PEMBUATAN BAHAN AJAR MODUL
DOSEN : WAHDAH,S.AG,M.PD
DISUSUN OLEH :
YATI
IIN SETYOWATI
LIA SETIA NINGSIH
MATA KULIAH : PEMBUATAN BAHAN AJAR
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas modul ini guna memenuhi tugas mata kuliah Bahan Ajar. Shalawat dan salam dengan ucapan Allahumma sholli ‘ala Muhammadin wa ‘ala ali Muhammad penulis sampaikan untuk junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Modul ini dususun guna mempermudah guru dan siswa untuk belajar. Selayaknya sebuah modul, maka pembahasan dimulai dengan menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dan disertai dengan soal yang mengukur tingkat penguasaan materi setiap topik. Dengan demikin pengguna modul ini secara mandiri dapat mengukur tingkat ketuntasan yang dicapainya.
Semoga modul ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadikan sumbangan pikiran bagi guru dan siswa. Penulis menyadari bahwa modul ini tentu punya banyak kekurangan. Untuk itu penulis dengan lapang dada menerima masukan dan kritikan konstruktif dari berbagai pihak demi kesempurnaannya dimasa yang akan datang. Akhirnya kepada Allah jualah penulis bermohon semoga semua ini menjadi amal saleh bagi penulis dan bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB PEMBAHASAN
MODUL FIQIH KELAS X
Islam Tentang Pelepasan Dan Perubahan Harta Beserta
Hikmahnya ……………………………………………………… 4-14
Islam Mengenai Pelepasan Dan Perubahan Harta
Beserta Hikmahnya...................................... ……………… 15-23
Memahami hukum haji dan hikmahnya....................................... 24-36
Memahami hikmah kurban dan akikah......................................... 37-46
MODUL FIQH KELAS XI
Memahami Ketentuan Islam Tentang Jinayah Dan
Hikmahnya ………………………………………… ………………47-60
Memahami Ketentuan Islam Tentang Hudud Dan
Hikmahnya ……………………….. ..61-68
MODUL AQIDAH AKHLAK KELAS X
Menjelaskan perbuatan syirik, macam-macam syirik,
dan cara menghindarinya …………… 69-74
Menjelaskan ketentuan husnuzzan, khauf, dan raja’ dan
hikmah pelaksanaannya ………………………………….. 75-85
Menjelaskan pengertian dzalim, licik dan diskriminasi…………. 86-93
PENUTUP
LAMPIRAN…………………………………………………………… 94-105
KRITIK DAN SARAN……………………………………………….. 106
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………. 107
MODUL 1
Modul Fiqih Kelas X Oleh Lia Setia Ningsih
Islam adalah agama yang telah disempurna yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT. Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun. Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
Memahami hukum islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya
Menjelaskan ketentuan islam tentang wakaf beserta hikmah pelaksanaannya
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar yaitu wakaf.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang wakaf dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan belajar 1
Investasi amal yang sangat menguntunghkan, baik di dunia maupun akhirat, salah satunya adalah wakaf. Mengapa demikian? Karena pahala orang yang mewakafkan hartanya akan selalu mengalir terus selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan oleh orang lain. Bahkan, sekalipun orang tersebur telah meninggal dunia. Tertarikkah kamu untuk investasi amal seperti itu? Mulailah sekarang juga!
Dalam kompilasi hukum islam, wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dasar hukum wakaf ada dua macam, yaitu dasar umum dan dasar khusus wakaf. Bagaiman kedua dasar hukum tersebut? Ikuti uraian pembahasannya berikut ini!
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam. Salah satu dalil yang menjadi dasar amalan wakaf adalah al-qur’an yang memerintahkan agar manusia selalu berbuat kebaikan, seperti yang terdapat dalam surah al-Hajj ayat 77.
Artinya: “...dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung”. (Q.S. al-Hajj/22:77)
Dasar khusu mengenai amalan wakaf dapat dijumpai dalam kisah sahabat Rasulullah saw yang mewakafkan hartanya, yakni Umar bin Khattab sebagaimana menjelaskan dalam kitab Nailul Autar karya seorang ulama al-Azhar (Kairo) Syekh Faisal bin Abdul Azis al-Mubarok sebagai berikut.
Artinya: “...lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?” Maka jawab Nabi, “jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya!” lalu umar menyedekahkanlah dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba sahaya, untuk jalan Allah, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil), dan menjamu tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu hadis yang lan, Ibnu Sirin berkata, “dengan syarat jangan dikuasai pokonya.” (H.R al-Bukhari: 2532)
Menurut hukum islam, wakaf terdiri atas dua macam, wakaf terdiri atas dua macam, yaitu wakaf ahly dan wakaf khairy.
Wakaf ahly adalah wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembinaan anggota keluarga atau kerabatnya. Misalnya, wakaf sesuatu yang produktif untuk kepentingan pendidikan seluruh anggota keluarga sampai mereka sukses.
Wakaf kahiry adalah wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama. Misalnya, wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan madrasah. Wakaf semacam ini dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, tidak seperti wakaf ahly yang keuntungannya hanya dimiliki oleh keluarganya.
Wakaf khiry lebih sejalan dengan amalan wakaf sebenarnya. Wakaf termasuk ibadah yang pahalanya terus mangalir meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia, selama harta wakaf masih memberikan manfaat kepada orang banyak.
Berdasarkan uraian diatas mengenai wakaf ahly dam khairy diperoleh kesimpulan bahwa wakaf kahiry lebih bersifat umum, yakni bermanfaat bagi orang banyak sehingga kemungkinan jarang menimbulkan fitnah dikemudian hari, wakaf ahly rentan terhadap sengketa dalam keluarga.
Untuk sahnya amalan wakaf, kita sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat-syarat berikut:
Dalam ibadah wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Orang yang mewakafkan harta disebut waqif dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Harta yang sudah diwakafkan disebut mauquf, syarat-syarat mauquf adalah sebagai berikut.
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih. Syarat mauquf ‘alaih adalh sebagai berikut:
Selain kepada perseorangan, wakaf wakaf dapat diberikan pada badan sosial, yakni kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang atau lembaganya disebut nazir.
Sigat wakaf adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sigat dapat dinyatakan dengan lisan atau dengan tulisan. Sigat wakaf harus dinyatakan dengan jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna menghindari masalah dikemudian hari.
Tidak semua harta menerut ketentuan islam sah untuk diwakafkan. Terdapat beberapa jenis barang atau benda yang tidak sah untuk diwakafkan.
Para ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh, Umar bin Khattab mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Seseorang tidak sah mewakafkan barang-barang yang cepat rusak apabila dimanfaatkan, seperti uang, lilin, makana,minuman, dan segala yang cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan aromatik. Disamping itu, sesorang tidak boleh mewakafkan apa yang tidak boleh dperjualbelikan dalam islam, seperti babi, anjing, binatang buas, dan barang-barang tanggungan (borg).
Para pengelola wakaf disebut nazir. Pengelola benda wakaf sebaiknya diserahkan kepada nazir yang memiliki kriteria, yaitu
Badan pengelola wakaf berhak mendapat imbalan jasa untuk keperluan hidupnya. Imbalan jasa diambil dari harta wakaf itu sendiri. Imbalan jasa sangat penting karena dapat meningkatkan kinerja nadir lebih baik. Kebolehan mengambil imbalan jasa wakaf berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw yang artinya “dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang makruf”.
Nazir berhak mengatur benda wakaf untuk kepentingan komersial sehingga memberi keuntungan yang besar dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Saat ini, banya orang yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan umum, seperti sekolah, masjid, rumah sakit, atau panti-panti.
Benda wakaf tidak boleh diwariskan, dijual, atau dipindahtangankan kepada orang lain. Lalu, bagaimanakah seandainya harta wakaf tidak lagi memberikan manfaat? Apakah harta wakaf tersebut dibiarkan saja atau ditukar (dijual) dan digantikan dengan tanah atau benda lainnya?
Apabila terjadi peristiwa semacam itu, tidak ada halangan sedikit pun untuk kembali memanfaatkannya dengan jalan penukaran yakni dijual dan digantikanbdengan barang atau tanah lain yang lebih lebih bermanfaat dan berdaya guna.
