KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL Jl. TMP Kalibata No. PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924Fax.021-7974488
NOMOr :
1B 4
Jakarta, 15 Juli 2015
Sifat :
Segera
.I
Yth. Kepada
Kepala BPMPD Provinsi (daftar Lampiran-l) di-
Te m / DiL .V
/VII
/ 2OI5
Lampiran
/ DPPMD Perihal : :
1 (satu) berkas Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka Pelaksanaan Undang-Undang Desa
pat
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan hormat Peraturan Undang-Undang Pemberdayaan Desa, diminta Pemerintah Pemerintah Undang-Undang Peraturan kepada Masyarakat Nomor
Nomor Nomor Pemerintah 6 Satker Tahun 43 Desa Nomor
47 Dekonsentrasi Tahun 2014 Nomor Tahun (P3MD) 6
2014 tentang Tahun 43 2015 tentang Tahun untuk Program Desa, 2014 tentang 2014 Peraturan melaksanakan tentang bersama Pembangunan tentang Perubahan Pelaksanaan
Desa, ini
Peraturan
dengan
hal-hal serta Atas
dan
sebagaimana berikut: 1.
Sebagai tindak perubahan ayat maka ditetapkan lanjut (1) tenaga Pasal ketentuan 129 pendamping Peraturan PP Nomor profesional Pemerintah 47 Tahun2015 di
Nomor kabupaten/kota 43 yang Tahun mengatur 2014, dan kecamatan sebagai berikut: a. Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas
di
Desa sama mendampingi Desa, Desa pengembangan dalam penyelenggaraan BUM Desa, Pemerintahan dan pembangunan Desa, untuk kerja yang berskala lokal Desa; b. Tenaga sama mendampingi Desa, Pendamping Desa pengembangan dalam Desa penyelenggaraan yang BUM Desa, bertugas
Pemerintahan dan di
pembangunan kecamatan Desa, untuk yang kerja
berskala lokal Desa; c.
Tenaga untuk meningkatkan ahli pemberdayaan kapasitas masyarakat tenaga yang pendamping bertugas di kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; d. Tenaga ahli pemberdayaan poin 1.c. terdiri dari:
masyarakat sebagaimana dimaksud pada
1) Tenaga meningkatkan pengembangan ahli pemberdayaan kapasitas kapasitas dan tenaga kaderisasi masyarakat pendamping masyarakat desa Desa;
yang dalam
bertugas rangka
2) Tenaga ahli pembangunan partisipatif yang bertugas meningkatkan 3) Tenaga kapasitas meningkatkan pengembangan tenaga ahli
ekonomi pemberdayaan kapasitas pendamping desa tenaga dalam berskala ekonomi rangka pendamping produktif;
pembangunan desa yang
dalam
desa;
bertugas rangka
2.
3.
4) Tenaga meningkatkan pengembangan ahli pengembangan kapasitas dan pemanfaatan tenaga teknologi pendamping teknologi tepat guna tepat dalam
yang
guna
bertugas rangka untuk kemajuan ekonomi; 5) Tenaga tenaga infrastruktur pendamping ahli infrastruktur dan lingkungan dalam desa rangka yang berdasarkan pembangunan bertugas kemampuan meningkatkan dan pemeliharaan teknis kapasitas dan sumber daya lokal yang tersedia; dan 6) Tenaga meningkatkan ahli pengembangan kapasitas tenaga pelayanan pendamping dasar yang
dalam
bertugas rangka peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; Menempatkan pemberdayaan mekanisme Rekrutmen Tenaga rekrutmen pendamping masyarakat Pendamping dengan lokal sebagaimana desa, berpedoman Profesional
pendamping dimaksud di
pada desa pada Kabupaten/Kota Panduan dan poin tenaga 1, melalui Teknis dan ahli
Kecamatan, Menempatkan kabupaten/kota sebaga non tenaga iman lokasi a lampiran-2.
ahli PNPM pemberdayaan MPd dengan ketentuan masyarakat
kuota penempatan di
tingkat
sebagai berikut: a.
Kabupaten/kota 3 - -
(tiga) I
1 yang memilikijumlah kecamatan, ditempatkan (satu) orang tenaga ahli (satu) orang tenaga ahli kecamatan 1 (satu) sampai 2 (dua) orang tenaga ahli, yaitu : pembangunan partisipatif; dan pemberdayaan masyarakat desa.
dengan
b. Kabupaten/kota dengan 10 (sepuluh) yang kecamatan, memiliki jumlah ditempatkan
kecamatan
4 (empat) 4
(empat) orang sampai tenaga ahli, - - - -
yaitu: '1 (satu) orang tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa, 1 (satu) orang tenaga ahli pembangunan partisipatif; 1 (satu) orang tenaga ahli pengembangan ekonomi desa; dan '1 (satu) orang tenaga ahli pengembangan pelayanan dasar. c.
