Azizah Arianggi Suryaatmaja
  311. Nurcahyaningtyas Subandi
  312. Nurhastuty Kesumo Wardhani
  313. Nurina Merdikawati
  314. Nurul Ikhsanti
  315. Nurul Indarti
  316. Nurul Wakhidah
  317. Nuruzzaman Nuruzzaman
  318. Nurzanty Khadijah
  319. Okki Alfianto
  320. Pocut Raysha
  321. Poppy Ismalina
  322. Pramashavira
  323. Prani Sastiono
  324. Priscillya Hotma
  325. Puspa D. Amri
  326. Putu Angga Widyastaman
  327. Putu Arya Wigita
  328. Putu Geniki Lavinia Natih
  329. Putu Sanjiwacika Wibisana
  330. Pyan Muchtar
  331. Qisha Quarina
  332. Rachmat Reksa Samudra
  333. Rachmaeny Indahyani
  334. Raden Muhamad Purnagunawan
  335. Raden Raihan Satrya Gumilang
  336. Rafael Da Costa
  337. Rah Adi Fahmi Ginanjar
  338. Rahmat Mulyana
  339. Rahmatina Awaliah Kasri
  340. Ramla Ilham Darise
  341. Ranti Yulia Wardani
  342. Ratna Nurhayati
  343. Ratnawati Muyanto
  344. Ratu Silfa Addiba
  345. Regi Kusumaatmadja
  346. Reikha Habibah Yusfi
  347. Reni Rosari
  348. Reissa Amaris Sugianto
  349. Resi Pratiwi
  350. Reza Bangun Mahardika
  351. Reza Hafiz
  352. Rhita Simorangkir
  353. Riandy Laksono
  354. Rifki Khoirudin
  355. Rimawan Pradiptyo
  356. Risa Virgosita
  357. Riswandi
  358. Rizal Shidiq
  359. Rizki Nauli Siregar
  360. Rizkya Firdaus Gusdianto
  361. Rizky Deco Praha
  362. Rizqy Ramakrisna Gustiarto
  363. Robby Hani Dwiki Putra
  364. Robert A. Simanjuntak
  365. Roes Ebara Gikami Lufti
  366. Romi Hartarto
  367. Romualdus Turu Putra Maro Djanggo
  368. Rosinta Purba
  369. Rumayya
  370. Rus’an Nasrudin
  371. Rusli Burhansyah
  372. Ryan Muhammad Hanif Nugraha
  373. Salman Samir
  374. Samsubar Saleh
  375. Sarah Natalia Gultom
  376. Sekar Joewono
  377. Sekar Utami Setiastuti
  378. Selly Galvani
  379. Shafira Widjaja
  380. Shanty Oktavilia
  381. Shareem Rasyidi
  382. Shaula Rizky
  383. Shelvira Mustika Sadikin
  384. Silviana Taniu
  385. Singgih Wijayana
  386. Sisilia Juliana Hanamaria
  387. Siska Wulansari
  388. Siti Budi Wardhani
  389. Sjamsu Rahardja
  390. Soeharto Nurcahyono
  391. Soleman Hukubun
  392. Sonny Priyarsono
  393. Sulistiadi Dono Iskandar
  394. Sultrayani
  395. Surjadi
  396. Suryaputra Wijaksana
  397. Susan Oliva
  398. Syafruddin Karimi
  399. Syahda Sabrina
  400. Syahid Izzulhaq
  401. Syahrituah Siregar
  402. Syamsu Alam
  403. Syarifah Namira Fitrania
  404. Sylvia Febiandita
  405. Talitha Chairunissa
  406. Tata Mustasya
  407. Taufikur Rahman
  408. Taufiq Nur
  409. Taufiq Dawood
  410. Tiara Amalia Puteri
  411. Teguh Dartanto
  412. Teguh Santoso
  413. Teguh Yudo Wicaksono
  414. Tetuko Rawidyo Putro
  415. Teuku Riefky
  416. Thaliya Wikapuspita
  417. Thia Jasmina
  418. Thomas Bagas Rustantyo
  419. Titik Anas
  420. Tony Irawan
  421. Traheka Erdyas Bimanatya
  422. Triana Hadiprawoto
  423. Try Luthfi Nugroho
  424. Umi Karomah Yaumidin
  425. Utomo Noor Rachmanto
  426. Usha Adelina Riyanto
  427. Vid Adrison
  428. Virgi Agita Sari
  429. Vivi Alatas
  430. Wahida Kumala Tuta
  431. Wahyu Lisma Siami
  432. Widdi Mugijiyani
  433. Wijayanto Samirin
  434. Wiksadana
  435. Wildan Al Kautsar Anky
  436. Wisnu Aryaduta
  437. Wisnu Setiadi Nugroho
  438. Wuryan Andayani
  439. Yanuarita Hendrani
  440. Yogi Vidyattama
  441. Yohanes Andika Tjitrajaya
  442. Yolanda Orient Kusmitha
  443. Yose Rizal Damuri
  444. Yoshua C. Justinus
  445. Yudistira Permana
  446. Yunada Arpan
  447. Yusuf Reza Kurniawan
  448. Zahrina
  449. Zakir Machmud
  450. Zehan Pricilia
  451. Zihaul Abdi
  452. Zulfan Tadjoeddin

[1] Beberapa data terkait poin-poin yang disebutkan kami kumpulkan dalam Lampiran Daring.

[2] Sumber: PPATK (2025) 

[3] Sumber: DetikNews (Apr 2025, Agu 2025)

[4] Sumber: Tempo (2025)

[5] Penafian: Individu yang terlibat dalam menandatangani pernyataan bersama ini tidak mewakili institusi dimana ia terafiliasi.