Sebelum menjual atau menukar benda wakaf dengan benda lain, sebaikya dicari terlebih dahulu sebab-sebab yang menjadikannya tidak fungsional. Seandainya benda wakaf tersebut masih dapat diperbaiki maka dengan jalan tersebut lebih baik daripada menukarkannya dengan benda lain. Apabila memang sulit untuk diperbaiki atau dimanfaatkan, tidak salah seandainya benda wakaf tersebut dijual atau ditukar dengan benda lain setelah mendapat persetujuan dari pemberi wakaf. Setelah itu, dilaporkan kepada pihak-pihak terkait lainnya, seperti agraria atau kepala pemerintah setempat.
Hikmah wakaf, antara lain mendidik manusia agar tidak kikir dan tolong-tolong sesama manusia untuk mencari rida Allah Swt. Berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apa pun (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah Swt, sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Umar atau Abu Talhah yangyang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Usman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim.
RANGKUMAN
Wakaf yaitu menghibahkan hartanya untuk kepentinga bersama dijalan Allal. Hukum wakaf yaitu sunnah. Wakaf terbagi menjadi dua yaitu wakaf ahly yaitu wakaf yang diberikan untuk kepentingan pembinaan anggota keluargaatau kerabatnya dan wakaf wakaf khairy yaitu wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama.
Para ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hikmah wakaf, antara lain mendidik manusia agar tidak kikir dan tolong-tolong sesama manusia untuk mencari rida Allah Swt.
Pilihlah salah satu a, b, c, atau d pada pilihan ganda dibawah ini dengan benar:
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!
Tugas mandiri
Demikian pembelajaran tentang wakaf ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang wakaf.
MODUL II
Sedekah adalah memberikan kebaikan kepada diri sendiri atau kepada orang lain. Dengan demikian sedekah maknanya luas mencakup seluruh kebaikan, berupa perkataan atau perbuatan.
Dari pendapat salah satu imam yaitu Imam Syafi‘i membagi at’iyyah menjadi beberapa bagian. Menurutnya, pemberian harta benda secara suka rela atau pemberian tanpa ganti rugi dari seseorang kepada orang lain itu dibagi dua. Pertama, pemberian yang ditangguhkan sampai meninggalnya sang pemberi; Kedua, pemberian yang terlaksana sewaktu pemberi masih hidup, yang terdiri dari: Pemberian hak milik secara murni, meliputi hibah, hadiah dan sedekah, yakni pemberian harta benda di jalan Allah. Kepemilikan harta diberikan kepada Allah dan manfaatnya diberikan untuk umum. Dasarnya pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah dan athiyah, adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
Memahami hukum islam mengenai pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya
Menjelaskan ketentuan hibah, sedekah, hadiah dan hikmah pelaksanaannya
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar yaitu wakaf.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang wakaf dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan belajar 2
Hibah merupakan perbuatan sunah yang dianjurkan Allah Swt malalui Rasul-Nya. Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih kepemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya, dan langsung pindah pemiliknya saat akad hibah dinyatakan.
Pemberian hibah biasanya dilakukan atas dasar kasih sayang dan dilatarbelakangi perasaan iba atau kasihan untuk pengembangan ekonomi dari yang diberi pemberian hibah tersebut. Misalnya, hibah seorang ayah untuk pengembangan usaha kehidupannya.
Harta yang diberikan melalui hibah langsung beralih kepemilikannya dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Hibah yang sudah diberikan dapat ditarik kembali, seperti hibahnya seorang ayah kepada anaknya. Selain hibah seorang ayah kepada anaknya, pemberian hibah tidak boleh menarik hibahnya kembali. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “sosorang tidak boleh memberi sesuatu kemudian menariknya kembali pemberian itu, kecuali pemberian ayah terhadap anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan sesuatu kemudian menarik kembali pemberiannya itu, seperti anjing yang menjilati kembali muntahnya. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas: 3072).
Hukum hibad adalah sunah, yakni jika dikerjakan akan memperoleh pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Hibah menurut islam bertujuan untuk menjalin kerja sama sosial yang baik dan lebih mngakrabkan hubungan persaudaraan sesama manusia. Seseorang yang hendak menghibahkan hartanya perlu mengetahui rukun hibah sebagai berikut:
Sedekah adalah mengeluarkan sebagian harta diluar zakat dengan maksud sebagai pemberian semata untuk mencari rida Allah Swt dan mendekatka diri kepada-Nya, sebagai perwujudan dari ketaatan terhadap perintah-Nya yang tidak mengikat. Sedekah dianjuran Allah Swt melalui surah Ali-Imran: 92
Artinya: “kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. (QS.Ali-Imran/3: 92)
Berdasrkan firman Allah Swt diatas, AllahSwt memerintahkan kepada hambanya agar membangun citra keislaman atau ketakwaannya melalui amal harta, yakni menginfakkan sebagian dari yang dimiliki dan disukainya dalam jalur-jalur yang Allah perintahkan, yaitu sabilillah, fakir miskin, atau melalui asnaf-asnaf distribusi zakat.
Sedekah dapat dilakukan kapan saja, saat seseorang lapang dan ketika ada tuntutan sosial untuk melakukannya, seperti sedekah untuk pembangunan masjid di kampung dan lingkungannya.
Bersedekah yang dilakukan setiap orang mslim memiliki beberapa hikmah, antara lain sebagai berikut:
Hadiah adalah pemberian sesuatu yang bermanfaat dari seseorang kepada orang lain sebagai penghormatan tanpa mengharap gantinya hanya untuk mencari rida Allah Swt. Hadiah ini diberikan bukan karena iba atau rasa kasihan, tetapi penghargaan atas prestasi atau reputasi seseorang. Dasar hukum disyariatkannya hadiah adalah firman Allah Swt dan sunnah Rasulullah saw sebagai berikut:
Artinya: “... kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (HR. An-Nisa’/4: 4)
Artinya: “janganlah mengangagap remeh pemberian seseorang tetangga, walaupun hanya berupa kaki kambing”. (HR.al-Bukhari: 2378 dan Muslim: 1711)
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang muslim sering mendapat undangan untuk menghadiri walimah (pesta perkawinan). Apabila mendapat undangan walimah, kita hendaknya datang dan akan lebih baik jika kita memberikan hadiah kepada temanten berdua, sebagai tanda penghormatan, juga kita doakan semoga keduanya bahagia dan mendapat ridha Allah Swt.
RANGKUMAN
Sedekah yaitu pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan niat mengharapkan keridhaan Allah.
Hibah menurut bahasa artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah, hibah berarti pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya dan tidak ada sebab yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu sewaktu masih hidup ataupun setelah meninggal dunia.
Hadiah ialah memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan orang tersebut karena kebaikan atau prestasi yang telah dilakukan orang tersebut. Dengan kata lain hadiah berfungsi sebagai imbalan jasa yang jumlahnya tidak ditentukan dahulu antara pemberi dan penerima.
Penggalan kalimat diatas merupakan pengertian dari...
Penggalan kalimat diatas merupakan pengertian dari...
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!
Tugas Mandiri
Demikian pembelajaran tentang hibah, sedekah dan hadiah ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang ketentuan hibah, sedekah, hadiah dan hikmah pelaksanaannya.
MODUL III
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Memahami hukum haji dan hikmahnya
Menjelaskan ketentuan islam tentang haji
Menjelaskan macam-macam haji
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema hukum haji.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang haji dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan belajar1
Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa Haji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.
Mengerjakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya: “….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).
Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah. Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya hanya melakukan ibadah haji sekali saja.
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi, maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji itu ialah:
Irham ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makani. Sebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
Pakaian irham bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam. Sedangkan bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW :
عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)
Artinya: ”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).
Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah. Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafahmaka hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.
Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum(thawaf selamat datang), thawaf wada’(thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.
Adapun syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut:
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:
Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji. Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda ”Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.
Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’
Disini yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.
