PEMBAHASAN MODUL (Lia, Iin, & Yati)

PEMBUATAN BAHAN AJAR MODUL

D:\logo.jpg

DOSEN : WAHDAH,S.AG,M.PD

DISUSUN OLEH :

YATI

IIN SETYOWATI

LIA SETIA NINGSIH

MATA KULIAH : PEMBUATAN BAHAN AJAR

FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK

2016

KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas modul ini guna memenuhi tugas mata kuliah Bahan Ajar. Shalawat dan salam dengan ucapan Allahumma sholli ‘ala Muhammadin wa ‘ala ali Muhammad penulis sampaikan untuk junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw.

Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.

Modul ini dususun guna mempermudah guru dan siswa untuk belajar. Selayaknya sebuah modul, maka pembahasan dimulai dengan menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dan disertai dengan soal yang mengukur tingkat penguasaan materi setiap topik. Dengan demikin pengguna modul ini secara mandiri dapat mengukur tingkat ketuntasan yang dicapainya.

Semoga modul ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadikan sumbangan pikiran bagi guru dan siswa. Penulis menyadari bahwa modul ini tentu punya banyak kekurangan. Untuk itu penulis dengan lapang dada menerima masukan dan kritikan konstruktif dari berbagai pihak demi kesempurnaannya dimasa yang akan datang. Akhirnya kepada Allah jualah penulis bermohon semoga semua ini menjadi amal saleh bagi penulis dan bermanfaat bagi pembaca.

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR                 2

DAFTAR ISI                3

BAB PEMBAHASAN

MODUL FIQIH KELAS X

  1. MODUL 1

Islam Tentang Pelepasan Dan Perubahan Harta Beserta

Hikmahnya ………………………………………………………    4-14

  1. MODUL 2

Islam Mengenai Pelepasan Dan Perubahan Harta

Beserta Hikmahnya......................................        ………………        15-23

  1. MODUL 3

Memahami hukum haji dan hikmahnya.......................................        24-36

  1. MODUL 4

Memahami hikmah kurban dan akikah.........................................    37-46

MODUL FIQH KELAS XI

  1. MODUL 1

Memahami Ketentuan Islam Tentang Jinayah Dan

Hikmahnya …………………………………………        ………………47-60        

  1. MODUL 2

Memahami Ketentuan Islam Tentang Hudud Dan

 Hikmahnya ………………………..        ..61-68          

MODUL AQIDAH AKHLAK KELAS X

  1. MODUL 1

Menjelaskan perbuatan syirik, macam-macam syirik,

 dan cara menghindarinya ……………                       69-74

  1. MODUL 2

Menjelaskan ketentuan husnuzzan, khauf, dan raja’ dan

 hikmah pelaksanaannya        …………………………………..      75-85

  1. MODUL 3

Menjelaskan pengertian dzalim, licik dan diskriminasi………….    86-93

PENUTUP

LAMPIRAN……………………………………………………………     94-105

KRITIK DAN SARAN………………………………………………..        106

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………….         107

MODUL 1

Modul Fiqih Kelas X Oleh Lia Setia Ningsih

  1. Pendahuluan

Islam adalah agama yang telah disempurna yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT. Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun. Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.

  1. Kompetensi Inti

Memahami hukum islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya

  1. Kompetensi Dasar

Menjelaskan ketentuan islam tentang wakaf beserta hikmah pelaksanaannya

  1. Deskripsi Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar yaitu wakaf.

  1. Petunjuk penggunaan modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman msteri pada modul
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi
  • Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban
  1. Setelahn pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang wakaf  dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan belajar 1

  1. Wakaf

Investasi amal yang sangat menguntunghkan, baik di dunia maupun akhirat, salah satunya adalah wakaf. Mengapa demikian? Karena pahala orang yang mewakafkan hartanya akan selalu mengalir terus selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan oleh orang lain. Bahkan, sekalipun orang tersebur telah meninggal dunia. Tertarikkah kamu untuk investasi amal seperti itu? Mulailah sekarang juga!

  1. Pengertian wakaf

Dalam kompilasi hukum islam, wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.

  1. Dasar hukum wakaf

Dasar hukum wakaf ada dua macam, yaitu dasar umum dan dasar khusus wakaf. Bagaiman kedua dasar hukum tersebut? Ikuti uraian pembahasannya berikut ini!

  1. Dasar umum wakaf

Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam. Salah satu dalil yang menjadi dasar amalan wakaf adalah al-qur’an yang memerintahkan agar manusia selalu berbuat kebaikan, seperti yang terdapat dalam surah al-Hajj ayat 77.

Artinya: “...dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung”. (Q.S. al-Hajj/22:77)

  1. Dasar khusus wakaf

Dasar khusu mengenai amalan wakaf dapat dijumpai dalam kisah sahabat Rasulullah saw yang mewakafkan hartanya, yakni Umar bin Khattab sebagaimana menjelaskan dalam kitab Nailul Autar karya seorang ulama al-Azhar (Kairo) Syekh Faisal bin Abdul Azis al-Mubarok sebagai berikut.

Artinya: “...lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?” Maka jawab Nabi, “jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya!” lalu umar menyedekahkanlah dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba sahaya, untuk jalan Allah, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil), dan menjamu tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu hadis yang lan, Ibnu Sirin berkata, “dengan syarat jangan dikuasai pokonya.” (H.R al-Bukhari: 2532)

  1. Macam-macam wakaf

Menurut hukum islam, wakaf terdiri atas dua macam, wakaf terdiri atas dua macam, yaitu wakaf ahly dan wakaf khairy.

  1. Wakaf ahly (wakaf keluarga)

Wakaf ahly adalah wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembinaan anggota keluarga atau kerabatnya. Misalnya, wakaf sesuatu yang produktif untuk kepentingan pendidikan seluruh anggota keluarga sampai mereka sukses.

  1. Wakaf khairy (wakaf yang baik) atau wakaf sosial

Wakaf kahiry adalah wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama. Misalnya, wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan madrasah. Wakaf semacam ini dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, tidak seperti wakaf ahly yang keuntungannya hanya dimiliki oleh keluarganya.

Wakaf khiry lebih sejalan dengan amalan wakaf sebenarnya. Wakaf termasuk ibadah yang pahalanya terus mangalir meskipun yang  bersangkutan telah meninggal dunia, selama harta wakaf masih memberikan manfaat kepada orang banyak.

Berdasarkan uraian diatas mengenai wakaf ahly dam khairy diperoleh kesimpulan bahwa wakaf kahiry lebih bersifat umum, yakni bermanfaat bagi orang banyak sehingga kemungkinan jarang menimbulkan fitnah dikemudian hari, wakaf ahly rentan terhadap sengketa dalam keluarga.

  1. Syarat dan rukun wakaf

Untuk sahnya amalan wakaf, kita sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat-syarat berikut:

  1. Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan. Artinya, wakaf tidak boleh dibatasi dengan jangka waktu atau keadaan tertentu.
  2. Harta wakaf harus dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi nilai asetnya.
  3. Harta wakaf merupakan harta yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat dinilai dengan mudah.
  4. Harta wakaf bukan suatu yang secara alam akan berkurang atau menyusut melalui proses pembusukan ataupun penguapan.
  5. Wakaf bersifat kontan. Artinya, apabila sesorang telah menyatakan mewakafkan berarti secara kontan harus dipenuhi saat itu juga, tidak boleh ditunda, atau menunggu keadaan tertentu.
  6. Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau diwakafkan.
  7. Wakaf merupakan sesuatu amalan yang terus-menerus dan harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, wakaf tidak boleh dibatalkan.

Dalam ibadah wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

  1. Orang yang mewakafkan

Orang yang mewakafkan harta disebut waqif dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Balig. Artinya, waqif adlah orang yang mampu mempertiombangkan segala sesuatu denmgan jernih. Oleh karena itu hukumnya tidak sah apabila wakaf dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau orang yang kurang waras, dan hamba sahaya.
  2. Tidak punya utang
  3. Dengan kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau sesorang.
  4. Wakaf tidak boleh dibatalkan
  1. Harta yang diwakafkan

Harta yang sudah diwakafkan disebut mauquf, syarat-syarat mauquf adalah sebagai berikut.

  1. Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis, atau rusak agar dapat digunakan dalam waktu lama.
  2. Batas-batas harus jelas
  3. Milik sendiri/bukan milik orang lain
  1. Penerima wakaf

Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih. Syarat mauquf ‘alaih adalh sebagai berikut:

  1. Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat.
  2. Sangat membutuhkan. Tidak sah wakaf kepada pihak yang tidak membutuhkan.

Selain kepada perseorangan, wakaf wakaf dapat diberikan pada badan sosial, yakni kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang atau lembaganya disebut nazir.

  1. Pernyataan wakaf

Sigat wakaf adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sigat dapat dinyatakan dengan lisan atau dengan tulisan. Sigat wakaf harus dinyatakan dengan jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna menghindari masalah dikemudian hari.

  1. Harta yang sah dan tidak sah diwakafkan

Tidak semua harta menerut ketentuan islam sah untuk diwakafkan. Terdapat beberapa jenis barang atau benda yang tidak sah untuk diwakafkan.

Para ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh, Umar bin Khattab mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.

Seseorang tidak sah mewakafkan barang-barang yang cepat rusak apabila dimanfaatkan, seperti uang, lilin, makana,minuman, dan segala yang cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan aromatik. Disamping itu, sesorang tidak boleh mewakafkan apa yang tidak boleh dperjualbelikan dalam islam, seperti babi, anjing, binatang buas, dan barang-barang tanggungan (borg).

  1. Pengelolaan harta wakaf

Para pengelola wakaf disebut nazir. Pengelola benda wakaf sebaiknya diserahkan kepada nazir yang memiliki kriteria, yaitu

  1. Harus berakal sehat
  2. Cukup umur (dewasa)
  3. Harus dapat dipercaya
  4. Profesional, yakni memahami hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan harta wakaf, dan
  5. Cakap dalam keadministrasian

Badan pengelola wakaf berhak mendapat imbalan jasa untuk keperluan hidupnya. Imbalan jasa diambil dari harta wakaf itu sendiri. Imbalan jasa sangat penting karena dapat meningkatkan kinerja nadir lebih baik. Kebolehan mengambil imbalan jasa wakaf berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw yang artinya “dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang makruf”.

Nazir berhak mengatur benda wakaf untuk kepentingan komersial sehingga memberi keuntungan yang besar dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Saat ini, banya orang yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan umum, seperti sekolah, masjid, rumah sakit, atau panti-panti.

  1. Kebolehan penukaran benda wakaf

Benda wakaf tidak boleh diwariskan, dijual, atau dipindahtangankan kepada orang lain. Lalu, bagaimanakah seandainya harta wakaf tidak lagi memberikan manfaat? Apakah harta wakaf tersebut dibiarkan saja atau ditukar (dijual) dan digantikan dengan tanah atau benda lainnya?

Apabila terjadi peristiwa semacam itu, tidak ada halangan sedikit pun untuk kembali memanfaatkannya dengan jalan penukaran yakni dijual dan digantikanbdengan barang atau tanah lain yang lebih lebih bermanfaat dan berdaya guna.

Sebelum menjual atau menukar benda wakaf dengan benda lain, sebaikya dicari terlebih dahulu sebab-sebab yang menjadikannya tidak fungsional. Seandainya benda wakaf tersebut masih dapat diperbaiki maka dengan jalan tersebut lebih baik daripada menukarkannya dengan benda lain. Apabila memang sulit untuk diperbaiki atau dimanfaatkan, tidak salah seandainya benda wakaf tersebut dijual atau ditukar dengan benda lain setelah mendapat persetujuan dari pemberi wakaf. Setelah itu, dilaporkan kepada pihak-pihak terkait lainnya, seperti agraria atau kepala pemerintah setempat.

  1. Hikmah wakaf

Hikmah wakaf, antara lain mendidik manusia agar tidak kikir dan tolong-tolong sesama manusia untuk mencari rida Allah Swt. Berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apa pun  (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah Swt, sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Umar atau Abu Talhah yangyang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Usman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim.

RANGKUMAN

Wakaf yaitu menghibahkan hartanya untuk kepentinga bersama dijalan Allal. Hukum wakaf yaitu sunnah. Wakaf terbagi menjadi dua yaitu wakaf ahly yaitu wakaf yang diberikan untuk kepentingan pembinaan anggota keluargaatau kerabatnya dan wakaf wakaf khairy yaitu wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama.

Para ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hikmah wakaf, antara lain mendidik manusia agar tidak kikir dan tolong-tolong sesama manusia untuk mencari rida Allah Swt.

  1. Soal-soal evaluasi

Pilihlah salah satu a, b, c, atau d pada pilihan ganda dibawah ini dengan benar:

  1. Wakaf menurut istilah adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa mengambil zatnya atau bendanya, sedangkan menurut bahasa adalah...
  1. Mencegah bergerak
  2. Memberikan sesuatu
  3. Mengambil manfaatnya
  4. Menerima harta
  1. Wakaf termasuk sedekah jariah sebab...
  1. Merupakan ibadah yang utama
  2. Manfaatnya dapat dirasakan oleh orang banyak
  3. Pahala dan kebaikan mengalir terus selama harta wakaf dimanfaatkan
  4. Merupakan sedekah yang paling besar pahalanya
  1. Benda dapat diwakafkan apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat tersebut adalah...
  1. Benda itu dimiliki oleh orang lain
  2. Benda itu sangat berharga
  3. Benda bermanfaat dan tetap
  4. Benda diserahkan dalam jangka waktu tertentu
  1. Dalam mewakafkan harta hendaknya memenuhi rukun-rukunnya. Berikut ini termasuk diantara rukun-rukun wakaf, yaitu...
  1. Orang yang mewakafkan harus orang islam
  2. Barangnya bernilai tinggi
  3. Penyerahannya dengan tertulis dan ada dua saksi
  4. Pelaksananya hakim agama
  1. Hukum wakaf yaitu...
  1. Wajib
  2. Sunah
  3. Makruh
  4. Mubah

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!

  1. Jelaskan pengertian wakaf!
  2. sebutkan hukumya wakaf!
  3. Ada berapakah macam-macam wakaf? Sebutkan dan jelaskan!
  4. Sebutka rukun wakaf!
  5. Sebutkan hikmah wakaf yang kalian ketahui!

Tugas mandiri

  1. Pak Ihsan telah mengetahui dasar hukum tentang wakaf. Oleh karena itu, ia mewakafkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada masjid. Namun, beberapa anaknya menentang keputusannya.
  1. Menurut pendapatmu, apakah keputusan pak Ihsan sudah benar?
  2. Apakah anak-anak yang tidak setuju dengan keputusan ayahnya itu bisa dibenarkan? Berikan alasannya!

