RUANG LINGKUP DAN KONSEP DASAR EVALUASI PEMBELAJARAN BIOLOGI
- Arti Evaluasi, Penilaian, dan Pengukuruan
Evaluasi, pengukuran dan penilaian memiliki perbedaan baik dari ruang lingkup maupun fokus yang dinilai. Evaluasi lebih luas ruang lingkupnya daripada penilaian, sedangkan penilaian lebih terfokus pada aspek tertentu saja yang merupakan bagian dari ruang lingkup tersebut. Jika evaluasi dan penilaian bersifat kualitatif, maka pengukuran bersifat kuantitatif yang diperoleh dengan menggunakan suatu alat ukur atau instrumen yang standar (baku).
Dalam sistem pembelajaran, evaluasi merupakan salah satu komponen penting dan tahap yang harus ditempuh oleh guru untuk mengetahui keefektifan pembelajaran, dari hasil evaluasi maka dapat digunakan untuk menyempurnakan pembelajaran sebelumnya.
Pengukuran sendiri adalah suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas suatu objek yang diuji. Dalam proses pengukuran, tentu guru harus menggunakan alat ukur (tes dan non-tes). Alat ukur tersebut harus standar, yaitu memiliki derajat validitas dan reliabilitas yang tinggi.
Penilaian memiliki pengertian adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu
Evaluasi hakikatnya adalah proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan kualitas (nilai dan arti) dari sesuatu, berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka pembuatan keputusan. Evaluasi adalah suatu proses bukan suatu hasil (produk). Hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi adalah kualitas sesuatu, baik yang menyangkut tentang nilai atau arti, sedangkan kegiatan pada pemberian nilai atau arti itu adalah evaluasi. Tujuan evaluasi adalah untuk menentukan kualitas sesuatu, terutama yang berkenaan dengan nilai dan arti. Dalam proses evaluasi harus ada pemberian pertimbangan, hal ini merupakan konsep dasar evaluasi. Pemberian pertimbangan tentang nilai dan arti harus berdasarkan kriteria tertentu. Berdasarkan pengertian tentang tes, pengukuran, penilaian dan evaluasi yang telah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa ada jenis evaluasi atau penilaian yang mempergunakan tes secara intensif sebagai alat pengumpul data, seperti penilaian hasil belajar.       Â
Evaluasi dan penilaian lebih bersifat komprehensif  yang meliputi pengukuran, sedangkan tes merupakan salah satu alat pengukuran. Pengukuran lebih membatasi pada gambaran yang bersifat kuantitatif tentang prestasi peserta didik, sedangkan evaluasi dan peneliaian lebih bersifat kualitatif. Disamping itu, evaluasi dan penilaian pada hakikatnya merupakan suatu proses membuat keputusan tentang nilai suatu objek. Keputusan penilaian tidak hanya didasarkan pada hasil pengukuran, tetapi dapat pula didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara.
- Hubungan evaluasi-penilaian-pengukuran dan tes

- Keterkaitan Evaluasi-Penilaian-Pengukuran dan Tes

       Â
- Â Kedudukan Evaluasi dalam Pembelajaran
Pembelajaran merupakan suatu proses yang sistematis dan sistemik, yang bersifat interaktif dan komunikatif antara pendidik (guru dengan peserta didik, sumber belajar dan lingkungan untuk menciptakan suatu kondisi belajar baik di kelas maupun luar kelas.
Pembelajaran tersebut dalah suatu program, dengan cirri sistematik, sistemik, dan terencana. Sehingga dalam hal ini pembelajaran harus dilakukan dengan berurutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaian. Dalam proses pembelajaran guru hendaknya dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan peserta didik melakukan kegiatan belajar, sperti berdiskusi, Tanya jawab, dll. Pembelajaran bersifat interaktif dan komunikatif, hal ini memudahkan guru dalam memberikan penilaian.
Kedudukan evaluasi dalam pembelajaran terdiri dari dua, yaitu evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi semua komponen yang ada dalam proses pembelajaran dan yang kedua adalah untuk mengetahui sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran maupun menguasai kompetensi tertentu yang telah diberikan oleh guru. Prestasi Belajar ini memiliki fungsi utama, yaitu sebagai indicator kualitas dan kuantitas pengetahuan yang telah dikuasai oleh peserta didik.
- Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pembelajaran
- Tujuan evaluasi pembelajaran secara khusus ada 2 :
- Perincian proses fisik yang dinilai
- Perincian proses mental yang akan dinilai
Tujuan evaluasi pembelajaran secara umum adalah untuk mengetahui keefektifan dan keefisienan sistem pembelajaran yang digunakan.
- Fungsi evaluasi secara menyeluruh antara lain :
- Secara psikologis
Peserta didik selalu membutuhkan pendapat orang - orang dewasa. Sebagai pedoman untuk mengadakan orientasi pada situasi tertentu.
- Secara sosiologis
Untuk mempersiapkan peserta didik dapat menyesuaikan pada kelompok tertentu.
- Didaktis – metodis
- Kedudukan peserta didik dalam kelompok
- Mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh jenjang pendidikan selanjutnya
- Memberikan laporan secara admimistratif sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua (contoh:rapot)
- Fungsi instruksional
- Proses konstruksi dapat merangang guru untuk pembelajaran. Diaman guru aktif dalam merancang tujuan pembelajaran ( SK dan indikator )
- Tes akan memberikan umpan balik kepada guru untuk dapat memberikan pembelajaran yang lebih bermakna
- Ulangan merupakan alat yang beramakna untuk menguasai materi
- Fungsi administratif
- Tes merupakanmekanisme untuk mengontrol kualitas sekolah atau sistem sekolah
- Tes berguna untuk mengevaluasi program dan melakukan penelitian.
- Tes berguna sebagai alat untuk melakukan akreditasi penguasaan dan sertifikasi
- Fungsi bimbingan
Tes berguna untuk mengetahui minat dan bakat peserta didik.
- Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran
- RUANG LINGKUP EVALUASI PEMBELAJARAN DALAM PERSPEKTIF DOMAIN HASIL BELAJAR
Menurut Bloom, hasil belajar dikelompokkan menjadi 3:
- Kognitif
- Pengetahuan; menuntut untuk mengetahui konsep
- Pemahaman; menuntut untuk mengerti apa yang disampaikan
- Penerapan; ilmu yang didapat dihubungkan dengan hal – hal yang lain
- Analisis; dapat menguraikan situasi.
- Sintesis; menghasilkan sesuatu yang baru dengan menggabungkan faktor – faktor.
- Evaluasi; mengevaluasi suatu situasi dengan kriteria tertentu
- Efektif
- Kemampuan menerima; peka terhadap rangsang
- Kemampuan menanggapi atau menjawab; bereaksi
- Menilai; menilai objek
- Organisasi; Â menyatukan nilai - nilai
- Psikomotor
- Muscular or motor skill; mempertahankan gerak
- Manipulation of materials or objec; mereparasi, menyusun, membentuk
- Neuromuscular cordination; mengamati, menerapkan, menghubungkan
- RUANG LINGKUP EVALUASI PEMBELAJARAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMBELAJARAN
- Program pembelajaran
- Tujuan; target yang akan dicapai. Kriteria evaluasi: keterkaitan dengan standar kompetensi tiap mapel.
- Isi/materi; isi kurikulum
- Metode; cara guru menyampaikan, disesuaikan dengan kondisi siswa dan sekolah.
- Media; alat yang mempermudah gurudalam menyampaikan materi(audio, visual, audiovisual)
- Sumber; buku pelajaran, internet
- Lingkungan; sekolah dan keluarga
- Penilaian; tes/non tes
- Proses pelaksanaan pembelajaran
- Kegiatan; jenis prosedur dan sarana pendukung
- Guru; dalam menyampaikan materi dan menciptakan suasana pembelajaran
- Peserta didik; peran dalam pembelajaran: pengerjaan tugas, keaktifan, sikap,dll.
- Hasil pembelajaran
- Jangka pendek; sesuai pencapaian indikator
- Jangka menengah; sesuai dengan target untuk tiap mapel
- Jangka panjang; hasil pembelajaran dipakai untuk diaplikasikan di masyarakat
- RUANG LINGKUP EVALUASI PEMBELAJARAN DALAM PERSPEKTIF PROSES DAN HASIL BELAJAR
- Sikap dan kebiasaan, motivasi, minat, bakat.