Secara harfiah mabit berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabitdi Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
Melempar jumrah yaitu melempar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak tujuh kali lemparan dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melempar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melempar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah untuk melempar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melempar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.
Sedangkan melempar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke barat). Masing-masing jumroh dilempar sebanyak tujuh kali, dengan setiap lemparan satu kerikil. Melempar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.
Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
Menjauhkan diri dari muharramatartinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:
لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة لك والملك لا شريك لك
Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
Kegiatan Belajar 2
Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Haji Tamattu', Haji Ifrad dan yang terakhir adalah haji Qiran.
Haji Tamattukartinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Maksudnya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Haji Tamattuk dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asalnya.
Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Qiranartinya menggabungkan, yang berartipelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.
Rangkuman
Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
Umrah secara bahasa ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul.
Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Demikian pembelajaran tentang haji ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang haji.
MODUL IV
Berkurban dan berakikah merupakan pelaksaan syariat islam, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Lebih dari itu, berkurban dan berakikah merupakan refleksi wujud keimanan seseorang dalam menjalankan perintah Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw disamping sebagai wujud syukur atas segala rezeki yang diberikan Allah Swt kepada manusia.
Orang yang mampu melaksanakan kedua hal tersebut (berkurban dan berakikah) dengan ikhlas dan penuh ketakwaan akan dicintai oleh Allah Swt. Allah swt akan mendatangkan kembali binatang-binatang yang telah dikurbankan itu keoada pemiliknya (nanti diakhirat) sebagai buah kebajikan yang ia lakukan.
Memahami hikmah kurban dan akikah
Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan hikmahnya
Menerapkan tata cara pelaksanaan kurban
Menjelaskan ketentuan akikah dan himahnya
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema akikah dan kurban.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang akikah dan kurban dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah Swt.
Kegiatan belajar 1
Secara historis, ibadaj kurban memang berakar pada kisah Nabi Ibrahim as dan anaknya. Akan tetapi secara teologis kurban merupakan wujud kepasrahan total seorang hamba kepada Khaliknya, dengan maksud membersihkan dirinya berbagai nafsu kebinatangan. Oleh karena itu, ibadah ini diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan.
Dasar hukum diperintahkannya kurban adala Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw:
Artinya: “sungguh kami telah memberimu (Muhammad) nimat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”. (QS.Al-Kautsar/108: 1-2)
Artinya: “barang siapa yang telah mempunyai kemampuan berkurban, tetapi ia todak juga mau berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah: 7924 dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah: 3114)
Berdasarkan rirman Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw diatas, diperoleh pengertian bahwa menyembelih hewan kurban bagi mereka yang mampu adalah wajib bagi setiap satu tahun sekali. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa menyembelih binatang kurban adalah sunah muakad, yakni sunah yang sangat penting.
Binatan yang sangat sah untuk dijadkan binatang kurban dalah binatang yang memiliki persyaratan (sesuai ketentuan syarak), yaitu:
Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat, yaitu cacat mata (buta), sakit-sakitan (tidak sehat), pincang kakinya, dan terlalu kurus atau tua sekali seakan tak bersum-sum. Dalam sebuah hadis, disebutkan sebagai berikut:
Artinya: “Rasulullag Saw bersabda,”empat macam binatang yang tidak boleh djadikan kurban, yaitu yang jelas cacat matanya, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak”. (HR.Ahmad dari Bara’a: 17777)
Pada dasarnya, seekor binatang itu diperuntukkan satu orang atau satu keluarga. Akan tetapi syarak juga memperbolehkan memotong seekor sapi kurban untuk lebih dari satu orang. Dalam sebuah hadis, diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya: “Rasulullah Saw ketika menyembelih kurban berdo’a, “dengan nama Allah, ya Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad”. (HR.Muslim dari ‘Aisyah: 3637)
Ketentuan lain berkenaan dengan ibadah kurban ini adalah tentang waktu penyembelihan binatang kurban. Binatang kurban dapatdisembelih pada hari raya kurban (tanggal 10 Dzulhijah) setelah salat ID hingga tiga hari setelahnya (hari tasyrik, yaitu tanggal 11,12, dan 13 dzulhijah).
Daging kurban terutama diperioritaskan bagi fakir miskin,. Mereka harus mendapat perioritas untuk memperolehhak kebahagiaan bersama. Orang berkurban sendiri boleh mengambil maksimal sepertiga dari hewan yang dikurbankannya untuk dimakan sekitar hari raya dan boleh pula ia menghadiahkan sepertiganya.
Seluruh bagian binatang kurban, seperti kulit dan kepala harus termasuk yang dikurbankan. Bahkan, biaya penyembelihan pun harus diambil dari biaya khusus bukan dari bagian binatang yang dikurbankan. Inilah bentuk ibadah yang memberikan pelajaran penting bagi proses pembinaan mental dan kehidupan.
Dalam ibadah kurban, tekandung beberapa hikmah yaitu:
Cara pelaksaan penyembelihan hewan kurban pada dasnya adalah sama dengan cara penyembelihan hewan-hewan lainnya, yakni harus sesuai dengan ketentuan syarak.
Berikut ini kami paparkan cara menyembelih hewan kurban:
Kegiatan belajar 2
Akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahirsn seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah Swt yang telah mengaruniai seorang anak.
Akikah merupakan salah atu hal yang syariatkan dalam agama Islam. Dasr hukum yang dinyatakan hal ini, diantaranya adalah hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut:
Artinya: “dari Ibnu ‘Abbas ra, dia berkata bahwa Rasulullah Saw melakukan akikah untuk kelahiran Hasan dan Husen, masing-masing seekor kibas (biri-biri)”. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas: 2458).
Bagaimana aturan islam tentang skiksh? Untuk lebih jelasnya, ikutilah dengan saksama pembahasan berikut ini!
Hukum-hukum yang berkenaan dengan akikah sama halnya dengan hukum yang berlaku untuk kurban, yakni sunah bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya. Dalam suatu hadis, diterangkan sebagai berikut:
Artinya: “dari Samarah ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya, yang disembelih baginya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. At-Tirmidzi: 1442)
Adapun jenis dan syarat binatang yang sah untuk akikah tidak berbeda dengan syarat sah binatang untuk kurban, yaitu inatang yang cukup umur dan cacat.
Jumlah binatang untuk akikah apabila akikah itu berupa kambing atau domba, agar berbeda kurban yang cukup satu ekor. Dalam akikah, ditentukan bahwa untuk anak lak-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor. Dalam sebuah hadis, diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya: “dari Aisyah berkata, “Rasulullah Saw telah menyuruh kita agar menyembelih akikah untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan, satu ekor kambing’. (HR. Ibnu Majah: 3154)
Penyembelihan binatang berkenaan dengan kelahiran anak, disyariatkan dalaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak. Jika pada hari ketujuh itu terlewatkan, akikah dilaksanakan kapan saja selama anak itu belum baligh.
Pada dasarnya pemanfaatan daging akikah tidak berbeda dengan pemanfaatan daging kurban, yaitu desedekahkan kepada fakir mikin, dimakan sendiri, dan disimpan sedikit, kecuali akikah nazar sedikit pun orang yang berakikah tidak boleh memanfaatkannya.
Berbeda dengan daging kurban yang lebih utama dibagikan sebelum dimasak, daging akikah lebih utama dibagikan setelah dimasak.
Dari ibadah akikah, dapat diambil sejumlah hikmah sebagai berikut:
Cara menyembelih binatang untuk akikah pada dasarnya adalah sama dengan penyembelihan binatang kurban. Perbedaannya, penyembelihan binatang utnuk akikah tidak boleh bergabung dengan orang lain yang bermaksud sama, sedangkan binatang binatang untuk kurban boleh bergabung, seperti satu ekor sapi untuk berkurban tujuh orang. Penyembellihan binatang untuk akikah harus diniatkan dan membaca doa khusus akikah.
Berikut ini cara penyembelihan binatang untuk akikah, yaitu:
Rangkuman
Kurban adalah binatang sembelihan seperti unta, sapi, kambing, yang disembelih pada hari raya idul kurban dan hari-hari tasyrik sebagai pendekatan diri (taqarrub) kepada Alah Swt. Binatang yang sah dijadikan binatang kurban adalah domba, kambing, unta, sapi dan kerbau.