  1. Penutup

Demikian pembelajaran tentang wakaf ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang wakaf.

MODUL II

  1. Pendahuluan

Sedekah adalah memberikan kebaikan kepada diri sendiri atau kepada orang lain. Dengan demikian sedekah maknanya luas mencakup seluruh kebaikan, berupa perkataan atau perbuatan.

Dari pendapat salah satu imam yaitu Imam Syafi‘i membagi at’iyyah menjadi beberapa bagian. Menurutnya, pemberian harta benda secara suka rela atau pemberian tanpa ganti rugi dari seseorang kepada orang lain itu dibagi dua. Pertama, pemberian yang ditangguhkan sampai meninggalnya sang pemberi; Kedua, pemberian yang terlaksana sewaktu pemberi masih hidup, yang terdiri dari: Pemberian hak milik secara murni, meliputi hibah, hadiah dan sedekah, yakni pemberian harta benda di jalan Allah. Kepemilikan harta diberikan kepada Allah dan manfaatnya diberikan untuk umum. Dasarnya pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah dan athiyah, adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan “sedekah”
  2. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta dinamakan “hadiah”
  3. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dinamakan “hibah”
  4. Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya dinamakan “athiyah”
  1. Kompetensi Inti

Memahami hukum islam mengenai pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya

  1. Kompetensi Dasar

Menjelaskan ketentuan hibah, sedekah, hadiah dan hikmah pelaksanaannya

  1. Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar yaitu wakaf.

  1. Petunjuk penggunaan modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman msteri pada modul
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi
  • Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban
  1. Setelahn pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang wakaf  dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan belajar 2

  1. Hibah

Hibah merupakan perbuatan sunah yang dianjurkan Allah Swt malalui Rasul-Nya. Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih kepemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya, dan langsung pindah pemiliknya saat akad hibah dinyatakan.

Pemberian hibah biasanya dilakukan atas dasar kasih sayang dan dilatarbelakangi perasaan iba atau kasihan untuk pengembangan ekonomi dari yang diberi pemberian hibah tersebut. Misalnya, hibah seorang ayah untuk pengembangan usaha kehidupannya.

Harta yang diberikan melalui hibah langsung beralih kepemilikannya dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Hibah yang sudah diberikan dapat ditarik kembali, seperti hibahnya seorang ayah kepada anaknya. Selain hibah seorang ayah kepada anaknya, pemberian hibah tidak boleh menarik hibahnya kembali. Rasulullah saw bersabda:

Artinya: “sosorang tidak boleh memberi sesuatu kemudian menariknya kembali pemberian itu, kecuali pemberian ayah terhadap anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan sesuatu kemudian menarik kembali pemberiannya itu, seperti anjing yang menjilati kembali muntahnya. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas: 3072).

Hukum hibad adalah sunah, yakni jika dikerjakan akan memperoleh pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Hibah menurut islam bertujuan untuk menjalin kerja sama sosial yang baik dan lebih mngakrabkan hubungan persaudaraan sesama manusia. Seseorang yang hendak menghibahkan hartanya perlu mengetahui rukun hibah sebagai berikut:

  1. Harta itu milik penghibah secara sempurna (tidak campur dengan milik orang lain)
  2. Harta yang dihibahkan bermanfaat diakui oleh agama
  3. Harta atau barang yang telah dihibahkan tidak dapat dicabut kembali, kecuali seorang ayah (menarik kembali) sesuatu yang telah diberikan kepada anaknya.
  1. Sedekah

Sedekah adalah mengeluarkan sebagian harta diluar zakat dengan maksud sebagai pemberian semata untuk mencari rida Allah Swt dan mendekatka diri kepada-Nya, sebagai perwujudan dari ketaatan terhadap perintah-Nya yang tidak mengikat. Sedekah dianjuran Allah Swt melalui surah Ali-Imran: 92

Artinya: “kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. (QS.Ali-Imran/3: 92)

Berdasrkan firman Allah Swt diatas, AllahSwt memerintahkan kepada hambanya agar membangun citra keislaman atau ketakwaannya melalui amal harta, yakni menginfakkan sebagian dari yang dimiliki dan disukainya dalam jalur-jalur yang Allah perintahkan, yaitu sabilillah, fakir miskin, atau melalui asnaf-asnaf distribusi zakat.

Sedekah dapat dilakukan kapan saja, saat seseorang lapang dan ketika ada tuntutan sosial untuk melakukannya, seperti sedekah untuk pembangunan masjid di kampung dan lingkungannya.

Bersedekah yang dilakukan setiap orang mslim memiliki beberapa hikmah, antara lain sebagai berikut:

  1. Sedekah memberikan pelajaran kepada manusia bahwa sebaik-baik manusia adalah yang dapat memberikan manfaat bagi sesamanya. Sedekah mengingatkan kita akan kelemahan manusia. Manusia tidak dapat memungkiri kelemahannya untuk untuk tidak membutuhkan orang lain.
  2. Sedekah merupakan wujud keimanan kepada Allah Swt. Keimanan bukan merupakan hubungan manusia dengan Tuhannya saja, melainkan juga bentuk kesadaran dan sikap manusia sebagai mahluk ciptaan Allah Swt yang hidup bermasyarakat. Bentuk ketakwaan manusia kepada Allah Swt dapat dilihat ketika berhubungan dengan sesamanya. Mustahil orang yang bertakwa tidak mempunyai hubungan yang baik dengan sesamanya. Oleh karena itu, sedekah merupakan bentuk ibadah kepada Allah Swt dalam dimensi sosial kemanusiaan.
  3. Sedekah dapat menambah hubungan kekeluargaan diantara sesama manusia. Pada awalnya, mungkin antara si pemberi dan penerima tidak slaing mengenal. Dengan adanya sedekah tersebut, mereka dapat saling mengenal. Secara lebih nyata, ketika sesorang telah membantu orang lain, sesungguhnya ia telah membantu dirinya sendiri karena bersedekah akan menyelamatkan hidupnya di dunia dengan balasan kebaikan orang lain dan ketika diakhirat akan dijauhkan dari siksaan api neraka.
  1. Hadiah

Hadiah adalah pemberian sesuatu yang bermanfaat dari seseorang kepada orang lain sebagai penghormatan tanpa mengharap gantinya hanya untuk mencari rida Allah Swt. Hadiah ini diberikan bukan karena iba atau rasa kasihan, tetapi penghargaan atas prestasi atau reputasi seseorang. Dasar hukum disyariatkannya hadiah adalah firman Allah Swt dan sunnah Rasulullah saw sebagai berikut:

  1. Firman Allah Swt

Artinya: “... kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (HR. An-Nisa’/4: 4)

  1. Sunah Rasulullah Saw

Artinya: “janganlah mengangagap remeh pemberian seseorang tetangga, walaupun hanya berupa kaki kambing”. (HR.al-Bukhari: 2378 dan Muslim: 1711)

Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang muslim sering mendapat undangan untuk menghadiri walimah (pesta perkawinan). Apabila mendapat undangan walimah, kita hendaknya datang dan akan lebih baik jika kita memberikan hadiah kepada temanten berdua, sebagai tanda penghormatan, juga kita doakan semoga keduanya bahagia dan mendapat ridha Allah Swt.

RANGKUMAN

Sedekah yaitu pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan niat mengharapkan keridhaan Allah.

Hibah menurut bahasa artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah, hibah berarti pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya dan tidak ada sebab yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah meninggal dunia.

Hadiah ialah memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan orang tersebut karena kebaikan atau prestasi yang telah dilakukan orang tersebut. Dengan kata lain hadiah berfungsi sebagai imbalan jasa yang jumlahnya tidak ditentukan dahulu antara pemberi dan penerima.

  1. Soal evaluasi
  1. pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih kepemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya.

Penggalan kalimat diatas merupakan pengertian dari...

  1. hibah
  2. hadiah
  3. sedekah
  4. wakaf
  1. pemberian sesuatu yang bermanfaat dari seseorang kepada orang lain sebagai penghormatan tanpa mengharap gantinya hanya untuk mencari rida Allah Swt.

Penggalan kalimat diatas merupakan pengertian dari...

  1. hibah
  2. hadiah
  3. sedekah
  4. wakaf
  1. mengeluarkan sebagian harta diluar zakat dengan maksud sebagai pemberian semata untuk mencari rida Allah Swt dan mendekatka diri kepada-Nya, merupakan pengertian dari...
  1. hibah
  2. hadiah
  3. sedekah
  4. wakaf
  1. hukum sedekah yaitu...
  1. wajib
  2. sunah
  3. mubah
  4. makruh
  1. hukum hibah yaitu...
  1. wajib
  2. sunah
  3. mubah
  4. makruh
  1. hukum memberi hadiah kepada sesama manusia yaitu...
  1. wajib
  2. sunah
  3. mubah
  4. makruh
  1. brikut yang  termasuk hikmah dari hibah yaitu...
  1. meninggikan kedudukan derajad pemberi
  2. mengakrabkan hubungan sesama manusia
  3. agar mendapat pujian dari orang lain
  4. mengharap imbalan

  1. berikut yang tidak termasuk hikmah sedekah yaitu...
  1. Memberikan pelajaran kepada manusia bahwa sebaik-baik manusia adalah yang dapat memberikan manfaat bagi sesamanya.
  2. Sedekah merupakan wujud keimanan kepada Allah Swt.
  3. Menunjukkan kekayaannya
  4. Dapat menambah hubungan kekeluargaan diantara sesama manusia
  1. Dasar hukum disyariatkannya hadiah adalah firman Allah Swt yang terdapat dalam qur’an surah...
  1. An-Nisa’: 4
  2. An-Nisa’: 5
  3. An-Nas: 4
  4. Al-Anfal: 4
  1. Firman Allah yang memerintahkan untuk bersedekah yaitu terdapat dalam Qur’an Surah...
  1. Al-Imran: 2
  2. Al-Imran: 3
  3. Al-Imran: 92
  4. Al-Imran: 29

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!

  1. Jelaskan perbedaan dari sedekah, hibah, dan hadiah!
  2. Sebutkan contoh dari sedekah, hibah, dan hadiah yang pernah kalian lakukan dalam hidup kalian!
  3. sebutkan rukun hibah!
  4. Mengapa jika seorang ayah yang menghibahkan hartanya untuk anaknya dapat ditarik kembali? Jelaskan!
  5. Sebutkan manfaat yang didapatkan bagi orang yang suka bersedekah!

Tugas Mandiri

  1. Tuliskan dalil-dalil mengenai hukum sedekah, hibah, dan hadiah!
  2. Pernahkah kalian memberikan hadian kepada temanmu? Dalam hal apa hadiah itu kamu berikan?
  3. Jelaskan yang kalian ketahui mengenai hukum memberi hadiah yang diberikan untuk merayakan hati valentine!
  1. Penutup

Demikian pembelajaran tentang hibah, sedekah dan hadiah ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang ketentuan hibah, sedekah, hadiah dan hikmah pelaksanaannya.

MODUL III

  1. Pendahuluan

Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

  1. Kompetensi inti

Memahami hukum haji dan hikmahnya

  1. Kompetensi dasar

Menjelaskan ketentuan islam tentang haji

Menjelaskan macam-macam haji

  1. Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema hukum haji.

  1. Petunjuk penggunaan modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman msteri pada modul
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi
  • Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban
  1. Setelahn pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang haji dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan belajar1

  1. Pengertian haji

Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa Haji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.

Mengerjakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

  ...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾

Artinya: “….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).

Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah. Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya hanya melakukan ibadah haji sekali saja.

  1. Syarat wajib dan syarat sah haji
  1. Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi,  maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:

  1. Islam.
  2. Berakal sehat.
  3. Baligh (dewasa).
  4. Merdeka, bukan hamba sahaya.
  5. Istitha’ah (mampu), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan.
  1. Syarat Sah Haji
  1. Agama Islam.
  2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis).
  3. Tidak gila / waras.
  4. Bukan budak (merdeka).
  1. Rukun Haji

Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji itu ialah:

  1. Ihram.
  2. Wukuf di Arafah.
  3. Thawaf ifadah.
  4. Sa’i.
  5. Tahallul (mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai).
  6. Tertib.
  1. Irham

Irham ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makani. Sebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.

Pakaian irham bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam. Sedangkan bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali  muka dan kedua telapak tangan.

  1. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai  tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang  yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW :

عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)

Artinya: ”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).

Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah. Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafahmaka hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.

  1. Thawaf ifadah

Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum(thawaf selamat datang), thawaf wada’(thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwuatau thawaf sunah.

Adapun syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut:

  1. Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar) dan najis.
  2. Menurut aurat.
  3. Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
  4. Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
  5. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah.
  6. Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram.
  1. Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:

  1. Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
  2. Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali.
  3. Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
  1. Tahallul (mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai)

Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji. Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang  diriwayatkan oleh  Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda ”Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.

  1. Tertib

Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).

  1. Wajib haji

Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’

  1. Ihram dari Miqat.

Disini yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.

  1. Mabit (bermalam) di Muzdalifah

Secara harfiah mabit berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabitdi Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.

  1. Melempar Jumrah

Melempar jumrah yaitu melempar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak tujuh kali lemparan dengan menggunakan kerikil/batu kecil.

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melempar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melempar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah untuk melempar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melempar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.

Sedangkan melempar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke barat). Masing-masing jumroh dilempar sebanyak tujuh kali, dengan setiap lemparan satu kerikil. Melempar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah  yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.

  1. Mabit (bermalam) di Mina.

Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.

  1. Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (muharramat).

Menjauhkan diri dari muharramatartinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).

  1. Thawaf Wada’

Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.

  1. Sunah Haji

Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:

  1. Membaca talbiyah  dengan suara nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyah sebagai berikut:

لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة  لك والملك لا شريك لك

Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.

  1. Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca talbiyah.
  2. Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf  ini adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.
  3. Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.
  1. Larangan-Larangan Bagi Orang Yang Melakukan Haji
  1. Memakai pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
  2. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
  3. Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
  4. Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
  5. Memakai wangi-wangian.
  6. Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
  7. Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
  8. Nikah atau menikahkan.
  9. Bersetubuh.
  10. Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.