- Pengetahuan dan pemahaman; trhadap bahan pembelajaran
- Kecerdasan
- Perkembangan jasmani/kesehatan
- keterampilan
- RUANG LINGKUP EVALUASI PEMBELAJARAN DALAM PERSPEKTIF PENILAIAN BERBASIS KELAS
- Kompetensi dasar mata pelajaran; standar kompetensi minimal mapel
- Kompetensi rumpun pelajaran; pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai – nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang harus dicapai peserta didik setelah menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.
- Kompetensi lintas kurikulum; kompetensi yang harus dikuasai peserta didik melalui seluruh rumpun pelajaran dalam kurikulum
- Kompetensi tamatan; kompetensi yang harus dimiliki peserta didik yang mengikuti berbagai mapel tertentu untuk meluluskan pada jenjang pendidikan tertentu.
- Keterampilan hidup; penguasaan dari 4 kompetensi diatas melalui berbagai pengalaman belajar dapat memberikan efek positif dalam bentuk kecakapan hidup.
5. Prinsip-prinsip Umum Evaluasi Pembelajaran
Ada 5 Prinsip (KOKOAKOPRA):
- Kontinuitas ; Evaluasi tidak boleh incidental karena pembelajaran adalah proses, jadi perkembangan peserta didik dapat diketahui dengan menghubungkan hasil pada suatu waktu dengan lainnya.
- Komprehensif ; Semua objek/ aspek dievaluasi, penilaian dari sikap dan perilaku.
- Adil dan Objektif ; Adil artinya semua peserta didik dianggap sama/tidak pilih kasih. Objektif artinya evaluasi didasarkan pada kenyataan data dan fakta.
- Kooperatif; Guru mampu bekerjasama dengan semua pihak.
- Praktis; Alat evaluasi mudah digunakan untuk diri sendiri maupun orang lain.
6. Jenis Evaluasi Pembelajaran
- Evaluasi Perencanaan dan Pengembangan, merupakan evaluasi tahap awal dalam pembentukan program pembelajaran sebelum prodram pembelajaran tersebut disusun. Evalausi perencanaan dan pengembangan menyoroti tentang kelayakan dan juga kebutuhan.
- Evaluasi Mentoring, adalah evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui apakah program pembelajaran tersebut sudah mencapai sasaran secara efektif dan apakah program tersebut sudahterlaksana sebagaimana mestinya
- Evaluasi Dampak, untuk mengetahui dampak dari program pembelajaran tersebut. Kriteria keberhasilan dapat dilihat dari indicator jetercapaian tujuan program pembelajaran.
- Evaluasi Efisiensi Ekonomis, untuk menilai tingkat efisiensi dari program pembelajaran tersebut, hal ini dapat meliputi kefisiensian waktu, biaya dan tenaga.
- Evaluasi Program komprehensif adalah evaluasi secara menyeluruh dari suatu program pembelajaran, seperti perencanaan dan pengembanagan, monitoring, dampak dan keefisiensiannya.
- Jika dilihat dari perspektif kurikulum, evaluasi dibagi menjadi
- Evaluasi Reflektif
- Evaluasi Rencana
- Evaluasi Proses
- Evaluasi Hasil
- Evaluasi hasil merupakan jenis evaluasi yang paling tua. Evaluasi hasil juga dikatakan sebagai penilaian dari hasil belajar. Penilaian hasil belajar tersebut dibagi menjadi
- Penilaian formatif yaitu penilaian yang digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran, jadi penilaian formatif menekankan pada perbaikan proses bukan hasil
- Penilaian sumatif yaitu penilaian yang dilakukan jika satuan pengalaman belajar atau seluruh materi pelajaran telah dianggap selesai. Berupa ujian nasional atau ujian semester. Tujuan dari penilaian sumatif yaitu untuk menentukan nilai berdasarkan tingkatan hasil belajar peserta didik yang selanjutnya sebagai angka rapor.
- Penilaian penempatan (Placeement assessment) merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui kesiapan peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran. Penilaian ini dapat berupa pretest
- Penilaian diagnostik digunakan mengetahui kesulitan belajar peserta didik berdasarkan hasil penilaian formatif sebelumnya.