Akikah berarti penyembelihan kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmah Allah Swt yang telah mengaruniai seorang anak. Kurban dan akikah hukumnya sunah muakad.
Demikian pembelajaran tentang akikah dan kurban ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tentang akikah dan kurban.
Modul I
Modul Fiqh Kelas XI Oleh Yati
Islam adalah agama yang ddiperuntukan segenap manusia yang menghendaki keselamatan, baik diduniamaupu diakhirat. Dalam islam, semua kegiatan manusia, baik secara social maupun ketika berhubungan dengan Allah Swt, terdapat ketentuan hokum (syariat) yang diberikan oleh Allah Swt untuk ditaati.
Dalam fiqh, hokum pidana Islam disebut dengan istilah Jinayah atau Jarimah. Kata jinayah dalam istilah hokum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara termonologi, jinayah berarti perbuatan yang dilarang syarak karena data menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda.
Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran Fiqh MA kelas XI yang digunakan tepat dapat mempermudah dalam proses pembelajarannya. Didalam modul ini terdapat 1 kegiatan pembelajaran dengan tema Jinayah.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hokum Islam tentang Jinayah dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai yang baik serta untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan Belajar 1
JINAYAH
Manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah Swt, memiliki hak mutlak yang harus dihormati oleh sesame manusia. Hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak mengemukakan pendapat, hak kepemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Di antara hak-hak tersebutyang paling penting dan perlu mendapat perhatian adalah hak hidup seseorang. Orang Islam adalah orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Oelh sebab itu, darah dan hartanya haram diganggu. Hak hidup seseoranng tidak dibenarkan secara hokum dilanggar kemuliannya. Pelanggaran terhadap hak ini tanpa alasan yang dibenarkan oleh syarak termasuk perbuatan dosa besar. Allah Swt berfirman dalam surah al-Isra’ Ayat 33 sebagai berikut.
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaankepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Pembunuhan tanpa alasan yang benar menurut syarak (hokum Islam) termasu perbuatan yang keji dan dosa besar. Karena kejinya pebuatan itu, yaitu hukuman berta didunia yang dikenal qisas (balasan yang sepadan) atau dimasukkan kedalam neraka Jahanam di akhirat.
Tidak semua pembunuhan membawa konsekuensi qisas karena diantara tindakan tersebut ada yang disengaja (qatl al-amd), semisengaja (qatl syibh al-‘amd), dank arena kesalahan (qatl al-khafa’).
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh(menghilangkan nyawa) dan mengunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan.
Pembunuhan semisengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai niat untuk membunuh.Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat atau kerikil ) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi ternyata korban meninggal dunia
Pembunhan karena kesalahan adalah pembunhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dank arena kelalaian. Salah dalam perbuatan misalanya seperti mau menembak binatang ternyata mengenai orang.
Hukuman bagi pembunhan dikenakan terhadap beberapa perbuatan berikut:
Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dikenakan hukuman qisas, hukuman pengganti, dan hukuman tambahan. Hukuman qisas (dibunuh juga) diberlakukan jika ada unsure rencana dan tipu daya serta tidak ada maaf dari pihak keluarga si korban(terbunuh)
Hukuman bagi pembunuhan semisengaja adalah tidak wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat yang berat atas keluarga terbunuh.
Sebagaimana halnya pembunuhan menyerupai (semisengaja), pembunuhan karena kesalahan ini tidak wajib untuk di qisas. Namun, mengakibatkan dua konsekuensi, yaitu membayar diyat yang dibebankan pada keluarga si pembunuh dan membayar karafat.
Qisas merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan dalam hokum Islam. Allah Swt telah menyampaikan mengenai qisas dalam firman-Nya berikut.
Artinya : Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Menurut bahasa arab, kata qisas berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas”. Dalam istilah syarak (hokum Islam) qisas dimaknai dengan pelaku kajahatan yang diblas seperti perbuatannya. Jadi, apabilaa seseorang itu memotong anggota tubuh orang lain maka anggota tubuhnya juga dipotong.
Menurut Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Wali(keluarga) korban berhak menuntut qisas apabila terpenuhinya syata-syarat berikut.
Setelah syarat-syarat kewajiban qisas tersebut terpenuhi seluruhnya, masih terdapat beberapa syarat lagi yang perlu dipenuhi juga agar dapat dilaksanakan qisas. Beberapa syarat tersebut adalah sebbagai berikut.
Diyat adalah sejumlah harta benda yang wajib ditunaikan kepada pihak korban (sebagai denda) akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun pelukaan dan pemotongan anggota tubuh seperti mata, hidung, telinga, dan lidah.
Diyat sebagai hukuman dan denda memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegahan (preventif) dan penanggulangan (kuratif). Diyat sebagai preventif dimaksudkan untuk mencegah agar orang tidak berani melakukan pembunuhan atau perusakan anggota tubuh, sedangkan diyat sebagai fungsi kuratif adalah agar orang yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.
Dasar hokum bagi pelaksanaan diyat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (Qs. Al-Baqarah:178)
Maksud ayat diatas adalah apabila masih didapat jalan lain yang terbaik (dari pada balas bunuh), hendaklah cara lain itu ditempuh. Jalan lain yang dimaksud adalah keluarga terbunuh member maaf kepada pembunuh. Jika demikian (dimaafkan), hendaklah dilaksanakan diyat (denda) yang diserahkan kepada keluarga terbunuh (walaupun yang memaafkan hanya sebagian). Cara ini menunjukkan kemulian budi keluarga terbunuh yang menyadari bahwa setiap mukmin adalah saudara.
Sedangkan dari sunnah diantaranya adalah sabda Rasullullah Shallallahu’alaihi wa sallam :
“Barang siapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih pelakunya dibunuh (qishash)” HR al-Jama’ah
Diyat ada dua macam, yaitu diyat berat dan diyat ringan.
Diyat Mughalazhah ialah diyat berat yang harus dilakukan dengan membayar 100 ekor unta, yang terdiri dari 30 ekor unta betina yang berumur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina yang berumur 4-5 tahun, dan 40 ekor unta yang sedang hamil.
Diyat Mukhaffafah ialah diyat ringan yang diwajibkan atas pembunuhan tersalah yang dibayarkan oleh keluarga pembunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya dapat dibayar sepertiganya. Jumlah diyat ringan sama dengan diyat berat,yaitu 100 ekor unta ,tetapi dibagi lima bagian,yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun.
Bagi pembunuh atau perusak anggota tubuh, ditetapkan diyat atau denda karena sebab-sebab berikut :
Diyat selain berlaku dalam pembunuhan, juga berlaku dalam perusakan atau penghilangan anggota-anggota tubuh. Manusia memiliki tiga macam organ tubuh, yaitu organ tunggal (seperti lidah dan mulut), organ tubuh yang berpasangan (seperti mata,telinga, kaki, dan tangan), dan organ yang jamak(seperti jari dan gigi).
Diyat terhadap organ tubuh ini ada dua macam, yaitu diyat penuh dan diyat setengah.
Diyat penuh sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat ini dbebankan kepada orang yang menghilangkan anggota tubuh seperti, kedua tangan, dua kaki, hidung, dan dua telinga, kedua mata, lidah, hilangnya suara, buta, hilangnya akal.
Diyat setengah ini berupa 50 ekor unta dan berlaku untuk penghilangan salah satu organyang berpasangan, seperti satu kaki atau satu telinga. Adapun melukai atau menghilangkan anggota dari organ yang jamak untuk satu jari dinilai sepuluh ekor unta. Satu gigi dinilai lima ekor unta. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist sebagai berikut.
Artinya : satu gigi diyatnya lima ekor unta. (H.R. Abu Dawud dari Jaddihi:3955)
Para ulama berbeda pendapat dalam hal perusakan gigi. Ada yang berpendaapat termasuk diyat sempurna, yaitu denda 100 ekor unta. Sebagian lagi berpendapat harus membayar 60 ekor unta dewasa. Ada pula yang berpendapat cukup dihitung tiap-tiap sebuah membayar 5 ekor unta. Jiwa manusia sangat dijaga dalam islam.