  1. Dam (Denda)

Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:

  1. Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
  2. Tidak Ihram dari Miqat.
  3. Tidak Mabit I di Muzdalifah.
  4. Tidak Mabit II di Mina.
  5. Tidak melontar Jumrah.
  6. Tidak melakukan Tawaf Wada.
  1. Dam Takhyir Ta’dil yaitu membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu: memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
  2. Dam Takhyir Takdir yaitu membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini:
  1. Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan
  2. Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram.
  3. Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot.
  4. Memakai wewangian pada badan atau pakaian.
  5. Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

  1. Dam Tartib Ta’dil yaitu membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
  2. Dam Tartib Takdir yaitu membayar denda karena melakukan salah satu perkara-perkara sebagai berikut:
  1. Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
  2. Tidak melakukan Wukuf di Arafah.
  3. Tidak Melontar Jumrah.
  4. Tidak Mabit di Muzdalifah.
  5. Tidak Mabit di Mina.
  6. Tidak Ihram di Miqat.
  7. Tidak melakukan Tawaf Wada.
  8. Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

  1. Tata Urutan Melakukan Ibadah Haji
  1. Melakukan ihram dari miqat
  2. Wukuf di Arrafah
  3. Mabit di Muzdalifah, Mekah
  4. Melempar jumrah ‘aqabah
  5. Tahalul
  6. Mabit di Mina
  7. Tawaf ifadah

Kegiatan Belajar 2

  1. MACAM - MACAM HAJI

Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Haji Tamattu', Haji Ifrad dan yang terakhir adalah haji Qiran.

  1. Haji Tamattuk

Haji Tamattukartinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Maksudnya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.

Haji Tamattuk dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asalnya.

  1. Haji Ifrad

Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

  1. Haji Qiran

Haji Qiranartinya menggabungkan, yang berartipelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.

Rangkuman

Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.

Umrah secara bahasa ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul.

Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:

  1. Haji Tamattuk
  2. Haji Ifrad
  3. Haji Qiran
  1. Soal evaluasi
  1. Sebutkan apa yang di maksud dengan haji!
  2. Sebutkan macam-macam haji dan pengertiannya!
  3. Sebutkan apa yang di maksud dengan Dam!
  4. Sebutkan larangan-larangan melakukan Haji!
  5. Sebutkan perbedaaan antara haji dan umrah!
  1. Penutup

Demikian pembelajaran tentang haji ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang haji.

MODUL IV

  1. Pendahuluan

Berkurban dan berakikah merupakan pelaksaan syariat islam, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Lebih dari itu, berkurban dan berakikah merupakan refleksi wujud keimanan seseorang dalam menjalankan perintah Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw disamping sebagai wujud syukur atas segala rezeki yang diberikan Allah Swt kepada manusia.

Orang yang mampu melaksanakan kedua hal tersebut (berkurban dan berakikah) dengan ikhlas dan penuh ketakwaan akan dicintai oleh Allah Swt. Allah swt akan mendatangkan kembali binatang-binatang yang telah dikurbankan itu keoada pemiliknya (nanti diakhirat) sebagai buah kebajikan yang ia lakukan.

  1. Kompetensi inti

Memahami hikmah kurban dan akikah

  1. Kompetensi dasar

Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan hikmahnya

Menerapkan tata cara pelaksanaan kurban

Menjelaskan ketentuan akikah dan himahnya

  1. Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema akikah dan kurban.

  1. Petunjuk penggunaan modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman msteri pada modul
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi
  • Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban
  1. Setelahn pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang akikah dan kurban dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah Swt.

Kegiatan belajar 1

  1. Tata cara pelaksanaan kurban

Secara historis, ibadaj kurban memang berakar pada kisah Nabi Ibrahim as dan anaknya. Akan tetapi secara teologis kurban merupakan wujud kepasrahan total seorang hamba kepada Khaliknya, dengan maksud membersihkan dirinya berbagai nafsu kebinatangan. Oleh karena itu, ibadah ini diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan.

Dasar hukum diperintahkannya kurban adala Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw:

  1. Al-Qur’an

Artinya: “sungguh kami telah memberimu (Muhammad) nimat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”. (QS.Al-Kautsar/108: 1-2)

  1. Sunah Rasulullah Saw

Artinya: “barang siapa yang telah mempunyai kemampuan berkurban, tetapi ia todak juga mau berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah: 7924 dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah: 3114)

Berdasarkan rirman Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw diatas, diperoleh pengertian bahwa menyembelih hewan kurban bagi mereka yang mampu adalah wajib bagi setiap satu tahun sekali. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa menyembelih binatang kurban adalah sunah muakad, yakni sunah yang sangat penting.

Binatan yang sangat sah untuk dijadkan binatang kurban dalah binatang yang memiliki persyaratan (sesuai ketentuan syarak), yaitu:

  1. Domba yang sudah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya,
  2. Kambing yang sudah berumur dua tahun lebih
  3. Unta yang sudah berumur dua tahun lebih, dan
  4. Sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.

Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat, yaitu cacat mata (buta), sakit-sakitan (tidak sehat), pincang kakinya, dan terlalu kurus atau tua sekali seakan tak bersum-sum. Dalam sebuah hadis, disebutkan sebagai berikut:

Artinya: “Rasulullag Saw bersabda,”empat macam binatang yang tidak boleh djadikan kurban, yaitu yang jelas cacat matanya, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak”. (HR.Ahmad dari Bara’a: 17777)

Pada dasarnya, seekor binatang itu diperuntukkan satu orang atau satu keluarga. Akan tetapi syarak juga memperbolehkan memotong seekor sapi kurban untuk lebih dari satu orang. Dalam sebuah hadis, diriwayatkan sebagai berikut:

Artinya: “Rasulullah Saw ketika menyembelih kurban berdo’a, “dengan nama Allah, ya Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad”. (HR.Muslim dari ‘Aisyah: 3637)

Ketentuan lain berkenaan dengan ibadah kurban ini adalah tentang waktu penyembelihan binatang kurban. Binatang kurban dapatdisembelih pada hari raya kurban (tanggal 10 Dzulhijah) setelah salat ID hingga tiga hari setelahnya (hari tasyrik, yaitu tanggal 11,12, dan 13 dzulhijah).

Daging kurban terutama diperioritaskan bagi fakir miskin,. Mereka harus mendapat perioritas untuk memperolehhak kebahagiaan bersama. Orang berkurban sendiri boleh mengambil maksimal sepertiga dari hewan yang dikurbankannya untuk dimakan sekitar hari raya dan boleh pula ia menghadiahkan sepertiganya.

Seluruh bagian binatang kurban, seperti kulit dan kepala harus termasuk yang dikurbankan. Bahkan, biaya penyembelihan pun harus diambil dari biaya khusus bukan dari bagian binatang yang dikurbankan. Inilah bentuk ibadah yang memberikan pelajaran penting bagi proses pembinaan mental dan kehidupan.

Dalam ibadah kurban, tekandung beberapa hikmah yaitu:

  1. Merupakan salah satu taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah swt sehingga orang yang berkurban akan lebih bertaqa kepada-Nya.
  2. Anda syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt kepada kita
  3. Membantu sesama, saling mengasihi, saling menyantuni, dan saling memberi
  4. Menumpahkan darah binatang merupakan simbol agar orang yang berkurban melepaskan sifat-sifat kebinatangan yang ada pada dirinya, seperti sifat bengis, benci dan egois
  5. Mengurbankan sebagian harta untuk kemaslahatan umat seperti membangun tempat ibadah, dan membantu fakir miskin (berkurban dalam arti luas).
  1. Cara pelaksanaan kurban

Cara pelaksaan penyembelihan hewan kurban pada dasnya adalah sama dengan cara penyembelihan hewan-hewan lainnya, yakni harus sesuai dengan ketentuan syarak.

Berikut ini kami paparkan cara menyembelih hewan kurban:

  1. Menyiapkan terlebih dahulu alat sembelih yang tajam
  2. Menutupi kepala binatang yang akan disembelih dengan kan atau daun yang lebih lebar.
  3. Tidak memperlihatkan penyembelihan kepada binatang yang lain
  4. Menghadapkan binatang yang akan disembelih kearah kiblat dengan menempatkan lambung kiri disebelah bawah
  5. Menyembelih hendaknya menghadap kiblat
  6. Menyembelih membaca basmalah
  7. Menyembelih membaca salawat dan salam kepada Rasulullah saw
  8. Binatang yang berleher pendek, seperti sapi dan kambing dipotong dibagian tengah lehernya, sedangkan binatang yang panjang lehernya, dipotong dibagian terdekat dengan tubuh
  9. Kedua kaki kiri dan bagian kepala binatang diikat kuat-kuat, sedangkan kedua kaki kanannya diikat tidak terlalu kuat untuk memberikan peluang gerak baginya
  10. Memotong kedua urat besar pada bagian kiri kanan leher binatang hingga putus
  11. Membiarkan binatang sampai mati
  12. Setelah jelas kematiannya, binatang yang akan disembelih baru dibersihkan

Kegiatan belajar 2

  1. Ketentuan akikah

Akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahirsn seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah Swt yang telah mengaruniai seorang anak.

Akikah merupakan salah atu hal yang syariatkan dalam agama Islam. Dasr hukum yang dinyatakan hal ini, diantaranya adalah hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut:

Artinya: “dari Ibnu ‘Abbas ra, dia berkata bahwa Rasulullah Saw melakukan akikah untuk kelahiran Hasan dan Husen, masing-masing seekor kibas (biri-biri)”. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas: 2458).

Bagaimana aturan islam tentang skiksh? Untuk lebih jelasnya, ikutilah dengan saksama pembahasan berikut ini!

  1. Hukum Akikah

Hukum-hukum yang berkenaan dengan akikah sama halnya dengan hukum yang berlaku untuk kurban, yakni sunah bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya. Dalam suatu hadis, diterangkan sebagai berikut:

Artinya: “dari Samarah ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya, yang disembelih baginya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. At-Tirmidzi: 1442)

Adapun jenis dan syarat binatang yang sah untuk akikah tidak berbeda dengan syarat sah binatang untuk kurban, yaitu inatang yang cukup umur dan cacat.

Jumlah binatang untuk akikah apabila akikah itu berupa kambing atau domba, agar berbeda kurban yang cukup satu ekor. Dalam akikah, ditentukan bahwa untuk anak lak-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor. Dalam sebuah hadis, diriwayatkan sebagai berikut:

Artinya: “dari Aisyah berkata, “Rasulullah Saw telah menyuruh kita agar menyembelih akikah untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan, satu ekor kambing’. (HR. Ibnu Majah: 3154)

Penyembelihan binatang berkenaan dengan kelahiran anak, disyariatkan dalaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak. Jika pada hari ketujuh itu terlewatkan, akikah dilaksanakan kapan saja selama anak itu belum baligh.

Pada dasarnya pemanfaatan daging akikah tidak berbeda dengan pemanfaatan daging kurban, yaitu desedekahkan kepada fakir mikin, dimakan sendiri, dan disimpan sedikit, kecuali akikah nazar sedikit pun orang yang berakikah tidak boleh memanfaatkannya.

Berbeda dengan daging kurban yang lebih utama dibagikan sebelum dimasak, daging akikah lebih utama dibagikan setelah dimasak.

  1. Hikmah akikah

Dari ibadah akikah, dapat diambil sejumlah hikmah sebagai berikut:

  1. Bagi orang tua yang mengakikahi anaknya akan tertanam sifat selalu mensyukuri segala nikmat yang diberikan Allah Swt kepadanya.
  2. Membiasakan bagi orang tua untuk berkurban demi kepentingan anak yang baru lahir
  3. Melepaskan penghalang pada bayi dalam memberi syafaat kepada orang tua mereka kelak
  4. Melindungi dari setan sehingga setiap anggota tubuh akikah dipergunakan untuk menebus seluruh anggota tubuh bayi
  5. Dengan melaksanakan akikah, menumbuhkan para persaudaraan diantara sanak famili dan handai tolan serta masyarakat disekitarnya, dengan mengundang mereka pada pesta akikah tersebut.
  1. Cara pelaksanaan akikah

Cara menyembelih binatang untuk akikah pada dasarnya adalah sama dengan penyembelihan binatang kurban. Perbedaannya, penyembelihan binatang utnuk akikah tidak boleh bergabung dengan orang lain yang bermaksud sama, sedangkan binatang binatang untuk kurban boleh bergabung, seperti satu ekor sapi untuk berkurban tujuh orang. Penyembellihan binatang untuk akikah harus diniatkan dan membaca doa khusus akikah.

Berikut ini cara penyembelihan binatang untuk akikah, yaitu:

  1. Menyiapkan terlebih dahulu  alat sembelih yang tajam
  2. Menutupi kepala binatang yang akan disembelih dengan kain atau daun yang lebar
  3. Tidak memperlihatkan penyembelihan kepada binatang yang lain
  4. Menghadapkan binatang yang akan disembelih kearah kiblat dengan menempatkan lambung kiri sebelah bawah
  5. Penyembelih hendaknya menghadap kiblat
  6. Penyembelih membaca basmalah, takbir, dan do’a
  7. Penyembelih membaca salawat dan salam kepada Rasulullah Saw
  8. Binatang yang berlehar pendek Binatang yang berleher pendek, seperti sapi dan kambing dipotong dibagian tengah lehernya, sedangkan binatang yang panjang lehernya, dipotong dibagian terdekat dengan tubuh
  9. Kedua kaki kiri dan bagian kepala binatang diikat kuat-kuat, sedangkan kedua kaki kanannya diikat tidak terlalu kuat untuk memberikan peluang gerak baginya
  10. Memotong kedua urat besar pada bagian kiri kanan leher binatang hingga putus
  11. Membiarkan binatang sampai mati
  12. Setelah jelas kematiannya, binatang yang akan disembelih baru dibersihkan

Rangkuman

Kurban adalah binatang sembelihan seperti unta, sapi, kambing, yang disembelih pada hari raya idul kurban dan hari-hari tasyrik sebagai pendekatan diri (taqarrub) kepada Alah Swt. Binatang yang sah dijadikan binatang kurban adalah domba, kambing, unta, sapi dan kerbau.

Akikah berarti penyembelihan kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmah Allah Swt yang telah mengaruniai seorang anak. Kurban dan akikah hukumnya sunah muakad.

