HSL RPT TGL 13 JULI 2009
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana;
b. bahwa pengelolaan barang bukti di tingkat penyidikan sampai saat ini masih belum tertib yang meliputi tata cara penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I .....
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
5. Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
6. Barang Temuan sebagai barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
7. Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
8. Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalah anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
9. Tempat .....
3
9. Tempat Penyimpanan Barang Bukti adalah ruangan atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan berdasarkan surat ketetapan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk menyimpan benda-benda sitaan penyidik berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh PPBB.
Pasal 2
Tujuan peraturan ini adalah:
a. sebagai pedoman bagi penyidik dan PPBB untuk mengelola barang bukti dengan
tertib di lingkungan Polri; dan
b. terwujudnya tertib administrasi pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan
di lingkungan Polri.
Pasal 3
Prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti dalam peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu setiap pengelolaan barang bukti harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. transparan, yaitu pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara terbuka;
c. proporsional, yaitu keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan pengelolaan
barang bukti harus diarahkan guna menjamin keamanannya;
d. akuntabel, yaitu pengelolaan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum, terukur, dan jelas; dan
e. efektif dan efisien yaitu setiap pengelolaan barang bukti harus dilakukan dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.
BAB II
PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Pasal 4
Barang bukti dapat digolongkan berdasarkan benda:
a. bergerak; dan
b. tidak bergerak.
Pasal 5 .....
4
Pasal 5
(1) Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
(2) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan sifatnya
antara lain:
a. mudah meledak;
b. mudah menguap;
c. mudah rusak; dan
d. mudah terbakar.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wujudnya
antara lain:
a. padat;
b. cair; dan
c. gas.
(4) Benda bergerak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga termasuk benda yang terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan benda selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, antara lain:
a. tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya;
b. kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi
selama kayu-kayuan itu belum dipotong;
c. kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan; dan
d. pesawat terbang.
BAB III ....
5
BAB III
BARANG TEMUAN SEBAGAI BARANG BUKTI
Pasal 7
(1) Barang temuan diperoleh petugas Polri pada saat melakukan tindakan kepolisian ataupun ditemukan masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum tertangkap.
(2) Barang temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijadikan barang
bukti setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik karena diduga:
a. seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana
atau sebagai hasil tindak pidana;
b. telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana; dan
c. mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut cara
yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Pasal 8
(1) Barang bukti temuan yang telah disita penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib diserahkan kepada PPBB.
(2) PPBB yang menerima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencatatan ke dalam buku register dan disimpan pada tempat penyimpanan barang bukti.
(3) Dalam hal barang bukti temuan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan, dapat diambil tindakan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam hal barang bukti temuan berupa narkotika jenis tanaman, dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib dimusnahkan sejak saat ditemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
BAB IV .....
6
BAB IV
PPBB
Pasal 9
(1) PPBB merupakan anggota Polri yang ditunjuk berdasarkan surat perintah yang
dikeluarkan oleh:
a. Kabareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri;
b. Direktur Reskrim/Narkoba/Lantas/Polair pada tingkat Polda;
c. Kapolwil/Kapolwiltabes pada tingkat Polwil/Polwiltabes;
d. Kapoltabes/Kapolres/tro/ta pada tingkat Poltabes/Polres/tro/ta; dan
e. Kapolsek/tro/ta pada tingkat Polsek/tro/ta.
(2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Polri atau disesuaikan dengan kekuatan personel di kesatuan masing-masing.
(3) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. Ketua Pengelola Barang Bukti berpangkat Perwira;
b. Staf urusan administrasi Barang Bukti serendah-rendahnya berpangkat
Brigadir; dan
c. Staf pembantu umum serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi
Tingkat Dua atau Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
(4) Dalam hal Polsek tidak memiliki PPBB yang berpangkat Perwira, dapat ditunjuk
Kanit Reskrim yang berpangkat Brigadir sebagai Ketua Pengelola Barang Bukti.
Pasal 10
(1) Ketua Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf a, harus memiliki:
a. tanda bukti kelulusan pendidikan kejuruan Reserse/Laka Lantas;
b. hasil tes psikologi yang memenuhi syarat;
c. pengalaman bertugas pada fungsi Reserse/Laka Lantas paling sedikit 2
(dua) tahun; dan
d. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan
penilaian pimpinan.
(2) Staf ......