Oleh karena itu, tepatlah apabila seseorang menghilangkan salah satu anggota tubuh orang lain harus membayar diyat,seperti dalam pebunuhan karena anggota-anggota tubuh tersebut merupakan alat yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Disamping itu, kehilangan salah satu anggota tubuh mengkibatkan manusia itu cacat atau tidak sempurna secara fisik.
Hikmah dilaksanakannya diyat, antara lain sebagai berikut.
Arti kafarat menurut bahasa adalah denda yang harus dibayar melanggar larangan Allah Swt, atau melanggar janji. Menurut istilah syarak, kafarat berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseoranng karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Ada dua macam dalam kafarat pembunuhan, yaitu kafarat karena membunuh seseorang dan kafarat karena membunuh binatang buruan ketika melaksanakan ihram. Seorang pembunuh selain dihukum qisas atau membayar diat, ia juga juga diharuskan membayar kafarat.
Kafarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya (budak) yang islam. Jika tidak mampu memerdekakakn budak, ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Hal tersebut diasarkan atas firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 92.
Kafarat yang disebabkan membunuh binatang buruan ketika melekasanakan ihram adalah mengganti binatang ternak yang seimbang atau member makan kepada orang-orang miskin atau berpuasa. Hal itu dimaksudkan agar pelaku merasakan akibat dari perbuatannya, sebagaimana dijelaskan Allah Swt. Dalam surah al-maidah ayat 95.
Setelah mempelajari tentang diat dan kafarat serta hal-hal yang terkait dengannya, dapat diperoleh hikamah sebagai berikut.
Rangkuman
Demikian pembelajaran tentang materi Jinayah ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tersebut.
Modul II
Dilingkungan masyarakat kita banyak didapati berbagai jenis kejahatan yang terjadi, seperti kasus narkoba, perzinaan, qazf, minuman keras, mencuri, menyamun, merampok, dan bugat (memberontak terhadap negaranya). Terhadap kasus-kasus tersebut harus ditegakkan hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syarak, sebagai sanksi terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Ditegakkannya hukuman tersebut demi terciptanya kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketentraman/ketertiban umum.
II. Standar Kompetensi
Memahami ketentuan Islam tentang hudud dann hikmahnya
III. Kompetensi Dasar
IV. Alokasi Waktu : 6 jam (3 x pertemuan)
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuh MA kelas XI yang bisa digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat kegiatan pembelajaran dengan tema Hudud yang masing-masing Bab nya membahas tentang materi yang berbeda.
mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hokum Islam tentang Hudud dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai yang baik serta untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan Belajar 2
HUDUD
Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa arab, minuman keras disebut khamar. Seperti ditegaskan dalam hadist Nabi :
Artinya : “tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar dan tiap-tiap khamar hukumnya haram” (H.R. Muslim)
Larangan meminum minuman memabukkan didasarkan pada Al-Qur’an Surah Al-maidah:90 dan as-sunnah.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Para ulama’ telah sepakat bahwa minuman keras itu haram, mereka telah sepakat wajib dikenakan had terhadap peminum minuman keras baik mereka minum dalam takaran sedikit ataupun banyak. Adapun bentuk dan alat had yang dikenakan terhadap peminum minuman keras adalah dipukul dengan sepotong kayu, dengan sandal, dengan sepatu, dengan tongkat, dengan tangan atau dengan yang lain.
Mengenai jumlah pukulan, ulama’ berbeda pendapat. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pukulan dalam had minuman keras adalah 80 kali. Mereka beralasan bahwa para sahabat telah bermusyawarah menetapkan secara ijma’ bahwa had minuman keras adalah 80 kali. Imam Syafi’i, Abu Daud dan ulama’ Zahiriyah berpendapat bahwa had minuman keras adalah 40 kali pukulan, tetapi Imam (Hakim) dapat menambah sampai 80 kali. Tambahan 40 kali adalah ta’zir yang merupakan hak seorang imam (penguasa).
Mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa seizing pemiliknya (secara diam-diam), dan maksud untuk dimiliki. Menurut fukaha (ahli fikih) yang disebut mencuri adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpanan dengan untuk dimiliki dilakukan dengan sadar tau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dari definisi diatas, kita pahami bahwa mencuri mengandung unsure-unsur, yaitu mengambil nilik orang lain, tidak dikembalikan lagi, mengambilnya dengan cara sembunyi-sembunyi. Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman potong tangan, sebagaimana disebutkan dalam surah al-maidah ayat 38.
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan firman Allah Swt diatas orang yang mencuri dikenakan hokum potong tangan. Hokum potong tangan sebagai sanksi bagi jarimah as-sariqah (kejahatan pencurian).
Hokum potong tangan diberlakukan dalam Islam dengan mempertimbangkan syarat yang sangat ketat, antara lain sebagai berikut.
Menurut Iman Abu Hanifah, tidak wajib dikenai hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang inti karena mereka diperbolehkan keluar masuk rumah tanpa izin.
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai ke bawah. Demikian pula sebaliknya, anak tidak daapaat dikenai potong tangan karena mencuri harta ayahnya, kakeknya, dan seterusnya.
Menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurrian antara suami istri. Sebagaimana tindak pidana lain, keharaman perbuatan mencuri yang diberi sanksi di dunia karena ada pertimbangan syarak yang membawa kemaslahatan masyarakat luas.
Rangkuman
Demikian pembelajaran tentang materi Hudud ini di jabarkan semoga menjadi bermanfaat bagi anda semua dan mempermudah anda dalam memahami pelajaran tersebut.
MODUL 1
Modul Akidah Akhlak Kelas X Oleh Iin Setyowati
Ada tiga sebab fundamental munculnya perilaku syirik, yaitu al-jahlu (kebodohan), dhai’ful iman (lemahnya iman), dan taqliid (ikut-ikutan secara membabi buta ). Al-jahlu sebab pertama perbuatan syirik. Karenanya masyarakat sebelum datangnya Islam disebut dengan masyarakat jahiliyah. Sebab, mereka tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dalam kondisi yang penuh dengan kebodohan itu, orang-orang cenderung berbuat syirik karenanya semakin jahiliyah suatu bisa dipastikan kecenderungan berbuat syirik semakin kuat, dan biasanya ditengah masyarakat jahiliyah para dukun selalu menjadi rujukan utama. Mengapa ? sebab mereka bodoh dan dengan kebodohannya mereka tidak tahu bagaimana seharusnya mengatasi berbagai persoalan yang mereka hadapi. Ujung-ujungnya para dukun sebagai narasumber yang sangat mereka agungkan.
Memahami sikap penolakan terhadap perbauatan syirik dalam kehidupan sehari-hari
Menjelaskan perbuatan syirik, macam-macam syirik, dan cara menghindarinya
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar yaitu syirik.
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang syirik dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan belajar 1
Syirik dari segi bahasa artinya mempersekutukan, secara istilah perbuatan yang mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain.Orang yang melakukan syirik disebut musyrik. Seorang musyrik melakukan suatu perbuatan terhadap makhluk (manusia maupun) benda yang perbuatan itu hanya ditujukan kepada Allah seperti menuhankan sesuatu selain Allah dengan menyembahnya, meminta pertolongan kepadanya, menaatinya atau melakukan perbuatan lain yang tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah SWT. Perbuatan syirik termasuk dosa besar. Allah mengampuni semua dosa yang dilakukan hambanya kecuali dosa besar seperti syirik.
Dilihat dari tingkat sanskinya syirik dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:
Syirik akbar merupakan syirik yang tidak akan mendapat ampunan Allah. Syirik akbar dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu Zahirun Jali (Tampak nyata), yakni perbuatan kepada tuhan-tuhan selain Allah atau baik tuhan yang berbentuk berhala, binatang, bulan, matahari, batu, gunung, pohon,. Demikian pula menyembah makhluk – makhluk ghaib seperti setan, jin, dan malaikat. Yang kedua yaitu syirik akbar Bathinun khafi (tersembunyi) seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal. Setiap orang yang menaati makhluk lain serta mengikuti selain dari apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, berarti telah terjerumus kedalam kemusyrikan. Firman Allah SWT yang Artinya :”…. Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Q.S Al- An-Am:121).