  1. Soal evaluasi
  1. Allah Swt mensyariatkan kurban dengan firman-Nya dlam al-qur’an surah...
  1. Al-baqarah
  2. Ali-imran
  3. Quraisy
  4. Al-kautsar
  1. Pernyataan berikut yang bukan merupakan hikmah ibadah kurban adalah...
  1. Bentuk taqarrub kepada Allah swt
  2. Tanda syukur atas nikat yang dberikan-Nya
  3. Membantu sesama, saling mengasihi, menyantuni dan memberi
  4. Menahan emosi dan melatih kesabaran
  1. Berikut ini adalh aspek yang sama antara kurban dan akikah , kecuali...
  1. Jenis binatang
  2. Syarat sah binatang
  3. Waktu pelaksaan
  4. Cara pemanfaatan daging binatang
  1. Salah satu tujuan berkurban yang paling tepat adalah...
  1. Untuk memperlihatkan nikmat Allah Swt
  2. Untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah
  3. Untuk bersedekah kepada fakir dan miskin
  4. Untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt
  1. Hukum melaksanakan qurban yaitu...
  1. Wajib
  2. Sunah
  3. Mubah
  4. Haram
  1. Daging akikah disunahkan untuk diberikan dalam bentuk...
  1. Masakan siap saji
  2. Daging mentah
  3. Dimasak setengah matang
  4. Sebagian dimasak dan sebagian diberikan mentah
  1. Menurut Nabi Muhammad Saw, pemberian nama bayi dilakukan pada hari...
  1. Pertama dari kelahirannya
  2. Ketiga dari kelahirannya
  3. Ketujuh dari kelahirannya
  4. Keempat belas setelah kelahirannya
  1. Hukum melaksanakan akikah pada setiap kelahiran seorang anak yaitu...
  1. Wajib
  2. Sunah
  3. Mubah
  4. Haram
  1. Berikut ini binatang yang bisa digunakan untuk akikah, kecuali...
  1. Kambing
  2. Harimau
  3. Sapi
  4. Unta
  1. Apabilla kita membegikan daging (masakan) akikah yang barangnya terbatas, yang kita utamakan adalah...
  1. Tetangga dekat dan jauh
  2. Saudara kita sendiri meskipun jauh
  3. Tetangga dekat, bak kaya maupun miskin
  4. Tetangga dekat dan kebetulan miskin
  1. Penutup

Demikian pembelajaran tentang akikah dan kurban ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang akikah dan kurban.

Modul I

Modul Fiqh Kelas XI Oleh Yati

  1. Pendahuluan

Islam adalah agama yang ddiperuntukan segenap manusia yang menghendaki keselamatan, baik diduniamaupu diakhirat. Dalam islam, semua kegiatan manusia, baik secara social maupun ketika berhubungan dengan Allah Swt, terdapat ketentuan hokum (syariat) yang diberikan oleh Allah Swt untuk ditaati.

Dalam fiqh, hokum pidana Islam disebut dengan istilah Jinayah atau Jarimah. Kata jinayah dalam istilah hokum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara termonologi, jinayah berarti perbuatan yang dilarang syarak karena data menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda.

  1. Standar Kompetensi

Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya

  1. Kompetensi Dasar
  • Menjelaskan  ketentuan hokum pembunuhan, qisas, diyat, kafarat dan hikmahnya.
  1. Alokasi Waktu : 8 jam (4 x pertemuan)
  2. Deskripsi Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran Fiqh MA kelas XI yang digunakan tepat dapat mempermudah dalam proses pembelajarannya. Didalam modul ini terdapat 1 kegiatan pembelajaran dengan tema Jinayah.

  1. Petunjuk Penggunaan Modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.

  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman materi pada modul.
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi.
  • Pengawasan  kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan.
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan.
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban yang dipandu oleh guru
  1. Setelah pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama.
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hokum Islam tentang Jinayah dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai yang baik serta untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan Belajar 1

JINAYAH

  1. Hukum Islam tentang Pembunuhan

Manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah Swt, memiliki hak mutlak yang harus dihormati oleh sesame manusia. Hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak mengemukakan pendapat, hak kepemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.

Di antara hak-hak tersebutyang paling penting dan perlu mendapat perhatian adalah hak hidup seseorang. Orang Islam adalah orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Oelh  sebab itu, darah dan hartanya haram diganggu. Hak hidup seseoranng tidak dibenarkan secara hokum dilanggar kemuliannya. Pelanggaran terhadap hak ini tanpa alasan yang dibenarkan oleh syarak termasuk perbuatan dosa besar. Allah Swt berfirman dalam surah al-Isra’ Ayat 33 sebagai berikut.

Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaankepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

        Pembunuhan tanpa alasan yang benar menurut syarak (hokum Islam) termasu perbuatan yang keji dan dosa besar. Karena kejinya pebuatan itu, yaitu hukuman berta didunia yang dikenal qisas (balasan yang sepadan) atau dimasukkan kedalam neraka Jahanam di akhirat.

  1. Macam-macam Pembunuhan

Tidak semua pembunuhan membawa konsekuensi qisas karena diantara tindakan tersebut ada yang disengaja (qatl al-amd), semisengaja (qatl syibh al-‘amd), dank arena kesalahan (qatl al-khafa’).

  1. Pembunuhan Sengaja (qatl al-amd)

Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh(menghilangkan nyawa) dan mengunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan.

  1. Pembunuhan Semisengaja (qatl syibh al-‘amd)

Pembunuhan semisengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai niat untuk membunuh.Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat atau kerikil ) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi ternyata korban meninggal dunia

  1. Pembunuhan karena Kesalahan (qatl al-khafa’)

Pembunhan karena kesalahan adalah pembunhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dank arena kelalaian. Salah dalam perbuatan misalanya seperti mau menembak binatang ternyata mengenai orang.

  1. Hukuman Bagi Pembunuhan

Hukuman bagi pembunhan dikenakan terhadap beberapa perbuatan berikut:

  1. Pembunuhan Sengaja (qatl al-amd)

Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dikenakan hukuman qisas, hukuman pengganti, dan hukuman tambahan. Hukuman qisas (dibunuh juga) diberlakukan jika ada unsure rencana dan tipu daya serta tidak ada maaf dari pihak keluarga  si korban(terbunuh)

  1. Pembunuhan Semisengaja (qatl syibh al-‘amd)

Hukuman bagi pembunuhan semisengaja adalah tidak wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat yang berat atas keluarga terbunuh.

  1. Pembunuhan karena Kesalahan (qatl al-khafa’)

Sebagaimana halnya pembunuhan menyerupai (semisengaja), pembunuhan karena kesalahan ini tidak wajib untuk di qisas. Namun, mengakibatkan dua konsekuensi, yaitu membayar diyat yang dibebankan pada keluarga si pembunuh dan membayar karafat.

  1. Qisas dalam Hukum Islam

Qisas merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan dalam hokum Islam. Allah Swt telah menyampaikan mengenai qisas dalam firman-Nya berikut.

Artinya : Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

  1. Pengertian Qisas

Menurut bahasa arab, kata qisas berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas”. Dalam istilah syarak (hokum Islam) qisas dimaknai dengan pelaku kajahatan yang diblas seperti perbuatannya. Jadi, apabilaa seseorang itu memotong anggota tubuh orang lain maka anggota tubuhnya juga dipotong.

  1. Syarat-syarat Qisas

Menurut Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Wali(keluarga) korban berhak menuntut qisas apabila terpenuhinya syata-syarat berikut.

  1. Pembunuh (pelaku kejahatan) adalah seseorang yang mukallaf, yaitu berakal dan baliqh
  2. Ada factor kesengajaan untuk membunuh
  3. Dilakukan secara langsung oleh pembunuh
  4. Ikhtiar (bebas dari paksaan)
  5. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya dan bukan orang yang dihalalka darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah.
  6. Adanya bukti yang meyatakan bahwa pelaku pembunuhan yang menghilangkan anggota tubuh seseorang adalah benar-benar pelaku pidana tersebut.
  7. Adanya dua saksi yang benar-benar melihat kejadian perkara
  8. Tidak terdapat hubungan keturunan (malahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya.

Setelah syarat-syarat kewajiban qisas tersebut terpenuhi seluruhnya, masih terdapat beberapa syarat lagi yang perlu dipenuhi juga agar dapat dilaksanakan qisas. Beberapa syarat tersebut adalah sebbagai berikut.

  1. Semua wali (keluarga)korban yang berhak menuntut qisas adalah mukallaf.
  2. Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam pelaksanaan qisas.
  3. Aman dalam pelaksanaannya dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Swt dalam surah al-Isra’ ayat 33.
  1. Ketentuan Syarak tentang Diat, Kafarat dan Hikmahnya
  1. Pengertian Diyat

Diyat adalah sejumlah harta benda yang wajib ditunaikan kepada pihak korban (sebagai denda) akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun pelukaan dan pemotongan anggota tubuh seperti mata, hidung, telinga, dan lidah.

Diyat sebagai hukuman dan denda memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegahan (preventif) dan penanggulangan (kuratif). Diyat sebagai preventif dimaksudkan untuk mencegah agar orang tidak berani melakukan pembunuhan atau perusakan anggota tubuh, sedangkan diyat sebagai fungsi kuratif adalah agar orang yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.

  1. Dasar Hukum Diyat

Dasar hokum bagi pelaksanaan diyat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (Qs. Al-Baqarah:178)

Maksud ayat diatas adalah apabila masih didapat jalan lain yang terbaik (dari pada balas bunuh), hendaklah cara lain itu ditempuh. Jalan lain yang dimaksud adalah keluarga terbunuh member maaf kepada pembunuh. Jika demikian (dimaafkan), hendaklah dilaksanakan diyat (denda) yang diserahkan kepada keluarga terbunuh (walaupun yang memaafkan hanya sebagian). Cara ini menunjukkan kemulian budi keluarga terbunuh yang menyadari bahwa setiap mukmin adalah saudara.

Sedangkan dari sunnah diantaranya adalah sabda Rasullullah Shallallahu’alaihi wa sallam :

“Barang siapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih pelakunya dibunuh (qishash)” HR al-Jama’ah

  1. Macam-macam Diyat

Diyat ada dua macam, yaitu diyat berat dan diyat ringan.

  1. Diyat Mughalazhah

        Diyat Mughalazhah ialah diyat berat yang harus dilakukan dengan membayar 100 ekor unta, yang terdiri dari 30 ekor unta betina yang berumur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina yang berumur 4-5 tahun, dan 40 ekor unta yang sedang hamil.

  1. Diyat Mukhaffafah

        Diyat Mukhaffafah ialah diyat ringan yang diwajibkan atas pembunuhan tersalah yang dibayarkan oleh keluarga pembunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya dapat dibayar sepertiganya. Jumlah diyat ringan sama dengan diyat berat,yaitu 100 ekor unta ,tetapi dibagi lima bagian,yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun.

  1. Sebab-sebab Ditetapkan Diyat

Bagi pembunuh atau perusak anggota tubuh, ditetapkan diyat atau denda karena sebab-sebab berikut :

  1. Pembunuh atau perusak anggota tubuh telah dimaafkanoleh keluarga terbunuh atau keluarga yang telah dirusak anggota tubuhnya.
  2. Pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh melarikan diri dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
  3. Dalam keadaan qisas, sukar dilaksanakan, yaitu apabila seseorang melukai anggota tubuh orang lain dan sulit ditentukan ukurannya, baik dalam maupun lebarnya luka.
  4. Matinya pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh.
  5. Hokum diyat berlaku dalam pembunuhan terhadap mukmin yang tidak sengaja.
  1. Diyat selain Pembunuhan

Diyat selain berlaku dalam pembunuhan, juga berlaku dalam perusakan atau penghilangan anggota-anggota tubuh. Manusia memiliki tiga macam organ tubuh, yaitu organ tunggal (seperti lidah dan mulut), organ tubuh yang berpasangan (seperti mata,telinga, kaki, dan tangan), dan organ yang jamak(seperti jari dan gigi).

Diyat terhadap organ tubuh ini ada dua macam, yaitu diyat penuh dan diyat setengah.

  1. Diyat Penuh

                Diyat penuh sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat ini dbebankan kepada orang yang menghilangkan anggota tubuh seperti, kedua tangan, dua kaki, hidung, dan dua telinga, kedua mata, lidah, hilangnya suara, buta, hilangnya akal.

  1. Diyat Setengah

                Diyat setengah ini berupa 50 ekor unta dan berlaku untuk penghilangan salah satu organyang berpasangan, seperti satu kaki atau satu telinga. Adapun melukai atau menghilangkan anggota dari organ yang jamak untuk satu jari dinilai sepuluh ekor unta. Satu gigi dinilai lima ekor unta. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist sebagai berikut.

Artinya : satu gigi diyatnya lima ekor unta. (H.R. Abu Dawud dari Jaddihi:3955)

Para ulama berbeda pendapat dalam hal perusakan gigi. Ada yang berpendaapat termasuk diyat sempurna, yaitu denda 100 ekor unta. Sebagian lagi berpendapat harus membayar 60 ekor unta dewasa. Ada pula yang berpendapat cukup dihitung tiap-tiap sebuah membayar 5 ekor unta. Jiwa manusia sangat dijaga dalam islam.

Oleh karena itu, tepatlah apabila seseorang menghilangkan salah satu anggota tubuh orang lain harus membayar diyat,seperti dalam pebunuhan karena anggota-anggota tubuh tersebut merupakan alat yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Disamping itu, kehilangan salah satu anggota tubuh mengkibatkan manusia itu cacat atau tidak sempurna secara fisik.

  1. Hikmah Diyat

Hikmah dilaksanakannya diyat, antara lain sebagai berikut.

  1. Diyat (dendaa) dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Bagi pihak pembunuh, diyat ini membuat pelaku merasakan kehidupan baru yang aman dan mendapat kesempatan bertobat kejalan yang benar karena merasakan betapa beharganya kehidupan. Dipihak lain, keluarga terbunuh dapaat memanfaatkaan harta tersebut untuk kelangsungan hidupnya dan meringankan sedikit beban kesedihan.
  2. Pelaku pembunuhan diharapkan sadar atas kelalaianya dan lebih hati-hati.
  3. Diyat untuk mencegah agar jangan sampai terjaddi kejahatan dan melindungi jiwa jangan sampai dilecehkan.
  1. Pengertian Kafarat

Arti kafarat menurut  bahasa adalah denda yang harus dibayar melanggar larangan Allah Swt, atau melanggar janji. Menurut istilah syarak, kafarat berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseoranng karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Ada dua macam dalam kafarat pembunuhan, yaitu kafarat karena membunuh seseorang dan kafarat karena membunuh binatang buruan ketika melaksanakan ihram. Seorang pembunuh selain dihukum qisas atau membayar diat, ia juga juga diharuskan membayar kafarat.

Kafarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya (budak) yang islam. Jika tidak mampu memerdekakakn budak, ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Hal tersebut diasarkan atas firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 92.