Kabupaten/kota yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 (sepuluh) kecamatan, - - - - - -
ditempatkan 6 (enam) orang tenaga ahli, yaitu: 1 (satu) orang tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa, 1 (satu) orang tenaga ahli pembangunan'partisipatif; 1 (satu) orang tenaga ahli pengembangan ekonomi desa; 1 (satu) orang tenaga ahli pengembangan teknologitepat guna; '1 (satu) orang tenaga ahli infrastruktur sarana dan prasarana desa; 1 (satu) orang tenaga ahli pengembangan pelayanan dasar. d.
Kabupaten/kota yang memiliki
jumlah kecamatan lebih dari 10 (sepuluh) dimaksud kecamatan, poin selain 3.c, penempatan juga
ditambahkan 6 (enam) orang asisten tenaga tenaga ahli sebagaimana ahli, dengan ketentuan -
sebagai berikut: Kabupaten/kota
yang memiliki 20-25 kecamatan, ditambahkan
-
1 (satu) orang asisten tenaga ahli; Kabupaten/kota yang memiliki 26-30 kecamatan, ditambahkan 2 (dua) orang asisten tenaga ahli;
4.
5.
6.
-
30 Kabupaten/kota kecamatan, ditambahkan yang memiliki 3 (tiga) jumlah
orang asisten kecamatan tenaga ahli.
rebih
dari
dengan Menempatkan komposisi pendamping sebagai berikut:
desa di
kecamatan nqn rokasi
pNpM
Mpd
a.
Kecamatan yang memiliki orang Pendamping Desa;
1 (satu) s.d 5 (lima) desa, ditempatkan 1 (satu)
b.
Kecamatan 2 (dua) orang yang Pendamping memiliki 6 Desa;
(enam) s.d 10 (sepuluh) desa, ditempatkan
c.
Kecamatan 3 (tiga) orang yang Pendamping memiliki Desa.
lebih dari 10 (sepuluh) desa, ditempatkan
dengan Menempatkan ketentuan:
Pendamping Lokal Desa untuk kebutuhan seluruh desa
a. Pada 3 berdasarkan (tiga) dasarnya, desa, perhitungan namun 1 (satu) dimungkinkan jumlah orang desa Pendamping hanya dalam kecamatan mendampingi Lokal Desa tersebut;
2 mendampingi (dua) desa
b. Cara menentukan adalah, jumlah dibagi 3 masih jumlah Pendamping Lokal Desa di sebuah kecamatan desa terdapat dalam sisa satu desa kecamatan yang jumlahnya dibagi 3, kurang dan apabila dari 3 setelah (tiga) desa, maka didampingi 1 (satu) orang Pendamping Lokal Desa; contoh: 1) Jumlah didampingi kebutuhan belum Pendamping desa didampingi 2 oleh di orang Lokal kecamatan 3 orang Pendamping Desa. sehingga Pendamping A Dengan adalah dilakukan Lokal 8, demikian Lokal Desa setelah Desa;
penambahan dan dibagi jumrah tersisa 3 8
akan 2 desa desa 1
terdapat
orang yang
akan
2) 4 Jumlah didampingi 3 Lokal orang orang Desa. desa Pendamping Pendamping sehingga Dengan adalah Lokal demikian 10, dilakukan Lokal setelah Desa.
Desa jumlah penambahan dibagi dan 10 tersisa 3 desa akan '1 akan 1 terdapat orang desa didampingi Pendamping
yang
kebutuhan belum
oreh
Melakukan kabupaten/kota PNPM-Mpct berikut:
rekrutmen yang dan mengalami Pendamping tenaga kekosongan, Desa ahli
di pemberdayaan kecamatan dengan ketentuan pada
masyarakat
lokasi-lokasi sebagai di
a.
Rekruitmen tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota: 1) Posisi kosong Fasilitator Kabupaten (Faskab) pemberdayaan, direkrut
dan diisi oleh tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa; 2)
Posisi kosong Faskab Keuangan direkrut dan diisi oleh tenaga ahli pembang
u
nan partisipatif; 3) Posisi kosong Faskab Teknik direkrut infrastruktur sarana dan prasarana desa;
dan diisi oleh tenaga ahli
4)
dan Posisi diisi kosong oleh tenaga Faskab ahli Perguliran pengembangan dan Pengembangan ekonomi desa;
Usaha direkrut
5) Posisi kosong asisten tenaga asisten ahli pemberdayaan Faskab Pemberdayaan masyarakat desa; direkrut dan
dan diisi oleh
6)
Posisi kosong asisten Faskab Teknik direkrut dan diisi oleh asisten tenaga ahli infrastruktur sarana dan prasarana desa.
b.