Syirik asghar termasuk perbuatan dosa besar, akan tetapi masih ada peluang diampuni Allah jika pelakunya segera bertobat. Seorang pelaku syirik asghar dikhawatirkan akan meninggal dunia dalam keadaan kufur jika ia tidak segera bertaubat.
Pada masa pemerintahan Fir’aun dari kaum Fir’aun kita dapat menarik pelajaran bahwa yang disebut syirik bukan hanya sikap seseorang yang mengagung-agungkan sesuatu kalangan sesama makhluk, termasuk sesama manusia, tetapi syirik juga meliputi sikap mengagung-agungkan diri sendiri kemudian menindas harkat martabat sesama manusia. Sebagaimana firman Allah SWT yang Artinya: “Dan ini sama sekali tidak dalam ‘kegagalan’ atau ‘keperkasaan’, melainkan justru dalam kehinaan yang lebih mendasar, karena dia diperhamba oleh nefsunya sendiri untuk berkuasa dan menguasai orang lain. Inilah keadaan Fir’aun yang kemudian mengalami hukum Tuhan yang tragis dan dramatis, dan dia baru insyaf setelah malapetaka menimpa, namun sudah terlambat.” (QS. Yunus: 90).
Adapun akibat negatif yang ditimbulkan dari syirik antara lain:
Seseorang yang dapat membebaskan dirinya dari perbuatan syirik memiliki pengaruh dalam kehidupan manusia secara nyata, antara lain :
RANGKUMAN
Syirik dari segi bahasa artinya mempersekutukan, secara istilah perbuatan yang mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain.Orang yang melakukan syirik disebut musyrik.Macam-macam syirik di bagi menjadi dua yaitu syirik akbar dan syirik asghar. Akibat berbuat syirik yaitu sulit menerima kebenaran,munculnyaa perasaan bimbang dan lain sebaginya.Hikmah syirik yaitu mengangkat derajat paling tinggi, mengalirkan rasa kesederhanaan dan kesahajaan, membuat manusia menjadi suci dan benar.
Pilihlah salah satu a, b, c, atau d pada pilihan ganda dibawah ini dengan benar:
MODUL II
Kata akhlak berasal dari bahasa arab khuluq yang jamaknya akhlak yang artinya perangi atau budi pekerti. Ukuran akhlak itu baik atau buruk adalah motif yang mendasari perbuatan atau tindakan dan adanya petunjuk yang mengatakan itu baik berdasarkan Firman Allah dan sabda Rasul saw. Jadi pemahaman akhlak adalah seseorang yang mengerti benar tentang segala tindakan nya hanya mengharap ridho Allah swt.
Akhlak merupakan masalah yang sangat penting dalam Islam. Seseorang dapat dikatakan berakhlak ketika dia menerapkan nilai-nilai Islam dalam aktifitas hidupnya. Jika aktifitas itu terus dilakukan berulang-ulang dengan kesadaran hati maka akan menghasilkan kebiasaan hidup yang baik.
Hati nurani manusia selalu mendammbakan dan merindukan kebenaran, ingin mengikuti ajaran-ajaran Allah swt, Namun fitrah manusia tidak selalu terjamin dapat berfungsi dengan baik karena pengaruh dari luar misalnya pengaruh pendidikan, lingkungan, pakaian dan juga pergaulan. Sehingga menyebabkan manusia sulit membedakan akhlak terpuji dan akhlak tercela.
Memahami pengertian dan pentingnya memiliki akhlak terpuji, husnuzzan, khauf, dan raja’
Menjelaskan ketentuan husnuzzan, khauf, dan raja’ dan hikmah pelaksanaannya
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran Akidah akhlak untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 1 kegiatan pebelajaran dengan tema besar husnuzzan
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami Akhlak terpujiyaitu tentang husnuzzan dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan belajar 2
Husnuzzan secara bahasa berarti “berbaik sangka” lawannya adalah su’uzzan yang berarti berburuk sangka atau apriori atau lain sebaginya. Husnuzzan adalah cara pandang seseorang yang membuat memilih segala sesuatu secara positif, seorang yang memiliki sikaf husnuzzan akan mempertimbangkan segala sesuatu dengan fikiran jernih, pikiran dan hatinya bersih dari prasangka yang belum tentu kebenarannya. Sebaliknya orang yang senantiasa dikuasai oleh sikap su’uzan selalu akan memandang sesuatu jelek, seolah tidak ada sedikitpun kebaikan dalam pandanganya, pemikirannya .
Salah satu sifat terpuji yang harus tertanam pada diri adalah sifat husnuzan kepada Allah, sikap ini ditujukan dengan selalu berbaik sangka atas segala kehendak Allah terhadap Hamba-Nya. Karena banyak hal yang terjadi kepada kita seperti musibah membuat kita secara tidak langsung menganggap Allah telah tidak adil, padahal sebagia orang mukmin sejati semestinya kita harus senantiasa menganggap apa yang ditakdirkan Allah kepada kita adalah yang terbaik. Seseorang boleh saja sedih , cemas, gundah, bila terkena musibah akan tetapi jangan sampai berlarut-larut sehingga membuat dirinya menyalahkan Allah sebagai penguasa Takdir. Sikap takdir yang dapat dilakukan adalah dengan cara segera menata hati dan perasaan kemudian meneguhkan sikap bahwa setiap yang di Takdirkan Allah kepada Hamba-Nya mengandung hikmah. Inilah yang disebut dengan husnizzan kepada Allah sebagai seseorang mukmin yang meyakini bahwa Allah Maha Tahu atas apa yang terjadi terhadap Hamba-Nya, karena itu kita semestinya berfikir optimis, yakin bahwa rahmat Allah dan Karunia yang diberikan Allah kepada manusia tidak akan pernah putus.
Perilaku husnuzzan terhadap diri sendiri artinya adalah berprasangka baik terhadap kemampuan yang dimiliki diri sendiri. Dengan kata lain senantiasa percaya diri dan tidak merasa rendah diri di hadapan orang lain. Orang yang memiliki sikap husnuzzan terhadap diri sendiri akan senantiasa memiliki semangat yang tinggi untuk meraih sukses dalam setiap langkahnya. Sebab ia telah mengenali dengan baik kemampuan yang dimilikinya, sekaligus menerima kelemahan yang ada pada dirinya, sehingga ia dapat mengetahui kapan ia harus menerima kelemahan yang ada pada dirinya,.
Husnuzan terhadap sesama manusia artinya adalah berprasangka baik terhadap sesama dan tidak meragukan kemampuan atau tidak bersikap apriori. Semua orang dipandang baik sebelum terbukti kesalahan atau kekeliruannya, sehingga tidak menimbulkan kekacauan dalam pergaulan. Orang yang ber-husnuzan terhadap sesama manusia dalam hidupnya akan memiliki banyak teman, disukai kawan dan disegani lawan.Husnuzan terhadap sesama manusia juga merupakan kunci sukses dalam pergaulan, baik pergaulan di Sekolah, keluarga, maupun di lingkungan masyarkat. Sebab tidak ada pergaulan yang rukun dan harmonis tanpa adanya prasangka baik antara satu individu dengan individu lainnya.
Diantara hikamh husnuzzan adalah sebagai berikut :
Menurut bahasa, khauf berasal dari bahasa Arab yang berarti ketakutan.Khauf merupakan kata benda yang memiliki arti ketakutan atau kekhawatiran. Secara istilah khauf adalah pengetahuan yang dimiliki seorang hamba di dalam hatinya tentang kebesaran dan keagungan Allah serta kepedihan siksa-Nya.Khauf (Takut) adalah tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati. Ini merupakan keharusan bagi setiap orang. Kata khauf tidak jauh maknanya dengan kata wajal, khassyah, rahbah, haibah, sekalipun mungkin ada sedikit perbedaan pada perincian atau penyertaannya.