Kafarat yang disebabkan membunuh binatang buruan ketika melekasanakan ihram adalah mengganti binatang ternak yang seimbang atau member makan kepada orang-orang miskin atau berpuasa. Hal itu dimaksudkan agar pelaku merasakan akibat dari perbuatannya, sebagaimana dijelaskan Allah Swt. Dalam surah al-maidah ayat 95.

 Setelah mempelajari tentang diat dan kafarat serta hal-hal yang terkait dengannya, dapat diperoleh hikamah sebagai berikut.

  1. Pelaku pembunuhan supaya berpikir untuk tidak melakukan suatu tindak kejahatan (melukukan pembunuhan) karena ancaman hukumannya berat.
  2. Terwujudnya kehidupan yang aman dan tenteram bagi semua anggota masyarakat.
  3. Terpeliharanya hak-hak bagi setiap anggota masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.
  4. Pelaku pembunuhan akan merasa tenang dengan diterimanya tobat yang dilakukannya, mengingat tuntunan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sudah dipenuhinya.
  5. Pembunuh melakukan tobat nasuha atas perbuatannya yang melanggar larangan Allah Swt, yang menyebabkan kerugian diantara sesame manusia.

Rangkuman

  1. Pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis, pembunuhan disengaja (qatl al-amd), semisengaja (qatl syibh al-‘amd), dan karena kesalahan (qatl al-khafa’).
  1. Hukuman bagi pembunuh sengaja adalah qisas, yakni orang yang membunuh maka dibalas dengan membunuh lagi. Akan tetapi, apabila pembunuh dimaafkan oleh wali korban maka wajib baginya(pembunuh) membayar diat mugallazah yang dibayar secara tunai.
  2. Hukuman bagi pembunuh seperti disengaja (qatl syibh al-‘amd) adalah membayar diat mugallazah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya.
  3. Hukuman bagi pembunuh Karena kesalahan (qatl al-khafa’) adalah wajib membayar diat mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya.
  1. Dalam istilah hokum Islam, qisas bermakna pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya. Apabila ia membunuh maka di bunuh juga. Apabila ia memotong anggota tubuh, maka anggota tubuhnya juga harus dipotong.
  2. Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak korban (sebagai denda) akibat tindak kejahatannya pembunuhan maupun pelukaan pada anggota tubuh manusia.
  3. Kafarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dilarang Allah Swt. Kafarat disini berupa memerdekakan hamba sahaya yang muslim, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada orang-orang miskin.

  1.  Kegiatan Evaluasi (Latihan Soal)
  1. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e didepan jawaban yang benar.
  1. Ketentuan Allah Swt tentang hukuman yang diberikan kepda orang-orang yang melanggar larangan tertentu disebut….
  1. Hudud                        c. diat                         e. hadyu
  2. Jinayat                        d. qisas
  1. Segala tindakan yang dilarang oleh Islam menimbulkan bahaya terhadap agama, jiwa, dan akal disebut….
  1. Qisas                        c. jinayat                e. diat
  2. Hudud                         d. kafarat
  1. Pelanggaran kejahatan terhadap seseorang sampai meninggal dunia dan melukai salah satu organ tubuhnya disebut jinayat….
  1. Dengan sengaja
  2. Semi sengaja
  3. Terhadap jiwa
  4. Karena terpakasa
  5. Karena keliru
  1. Diat secara penuh dikenakan (diwajibkan) pada perbuatan berikut, kecuali….
  1. Hilangnya daya cium, mengingat hidungnya dipotong
  2. Hilangnya penglihatan karena kedua matanya dicolok sehingga rusak
  3. Hilangnya endengaran karena kedua telinganya dihilangkan dengan alat
  4. Hiangnya nafas, mengingat paru-parunya rusak
  5. Hilangnya kemampuan bersetubuh karena alat kelaminya dirusak
  1. Penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja (jarhal-‘amd), ancaman hukumannya adalah….
  1. Di qisas
  2. Diyat ringan berupa 100 ekor unta (20 ekor unta betina umur 1-2 tahun)
  3. Diyat berat berupa 100 ekor unta (30 ekor unta betina umur 4-5 tahun)
  4. 20 ekor unta betina umur tiga tahun masuk empat tahun
  5. 20 ekor unta jantan umur satu tahun masuk dua tahun

  1. Jawablah pertanyan-pertanyaan berikut secara singkat dan tepat!
  1. Apakah yang kamu ketahui tentang jinayat ?
  2. Apakah yang dimaksud dengan pengertian diyat dan qisas !
  3. Sebutkan macam-macam diyat yang kamu ketahui !
  4. Sebutkan macam-macam pembunuhan yang kamu ketahui !
  5. Apakah orang tua yang membunuh anaknya wajib diqisas ? Jelaskan
  1. Penutup

Demikian pembelajaran tentang materi Jinayah ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tersebut.

Modul II

  1. Pendahuluan

Dilingkungan masyarakat kita banyak didapati berbagai jenis kejahatan yang terjadi, seperti kasus narkoba, perzinaan, qazf, minuman keras, mencuri, menyamun, merampok, dan bugat (memberontak terhadap negaranya). Terhadap kasus-kasus tersebut harus ditegakkan hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syarak, sebagai sanksi terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Ditegakkannya hukuman tersebut demi terciptanya kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketentraman/ketertiban umum.

II.        Standar Kompetensi

Memahami ketentuan Islam tentang hudud dann hikmahnya

III.        Kompetensi Dasar

  • Menjelaskan ketentuan hokum Islam tentang minuman keras beserta hikmahnya
  • Menjelaskan ketentuan hokum Islam tentang mencuri, menyaamun, dan merampok beserta hikmahnya

IV.        Alokasi Waktu : 6 jam (3 x pertemuan)

  1. Diskripsi Modul

        Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuh MA kelas XI yang bisa digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat kegiatan pembelajaran dengan tema Hudud yang masing-masing Bab nya membahas tentang materi yang berbeda.

  1. Petunjuk Pengguanaan Modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman materi pada modul.
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi.
  • Pengawasan  kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan.
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan.
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban yang dipandu oleh guru
  1. Setelah pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama.
  1. Tujuan Akhir

mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hokum Islam tentang Hudud dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai yang baik serta untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan Belajar 2

HUDUD

  1. Minuman Keras
  1. Pengertian minuman keras

Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa arab, minuman keras disebut khamar. Seperti ditegaskan dalam hadist Nabi :

Artinya : “tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar dan tiap-tiap khamar hukumnya haram” (H.R. Muslim)

  1. Dasar hokum keharaman minuman keras

Larangan meminum minuman memabukkan didasarkan pada Al-Qur’an Surah Al-maidah:90 dan as-sunnah.

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Para ulama’ telah sepakat bahwa minuman keras itu haram, mereka telah sepakat wajib dikenakan had terhadap peminum minuman keras baik mereka minum dalam takaran sedikit ataupun banyak. Adapun bentuk dan alat had yang dikenakan terhadap peminum minuman keras adalah dipukul dengan sepotong kayu, dengan sandal, dengan sepatu, dengan tongkat, dengan tangan atau dengan yang lain.

Mengenai jumlah pukulan, ulama’ berbeda pendapat. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pukulan dalam had minuman keras adalah 80 kali. Mereka beralasan bahwa para sahabat telah bermusyawarah menetapkan secara ijma’ bahwa had minuman keras adalah 80 kali. Imam Syafi’i, Abu Daud dan ulama’ Zahiriyah berpendapat bahwa had minuman keras adalah 40 kali pukulan, tetapi Imam (Hakim) dapat menambah sampai 80 kali. Tambahan 40 kali adalah ta’zir yang merupakan hak seorang imam (penguasa).

  1. Hikmah diharamkannya minuman keras
  1. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang akibat pengaruh minuman keras.
  2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras.
  3. Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras.
  4. Menjaga hati agar tetap taqarrub kepada Allah SWT.
  1. Mencuri
  1. Pengertian dan Hukum Mencuri

Mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa seizing pemiliknya (secara diam-diam), dan maksud untuk dimiliki. Menurut fukaha (ahli fikih) yang disebut mencuri adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpanan dengan untuk dimiliki dilakukan dengan sadar tau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dari definisi diatas, kita pahami bahwa mencuri mengandung unsure-unsur, yaitu mengambil nilik orang lain, tidak dikembalikan lagi, mengambilnya dengan cara sembunyi-sembunyi. Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman potong tangan, sebagaimana disebutkan dalam surah al-maidah ayat 38.

Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan firman Allah Swt diatas orang yang mencuri dikenakan hokum potong tangan. Hokum potong tangan sebagai sanksi bagi jarimah as-sariqah (kejahatan pencurian).

  1. Syarat-syarat Hukum Potong Tangan

Hokum potong tangan diberlakukan dalam Islam dengan mempertimbangkan syarat yang sangat ketat, antara lain sebagai berikut.

  1. Pencuri tersebut sudah baliqh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
  2. Barang yang dicurinya itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
  3. Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.

Menurut Iman Abu Hanifah, tidak wajib dikenai hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang inti karena mereka diperbolehkan keluar masuk rumah tanpa izin.

Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai ke bawah. Demikian pula sebaliknya, anak tidak daapaat dikenai potong tangan karena mencuri harta ayahnya, kakeknya, dan seterusnya.

Menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurrian antara suami istri. Sebagaimana tindak pidana lain, keharaman perbuatan mencuri yang diberi sanksi di dunia karena ada pertimbangan syarak yang membawa kemaslahatan masyarakat luas.

  1. Hikmah Larangan Mencuri
  1. Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain
  2. Terciptanya kehidupan uang aman, tenteram, bahagia dan sejahtera dalam kehidupan keluarga maupunkehidupan bermasyarakat.
  3. Seseorang yang pernah mencuri akan jera untuk mengulanginya kembali.
  4. Membuat orang yang mau mencuri memikirkan beribu kali untuk melakukan perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri

Rangkuman

  1. Dalam Al-Qur’an hudud atau had seringkali diartikan sebagai hokum atau ketetapan Allah Swt. Menurut ilmu fiqih, hudud adalah hukuman atas perbuatan pidana tertentu yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh Allah Swt.
  2. Mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa seizing pemiliknya (secara diam-diam), dan maksud untuk dimiliki.
  3. Khamar (minuman keras) adalah segala jenis minuman yang dapat memabukkan/menghilangkan kesadaran. Khamar dapat berakibat buruk terhadap jasmani maupun rohani seseorang. Hukumannya terhadap peminum keras adalah didera 40 kali, sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had bagi peminum minuman keras adalah 80 kali didera.

  1. Kegiatan Evaluasi (Latihan Soal)
  1. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e didepan jawaban yang benar.
  1. Perbedaan antara pencurian dan penyamun hanya dalam hal….
  1. Cara melakukannya
  2. Jumlah barang yang diambil
  3. Sanksi hukumannnya
  4. Kesempatannya
  5. Harta yang diambilnnya
  1. Firman Allah Swt yang menunjukan (sebagai dalil naqli) bahwa pencuri laki-laki ataupun wanita adalah dipotong tangannya sebagai balasan apa yang mereka kerjakan merupakan simpulan dari surah….
  1. Al-baqarah:38
  2. Ali ‘Imran: 38
  3. An-nisa: 38
  4. Al-maidah: 38
  5. Al-An’am: 38
  1. Menurut sunnah Rasulullah saw seseorang penncuri dipotong tangannya apabila barang yang dicuri….
  1. Telah ada pemiliknya secara resmi
  2. Sekurang-kurangnya senilai seperempat dinar emas
  3. Sebanyak-banyaknya senilai lima dinar emas
  4. Baarang yang dicuri termasuk barang-barang beharga
  5. Sekurng-kurangnya senilai lima dinar perak
  1. Islam memandang khamar sebagai salah satu factor utama timbulnya segala kejahatan seperti berikut, kecuali….
  1. Menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah Swt
  2. Menghalangi seseorang melakukan sholat
  3. Menghalangi hati dari sinar hikmah
  4. Membuat orang enggan melakukan ibadah
  5. Memutuskan persahabatan dengan teman
  1. Dibawah ini yang termasuk hikmah dari larangan meminum minuman keras adalah….
  1. Dapat memelihara kesehatan badan, jiwa.
  2. Dapat menjauhkan seseorang dari teman dekatnya
  3. Tidak akan memiliki teman satupun
  4. Orang akan membenci kepada kita
  5. Setiap ucapan tidak akan pernah didengar oleh orang lain.

  1. Jawablah pertanyan-pertanyaan berikut secara singkat dan tepat!
  1. Jelaskan perbedaan antara pencurian dan penyamun !
  2. Sebutkan hikmah adanya hokum islam tentang potong tangan !
  3. Apa yang kamu ketahui tentang pengertian minuman keras/khamar ?
  4. Bagaimana dasar hokum tentang orang yang meminum minuman keras ?
  5. Sebutkan hikmah dilarangnya minum minuman keras ?

  1. Penutup

Demikian pembelajaran tentang materi Hudud ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tersebut.

MODUL 1

Modul Akidah Akhlak Kelas X Oleh Iin Setyowati

  1. Pendahuluan

Ada tiga sebab fundamental munculnya perilaku syirik, yaitu al-jahlu (kebodohan), dhai’ful iman (lemahnya iman), dan taqliid (ikut-ikutan secara membabi buta ). Al-jahlu sebab pertama perbuatan syirik. Karenanya masyarakat sebelum datangnya Islam disebut dengan masyarakat jahiliyah. Sebab, mereka tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dalam kondisi yang  penuh dengan kebodohan itu, orang-orang cenderung berbuat syirik karenanya semakin jahiliyah suatu  bisa dipastikan  kecenderungan berbuat syirik semakin kuat, dan biasanya ditengah masyarakat jahiliyah para  dukun selalu menjadi rujukan utama. Mengapa ? sebab mereka bodoh  dan dengan kebodohannya mereka tidak tahu  bagaimana seharusnya mengatasi berbagai  persoalan yang mereka hadapi. Ujung-ujungnya para dukun sebagai  narasumber yang sangat mereka agungkan.

