PERATURAN PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS MAHASISWA BARU

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

TATA TERTIB DEMONSTRASI ORAL DAN DEMONSTRASI FISIK ABHYUSNATA 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA UMUM PKKMB FH UNSOED,

Menimbang:

a.        bahwa dalam rangka memperkenalkan wadah pengembangan diri dan penyaluran minat bakat mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pengenalan kelembagaan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Komunitas;

b.        bahwa untuk menjamin kelancaran, kedisiplinan, dan ketertiban pelaksanaan pengenalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur tata tertib teknis pelaksanaan Demonstrasi Oral dan Demonstrasi Fisik;

c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan PKKMB FH Unsoed Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Demonstrasi Oral dan Demonstrasi Fisik ABHYUSNATA 2026.

Mengingat:

1.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PKKMB;

2.        Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026;

3.        Peraturan PKKMB FH Unsoed Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Panitia dan Peserta ABHYUSNATA 2026.

Memperhatikan:

Forum koordinasi Panitia PKKMB, UKM, Organisasi, dan Komunitas.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:        PERATURAN PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS MAHASISWA BARU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN TENTANG TATA TERTIB DEMONSTRASI ORAL DAN DEMONSTRASI FISIK ABHYUSNATA 2026.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.        Lembaga Utama adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

2.        Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Komunitas adalah wadah aktivitas kemahasiswaan tingkat fakultas di luar Lembaga Utama.

3.        Demonstrasi Oral adalah sesi pemaparan dan pengenalan profil kelembagaan yang dilakukan di dalam ruangan.

4.        Demonstrasi Fisik adalah sesi pameran dan interaksi langsung melalui pendirian stan (stand) yang berlokasi di area terbuka.

BAB II

WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 2

Rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan demonstrasi ditetapkan dengan jadwal sebagai berikut:

a.        Technical Meeting (TM) diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2026.

b.        Pelaksanaan pengenalan Lembaga Utama (BEM dan DLM) diselenggarakan pada tanggal 15 Agustus 2026.

c.        Pelaksanaan pengenalan UKM dan Komunitas diselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2026.

BAB III

RUANG LINGKUP DAN KEPESERTAAN

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan PKKMB ini meliputi:

a.        Status dan kepesertaan;

b.        Ketentuan pelaksanaan Demonstrasi Oral;

c.        Ketentuan media dan publikasi digital;

d.        Ketentuan pelaksanaan Demonstrasi Fisik;

e.        Larangan bagi peserta; dan

f.        Klasifikasi pelanggaran dan penjatuhan sanksi.

Bagian Kedua

Peserta Demonstrasi Oral

Pasal 4

Peserta penampil pada pelaksanaan Demonstrasi Oral meliputi keseluruhan elemen kelembagaan yang terdiri atas:

a.        Lembaga Utama;

b.        Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM); dan

c.        Komunitas.

Bagian Ketiga

Peserta Demonstrasi Fisik

Pasal 5

  1. Peserta penampil pada pelaksanaan Demonstrasi Fisik dibatasi dan hanya beranggotakan:

a.        Lembaga Utama;

b.        Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM); dan

c.        Komunitas.

  1. Lembaga utama hanya memiliki hak untuk penampilan dengan durasi yang telah ditentukan.

BAB IV

KETENTUAN DEMONSTRASI ORAL

Bagian Kesatu

Lembaga Utama (BEM dan DLM)

Pasal 6

Pelaksanaan pengenalan Lembaga Utama diselenggarakan di Aula J3 dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

a.        Jumlah perwakilan yang diperkenankan hadir dibatasi paling banyak 10 (sepuluh) orang.

b.        Durasi waktu pemaparan adalah selama 20 (dua puluh) menit.

c.        Sesi tanya jawab dilaksanakan setelah pemaparan berakhir dengan alokasi waktu selama 5 (lima) menit.

d.        Penggunaan media PowerPoint (PPT) selama sesi pemaparan bersifat tidak wajib.

e.        Perwakilan wajib hadir dan bersiap di ruang tunggu J3 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum sesi pengenalan dimulai.