Takut kepada selain Allah, seperti takut kepada berhala dan taghut jika mereka menyakitinya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Hud: 54-55:“Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.”
Inilah yang dilakukan para penyembah kuburan dan sejenisnya yaitu berhala, mereka takut kepadanya dan menakut-nakuti ahli tauhid jika mereka mengingkari penyembahan kepadanya dan menyuruh mengikhlaskan ibadah kepada Allah. Ini merupakan bentuk penafian terhadap tauhid.
Raja berasal dari bahasa Arab raja’ yang artinya berharap atau harapan, merupakan lawan kata dari putus asa. Seseorang yang berharap sesuatu tanpa ada upaya melakukan sebab musahabnya, sama saja dengan mengharapkan pepesan kosong. Raja’ juga merupakan salah satu sayap bersama dengan khauf yang dipergunakan seorang muslim untuk terbang menuju ketaatan kepada Tuhannya untuk memperoleh rida dan nikmat-Nya.
Imam Ash-Shadiq berkata, “ Orang beriman tidak akan sempurna imannya apabila ia tidak memiliki rasa takut dan harap kepada Allah. Ia tidak akan mendapatkan perasaan takut dan harap itu tanpa melakukan amalan yang ia membawanya kepada rasa takut dan harap itu.
Cara menggapai harapan untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah antara lain :
Artinya : “Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S Az-Zumar/39 :53)
Artinya : Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah, “Tuhanmu mempunyai rahmat yang luas dan siksa-Nya kepada orang-orang yang berdosa tidak dapat dielakkan.”(Q.S Al-An’am/6:147)
Artinya : “Dan itulah dugaanmu yang telah kamu sangkakan kepada Tuhanmu, (dugaan itu telah membinasakan kamu, sehingga jadilah kamu termasuk orang yang rugi.”(Q.S Fusillat/41:23)
RANGKUMAN
Menurut bahasa, khauf berasal dari bahasa Arab yang berarti ketakutan.Khauf merupakan kata benda yang memiliki arti ketakutan atau kekhawatiran. Secara istilah khauf adalah pengetahuan yang dimiliki seorang hamba di dalam hatinya tentang kebesaran dan keagungan Allah serta kepedihan siksa-Nya.Khauf (Takut) adalah tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati. Ini merupakan keharusan bagi setiap orang.
Husnuzzan secara bahasa berarti “berbaik sangka” lawannya adalah su’uzzan yang berarti berburuk sangka atau apriori atau lain sebaginya. Husnuzzan adalah cara pandang seseorang yang membuat memilih segala sesuatu secara positif, seorang yang memiliki sikaf husnuzzan akan mempertimbangkan segala sesuatu dengan fikiran jernih, pikiran dan hatinya bersih dari prasangka yang belum tentu kebenarannya.
Raja berasal dari bahasa Arab raja’ yang artinya berharap atau harapan, merupakan lawan kata dari putus asa. Seseorang yang berharap sesuatu tanpa ada upaya melakukan sebab musahabnya, sama saja dengan mengharapkan pepesan kosong.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!
MODUL III
Perilaku tercela adalah perbuatan yang tidak diRidhai oleh Allah. Seorang menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidakadilan seperti menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lainnya. Aniaya termasuk perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat aniaya berarti berbuat dosa.
Disisi lain Al-Quran juga mengemukakan dan memberi peringatan tentang akhlak-akhlak buruk atau tercela yang dapat merusak iman seseorang dan pada akhirnya akan merusak dirinya serta kehidupan masyarakat. Akhlak buruk itu yang disampaikan oleh Rasulullah yang sebagaimana telah dilakukan oleh tokoh-tokoh Quraisy seperti Abu jalal, Walid bin mugirah, Akhnas bin syariq, Aswad bin abdi Yaquts. Oleh karena itu, iman merupakan suatu pengakuan terhadap kebenaran dan harus dipelihara serta di tingkat kan kualitas nya melalui sikap dan perilaku terpuji.
Sifat terpuji dan tercela yang tertanam dalam diri manusia selalu berdampingan dan terlihat dalam perilaku sehari-hari. Apabila perilaku seseorang menampilkan kebaikan, maka terpujilah sikap orang tersebut. Sebaliknya, apabila perilaku seseorang menmpilkan kebaikan atau kejahatan, maka tercelalah sikap orang tersebut. Sifat tercela sangat dilarang oleh Allah SWT dan harus dihindari dalam pergaulan sehari-hari karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Menunjukan sikap penolakan terhadap akhlak tercela
Menjelaskan pengertian dzalim, licik dan diskriminasi
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran aqidah akhlak untuk MA kelas X yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 3 kegiatan pebelajaran dengan tema penolakan terhadap akhlak tercela
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami sikap penolakan terhadap akhlak tercela dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan belajar1
Menurut bahasa kata aniaya sama dengan kata dzalim yang mempunyai arti sewenang-wenang atau tidak adil.Kedzoiman itu merupakan kegelapan yang akan menutup rapat hati orang yang melakukannya, Sebagaimana diterangkan oleh Nabi Muhammad saw. didalam hadits : " Jauhilah dan takutlah kamu berbuat dzalim, Sebab sesungguhnya kedzaliman itu merupakan kegelapan dihari kiamat." (H.R Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad saw. menyatakan haramnya berbuat aniaya (berlaku dzalim) dan harus dijauhi, Karena ini adalah perintah Allah swt. dan tidak perlu ditakwilkan dipikir lebih dalam lagi. Allah swt. berfirman (Q.S Fussilat : 46). Didalam kandungan Q.S Fussilat : 46 dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin Allah swt. melakukan kedzaliman atau aniaya kepada hamba-Nya. Allah adalah mahaadil dan mahabijaksana, Janganlah sekali-sekali manusia berlaku dzalim atau aniaya kepada orang lain. Karena itu sangat dibenci oleh Allah swt.
Misalnya : Sering melakukan perbuatan dosa, Berzina, Meminum-minuman keras, Malas belajar, Meninggalkan shalat,dll. Sebagaimana frman Allah swt. (Q.S Fathir : 32).
Misalnya : Merusak lingkungan, Mengganggu ketenangan orang lain, Mengambil harta secara bathil (Merampok, Mencuri, Menipu),dll. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Baqoroh : 188)
Misalnya : Kufur, Syirik (Menekutukan Allah), Ingkar dan Sebagainya. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Maidah : 47).
Orang yang aniaya atau dzalim akan kekal didalam neraka, seperti firman Allah swt.(Q.S Al- Hasyr :17)
Kegiatan Belajar 2
Licik merupakan sikap negatif mebahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Licik berarti banyak akal yang buruk , menipu, culas, curang dan licik..
4. Ingin selalu mengambil jalan pintas.
5. Pandai menipu untuk memuluskan siasatnya yang licik, Orang yang licik akan selalu menipu dan berbohong serta bersilat lidah.
Kegiatan belajar 3
Diskriminasi memiliki arti pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama,dan sebagainya). Bentuk antara lain :
Diskriminasi kelamin : perbedaan sikap dan pelakuan terhadap sesama manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin.
2. Diskriminasi ras : anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain, atau disebut juga dengan rasisme.
Diskriminasi terjadi pada hak-hak yang diperoleh berbeda, baik dalam pelayanan maupun dalam pandangan hukum. Perbedaan ini muncul karena kecenderungan manusia untuk saling membeda-bedakan satu dengan yang lain.
Diskriminasi ada yang langsung ada juga yang tidak langsung. Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelasa-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Sedangkan diskriminasi tidak langsung terjadi saat peraturan yang ada secara substansi sudah bersifat netral ( tidak berpihak sebelah) kemudian menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan karena pemahaman atau perlakuaan manusianya.
Diskriminasi dapat terjadi dimana saja sebuah lingkungan madrsah pun antara lain :
Ajaran islam menolak dengan tegas diskriminasi atas nama perbedaan warna kulit, ras, suku, bangsa, status sosial, jabatan, dan lain-lain. Seseorang tidak akan mendapatkan hak istimewa berdasarkan status jabatan dan sosial. Misalnya saat solat berjamaah siapa pun yang datang terlebih dahulu ke masjid berhak berada di saf terdepan. Sebaliknya meskipun seorang pemimpin jika ia terlambat datang tidak berhak atas saf terdepan jika sudah berisi semua. Karena yang dipandang dalam Islam hanyalah ketakwaan seseorang.