  1. Kompetensi Inti

Memahami  sikap penolakan terhadap perbauatan syirik dalam kehidupan sehari-hari

  1. Kompetensi Dasar

Menjelaskan perbuatan syirik, macam-macam syirik, dan cara menghindarinya

  1. Deskripsi Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar yaitu syirik.

  1. Petunjuk penggunaan modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman materi pada modul
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi
  • Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban
  1. Setelahn pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang syirik dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan belajar 1

  1. Pengertian Syirik

Syirik dari segi bahasa artinya mempersekutukan, secara istilah perbuatan yang mempersekutukan  Allah dengan sesuatu yang lain.Orang yang melakukan syirik disebut musyrik. Seorang musyrik melakukan suatu perbuatan terhadap makhluk  (manusia maupun) benda yang perbuatan itu hanya ditujukan kepada Allah seperti menuhankan sesuatu selain Allah dengan menyembahnya, meminta pertolongan kepadanya,  menaatinya atau melakukan perbuatan lain yang tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah SWT. Perbuatan syirik termasuk dosa besar. Allah mengampuni semua  dosa  yang dilakukan hambanya kecuali dosa besar seperti syirik.

  1. Macam-Macam Syirik

Dilihat dari tingkat sanskinya syirik dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

  1. Syirik Akbar

Syirik akbar merupakan syirik yang tidak akan mendapat ampunan Allah. Syirik akbar dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu Zahirun Jali  (Tampak nyata), yakni perbuatan kepada tuhan-tuhan selain Allah atau baik tuhan yang berbentuk berhala, binatang, bulan, matahari, batu,  gunung, pohon,. Demikian pula menyembah makhluk – makhluk  ghaib seperti setan, jin, dan malaikat. Yang kedua yaitu syirik akbar Bathinun khafi (tersembunyi) seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal. Setiap orang yang menaati makhluk lain serta mengikuti selain dari apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan  Rasul-Nya, berarti telah terjerumus kedalam kemusyrikan. Firman Allah SWT yang  Artinya :”…. Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Q.S Al- An-Am:121).

  1. Syirik Asghar (Syirik Kecil)

Syirik asghar termasuk perbuatan dosa besar, akan tetapi masih ada peluang diampuni Allah jika pelakunya segera bertobat. Seorang pelaku syirik asghar dikhawatirkan akan meninggal dunia dalam keadaan kufur jika ia tidak segera bertaubat.

  1. Contoh- contoh perbuatan syirik asghar anatara lain:
  1. Bersumpah dengan nama selain Allah
  2. Memakai azimat termasuk perbuatan syirik
  3. Mantera yaitu megucapkan kata-kata atau gumam-gumam yang dilakukan oleh orang yang jahiliyah keyakinannyabahwa kata-kata atau gumam itu dapat menolak kejahatan atau bala dengan bantuan jin.
  4. Sihir termasuk perbuatan syirik karena perbuatan tersebut dapat menipu dan mengelabui orang dengan bantuan jin atau setan.
  5. Peramalan adalah menentukan dan memberitahukan tentang hal-hal yang gaib pada masa-masa yang akan dating
  6. Dukun adalah orang yang dapat memberitahukan tentang hal-hal ghaib pada masa datang,atau memberitahukan apa yang tersirat dalam naruli manusia

  1. Contoh perilaku Orang yang berbuat syirik

Pada masa pemerintahan Fir’aun dari kaum Fir’aun kita dapat menarik pelajaran bahwa  yang disebut syirik bukan  hanya sikap seseorang  yang mengagung-agungkan  sesuatu  kalangan sesama makhluk, termasuk sesama manusia, tetapi syirik juga meliputi sikap mengagung-agungkan diri sendiri kemudian menindas harkat  martabat  sesama manusia. Sebagaimana firman Allah SWT yang Artinya: “Dan ini sama sekali tidak dalam ‘kegagalan’ atau ‘keperkasaan’, melainkan justru dalam kehinaan yang lebih mendasar, karena dia diperhamba oleh nefsunya sendiri untuk berkuasa dan menguasai orang lain. Inilah keadaan Fir’aun yang kemudian mengalami hukum Tuhan yang tragis dan dramatis, dan dia baru insyaf setelah malapetaka menimpa, namun sudah terlambat.” (QS. Yunus: 90).

  1. Akibat Perbuatan Syirik

Adapun akibat negatif yang ditimbulkan dari syirik antara lain:

  1. Sulit menerima kebenaran
  2. Munculnya perasaan bimbang dan ragu
  3. Hanya akan memperoleh kesenangan sementara
  4. Amalan dan harta yang dinafkahi sia-sia
  5. Orang yang musyrik dinilai sebagai makluk terburuk
  6. Menjadi musuh Allah
  1. Hikmah Menghindari Perbuatan Syirik

Seseorang yang dapat membebaskan dirinya dari perbuatan syirik memiliki pengaruh dalam kehidupan manusia secara nyata, antara lain :

  1. Mengangkat manusia ke derajat paling tinggi dan mulia.
  2. Mengalirkan rasa kesederhanaam dan kesahajaan
  3. Membuat manusia menjadi suci dan benar
  4. Memunculkan kepercayaan yang teguh dalam segala hal, tidak mempunyai hubungan khusus dengan sispapun atau apapun yang menyebabkan rusaknya iman
  5. Tidak mudah putus asa dengan keadaan yang dihadapi

RANGKUMAN

Syirik dari segi bahasa artinya mempersekutukan, secara istilah perbuatan yang mempersekutukan  Allah dengan sesuatu yang lain.Orang yang melakukan syirik disebut musyrik.Macam-macam syirik di bagi menjadi  dua yaitu syirik akbar dan syirik asghar. Akibat berbuat syirik yaitu sulit menerima kebenaran,munculnyaa perasaan bimbang dan lain sebaginya.Hikmah syirik yaitu mengangkat derajat paling tinggi, mengalirkan rasa kesederhanaan dan kesahajaan, membuat manusia menjadi suci dan benar.

  1. Soal-soal evaluasi

Pilihlah salah satu a, b, c, atau d pada pilihan ganda dibawah ini dengan benar:

  1. Syirik dari segi bahasa artinya ….
  1. Menmpersekutukan
  2. Musyrik
  3. Akhlak terpuji
  4. Wajib
  1. Macam-macam syirik dibagi menjadi dua yaitu ...
  1. Syirik besar dan syirik kecil
  2. Syirik sedang dan syirik besar
  3. Syirik kecil dan syirik sedang
  4. Syirik kecil dan syirik cukup kecil
  1. Dibawah ini yang termasuk contoh perbuatan syirik kecil (agsar) yaitu …
  1. Bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, sihir, mantera, peramalan
  2. Peramalan, solat
  3. Mantra, peramalan, Zakat
  4. Sihir, zakat dan sholat
  1. Orang yang dapat membritahukan tentang hal-hal yang ghaib pada masa datang atau memberitahukan apa yang tersirat dalam naruli manusia disebut ….
  1. Sihir
  2. Mantra
  3. Dukun
  4. Mantra dan sihir
  1. Hikmah menghindari perilaku syirik …..
  1. Membuat manusia menjadi suci dan benar
  2. Membuat manusia takut
  3. Membuat manusia gelisah
  4. Membuat manusia jauh dari Allah

MODUL II

  1. Pendahuluan

Kata akhlak berasal dari  bahasa arab khuluq  yang jamaknya  akhlak yang artinya perangi atau budi pekerti. Ukuran akhlak itu baik atau buruk adalah motif yang mendasari  perbuatan atau tindakan dan adanya petunjuk yang mengatakan itu baik berdasarkan Firman Allah dan sabda Rasul saw.  Jadi pemahaman akhlak adalah seseorang yang mengerti benar tentang segala tindakan nya hanya mengharap ridho Allah swt.

Akhlak merupakan masalah yang  sangat penting dalam Islam. Seseorang dapat dikatakan berakhlak ketika dia menerapkan  nilai-nilai Islam dalam aktifitas hidupnya. Jika aktifitas itu terus dilakukan berulang-ulang dengan kesadaran hati maka akan menghasilkan kebiasaan  hidup yang baik.

Hati nurani manusia selalu mendammbakan dan merindukan kebenaran, ingin mengikuti ajaran-ajaran Allah swt, Namun fitrah manusia tidak selalu terjamin dapat berfungsi dengan baik karena pengaruh dari luar misalnya pengaruh pendidikan, lingkungan, pakaian dan juga pergaulan. Sehingga menyebabkan manusia sulit membedakan akhlak terpuji dan akhlak tercela.

  1. Kompetensi Inti

Memahami pengertian dan pentingnya memiliki akhlak terpuji, husnuzzan, khauf, dan raja’

  1. Kompetensi Dasar

Menjelaskan ketentuan husnuzzan, khauf, dan raja’ dan hikmah pelaksanaannya

  1. Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran Akidah akhlak untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar husnuzzan

  1. Petunjuk penggunaan modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 1 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman msteri pada modul
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi
  • Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban
  1. Setelahn pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami Akhlak terpujiyaitu  tentang husnuzzan dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan belajar 2

  1. Husnuzzan

Husnuzzan secara bahasa berarti  “berbaik sangka” lawannya adalah su’uzzan yang  berarti berburuk sangka atau  apriori atau lain sebaginya. Husnuzzan adalah cara pandang seseorang yang membuat memilih segala sesuatu secara positif, seorang yang memiliki sikaf husnuzzan akan mempertimbangkan segala sesuatu dengan fikiran  jernih, pikiran dan hatinya bersih dari  prasangka yang belum tentu  kebenarannya. Sebaliknya orang yang  senantiasa dikuasai oleh sikap su’uzan selalu akan  memandang sesuatu  jelek, seolah tidak ada sedikitpun kebaikan dalam  pandanganya, pemikirannya .

  1. Macam-macam Husnuzzan
  1. Husnuzzan kepada Allah

Salah satu sifat terpuji yang harus tertanam  pada diri adalah sifat husnuzan kepada Allah, sikap ini ditujukan dengan  selalu berbaik sangka atas segala kehendak Allah terhadap Hamba-Nya. Karena banyak hal yang terjadi kepada kita seperti musibah  membuat kita secara tidak langsung  menganggap Allah telah tidak adil, padahal sebagia orang mukmin sejati semestinya kita harus senantiasa  menganggap apa yang ditakdirkan Allah kepada kita adalah yang terbaik. Seseorang boleh saja sedih , cemas, gundah, bila terkena musibah akan tetapi jangan  sampai berlarut-larut sehingga membuat dirinya menyalahkan Allah sebagai penguasa Takdir. Sikap takdir yang dapat dilakukan adalah dengan cara segera menata  hati dan  perasaan kemudian meneguhkan sikap bahwa setiap yang di Takdirkan  Allah kepada Hamba-Nya  mengandung hikmah. Inilah yang disebut dengan husnizzan kepada Allah  sebagai seseorang mukmin yang meyakini bahwa Allah  Maha Tahu atas apa yang terjadi terhadap Hamba-Nya, karena itu kita semestinya berfikir optimis, yakin bahwa rahmat Allah dan Karunia yang diberikan Allah kepada  manusia tidak akan pernah putus.

  1. Husnuzzan terhadap diri sendiri

Perilaku husnuzzan terhadap diri sendiri artinya  adalah berprasangka baik terhadap  kemampuan yang dimiliki diri sendiri. Dengan kata lain senantiasa percaya  diri dan tidak merasa rendah diri di hadapan orang lain. Orang yang memiliki sikap husnuzzan  terhadap diri sendiri akan senantiasa memiliki semangat yang tinggi untuk meraih sukses dalam setiap langkahnya. Sebab ia telah  mengenali dengan baik kemampuan yang dimilikinya, sekaligus menerima kelemahan yang ada pada  dirinya, sehingga ia dapat mengetahui kapan ia harus menerima kelemahan yang ada pada dirinya,.

  1. Husnuzzan terhadap sesama manusia

Husnuzan terhadap sesama manusia artinya adalah berprasangka baik terhadap sesama dan tidak meragukan kemampuan atau tidak bersikap apriori. Semua orang dipandang baik sebelum terbukti kesalahan atau kekeliruannya, sehingga tidak menimbulkan kekacauan dalam pergaulan. Orang yang ber-husnuzan terhadap sesama manusia dalam  hidupnya akan memiliki banyak teman, disukai kawan dan disegani lawan.Husnuzan terhadap sesama manusia juga merupakan kunci sukses dalam pergaulan, baik pergaulan di Sekolah, keluarga, maupun di lingkungan masyarkat. Sebab tidak ada pergaulan yang rukun dan harmonis tanpa adanya prasangka baik antara satu individu dengan individu lainnya.

  1. Contoh Perilaku Husnuzzan
  1. Husnuzzan kepada Allah dan sabar menghadapi Cobaan
  2. Husnuzzan kepada diri sendiri
  3. Husnuzzan kepada sesama manusia
  1. Hikmah Husnuzzan

Diantara hikamh husnuzzan adalah sebagai berikut :

  • Menumbuhkan perasaan cinta kepada Allah
  • Menumbuhkan perasaan syukur kepada Allah atas segala nikmatnya
  • Menumbuhkan keinginan untuk berusaha memproleh rahmat dan nikmat Allah
  • Mendorong manusia mencapai kemajuan
  • Menimbulkan ketentraman

  1. Khauf

Menurut bahasa, khauf berasal dari bahasa Arab yang berarti ketakutan.Khauf merupakan kata benda yang memiliki arti ketakutan atau kekhawatiran. Secara istilah khauf adalah pengetahuan yang dimiliki seorang hamba di dalam hatinya tentang kebesaran dan keagungan Allah serta kepedihan siksa-Nya.Khauf (Takut) adalah tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati. Ini merupakan keharusan bagi setiap orang. Kata khauf  tidak jauh maknanya dengan kata wajal, khassyah, rahbah, haibah, sekalipun mungkin ada sedikit perbedaan pada perincian atau penyertaannya.

  1. Macam-macam Khauf
  1. Takut yang bersifat rahasia

 Takut kepada selain Allah, seperti  takut kepada berhala   dan taghut jika mereka menyakitinya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Hud: 54-55:“Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.”

Inilah yang dilakukan para penyembah kuburan dan sejenisnya yaitu berhala, mereka takut kepadanya dan menakut-nakuti ahli tauhid jika mereka mengingkari penyembahan kepadanya dan menyuruh mengikhlaskan ibadah kepada Allah. Ini merupakan bentuk penafian terhadap tauhid.

  1. Jika seseorang meninggalkan apa yang diwajibkan atasnya, karena takut dari sebagian manusia. Hukumnya adalah haram dan termasuk syirik kepada Allah bagi orang yang menafikan kesempurnaan tauhid.
  2. Takut yang bersifat naluri, yaitu takut dari musuh atau binatang buas serta yang  lainnya. Hal ini tidak dicela, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam kisah Musa AS, “Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu…” QS. Al Qashash : 28.
  1. Raja’

        Raja berasal dari bahasa Arab raja’ yang artinya berharap atau harapan, merupakan lawan kata dari putus asa. Seseorang yang berharap sesuatu tanpa ada upaya melakukan sebab musahabnya, sama saja dengan mengharapkan pepesan kosong. Raja’ juga merupakan salah satu sayap bersama dengan khauf yang dipergunakan seorang muslim untuk terbang menuju ketaatan kepada Tuhannya untuk memperoleh rida dan nikmat-Nya.

