Prosedur Permohonan Jaga Medis

Tim Bantuan Medis Janar Duta Tahun 2025

Kabinet Navodaya Vikrama

  1. Pihak eksternal mengajukan permohonan jaga medis kepada TBM Janar Dūta dengan melampirkan informasi rinci mengenai kegiatan yang meliputi:
    a. Jenis kegiatan.
    b. Waktu pelaksanaan.
    c. Lokasi kegiatan.
    d. Estimasi jumlah peserta.
    e. Jumlah tenaga medis yang dibutuhkan.
  2. TBM Janar Dūta memverifikasi kelengkapan informasi yang diajukan oleh pihak eksternal. Permohonan hanya dapat diproses apabila semua data yang dibutuhkan telah terpenuhi.
  3. TBM Janar Dūta menyampaikan prosedur pelaksanaan, draft Memorandum of Understanding (MoU), serta daftar harga (pricelist) jika terdapat biaya yang diperlukan, untuk dipelajari oleh pihak eksternal.
  4. Pihak eksternal mengisi informasi pada MoU dan menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk persetujuan atas ketentuan kerja sama yang telah ditentukan.
  5. MoU yang telah ditandatangani oleh pihak eksternal diserahkan kembali kepada TBM Janar Dūta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh pihak berwenang di TBM Janar Dūta.
  6. Setelah MoU disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, TBM Janar Dūta akan mengatur dan menugaskan tenaga medis sesuai dengan waktu, lokasi, dan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam MoU.
  7. TBM Janar Dūta berhak memastikan pelaksanaan jaga medis berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam MoU.
  8. Setiap perubahan atau pembatalan terkait pelaksanaan jaga medis wajib dikomunikasikan terlebih dahulu oleh pihak eksternal kepada TBM Janar Dūta dalam waktu yang telah disepakati.
  9. Seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi prosedur ini untuk memastikan pelaksanaan jaga medis berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

JAGA MEDIS TAHUN 2025

Tim Bantuan Medis Janar Duta

Kabinet Navodaya Vikrama

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

: Ni Nyoman Gayatri Virananda

Jabatan

: Ketua Tim Bantuan Medis Janar Dūta 2025

Instansi

: TBM Janar Dūta Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

 

Yang selanjutnya di dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ini mewakili seluruh anggota Tim Bantuan Medis Janar Dūta Fakultas Kedokteran Universitas Udayana bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama

: ……di isi oleh yang mengajukan…..

Jabatan

: ……di isi oleh yang mengajukan…..

Instansi

: ……di isi oleh yang mengajukan…..

 

Yang selanjutnya di dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA. Pada ……di isi oleh yang mengajukan….. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat secara sadar dan tanpa paksaan untuk menyetujui dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama ini seperti dalam pasal-pasal berikut:

PASAL I

MAKSUD DAN TUJUAN

Kedua belah pihak sepakat untuk saling membantu dalam acara Jaga Medis TBM JANAR DŪTA 2025 agar berjalan baik dengan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Pasal 2 mengenai kewajiban pihak pertama dan Pasal 3 mengenai kewajiban pihak kedua.

PASAL II

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan tas medis beserta obat-obatan yang diperlukan selama Jaga Medis TBM Janar Dūta.
  2. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan sumber daya manusia saat melaksanakan jaga medis.

PASAL III

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengajukan permohonan Jaga Medis melalui narahubung pada hari Senin hingga Sabtu pada pukul 08.00-18.00 WITA.
  2. Pihak Kedua berkewajiban untuk menentukan jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan saat pelaksanaan kegiatan.
  3. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengonfirmasi maksimal 3 hari sebelum Hari-H apabila ingin membatalkan pelaksanaan jaga medis.
  4. Pihak Kedua berkewajiban untuk menyertakan rundown umum saat mengajukan permohonan jaga medis.
  5. Pihak Kedua berkewajiban untuk menyediakan transportasi apabila tempat kegiatan berjarak 17 km atau lebih dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana atau dapat digantikan dengan biaya transportasi yang akan didiskusikan kemudian hari.
  6. Pihak Kedua berkewajiban untuk mempelajari, menyetujui, dan membayar biaya sesuai dengan daftar harga (pricelist) yang dilampirkan dalam dokumen ini. Dengan menyetujui perjanjian ini, Pihak Kedua secara langsung menyatakan persetujuan terhadap ketentuan harga yang berlaku.