7
(2) Staf urusan administrasi barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b, harus memiliki:
a. hasil tes psikologi yang memenuhi syarat;
b. pengalaman bertugas pada fungsi Reserse/Laka Lantas paling sedikit 2
(dua) tahun; dan
c. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan
penilaian pimpinan.
(3) Staf pembantu umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c,
memiliki pemahaman mengenai administrasi umum dan administrasi penyidikan.
Pasal 11
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik;
b. mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti;
c. menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya;
d. mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya;
e. mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku
kontrol barang bukti;
f. mengeluarkan barang bukti atas perintah atasan penyidik untuk dipinjam
pakaikan kepada pemilik yang berhak; dan
g. memusnahkan barang bukti.
BAB V
PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Bagian Kesatu Penerimaan dan Penyimpanan
Pasal 12
(1) Dalam penerimaan penyerahan barang bukti oleh penyidik, PPBB wajib
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. meneliti Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang dibuat oleh penyidik untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti;
b. mengecek dan mencocokan jumlah dan jenis barang bukti yang diterima
sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti;
c. memeriksa .....
8
c. memeriksa dan meneliti jenis baik berdasarkan sifat, wujud, dan/atau kualitas barang bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai;
d. mencatat barang bukti yang diterima ke dalam buku register daftar barang bukti, ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan salah satu PPBB yang menerima penyerahan, serta disaksikan petugas lainnya;
e. melakukan pemotretan terhadap barang bukti sebagai bahan dokumentasi;
f. mencoret dari buku register, barang bukti yang sudah dimusnahkan atau
yang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum; dan
g. melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada penyidik dan Kasatker.
(2) PPBB wajib melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
paling lama 2 (dua) hari harus selesai dilakukan.
Pasal 13
(1) Dalam hal barang bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c secara kuantitas tidak memungkinkan disimpan dan memerlukan biaya penyimpanan tinggi, tempat penyimpanannya yaitu ditempat asal barang bukti disita.
(2) Dalam hal barang bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c secara kualitas lekas rusak dan tidak tahan lama, dapat dilelang sesuai ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
(3) Dalam hal barang bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c secara kualitas mudah terbakar, menguap, dan meledak, dapat dimusnahkan sesuai ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam hal barang bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c bersifat terlarang, dapat dimusnahkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
Pasal 14
(1) Dalam hal PPBB melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c memerlukan ahli, Ketua Pengelola Barang Bukti dapat meminta pendapat ahli dimaksud untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti.
(2) Pemeriksaan .....
9
(2) Pemeriksaan dan penelitian barang bukti yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh PPBB.
Bagian Kedua Pengamanan dan Perawatan
Pasal 15
(1) Ketua Pengelola Barang Bukti bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan
keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
kegiatan:
a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala paling lama 2 (dua) minggu sekali terhadap barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain, dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti;
b. mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga,
dan/atau yang memerlukan pengawetan;
c. menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi
pencurian, kebakaran ataupun kebanjiran;
d. mengarahkan dan mengatur pembagian tugas bawahannya untuk
menjaga, memelihara dan mengamankan barang bukti yang disimpan;
e. mencatat dan melaporkan kepada penyidik dan/atau atasan penyidik yang menyita bila terjadi kerusakan dan penyusutan serta kebakaran dan pencurian terhadap barang bukti yang disimpan; dan
f. menindak PPBB yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Apabila barang bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan,
pencurian atau kebakaran, dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ternyata dilakukan atau akibat kelalaian, terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian .....
10
Bagian Ketiga Pengeluaran dan Pemusnahan
Pasal 17
(1) Pengeluaran barang bukti untuk keperluan penyidikan oleh penyidik, harus berdasarkan surat permintaan yang sah dari penyidik yang menyita dan diketahui oleh atasan penyidik.
(2) Terhadap pengeluaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Pengelola Barang Bukti harus:
a. memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran barang bukti yang
diajukan oleh penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan tembusannya
kepada atasan penyidik;
c. mencatat lama peminjaman barang bukti dalam buku mutasi atau register
yang tersedia; dan
d. menerima, memeriksa, meneliti dan menyimpan kembali barang bukti yang
telah dipinjam dan diserahkan oleh penyidik.
Pasal 18
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan oleh penyidik, harus berdasarkan surat permintaan yang sah dari penyidik yang menyita dan diketahui atasan penyidik dengan melampirkan bukti P21 dari Jaksa Penuntut Umum.
(2) Pengeluaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b serta mencoret barang bukti dari buku register daftar barang bukti.
Pasal 19
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan
pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat ......