ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA “SEMADYA”
KECAMATAN KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan memberikan penjelasan dan rinciannya.
- Segala hal yang tidak dan atau belum diatur pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur pada standar operasional dan/atau peraturan BKAD sesuai kebutuhan dan perkembangannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Keanggotaan BKAD yang berasal dari utusan wakil desa, masing-masing berjumlah 5 (lima) orang dari Badan Kerjasama Desa yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa, dengan memperhatikan keadilan gender.
- Utusan Wakil Desa merupakan pemegang hak suara dalam Musyawarah Antar Desa sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.
Pasal 3
Anggota BKAD SEMADYA berhak :
- Dipilih sebagai Pengurus Harian, Pengurus Unit Kerja Bersama dan Pengurus BUM Desa Bersama BKAD pada forum Musyawarah Antar Desa;
- Memilih Pengurus Harian, Pengurus Unit Kerja Bersama dan Pengurus BUM Desa Bersama BKAD pada Forum Musyawarah Antar Desa;
- Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Musyawarah Antar Desa baik secara mufakat dan/atau berdasarkan suara terbanyak;
- Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis pada Musyawarah Antar Desa;
- Menerima atau menolak rencana anggaran pembiayaan, rencana anggaran belanja, rencana program kerja, laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban dari Pengurus Harian BKAD, Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD dalam forum Musyawarah Antar Desa;
- Memiliki hak bertanya dan hak penyelidikan terhadap rencana anggaran pembiayaan, rencana anggaran belanja, rencana program kerja, laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian, Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD, apabila diindikasikan awal terdapat ketidakwajaran, penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran, program kerja Pengurus Harian Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Memanggil Pengurus harian, Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD, apabila diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan yang bersifat strategis Musyawarah Antar Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Harian Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD dalam forum Musyawarah Antar Desa.
Pasal 4
- Utusan Wakil Desa yang dipilih sebagai Pengurus Harian, Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD, secara otomatis tidak lagi sebagai anggota BKAD.
- Keanggotaan Utusan Wakil Desa yang diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian, Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD, keanggotaannya digantikan oleh Utusan Wakil Desa dari anggota Badan Kerjasama Desa yang lain, sebagai Anggota BKAD Penggantian Antar Waktu, melalui Surat Tugas Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 5
Anggota BKAD SEMADYA berkewajiban :
- Menjunjungi tinggi Moralitas, Integritas, Asas dan nama baik, secara pribadi maupun secara kelembagaan BKAD;
- Memiliki motivasi, ide kreatifitas, semangat dan usaha dalam rangka mengembangkan dan memajukan BKAD SEMADYA;
- Menghadiri Musyawarah Antar Desa dan undangan rapat kordinasi Pengurus Harian Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD, dengan berperan aktif untuk menyumbangkan pendapat dan pemikiran yang mendukung perkembangan dan kemajuan BKAD SEMADYA;
- Menjaga semangat kebersamaan, gotong royong, asas mufakat dan tata tertib dalam penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa;
- Menjaga objektifitas pengambilan keputusan dalam Musyawarah Antar Desa, yang didasarkan pada pemikiran untuk perkembangan dan kemajuan BKAD;
- Tidak berafiliasi dengan partai politik dan/atau untuk kepentingan partai politik tertentu dalam proses pengambilan keputusan;
- Berwawasan kesatuan wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan tidak semata-mata hanya memperjuangkan kepentingan sektoral Desa yang diwakilinya;
- Menciptakan dan Menjaga kondisi yang baik dan kondisi dalam pelaksanaan program kerja Pengurus Harian Unit Kerja Bersama BKAD dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan tugas yang menjadi tanggungjawabnya, serta melaporkan hasil tugas dan tanggungjawabnya kepada Kepala Desa sebagai Penanggungjawab Badan Kerjasama Desa.