Rekruitmen Pendamping Desa di kecamatan: 1) Kecamatan yang memiliki jumlah desa lebih dari 11 (sebelas) desa,
agar pendamping ditambahkan profesional
1 (satu) di
orang kecamatan Pendamping dimaksud Desa, sehingga adalah
3
jumlah (tiga) orang; 2)
Posisi kosong Fasilitator Kecamatan pemberdayaan direkrut dan diisi oleh Pendamping Desa, 3) Posisi kosong Fasilitator Kecamatan Teknik direkrut dan diisi oleh
Pendamping Desa. 7. Kuota tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping desa serta
tenaga pendamping lokal desa, sebagaimana lampiran-3. 8.
berpedoman Kualifikasi Profesional tenaga dalam kepada ahli pemberdayaan rangka Kerangka Pelaksanaan Acuan masyarakat Kerja Undang-Undang dan Tenaga pendamping Pendamping Desa, desa
seb ag aim an
a
I
ampiran-2. 9. Satker pendamping Dekonsentrasi profesional P3MD paling berkewajiban untuk menempatkan tenaga lambat tanggal 1 September 2015 dengan prasyarat: a. Membekali calon tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa, tenaga ahli pembangunan partisipatif, tenaga ahli pengembangan ekonomi desa, tenaga ahli pengembangan teknologi tepat guna, tenaga ahli infrastruktur sarana dan prasarana desa, dan tenaga ahli kesejahteraan masyarakat dengan pelatihan pra-tugas selama 11 hari efektif; b.
Membekali calon pendamping desa dengan pelatihan pratugas
selama 11hari efektif; dan c.
Mengembangkan kapasitas pendamping lokal desa oleh pendamping desa pada dan/atau saat melaksanakan tenaga ahli pekerjaan pemberdayaan (on the
masyarakat job
training) melalui atau pada pelatihan saat melaksanaan pelayanan (in seruice training). 10.Sumber pembiayaan gaji dasar dan tunjangan untuk tenaga pendamping profesional di kabupaten/kota dan kecamatan non lokasi PNPM MPd adalah Rupiah Murni (RM) yang besarannya akan ditentukan lebih lanjut; 11. Sebagai rekrutment tindaklanjut tenaga dari pendamping pembiayaan profesional
melalui Rupiah di
Murni, kabupaten/kota maka tahapan dan kecamatan pasif yang non outputnya lokasi PNPM adalah MPd surat adalah ketetapan sampai Menteri dengan Desa, tahapan PDT seleksi dan Transmigrasi tentang Daftar Pendek Calon Peserta SeleksiAktif;
12.
Penyelenggaraan Seleksi Aktif tenaga pendamping profesional
di Kabupaten/kota dan kecamatan non lokasi PNPM MPd akan diatur dengan ketentuan lebih lanjut.
a.n. DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
deral
ANT
Tembusan Yth:
2221996031001
1 {l Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, (sebagai laporan);
Lampiran '1. Nomor Tanggal : :15 184/oppun. Jufi
1/Dir
.v /vrr/2015 2015
Kepada Yth.
4. 2.
6. 3.
5.
7. 8. 9. 1.
Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala BPMPD BPMPD BPMPD BPMPD BPMPD BPMPD BPMPD BPMPD BPMPD Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Aceh Jambi Sumatera Sumatera Riau Kepulauan Sumatera Lampung Bengkulu,
Utara
Selatan Barat Riau
10.
Kepala BPMPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 11.
Kepala BPMPD Provinsi Banten 12.
Kepala BPMPD Provinsi Jawa Barat 13.
Kepala BPMPD Provinsi Kalimantan Barat 14.
Kepala BPMPD Provinsi Kalimantan Tengah 15.
Kepala BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan 16.
Kepala BPMPD Provinsi Kalimantan Timur 17.
Kepala BPMPD Provinsi Kalimatan Utara 18.
Kepala BPMPD Provinsi Jawa Tengah 19.
Kepala BPMPD Provinsi D.l. Yogyakarta 20.
Kepala BPMPD Provinsi Jawa Timur 21.
Kepala BPMPD Provinsi Bali 22.
Kepala BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Barat 23.
Kepala BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur 24.
Kepala BPMPD Provinsi Sulawesi Selatan 25. 26. 27. 28. 29.
30.
31.
32. 33.
Kepala BPMPD Provinsi Sulawesi Barat Kepala BPMPD Provinsi Sulawesi Tengah Kepala BPMPD Provinsi Sulawesi Tenggara Kepala BPMPD Provinsi Sulawesi Utara Kepala BPMPD Provinsi Gorontalo Kepala BPMPD Provinsi Maluku Kepala BPMPD Provinsi Maluku Kepala BPMPD Provinsi Papua Kepala BPMPD ProvinsiPapua