        Imam Ash-Shadiq berkata, “ Orang beriman tidak akan sempurna imannya apabila ia tidak memiliki rasa takut dan harap kepada Allah. Ia tidak akan mendapatkan perasaan takut dan harap itu tanpa melakukan amalan yang ia membawanya kepada rasa takut dan harap itu.

        Cara menggapai harapan untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah antara lain :

  1. Tidak putus asa dari  rahmat Allah

Artinya : “Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S Az-Zumar/39 :53)

  1. Berkeyakinan bahwa rahmat dan ampunan Allah sangatlah luas.

Artinya : Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah, “Tuhanmu mempunyai rahmat yang luas dan siksa-Nya kepada orang-orang yang berdosa tidak dapat dielakkan.”(Q.S Al-An’am/6:147)

  1. Selalu berprasangka baik kepada Allah

Artinya : “Dan itulah dugaanmu yang telah kamu sangkakan kepada Tuhanmu, (dugaan itu telah membinasakan kamu, sehingga jadilah kamu termasuk orang yang rugi.”(Q.S Fusillat/41:23)

RANGKUMAN

Menurut bahasa, khauf berasal dari bahasa Arab yang berarti ketakutan.Khauf merupakan kata benda yang memiliki arti ketakutan atau kekhawatiran. Secara istilah khauf adalah pengetahuan yang dimiliki seorang hamba di dalam hatinya tentang kebesaran dan keagungan Allah serta kepedihan siksa-Nya.Khauf (Takut) adalah tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati. Ini merupakan keharusan bagi setiap orang.

Husnuzzan secara bahasa berarti  “berbaik sangka” lawannya adalah su’uzzan yang  berarti berburuk sangka atau  apriori atau lain sebaginya. Husnuzzan adalah cara pandang seseorang yang membuat memilih segala sesuatu secara positif, seorang yang memiliki sikaf husnuzzan akan mempertimbangkan segala sesuatu dengan fikiran  jernih, pikiran dan hatinya bersih dari  prasangka yang belum tentu  kebenarannya.

Raja berasal dari bahasa Arab raja’ yang artinya berharap atau harapan, merupakan lawan kata dari putus asa. Seseorang yang berharap sesuatu tanpa ada upaya melakukan sebab musahabnya, sama saja dengan mengharapkan pepesan kosong. 

  1. Soal evaluasi
  1. Pengertian Husnuzzan adalah ….
  1. Berburuk sangka
  2. Berbaik sangka
  3. Berbaik sangka dan berburuk sangka
  4. Berkata dusta
  1. Cara menunjukan sikap berbaik sangka terhadap Allah ….
  1. Bersyukur apabila mendapat kenikmatan
  2. Berprilaku sombong
  3. Akhlak tercela
  4. Mengerjakan keburukan
  1. Hikmah husnuzzan adalah ….
  1. Selalu tidak bersyukur
  2. Menimbulkan kekacauan
  3. Menimbulkan ketentraman
  4. Merasa curiga
  1. Contoh husnuzzan adalah ….
  1. Husnuzzan terhadap diri sendiri dan sesama manusia
  2. Husnuzzan terhadap makhluk gaib
  3. Membicarakan aib orang lain
  4. Selalu ingin benar
  1. Husnuzzan termasuk akhlak …..
  1. Tercela
  2. Terpuji
  3. Tercela dan terpuji
  4. Baik
  1. Takut yang bersifat rahasia termasuk dalam Q.s ….
  1. Q.S Hud
  2. Q.S Qashash
  3. Q.S Ali Imran
  4. Q.S Al-Maidah

  1. Tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati disebut….
  1. Adil
  2. Raja’
  3. Khauf
  4. Syirik

  1. Khauf merupakan Akhlak ….

  1. Tercela
  2. Terpuji
  3. Haram
  4. Sunah

  1. Pengertian Raja’ menurut bahasa  ….

  1. Mengharap dan  pengharapan
  2. Tidak mengaharap
  3. Palsu
  4. Jujur

  1. “dan itulah dugaanmu yang telah kamu sangkakan kepada Tuhanmu, Potongan ayat tersebut termasuk dalam …
  1. Q.S Fussillat
  2. Q.S Az-Zumar
  3. Q.S Al- An’am
  4. Q.S Ali Imran

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!

  1. Jelaskan pengertian khauf menurut bhahasa !
  2. Sebutkan 3 Macam-macam Khauf (Takut ) dilihat dari dzatnya ?
  3. Jelaskan hubungan khauf dan Raja’ !
  4. Sebutkan cara menggapai harapan untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah

MODUL III

  1. Pendahuluan

Perilaku tercela adalah  perbuatan yang tidak diRidhai oleh Allah. Seorang menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidakadilan seperti menindas, mengambil hak orang  lain dengan paksa dan lainnya. Aniaya termasuk perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat aniaya berarti berbuat dosa.

Disisi lain Al-Quran juga mengemukakan dan memberi peringatan tentang akhlak-akhlak  buruk atau tercela yang dapat merusak iman seseorang dan pada akhirnya  akan merusak dirinya  serta kehidupan masyarakat. Akhlak buruk itu yang disampaikan oleh Rasulullah yang  sebagaimana telah dilakukan oleh tokoh-tokoh Quraisy seperti  Abu jalal, Walid bin mugirah, Akhnas bin syariq, Aswad bin abdi Yaquts. Oleh karena itu, iman merupakan suatu pengakuan terhadap kebenaran dan harus dipelihara serta di tingkat kan kualitas nya melalui sikap dan perilaku terpuji.

        Sifat terpuji dan tercela yang tertanam dalam diri manusia selalu berdampingan dan terlihat dalam perilaku sehari-hari. Apabila perilaku seseorang menampilkan kebaikan, maka terpujilah sikap orang tersebut. Sebaliknya, apabila perilaku seseorang menmpilkan kebaikan atau kejahatan, maka tercelalah sikap orang tersebut. Sifat tercela sangat dilarang oleh Allah SWT dan harus dihindari dalam pergaulan sehari-hari karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

  1. Kompetensi inti

Menunjukan sikap penolakan terhadap akhlak tercela

  1. Kompetensi dasar

Menjelaskan pengertian dzalim, licik dan diskriminasi

  1. Modul

Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran aqidah akhlak untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 3 kegiatan pebelajaran dengan tema penolakan terhadap akhlak tercela

  1. Petunjuk penggunaan modul
  1. Sebelum pembelajaran
  • Di dalam modul ini terdiri dari 3 kegiatan pebelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
  • Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
  1. Selama pembelajaran
  • Pendalaman msteri pada modul
  • Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi
  • Pengawasan kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan
  • Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan
  • Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban
  1. Setelahn pembelajaran
  • Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama
  1. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami sikap penolakan terhadap akhlak tercela dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.

Kegiatan belajar1

  1. Pengertian dzalaim

Menurut bahasa kata aniaya sama dengan kata dzalim yang mempunyai arti sewenang-wenang atau tidak adil.Kedzoiman itu merupakan kegelapan yang akan menutup rapat hati orang yang melakukannya, Sebagaimana diterangkan oleh Nabi Muhammad saw. didalam hadits : " Jauhilah dan takutlah kamu berbuat dzalim, Sebab sesungguhnya kedzaliman itu merupakan kegelapan dihari kiamat." (H.R Bukhari dan Muslim).

Nabi Muhammad saw. menyatakan haramnya berbuat aniaya (berlaku dzalim) dan harus dijauhi, Karena ini adalah perintah Allah swt. dan tidak perlu ditakwilkan dipikir lebih dalam lagi. Allah swt. berfirman (Q.S Fussilat : 46). Didalam kandungan Q.S Fussilat : 46 dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin Allah swt. melakukan kedzaliman atau aniaya kepada hamba-Nya. Allah adalah mahaadil dan mahabijaksana, Janganlah sekali-sekali manusia berlaku dzalim atau aniaya kepada orang lain. Karena itu sangat dibenci oleh Allah swt.

  1. Contoh-contoh perilaku sifat dzalim / aniaya
  1. Dzalim terhadap diri sendiri

Misalnya : Sering melakukan perbuatan dosa, Berzina, Meminum-minuman keras,     Malas belajar, Meninggalkan shalat,dll. Sebagaimana frman Allah swt. (Q.S Fathir : 32).

  1. Aniaya terhadap orang lain

Misalnya : Merusak lingkungan, Mengganggu ketenangan orang  lain, Mengambil harta secara bathil (Merampok, Mencuri, Menipu),dll. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Baqoroh : 188)

  1. Aniaya terhadap Allah swt

Misalnya : Kufur, Syirik (Menekutukan Allah), Ingkar dan Sebagainya. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Maidah : 47).

  1. Akibat negatif dari perbuatan dzalim
  1. Merusak persatuan dan persahabatan
  2. Merusak tatanan hidup di masyarakat
  3. Menghilangkan akhlak
  4. Dapat merugikan orang lain
  5. Menghilangkan pahala amal perbuatan

Orang yang aniaya atau dzalim akan kekal didalam neraka, seperti firman Allah swt.(Q.S Al- Hasyr :17)

  1. Hikmah menghindari dari sifat aniaya
  1. Terwujudnya persatuan dan persaudaraan
  2. Terciptanya tatanan hidup yang baik di masyarakat
  3.  Akan mendatangkan akhlak / sifat yang baik.
  4.  Terciptanya rasa kasih sayang antar sesama
  5.  Akan mendapatkan pahala amal perbuatan
  6.  Orang yang menghindari perbuatan aniaya akan masuk ke salam surga.

Kegiatan Belajar 2

  1. Pengertian Licik

Licik merupakan sikap negatif mebahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Licik berarti banyak akal  yang buruk , menipu, culas, curang  dan licik..

  1. Ciri-ciri orang yang mempunyai sifat licik
  1. Tidak suka melihat orang lain bahagia.
  2. Bahagia apabila melihat orang lain menderita.
  3. Selalu mempunyai fikiran untuk mencelakakan orang lain

4. Ingin selalu mengambil jalan pintas.

5. Pandai menipu untuk memuluskan siasatnya yang licik, Orang yang licik akan selalu menipu dan  berbohong serta bersilat lidah.

  1. Bahaya sifat buruk licik terhadap diri sendiri
  1. Batin/Hatinya selalu resah dan gelisah, Hatinya tidak akan tenang.
  2. Hidupnya tidak berkah.
  3. Hidupnya dipenuhi dengan fitnah, penuh dengan cobaan.
  4. Dimanapun ia berada selalu mengalami cobaan.
  5. Ia dipenuhi dengan dosa, karena berbuat licik tidak akan di ridhoi oleh Allah swt. dan dikutuk orang-orang
  6. Akhir hidupya akan Su'ul Khatimah ( mati dalam keadaan yang tidak bai

Kegiatan belajar 3

  1. Pengertian Diskriminasi

Diskriminasi memiliki arti pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama,dan sebagainya). Bentuk antara lain :

  1. Diskriminasi kelamin

Diskriminasi kelamin : perbedaan sikap dan pelakuan terhadap sesama manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin.

2.        Diskriminasi ras : anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain, atau disebut juga dengan rasisme.

  1. Diskriminasi rasial : pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu karena perbedaan warna kulit.
  2. Diskriminasi sosial : pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya.

Diskriminasi terjadi pada hak-hak yang diperoleh berbeda, baik dalam pelayanan maupun dalam pandangan hukum. Perbedaan ini muncul karena kecenderungan manusia untuk saling membeda-bedakan satu dengan yang lain.

Diskriminasi ada yang langsung  ada juga yang tidak langsung. Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelasa-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan menghambat  adanya peluang yang sama.

Sedangkan diskriminasi tidak langsung terjadi saat peraturan yang ada secara substansi sudah bersifat netral ( tidak berpihak sebelah) kemudian menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan karena pemahaman atau perlakuaan manusianya.

Diskriminasi dapat terjadi dimana saja sebuah lingkungan madrsah pun antara lain :

  1. Pesrta didik yang tidak mampu secara ekonomi tidak boleh ikut kegiatan tertentu.
  2. Peserta didik yang secara intelektual dianggap rendah tidak mendapatkan kesempatan belajar pada madrasah yang unggul karena tidak lolos seleksi.
  3. Masih  ada peserta didik yang tidak dapat menerima remedial meskipun tidak memahami materi pelajaran karena tidak memadainya waktu yang tersedia di madrasah.

  1. Islam memandang diskriminasi

Ajaran islam menolak dengan tegas diskriminasi atas nama perbedaan warna kulit, ras, suku, bangsa, status sosial, jabatan, dan lain-lain. Seseorang tidak akan mendapatkan hak istimewa berdasarkan status jabatan dan sosial. Misalnya saat solat berjamaah siapa pun yang datang terlebih dahulu ke masjid berhak berada di saf terdepan. Sebaliknya meskipun seorang pemimpin jika ia terlambat datang tidak berhak atas saf terdepan jika sudah berisi semua. Karena yang dipandang dalam Islam hanyalah ketakwaan seseorang.

Sebagai contoh pada kasus Bilal bin Rabah ra.yang disepelekan oleh orang Arab Quraisy saat itu, Allah langsung menurunkan ayat 13 dari surah Al-Hujarrat sebagai teguran bahwa Islam tidak memandang perbedaan selain takwa.

Artinya : “wahai manusia ! sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti. (Q.S Al-Hujarat/49:13).

Disini Al-Quran menyatakan bahwa semua berhak atas apa yang diusahakannya tidak dikurangi sedikitpun. Adanya perbedaan yang terlihat sebenarnya bukan bentuk diskriminatif, melainkan karena beban tugas yang berbeda. Peran perempuan lebih diutamakan sebagai pembentuk dan pengasuh anak-anak dan keluarganya sedangkan peran laki-laki adalah sebagai penopang utama nafkah keluarga dan menjadi pemimpin di dalam rumah tangganya. Sehingga perbedaan peran ini menyebabkan terjadinyaperbedaan hak dan pewarisan.

