PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA SINAR REJEKI

KECAMATAN JATI AGUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Jalan Raya Sinar Rejeki, Kode Pos 35365

KEPUTUSAN

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

DESA SINAR REJEKI KECAMATAN JATI AGUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

NOMOR : 07/PPS.SR/III/2014

TENTANG

PENETAPAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

TAHUN 2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA SINAR REJEKI :

Menimbang

:

Bahwa untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014, perlu mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan keputusan Ketua PPS Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung

Mengingat        

:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  1. Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  1. Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.

  1. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Memperhatikan

:

  1. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 169/KPU.Kab.014329687/2014 Tentang Pembentukan KPPS.

  1. Keputusan rapat pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung pada Tanggal 7 Maret 2014.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PERTAMA

:

Mengangkat dan menetapkan nama-nama dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam keputusan ini sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2014;

KEDUA

:

Menugaskan nama-nama sebagaimana tercantum sebagaimana dalam diktum pertama untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2014 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab kepada Panitia Pemungutan Suara Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung;

KETIGA

:

Masa kerja Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA selama 1 (satu) kegiatan;

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan dan tahapan pemilu tahun 2014;

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

        

Ditetapkan di      : Sinar Rejeki

Pada Tanggal     : 9 Maret 2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA SINAR REJEKI

KETUA,

BAKARUDIN

        Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada :

                 

Yth.

  1. Sdr. Ketua KPU Lampung Selatan.
  2. Sdr. Ketua PPK Kecamatan Jati Agung.
  3. Kepala Desa Sinar Rejeki