Bagian Kedua

UKM dan Komunitas

Pasal 7

Pelaksanaan Demonstrasi Oral bagi UKM dan Komunitas diselenggarakan di Aula J3 dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

a.        Jumlah perwakilan dari tiap UKM/Komunitas dibatasi paling banyak 8 (delapan) orang.

b.        Tata busana (dresscode) diserahkan kepada kebijakan masing-masing dengan menyesuaikan identitas kelembagaan.

c.        Durasi total pelaksanaan dibatasi selama 10 (sepuluh) menit, yang mana sudah mencakup waktu mobilisasi keluar-masuk area panggung (venue).

d.        Tidak disediakan sesi tanya jawab setelah sesi pemaparan selesai.

e.        Konsep pengenalan dan penggunaan media PowerPoint (PPT) dibebaskan dan diserahkan sepenuhnya kepada kreativitas masing-masing UKM/Komunitas.

f.        Latar belakang (background) layar yang ditampilkan selama pemaparan berlangsung wajib menggunakan logo masing-masing UKM/Komunitas jika masing-masing UKM/Komunitas tidak menampilkan konten untuk demo oral.

g.        Perwakilan wajib hadir dan bersiap di ruang tunggu J3 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum sesi pengenalan dimulai.

Bagian Ketiga

Materi Pemaparan Demonstrasi Oral

Pasal 8

Materi yang diperbolehkan untuk dibahas pada saat sesi pemaparan oleh Lembaga Utama, UKM, maupun Komunitas meliputi:

a.        Pengenalan organisasi/UKM/Komunitas;

b.        Pengenalan divisi internal;

c.        Program kerja unggulan;

d.        Prestasi lembaga; dan

e.        Pernyataan penutup (Closing Statement).

BAB V

KETENTUAN MEDIA DAN PUBLIKASI DIGITAL

Pasal 9

(1)        Setiap Lembaga Utama, UKM, dan Komunitas diperkenankan untuk menayangkan media pengantar pada saat memasuki area panggung pada saat Demo Oral, dengan ketentuan:

a.        Penggunaan media bersifat tidak wajib (opsional);

b.        Dapat berwujud penayangan video, salindia (slideshow), maupun pemutaran audio;

c.        Durasi penayangan maksimal 1 (satu) menit; dan

d.        Konten media dibebaskan dengan syarat mutlak tidak mengandung unsur pornografi, SARA, dan segala bentuk kekerasan.

(2)        Setiap Lembaga Utama, UKM, dan Komunitas diwajibkan menyetorkan Video Profil untuk diunggah pada akun Instagram resmi PKKMB, dengan ketentuan:

a.        Penyerahan video bersifat wajib;

b.        Durasi tayangan maksimal 9 (sembilan) menit 30 (tiga puluh) detik;

c.        Wujud tayangan (seperti dokumenter, film pendek, vlog, atau parodi) diserahkan kepada kreativitas masing-masing lembaga;

d.        Konten video dibebaskan selama tidak mengandung unsur pornografi, SARA, maupun segala bentuk kekerasan;

e.        Berkas digital (soft file) berformat MP4 dengan rasio lanskap (landscape);

f.        Pengumpulan karya dilakukan melalui tautan Google Drive yang disediakan oleh panitia dengan menyertakan takarir (caption); dan

g.        Batas waktu pengumpulan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan forum koordinasi panitia PKKMB, UKM, Organisasi, dan Komunitas.

BAB VI

KETENTUAN DEMONSTRASI FISIK

Pasal 10

(1)        Pelaksanaan Demonstrasi Fisik bertempat di Lapangan Gedung J1.

(2)        Panitia menyediakan fasilitas berupa meja, kursi, dan kabel terminal untuk tiap UKM/Komunitas.

(3)        Penempatan posisi stan beserta denah dan urutannya ditentukan oleh panitia dan dijelaskan lebih lanjut pada saat Technical Meeting.

(4)        Jumlah perwakilan yang bertugas di area stan pameran dibatasi maksimal 10 (sepuluh) orang per lembaga.

Pasal 11

Selama pelaksanaan Demonstrasi Fisik, setiap perwakilan diperbolehkan untuk:

a.        Menyampaikan informasi terkait UKM/Komunitas kepada mahasiswa baru;

b.        Membawa dan/atau memasang atribut yang berkaitan dengan identitas UKM/Komunitas; dan

c.        Menawarkan barang kenangan (merchandise) atau produk buatan setiap UKM, dengan pengecualian tegas dilarang keras melakukan transaksi secara langsung.