7. Â Standar Penilaian Menurut Perspektif standar Nasional Pendidikan
Standar Penilaian Menurut Pemerintah
D. Standar penilaian Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
PP.19/2005 Bab XI dimulai dari pasal 73
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh BSNP
- Mengembangkan standar nasional pendidikan
- Menyelenggarakan ujian nasional
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan dasar dan menengah
- Pedoman penilaian yang disusun BSNP
- Naskah akademik; berisi kajian teoritis dan hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan  pendidikan, ataupun pemerintah
- Paduan umum; berisi pedoman dan panduan umum rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan guru semua mata pelajaran.
- Paduan khusus; berisi rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan guru mata pelajaran tertentu. Panduan khusus terdiri dari lima seri yaitu
- panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- panduan penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- panduan penilaian kelompok mata pelajaran estetika
- panduan penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
        Setiap seri paduan khusus kelompok mata pelajaran berisi rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru mata pelajaran dalam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan RPP, kisi-kisi UAS, cara menentukan skor akhir dan kriteria dari peserta didik yang dikualifikasikan ‘baik’ dan dinyatakan lulus.
- Prinsip-prinsip umum penilaian hasil belajar menurut BNSP
- Mendidik, proses penilaian harus memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik. Hasil penilaian harus dapat memberikan feedback dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
- Transparan, prosedur dan kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait.
- Menyeluruh, penilaian hasil belajar yang dilakukan meliputi berbagai aspek kompetensi yang terdiri atas ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
- Terpadu dengan pembelajaran, penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tetapi juga dalam proses pembelajaran yang mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
- Objektif, meminimalkan pengaruh-pengaruh dan pertimbangan subjektif dari penilaian.
- Sistematis, penilaian dilakukan secara terencana, bertahap serta berkelanjutan untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik.
- Berkesinambungan, penilaian dilakukan secara terus-menerus selama waktu pembelajaran.
- Adil, peserta didik tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan berdasar latar belakang sosial, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, kulit warna, dan gender.
- Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria, dalam penilaian harus ada kriteria tertentu untuk menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Prinsip-prinsip khusus dalam proses penilaian menurut BSNP
- Penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi dan mengetahui tingkat pencapaian standar kompetensi kelulusan.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu keputusan diambil berdasarkan dengan apa yang seharusnya dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian didasarkan perbandingan hasil yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Hasil penilaian digunakan untuk tidak lanjutan dari proses pembelajaran dimana program remidi untuk peserta didik yang tingkat pencapaian hasil belajarnya dibawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan untuk peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan.
- Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.
E. Standar Penilaian oleh Pendidik
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalampelaksanaan penilaian.
- Prinsip-prinsip standar umum penilaian menurut BSNP
- Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik;
- Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan  standar isi dan standar kompetansi lulusan;
- Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
- Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
- Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
- Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
- Pendidik harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
- Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk menentukan pencapaian kompetensi siswa;
- Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan standar Lulusan (SL);
- Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
- Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan pada
pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang tua/ wali murid.
- Tujuh prinsip standar perencanaan penilaian menurut BSNP
- Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
- Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk penilaian;
- Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuaiindikator pencapaian KD;
- Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada peserta didiktentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
- Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisipenilaian;
- Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dandilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yangdigunakan;
- Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.
- Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik menurut BSNP
- Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun diawal kegiatan pembelajaran;
- Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria;
- Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
- Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik
dan komentar yang bersifat mendidik.
- Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian menurut BSNP
- Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai;
- Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
- Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing siswa;
- Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
- Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas;
- Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
- Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/ wali murid.
- Lima standar pemanfaatan hasil penilaian sesuai pedoman umum BSNP
- Pendidik mengklasifikasikan peserta didik berdasar tingkat kentutasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
- Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan
- Bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pemebelajaran remedial agar setiap peserta didik dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan.
- Peserta didik yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersayaratkan dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan.
- Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pembelajaran dan merencanaka berbagai upaya tindak lanjut.
F. Standar Penilaian oleh Satuan Pendidikan
- Dua standar pokok penilaian hasil belajar menurut BSNP
- Standar penentuan kenaikan kelas
- Pada akhir tahun pelajaran satuan pendidikan menyelenggaraan UAS
- Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran. SKBM harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
- Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas setiap peserta didik.
- Standar penentuan kelulusan
- Pada akhir jenjang pendidikan, satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS
- Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk menentukan nilai akhir peserta didik pada
- Kel. Mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kel. Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kel. Mata pelajaran estetika
- Kel. Mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan untuk menentukan kelulusan.
- PP No. 19/2005 pasal 72 ayat 1 Peserta didik dinyatakan lulus SD dan SMP setelah
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kel. Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kel. Mata pelajaran estetika dan kel. Mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Lulus ujian sekolah untuk kel, mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Lulus UN
- Menurut BSNP dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromokan peserta didiknya ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi, yaitu
- Sistem kredit atau beban belajar
Sistem yang tidak mengenal kelas, dalam hal ini peserta didik dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual
- Sistem kenaikan kelas
Sistem yang program belajar peserta didiknya terstruktur dalam paket-paket kelas. Indonesia umumnya menggunakan sistem kenaikan kelas dengan kriteria tertentu, yang dapat dibedakan antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi minimal yang dipersyaratkan dengan peserta didik yang belum menguasai kompentensi minimal sehingga harus tinggal kelas.
- Bagi peserta didik yang belum menguasai kompetensi minimal dapat diberikan tindakan atau treatment melalui tiga pendekatan
Pertama, mengulang kelas dan belajar bersama-sama dengan teman-teman yang baru naik kelas dari kelas dibawahnya.
Kedua, bisa naik kelas tetapi harus mengulang mata pelajaran yang belum dikuasai.
Ketiga, mengikuti pembelajaran remedial pada beberapa mata pelajaran sebelum peserta didik dinyatakan naik kelas.
- Pendekatan teoritik sistem kenaikan kelas menurut panduan penilaian BSNP
- Penggunaan kriteria dapat meningkatkan angka mengulang bahkan angka putus sekolah sehingga banyak sekolah menaikkan nilai peserta didik atau menurunkan tingkat kesulitan soal untuk memenuhi standar kemampuan minimal yang ditetapkan.
- Penerapan prinsip kenaikan kelas peserta didik secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran dengan predikat-predikat tertentu menjadikan mutu pendidikan buruk.
- Penggunaan perpaduan dua pendekatan diatas. Peserta didik dapat naik kelas secara otomatis hanya saja harus mengulang atau memperbaiki sejumlah mata pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar minimal.
G. Teknik Penilaian Menurut Pedoman Umum BSNP
Untuk memperoleh data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, pendidik dapat menggunakan berbagai teknik penilaian secara komplementer sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- Tes kinerja
Peserta didik mendemonstrasikan unjuk kerja (tes ketrampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi dsb) Â sebagai perwujudan kompetensi yang telah dikuasainya.
- Demonstrasi
Teknik ini dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif.
- Observasi
Teknik ini dapat dilakukan secara formal menggunakan instrumen yang sengaja dirancang untuk mengamati unjuk kerja maupun informal tanpa instrumen.
- Penugasan
Model proyek berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan peserta didik diluar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini juga dapat berupa tugas rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
- Portofolio
Pengumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar, dan prestasi belajar.
- Tes tertulis
Soal uraian (essay) maupun objektif, seperti : benar-salah, pilihan ganda, menjodohkan, dan melengkapi.
- Tes lisan
Teknik ini menuntut jawaban lisan dari peserta didik. Untuk itu, dalam pelaksanaannya pendidik harus bertatap muka secara langsung dengan peserta didik. Pendidik juga harus membuat daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
- Jurnal
Catatan peserta didik selama berlansungnya proses pembelajaran. Jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran termasuk kekuatan dan kelemahan peserta didik terkait dengan kinerja ataupun sikap.
- Inventori
Skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap objek psikologis ataupun fenomena yang terjadi.
- Penilaian diri
Teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
- Penilaian antar teman
Teknik ini dilakukan dengan meminta peserta didik mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak-anak yang favorit dan  anak-anak yang terisolasi dalam kelompoknya.
H. Ujian Nasional : Perkembangan dan Permasalahannya
UN yang dilaksanakan pemerintah melalui BSNP memiliki sejarah cukup panjang. Sampai dengan tahun 2000 pemerintah menyelenggarakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional— EBTANAS.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Zainal Arifin, M. (2011). Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.