Sebagai contoh pada kasus Bilal bin Rabah ra.yang disepelekan oleh orang Arab Quraisy saat itu, Allah langsung menurunkan ayat 13 dari surah Al-Hujarrat sebagai teguran bahwa Islam tidak memandang perbedaan selain takwa.
Artinya : “wahai manusia ! sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti. (Q.S Al-Hujarat/49:13).
Disini Al-Quran menyatakan bahwa semua berhak atas apa yang diusahakannya tidak dikurangi sedikitpun. Adanya perbedaan yang terlihat sebenarnya bukan bentuk diskriminatif, melainkan karena beban tugas yang berbeda. Peran perempuan lebih diutamakan sebagai pembentuk dan pengasuh anak-anak dan keluarganya sedangkan peran laki-laki adalah sebagai penopang utama nafkah keluarga dan menjadi pemimpin di dalam rumah tangganya. Sehingga perbedaan peran ini menyebabkan terjadinyaperbedaan hak dan pewarisan.
Dalam posisi dihadapan Allah laki-laki dan perempuan selalu disandingkan haknya seperti diterangkan dalam Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 35 yang artinya sebagai berikut:
“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan permpuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, dan laki-laki perempuan yang banyak menyebuit nama Allah , Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang paling besar.(Q,S Al- Ahzab/33:35)
Rangkuman
Menurut bahasa kata aniaya sama dengan kata dzalim yang mempunyai arti sewenang-wenang atau tidak adil.Kedzoiman itu merupakan kegelapan yang akan menutup rapat hati orang yang melakukannya, Sebagaimana diterangkan oleh Nabi Muhammad saw Diskriminasi memiliki arti pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama,dan sebagainya). Licik merupakan sikap negatif mebahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Licik berarti banyak akal yang buruk , menipu, culas, curang dan licik..
.
LAMPIRAN
Kunci jawaban modul I Fiqih kelas X
Jawaban singkat
Kunci jawaban modul II fiqih kelas X
Jawaban singkat
Harta yang dihibahkan bermanfaat diakui oleh agama
Harta atau barang yang telah dihibahkan tidak dapat dicabut kembali, kecuali seorang ayah (menarik kembali) sesuatu yang telah diberikan kepada anaknya.
Sedekah merupakan wujud keimanan kepada Allah Swt.
Sedekah dapat menambah hubungan kekeluargaan diantara sesama manusia.
Kunci jawaban modul III Fiqih kelas X
Kunci jawaban Modul III Fiqih kelas X
Kunci jawaban
Kunci Jawaban (Pembahasan Modul I Fiqh Kelas XI)
Qisas adalah kesalahan yang dikenakan hukuman balas seperti membunuh dibalas dengan dibunuh sesuai dengan perbuatannya.
b. Diyat ringan (Diyat Mukhaffafah)
b. Pembunuhan seperti disengaja (Qatl Syibh al-‘amd)
c. Pembunuhan karena kesalahan (Qatl al-Khata’)
5. Tidak wajib di Qisas, karena terdapat hubungan keturunan(melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya.
Kunci Jawaban (Pembahasan Modul II Fiqh Kelas XI)
b. pelaku akan berfikir lagi akan dosa kalau mau mencuri
3. Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa arab, minuman keras disebut khamar.
4. hukuman bagi seseorang yang meminum minuman keras melalui sunah fi’liyah-nya adalah empat puluh kali didera. Namun Umar bin Khatab menjatuhkan delapan puluh kali didera.
5. a. terpeliharanya kesehatan badan, jiwa
b. harta tidak terbuang sia-sia
c. kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt
Kunci Jawaban (Pembahasan Modul Aqidah Akhlak Kelas X)
Kunci Jawaban (Pembahasan Modul Aqidah Akhlak Kelas X)
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat!
Jawab : Menurut bahasa, khauf berasal dari bahasa Arab yang berarti ketakutan.Khauf merupakan kata benda yang memiliki arti ketakutan atau kekhawatiran. Secara istilah khauf adalah pengetahuan yang dimiliki seorang hamba di dalam hatinya tentang kebesaran dan keagungan Allah serta kepedihan siksa-Nya.Khauf (Takut) adalah tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati.
Hubungan Khauf dan Raja’ Baik Khauf maupun raja` merupakan dua ibadah yang sangat agung. Bila keduanya menyatu dalam diri seorang mukmin, maka seluruh aktivitas kehidupannya akan menjadi seimbang. Dengan khauf akan membawa diri seseorang untuk selalu melaksanakan ketaatan dan menjauhi perkara yang diharamkan; dengan raja` akan menghantarkan dirinya untuk selalu mengharap apa yang ada di sisi Allah.
Jawab : Tidak berputus asa dari rahmat Allah, Berkeyakinan bahwa rahmat dan ampunan Allah sangatlah luas, Selalu berprasangka baik kepada Allah
Kunci Jawaban (Pembahasan Modul Aqidah Akhlak Kelas X)
Jawab : Menurut bahasa kata aniaya sama dengan kata dzalim yang mempunyai arti sewenang wenang atau tidak adil.Kedzaliman itu merupakan kegelapan yang akan menutup rapat hati orang yang melakukannya, Sebagaimana diterangkan oleh Nabi Muhammad saw. Sedangkan Licik adalah sifat negative yang membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Licik berarti banyak akal yang buruk, pandai menipu culas, curang dan licik
Jawab: Ajaran Islam menolak dengan tegas diskriminasi atas nama perbedaan warna kulit, ras, suku, bangsa, status sosial, jabatan,. Seseorang tidak akan mendapatkan hak istimewa berdasarkan status jabatan sosial.
Jawab : Merusak persatuan dan persahabatan, Merusak tatanan hidup di masyarakat, Menghilangkan akhlak / sifat yang baik, Dapat merugikan orang, Menghilangkan pahala amal perbuatan
Jawab : Tidak suka melihat orang lain bahagia, Bahagia apabila melihat orang lain menderita, selalu mempunyai fikiran untuk mencelakakan orang lain
Jawab : Aniaya (dzalim) terhadap diri sendiri. Misalnya : Sering melakukan perbuatan dosa, Berzina, Meminum-minuman keras, Malas belajar, Meninggalkan shalat,dll. Sebagaimana frman Allah swt. (Q.S Fathir : 32)
Aniaya (dzalim) terhadap orang lain. Misalnya : Merusak lingkungan, Mengganggu ketenangan orang lain, Mengambil harta secara bathil (Merampok, Mencuri, Menipu),dll. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Baqoroh : 188),
Aniaya (dzalim) terhadap Alla swt. Misalnya : Kufur, Syirik (Menekutukan Allah), Ingkar dan Sebagainya. Sebagaimana firman Allah swt. (Q.S Al-Maidah : 47).
PENUTUP
Kesimpulan
Demikianlah Modul yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan bisa membantu dalam proses pembelajaran. Adapun Modul yang kami sajikan diatas merupakan gabungan yakni Pelajaran Fiqh Kelas X, Fiqh Kelas XI, dan yang terakhir Aqidah Akhlak Kelas X.
Kritik dan Saran
Sebelumnya kami mohon maaf sebagai penulis masih merasa kurang dalam pembuatan modul diatas. Sekiranya apabila pembaca yang menggunakan modul ini bisa memberikan masukan atas kekurangan kami.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Dawud, Imam, Sunan Abu Dawud, beriut : Dar Al- Kitab Al- Arabi, T.TH
Ade Armando dkk, Ensiklopedi Islam untuk Pelajar, Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001
Ahmad Hatta dkk, bimbingan Islam Untuk Hidup Muslim, Jakarta : Maghfirah Pustaka, 2013
Kholid Syamhudi, LC. Ekonomisyariat.com
Mursyidi.2003. Akutansi Zakat Kontemporer. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Shabir, Muslich. 1982. 400 Hadist Pilihan. Bandung: PT Al-Ma’arif.