Dalam posisi dihadapan Allah laki-laki dan perempuan selalu disandingkan haknya seperti diterangkan dalam Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 35 yang artinya sebagai berikut:

“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan permpuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan  yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, dan laki-laki perempuan  yang banyak menyebuit nama  Allah , Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang paling besar.(Q,S Al- Ahzab/33:35)

Rangkuman

Menurut bahasa kata aniaya sama dengan kata dzalim yang mempunyai arti sewenang-wenang atau tidak adil.Kedzoiman itu merupakan kegelapan yang akan menutup rapat hati orang yang melakukannya, Sebagaimana diterangkan oleh Nabi Muhammad saw Diskriminasi memiliki arti pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama,dan sebagainya). Licik merupakan sikap negatif mebahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Licik berarti banyak akal  yang buruk , menipu, culas, curang  dan licik..

  1. Soal evaluasi
  1. Jelaskan  pengertian dzalim dan  licik !
  2.  Jelaskan bagaiama islam memandang diskriminasi !
  3. Sebutkan akibat negatif dari dzalim ?
  4. Sebutkan cirri-ciri orang yang bersifat licik ?
  5. Sebutkan contoh-contoh perilaku dzalim ?

.

LAMPIRAN

Kunci jawaban modul I Fiqih kelas X

  1. B
  2. C
  3. C
  4. B
  5. B

Jawaban singkat

  1. Wakaf yaitu menghibahkan hartanya untuk kepentian agama
  2. Sunnah
  3. Ada dua yaitu wakaf Ahly (wakaf keluarga) dan wakaf Khairy (wakaf sosial)
  4. Orang yang mewakafkan, harta yang diwakafkan, penerima wakaf, penyataan wakaf/sigat
  5. Hikmah wakaf, antara lain mendidik manusia agar tidak kikir dan tolong-tolong sesama manusia untuk mencari rida Allah Swt. Berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apa pun  (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah Swt

Kunci jawaban modul II fiqih kelas X

  1. A
  2. B
  3. C
  4. B
  5. B
  6. B
  7. B
  8. C
  9. A
  10. C

Jawaban singkat

  1. Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih kepemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya, dan langsung pindah pemiliknya saat akad hibah dinyatakan. Sedekah adalah mengeluarkan sebagian harta diluar zakat dengan maksud sebagai pemberian semata untuk mencari rida Allah Swt dan mendekatka diri kepada-Nya, sebagai perwujudan dari ketaatan terhadap perintah-Nya yang tidak mengikat.Hadiah adalah pemberian sesuatu yang bermanfaat dari seseorang kepada orang lain sebagai penghormatan tanpa mengharap gantinya hanya untuk mencari rida Allah Swt.
  2. Contoh hibah seorang ayah untuk pengembangan usaha kehidupannya.sedekah untuk pembangunan masjid di kampung dan lingkungannya.Apabila mendapat undangan walimah, kita hendaknya datang dan akan lebih baik jika kita memberikan hadiah kepada temanten berdua, sebagai tanda penghormatan.
  3. Harta itu milik penghibah secara sempurna (tidak campur dengan milik orang lain)

Harta yang dihibahkan bermanfaat diakui oleh agama

Harta atau barang yang telah dihibahkan tidak dapat dicabut kembali, kecuali seorang ayah (menarik kembali) sesuatu yang telah diberikan kepada anaknya.

  1. Karena adanya hubungan biologis (keturunan satu darah)
  2. Sedekah memberikan pelajaran kepada manusia bahwa sebaik-baik manusia adalah yang dapat memberikan manfaat bagi sesamanya.

Sedekah merupakan wujud keimanan kepada Allah Swt.

Sedekah dapat menambah hubungan kekeluargaan diantara sesama manusia.

Kunci jawaban modul III Fiqih kelas X

  1. Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
  2. Macam-macam haji yaitu :
  1. Haji Tamattukartinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh.
  2. Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji.
  3. Haji Qiranartinya menggabungkan, yang berartipelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.
  1. Dam (denda) ialah tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.
  2. larangan-larangan melakukan Haji yaitu:
  1. Memakai pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
  2. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
  3. Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
  4. Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
  5. Memakai wangi-wangian.
  6. Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
  7. Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
  8. Nikah atau menikahkan.
  9. Bersetubuh.
  10. Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.
  1. Perbedaan antara haji dan umrah ialah, Haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja, sedangkan Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.

Kunci jawaban Modul III Fiqih kelas X

Kunci jawaban

  1. D
  2. D
  3. C
  4. D
  5. B
  6. A
  7. C
  8. B
  9. B
  10. D

Kunci Jawaban (Pembahasan Modul I Fiqh Kelas XI)

  1. Pilihan Ganda
  1. A
  2. C
  3. A
  4. D
  5. A
  1. Esay
  1. Jinayat adalah perbuatan atau perilaku yang jahat, yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang dengan sengaja.
  2. Diyat adalah sejumlah harta benda yang wajib ditunaikan kepada pihak korban (sebagai denda)nakibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun pelukaan dan pemotongan anggota tubuh, seperti mata, hidung, telinga, dan lidah.

Qisas adalah kesalahan yang dikenakan hukuman balas seperti membunuh dibalas dengan dibunuh sesuai dengan perbuatannya.

  1. a. Diyat berat (Diyat Mugallazah)

b. Diyat ringan (Diyat Mukhaffafah)

  1. a. Pembunuhan sengaja (Qatl al-‘amd)

b. Pembunuhan seperti disengaja (Qatl Syibh al-‘amd)

c. Pembunuhan karena kesalahan (Qatl al-Khata’)

5.         Tidak wajib di Qisas, karena terdapat hubungan keturunan(melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya.

Kunci Jawaban (Pembahasan Modul II Fiqh Kelas XI)

  1. Pilihan Ganda
  1. A
  2. D
  3. B
  4. E
  5. A
  1. Esay
  1. Perbedaannya adalah kalau perbuatan mencuri merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang yang mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan orang lain. Sedangkan kalau penyamun merupakan perbuatan yang dilakukan seeorang diluar rumah atau pembegalan dijalan-jalan yang jauh dari  keramaian yang dilakukan tempat terbuka tanpa sembunyi-sembunyi.
  2. a. membuat pelaku jera akan perbuatannya

b. pelaku akan berfikir lagi akan dosa kalau mau mencuri

3.         Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa arab, minuman keras disebut khamar.

4.         hukuman bagi seseorang yang meminum minuman keras melalui sunah fi’liyah-nya adalah empat puluh kali didera. Namun Umar bin Khatab menjatuhkan delapan puluh kali didera.

5.         a. terpeliharanya kesehatan badan, jiwa

b. harta tidak terbuang sia-sia

c. kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt

         

Kunci Jawaban (Pembahasan Modul Aqidah Akhlak Kelas X)

  1.  Syirik dari segi Bahasa artinya ….
  1. Mempersekutukan
  2. Musyrik
  3. Akhlak terpuji
  4. Wajib
  1. Macam-macam syirik di bagi menjadi dua yaitu ….
  1. Syirik Besar dan Syirik Kecil
  2. Syirik Sedang dan Syirik Besar
  3. Syirik Kecil dan Syirik Sedang
  4. Syirik Kecil dan Syirik cukup kecil
  1. Dibawah ini yang termasuk contoh perbuatan syirik kecil (agsar) yaitu ……
  1. Bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, sihir, Mantera, Peramalan
  2. Peramalan, Sholat
  3. Mantra, peramalan, Zakat
  4. Sihir, Zakat dan sholat
  1. Orang yang dapat memberitahukan tentang hal – hal yang ghaib pada masa datang atau memberitahukan apa yang tersirat dalam naruli manusia disebut …..
  1. Sihir
  2. Mantra
  3. Dukun
  4. Mantra dan Sihir
  1. Hikmah menghindari perilaku Syirik …..
  1. Membuat manusia suci dan benar
  2. Membuat manusia takut
  3. Membuat manusia gelisah
  4. Membuat manusia jauh dari Allah

Kunci Jawaban (Pembahasan Modul Aqidah Akhlak Kelas X)

  1. Pengertian Husnuzzan adalah ….
  1. Berburuk sangka
  2. Berbaik sangka
  3. Berbaik sangka dan berburuk sangka
  4. Berkata dusta
  1. Cara menunjukan sikap berbaik sangka terhadap Allah ….
  1. Bersyukur apabila mendapat kenikmatan
  2. Berprilaku sombong
  3. Akhlak tercela
  4. Mengerjakan keburukan
  1. Hikmah husnuzzan adalah ….
  1. Selalu tidak bersyukur
  2. Menimbulkan kekacauan
  3. Menimbulkan ketentraman
  4. Merasa curiga
  1. Contoh husnuzzan adalah ….
  1. Husnuzzan terhadap diri sendiri dan sesama manusia
  2. Husnuzzan terhadap makhluk gaib
  3. Membicarakan aib orang lain
  4. Selalu ingin benar
  1. Husnuzzan termasuk akhlak …..
  1. Tercela
  2. Terpuji
  3. Tercela dan terpuji
  4. Baik
  1. Takut yang bersifat rahasia termasuk dalam Q.s ….
  1. Q.S Hud
  2. Q.S Qashash
  3. Q.S Ali Imran
  4. Q.S Al-Maidah

  1. Tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati disebut ….
  1. Adil
  2. Raja’
  3. Khauf
  4. Syirik

  1. Khauf merupakan Akhlak ….
  1. Tercela
  2. Terpuji
  3. Haram
  4. Sunah

  1. Pengertian Raja’ menurut bahasa  ….
  1. Mengharap dan  pengharapan
  2. Tidak mengaharap
  3. Palsu
  4. Jujur

  1. “dan itulah dugaanmu yang telah kamu sangkakan kepada Tuhanmu, Potongan ayat tersebut termasuk dalam …
  1. Q.S Fussillat
  2. Q.S Az-Zumar
  3. Q.S Al- An’am
  4. Q.S Ali Imran

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!

  1. Jelaskan pengertian khauf menurut bhahasa !

Jawab : Menurut bahasa, khauf berasal dari bahasa Arab yang berarti ketakutan.Khauf merupakan kata benda yang memiliki arti ketakutan atau kekhawatiran. Secara istilah khauf adalah pengetahuan yang dimiliki seorang hamba di dalam hatinya tentang kebesaran dan keagungan Allah serta kepedihan siksa-Nya.Khauf (Takut) adalah tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati.

  1. Sebutkan 3 Macam-macam Khauf (Takut ) dilihat dari dzatnya
  • Takut yang bersifat rahasia
  • Jika seseorang meninggalkan apa yang diwajibkan atasnya
  • Takut yang bersifat nal

  1. Jelaskan hubungan khauf dan Raja’ …..

Hubungan Khauf dan Raja’ Baik Khauf maupun raja` merupakan dua ibadah yang sangat agung. Bila keduanya menyatu dalam diri seorang mukmin, maka seluruh aktivitas kehidupannya akan menjadi seimbang. Dengan khauf akan membawa diri seseorang untuk selalu melaksanakan ketaatan dan menjauhi perkara yang diharamkan; dengan raja` akan menghantarkan dirinya untuk selalu mengharap apa yang ada di sisi Allah.

  1. Sebutkan cara menggapai harapan untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah ?

Jawab : Tidak berputus asa dari rahmat Allah, Berkeyakinan bahwa rahmat dan ampunan Allah sangatlah luas, Selalu berprasangka baik kepada Allah

Kunci Jawaban (Pembahasan Modul Aqidah Akhlak Kelas X)

  1. Jelaskan pengertian Dzalim dan licik !

Jawab : Menurut bahasa kata aniaya sama dengan kata dzalim yang mempunyai arti sewenang  wenang atau tidak adil.Kedzaliman itu merupakan kegelapan yang akan menutup rapat hati orang yang melakukannya, Sebagaimana diterangkan oleh Nabi Muhammad saw. Sedangkan Licik adalah sifat negative yang membahayakan  bagi diri sendiri maupun  orang lain. Licik berarti banyak akal yang buruk, pandai menipu culas, curang dan  licik

  1. Bagaimana Islam  memandang  diskriminasi ?

Jawab: Ajaran Islam  menolak  dengan tegas diskriminasi atas nama perbedaan warna kulit, ras, suku, bangsa, status sosial, jabatan,. Seseorang tidak akan mendapatkan hak istimewa berdasarkan status jabatan sosial.

  1. Sebutkan Akibat negatif dari perbuatan dzalim ?

Jawab : Merusak persatuan dan persahabatan, Merusak tatanan hidup di masyarakat, Menghilangkan akhlak / sifat yang baik, Dapat merugikan orang, Menghilangkan pahala amal perbuatan

  1.    Sebutkan ciri-ciri orang yang bersifat licik ?

 Jawab :  Tidak suka melihat orang lain bahagia, Bahagia apabila melihat orang lain   menderita,  selalu mempunyai fikiran untuk mencelakakan orang lain

  1. Sebutkan contoh-contoh perilaku  dzalim ?

Jawab : Aniaya (dzalim) terhadap diri sendiri. Misalnya : Sering melakukan perbuatan dosa, Berzina, Meminum-minuman keras, Malas belajar, Meninggalkan shalat,dll. Sebagaimana frman Allah swt. (Q.S Fathir : 32)

Aniaya (dzalim) terhadap orang lain. Misalnya : Merusak lingkungan, Mengganggu ketenangan orang  lain, Mengambil harta secara bathil (Merampok, Mencuri, Menipu),dll. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Baqoroh : 188),

Aniaya (dzalim) terhadap Alla swt. Misalnya : Kufur, Syirik (Menekutukan Allah), Ingkar dan Sebagainya. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Maidah : 47).

PENUTUP

Kesimpulan

        Demikianlah Modul yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan bisa membantu dalam proses pembelajaran. Adapun Modul yang kami sajikan diatas merupakan gabungan yakni Pelajaran Fiqh Kelas X, Fiqh Kelas XI, dan yang terakhir Aqidah Akhlak Kelas X.

Kritik dan Saran

        Sebelumnya kami mohon maaf sebagai penulis masih merasa kurang dalam pembuatan modul diatas. Sekiranya apabila pembaca yang menggunakan modul ini bisa memberikan masukan atas kekurangan kami.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Dawud, Imam, Sunan Abu Dawud, beriut : Dar Al- Kitab Al- Arabi, T.TH

Ade Armando dkk, Ensiklopedi Islam untuk Pelajar, Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001

Ahmad Hatta dkk, bimbingan Islam Untuk Hidup Muslim, Jakarta :  Maghfirah Pustaka, 2013

Kholid Syamhudi, LC. Ekonomisyariat.com

Mursyidi.2003. Akutansi Zakat Kontemporer. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Shabir, Muslich. 1982. 400 Hadist Pilihan. Bandung: PT Al-Ma’arif.