Penulis: Zpica Alfania Soukotta
Tips Bisnis:
Mau Bisnis Ekspor? Berikut Daftar Perizinan Ekspor yang Dibutuhkan Bagi Pelaku Usaha
[Sumber: Markus Spiske/Unsplash]
Daftar Perizinan Ekspor – Apakah Sahabat Wirausaha ingin melakukan kegiatan ekspor? Nah, sebelum memulai kegiatan ekspor, penting bagi Sahabat Wirausaha buat tahu dulu nih apa saja daftar perizinan yang dibutuhkan untuk ekspor tersebut. Pasalnya, tanpa perizinan tersebut, kita tidak akan bisa melakukan kegiatan ekspor atau menjadi eksportir. Pelajari daftar perizinan ekspor yang dibutuhkan beserta syarat pengajuannya berikut ini.
Daftar Perizinan Ekspor
Dilansir dari djpen.kemendag.go.id, ada beberapa perizinan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi eksportir yaitu sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identifikasi unik yang diberikan kepada pelaku usaha dengan tujuan untuk memperlancar proses perizinan dan administrasi usaha. Manfaat NIB bagi para pelaku usaha antara lain memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis di Indonesia.
NIB juga membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan izin, membuka rekening bank, memperoleh izin impor dan ekspor, serta berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah. Nah, Sahabat Wirausaha dapat memperoleh NIB dengan cara mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission) melalui laman web www.oss.go.id. Secara lengkap, syarat dan cara membuat NIB dapat dibaca melalui link ini.[b]
Izin Badan Usaha Perdagangan (IUP) adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Firma, Perjan (Perusahaan Jawatan), dan Koperasi; yang melakukan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengurus SIUP antara lain sebagai berikut.
Lantas, bagaimana prosedur mengurus SIUP? Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) setempat. Dilansir dari sippn.menpan.go.id, alur prosedur mengurus SIUP adalah sebagai berikut.
[Sumber: Sistem, Mekanisme, Prosedur SIUP/sippn.menpan.go.id)
Nah, SIUP sendiri terdiri dari 4 jenis, loh! Jadi, kenali perbedaannya berikut ini yah.
yaitu surat izin yang dikeluarkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan total modal dan kekayaan bersih ≤ 50 juta rupiah.
yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan total modal dan kekayaan bersih sebesar 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan total modal dan kekayaan bersih sebesar 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan total modal dan kekayaan bersih ≥ 10 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Pengurusan SIUP ini tidak dipungut biaya, loh. Waktu penyelesaiannya juga tidak begitu lama yaitu 5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari pejabat daerah yang berwenang.
Izin Usaha Industri (IUI) yaitu perizinan yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri yaitu mengolah bahan baku menjadi suatu produk dengan bantuan tenaga mesin. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.
Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh SIUI tersebut?
Nah, untuk mengurus SIUI tersebut, Sahabat Wirausaha tidak dipungut biaya apapun. Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di wilayah masing-masing dan/atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM–PTSP) setempat.
Dilansir dari sippn.menpan.go.id, prosedur untuk mengurus SIUI adalah sebagai berikut.
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (IU-PMDN) adalah perizinan yang diberikan kepada perseorangan khusus Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha dalam negeri, dan/atau pemerintah dalam negeri, yang melakukan kegiatan penanaman modal atau berinvestasi di wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu, modal yang digunakan juga merupakan modal dalam negeri. Izin Usaha PMDN tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sama halnya dengan IUP dan IUI, untuk mengurus perizinan PMDN, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM–PTSP) di wilayah masing-masing atau kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setempat. Persyaratan dokumen yang harus diserahkan cukup banyak sehingga Sahabat Wirausaha perlu memperhatikan dengan seksama. Daftar persyaratan selengkapnya dapat dibaca melalui laman web sippn.menpan.go.id di link ini.
Selanjutnya, dilansir dari sippn.menpan.go.id, prosedur untuk mengurus perizinan PMDN antara lain sebagai berikut.
Izin Usaha Penanaman Modal Asing (IU-PMA) adalah perizinan yang diberikan kepada penanam modal (investor) asing yang melakukan kegiatan penanaman modal (berinvestasi) untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia. Modal yang digunakan dapat berupa modal asing sepenuhnya atau modal patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sama halnya dengan PMDN, perizinan PMA secara resmi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk mengurus Izin Usaha PMA, pemohon dapat mengunjungi kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setempat. Dilansir dari laman web jasalegalitas.co.id, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Usaha PMA antara lain sebagai berikut.
Nah, demikian 4 daftar perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan ekspor. Kira-kira, Sahabat Wirausaha sudah punya perizinannya atau belum nih? Yuk, buruan daftar sekarang!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.
Zpica Alfania Soukotta, Kontributor Penulis ukmindonesia.id.
Lama baca : 3-5 menit
Referensi : djpen.kemendag.go.id, jasalegalitas.co.id, sippn.menpan.go.id ,
Kata Kunci : Perizinan, Ekspor.
[a]Mbak @anastasyannisa@gmail.com , saya sudah tambahkan poin NIB tapi karena sudah dibahas secara lengkap di artikel ukmindonesia yang lain, jadi saya insert link aja kayak gini, boleh mbak?
_Assigned to anastasyannisa@gmail.com_
[b]Linknya yang ini, mbak.. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-mendapatkan-nomor-induk-berusaha-nib-di-oss-rba-2021 @anastasyannisa@gmail.com
[c]sub judul diganti dengan "badan usaha"
Referensi: https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/langkah-pendirian-badan-usaha/
[d]Seperti ini kah mbak? @sonia@ukmindonesia.id @anastasyannisa@gmail.com soalnya ini SIUP kepanjangannya surat izin usaha perdagangan, bukan badan usaha.. jadi saya agak bingung, mbak..