PASAL IV

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  1. Perjanjian kerja sama akan berlaku efektif setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Jaga Medis maksimal dilaksanakan selama 5 jam/hari. Jika durasi kegiatan melebihi waktu tersebut, maka pelaksanaan akan dilakukan dengan salah satu opsi berikut:
  1. Membagi pelaksanaan ke dalam 2 (dua) kloter.
  2. Menggunakan 2 (dua) tim medis atau lebih secara bergantian, sesuai pertimbangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  1. Penerimaan Jaga Medis akan disesuaikan dengan jadwal perkuliahan dan kegiatan internal TBM Janar Dūta.

Ketua Badan Semi Otonom

  Pihak Kerjasama

Tim Bantuan Medis Janar Dūta

(yang bersangkutan)

Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Ni Nyoman Gayatri Virananda

TBM.22321166

Contact Person:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

[SENIN-SELASA]

Luh Made Pradnyani Putri

CP: 081918251717/pradnya1802

[RABU-KAMIS]

Luh Ketut Dinda Sasmita Pranamia Devi

CP: 081394745048/dindasasmitap

[JUMAT-SABTU]

Kenny Davis Irvan

CP: 085776672728/kennydavisss

PRICE LIST JAGA MEDIS

Tim Bantuan Medis Janar Duta Tahun 2025

Kabinet Navodaya Vikrama

SPORT COMPETITION*

Akomodasi Tenaga Medis

(transport dan Konsumsi)

: RP. 30.000/orang

Obat-Obatan : (menyesuaikan kebutuhan)

*Bisa disediakan langsung oleh panitia.

*bisa disediakan oleh pihak pertama dengan rincian harga

  • Etil Klorida/Salonpas Spray
  • Oxycan
  • Elastic Bandage
  • Bidai
  • Tas Medis + obatnya

: Rp. 85.000,00/botol

: Rp. 57.000,00/botol

: Rp. 12.000,00

:*menyesuaikan dengan obat yang di pakai)

NON SPORT COMPETITION*

Akomodasi Tenaga Medis

(transport dan Konsumsi)

: RP. 30.000/orang

Obat-Obatan : (menyesuaikan kebutuhan)

  • Tas Medis + obatnya

: *menyesuaikan dengan obat yang di pakai)

Pelayanan Kesehatan/ Screening Kesehatan* 

Akomodasi Tenaga Medis

(transport dan Konsumsi)

: RP. 30.000/orang

Alat Pemeriksaan:

a. Menggunakan alat dari TBM:

  • Autochek + Pen
  • Blood Lancet + Alkohol
  • Strip Gula darah
  • Strip Asam Urat
  • Strip Kolesterol

*free Handscoon di bawa petugas

b. Menggunakan alat dari pihak eksternal: Gratis

(TBM hanya menyediakan tenaga medis).

: Rp. 10.000/barang

: Rp. 20.000/Kotak

: Rp. 85.000/tube isi 25

: Rp. 115.000/tube isi 25

: Rp. 185.000/tube isi 10

Note :

*Harga di atas berlaku untuk wilayah dengan jarak maksimal 17 km dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Jika lokasi lebih jauh, akan dikenakan biaya tambahan transportasi sebesar :

Rp. 20.000/orang (17-20 km)

Rp. 30.000/orang (21-25 km).

Jarak >25 km (kebutuhan transport menyesuaikan arahan petugas)

*Penyesuaian harga dapat didiskusikan lebih lanjut untuk kebutuhan khusus atau skala kegiatan yang besar.

*Pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

*harga diatas hanyalah estimasi dan sebagai gambaran.