BAB VII

LARANGAN UMUM

Pasal 12

Seluruh peserta pengisi Demonstrasi Oral dan Demonstrasi Fisik dilarang keras melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.        Membawa properti di luar kepentingan Organisasi/UKM/Komunitas;

b.        Membawa properti yang membahayakan dan akan menghambat jalannya kegiatan PKKMB;

c.        Menyudutkan, mengganggu, dan/atau merugikan organisasi, UKM, atau Komunitas lain;

d.        Menyampaikan informasi maupun materi pemaparan yang mengandung unsur SARA;

e.        Melakukan transaksi jual beli secara langsung; dan

f.        Membawa atau menyebarkan unsur-unsur atau paham-paham di luar ketentuan yang berlaku, yang berasal dari luar civitas akademika dan dapat mengganggu pelaksanaan ABHYUSNATA 2026.

BAB VIII

PELANGGARAN DAN SANKSI

Bagian Kesatu

Klasifikasi Pelanggaran

Pasal 13

(1)        Pelanggaran terhadap peraturan ini diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) tingkatan, yakni Pelanggaran Berat dan Pelanggaran Ringan.

(2)        Tindakan yang diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Berat meliputi:

a.        Menayangkan konten video (pengantar maupun profil) yang mengandung unsur pornografi, unsur SARA, maupun segala bentuk kekerasan;

b.        Menyudutkan, mengganggu, dan/atau merugikan organisasi, UKM, atau Komunitas lain;

c.        Menyampaikan informasi maupun materi pemaparan yang mengandung unsur SARA;

d.        Melakukan transaksi jual beli secara langsung pada saat menawarkan merchandise atau produk buatan UKM di lokasi Demonstrasi Fisik; dan

e.        Membawa atau menyebarkan unsur-unsur atau paham-paham di luar ketentuan yang berlaku, yang berasal dari luar civitas akademika, dan dapat mengganggu pelaksanaan ABHYUSNATA 2026.

(3)        Tindakan yang diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan adalah segala bentuk tindakan pelanggaran di luar hal-hal yang telah ditetapkan pada ayat (2) di atas.

Bagian Kedua

Sanksi Pelanggaran Ringan

Pasal 14

(1)        Lembaga Utama, UKM, atau Komunitas yang melakukan Pelanggaran Ringan dijatuhi sanksi taktis berupa:

a.        Peneguran lisan oleh panitia; dan/atau

b.        Eksekusi di tempat terkait hal yang dilanggar agar kembali sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

(2)        Bentuk eksekusi di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.        Apabila terdapat peserta yang membawa properti di luar kepentingan organisasi, maka panitia berhak untuk menyita properti tersebut sampai penampilan selesai, dan baru dikembalikan setelahnya; dan/atau

b.        Apabila terdapat kelebihan jumlah peserta penampil dari batas maksimal yang ditentukan, maka panitia berhak menahan kelebihan individu tersebut untuk tidak diikutsertakan dalam penampilan.

Bagian Ketiga

Sanksi Pelanggaran Berat

Pasal 15

Lembaga Utama, UKM, atau Komunitas yang terbukti melakukan Pelanggaran Berat dijatuhi sanksi tegas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila pelanggaran berat dilakukan pada saat sebelum dilaksanakannya rangkaian kegiatan ABHYUSNATA 2026, maka lembaga yang bersangkutan tidak diberikan izin mengikuti kegiatan Demo Oral dan Demo Fisik pada saat kegiatan ABHYUSNATA 2026 berlangsung.
  2. Apabila Pelanggaran Berat dilakukan pada saat Demonstrasi Oral, maka lembaga yang bersangkutan tidak diberikan izin untuk mendirikan stan dan hadir pada pelaksanaan Demonstrasi Fisik.
  3. Apabila Pelanggaran Berat dilakukan pada saat Demonstrasi Fisik, maka izin pendirian stan lembaga yang bersangkutan dapat dicabut dan dibubarkan langsung oleh panitia.
  4. Apabila terdapat hal seremonial yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau perbuatan sejenis yang dilakukan pada saat Demonstrasi Fisik, maka panitia berwenang:

1.        Memberikan teguran keras seketika di lokasi acara;

2.        Mewajibkan lembaga yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi resmi kepada panitia; dan

3.        Menjatuhkan sanksi berupa tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan Demonstrasi Fisik pada tahun depannya, apabila dalam pertimbangan panitia unsur pelanggaran berat tersebut terbukti terpenuhi.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan PKKMB FH Unsoed Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Demonstrasi Oral dan Demonstrasi Fisik ABHYUSNATA 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Purwokerto,
Pada tanggal 05 Agustus 2026
KETUA UMUM PKKMB FH UNSOED,



(tanda tangan dan stempel)