DESA SINAR REJEKI
KECAMATAN JATI AGUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR : 07/PPS.SR/III/2014
PENETAPAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
TAHUN 2014
Menimbang | : | Bahwa untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014, perlu mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan keputusan Ketua PPS Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung |
Mengingat | : |
|
Memperhatikan | : |
|
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan | : | |
PERTAMA | : | Mengangkat dan menetapkan nama-nama dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam keputusan ini sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2014; |
KEDUA | : | Menugaskan nama-nama sebagaimana tercantum sebagaimana dalam diktum pertama untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2014 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab kepada Panitia Pemungutan Suara Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung; |
KETIGA | : | Masa kerja Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA selama 1 (satu) kegiatan; |
KEEMPAT | : | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan dan tahapan pemilu tahun 2014; |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Sinar Rejeki | |
Pada Tanggal : 9 Maret 2014 | |
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA SINAR REJEKI KETUA, BAKARUDIN |
Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. |
|