Pasal 6
Syarat sebagai anggota BKAD SEMADYA :
- Warga masyarakat di kesatuan wilayah Kecamatan Kedungbanteng yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk dan menjadi Anggota dari Badan Kerjasama Desa;
- Ditetapkan sebagai Utusan Wakil Desa melalui Surat Tugas Kepala Desa;
- Memiliki kualifikasi : jujur, bertanggungjawab, memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat, mempunyai pengalaman dalam berorganisasi, mempunyai bakat kepemimpinan, mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat, mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan, mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif dan memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi kerja BKAD SEMADYA;
Pasal 7
Berhentinya status keanggotaan BKAD SEMADYA :
- Tidak berdomisili lagi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dan/atau tidak lagi ber Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kecamatan Kedungbanteng;
- Tidak lagi sebagai anggota Badan Kerjasama Desa;
- Mengundurkan diri secara suka rela sebagai Anggota BKAD SEMADYA;
- Diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota BKAD SEMADYA;
- Berhalangan tetap selama lebih dari 3 bulan berturut-turut;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Utusan Wakil Desa.
BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS HARIAN BKAD
Pasal 8
Tugas Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Melaksanakan Peraturan Bersama Kepala Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAD;
- Melaksanakan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama serta mewakili BKAD SEMADYA di hadapan dan di luar Pengadilan;
- Mengkoordinasikan pertemuan atau rapat Musyawarah Antar Desa bersama Camat selaku pembina;
- Menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Antar Desa;
- Membentuk dan menetapkan Panitia Musyawarah Antar Desa melalui Surat Keputusan ketua BKAD yang berlaku untuk waktu satu (1) tahun atau sesuai kebutuhan;
- Memberikan bantuan teknis dan advis ke Desa terkait Kerjasama Antar Desa;
- Bersama Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama membuat Rencana Kerja serta Anggaran Biaya Kegiatan;
- Melakukan pengendalian melalui monitoring, evaluasi kinerja pengurus pada Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama;
- Memelihara dan memastikan keamanan dokumen hasil kegiatan, pembukuan, bukti-bukti kas dan surat surat penting berkaitan dengan pengelolaan BKAD;
- Mengikuti pelatihan yang berkompeten untuk pengembangan kelembagan BKAD;
- Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan oleh Musyawarah Antar Desa.
- Memfasilitasi penyelesaian masalah akibat pengelolaan Kerjasama Antar Desa.
- melaporkan kegiatan BKAD kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 9
Kewenangan Pengurus Harian dalam pelaksanaan tugas BKAD SEMADYA:
- Membuat peraturan teknis tentang pengelolaan atau operasional Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama;
- Mengusulkan calon pengurus Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama pada forum Musyawarah Antar Desa;
- Melakukan penyertaan modal dan/atau sebagai pemegang saham pada Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengelola dana Unit Kerja Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang merupakan hasil dari kegiatan dan/atau usaha Unit Kerja Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, dengan besarnya pembagian hak pengelolaan diatur dalam Peraturan BKAD;
- Besarnya pembagian hak pengelolaan disepakati melalui rapat kordinasi dengan Unit Kerja Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa kemudian diusulkan dan disahkan dalam forum Musyawarah Antar Desa;
- Pembagian besarnya hak pengelolaan dana oleh BKAD yang telah disetujui dan disahkan dalam forum Musyawarah Antar Desa, dituangkan dalam Peraturan BKAD;
- Pembagian besarnya hak pengelolaan dana oleh BKAD berlaku untuk 1 (satu) tahun periode anggaran dan selanjutnya dilakukan musyawarah dan kesepakatan kembali dalam forum Musayawarah Antar Desa.
Pasal 10
Pengurus Harian dalam pelaksanaan tugas BKAD bertanggungjawab kepada Forum Musyawarah Antar Desa terhadap:
- Kebijaksanaan Manajemen Kerjasama Antar Desa;
- Pengembangan dan kemajuan Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama;
- Pelestarian dan Pengelolaan aset produktif Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama;
- Kebijaksanaan Keuangan Kerjasama Antar Desa;
- Kebijaksanaan pembagian keuntungan setelah dipotong biaya, bunga, pajak-pajak dan penambahan modal tetap atau modal kerja Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama kepada pemeritahan Desa;
- Kebijaksanaan pembangunan partisipasif dan pemberdayaan masyarakat Desa, antar Desa dan/atau Kawasan Perdesaan;
- Kebijaksanaan kerjasama BKAD dengan pihak ketiga;
- Kebijaksanaan perjanjian atau kerjasama dengan pihak investor atau lembaga perbankan dan/atau pembiayaan yang bertujuan untuk meningkatkan permodalan dan pengembangan Unit Kerja Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Kebijaksanaan pelayanan kepada masyarakat desa, kelompok usaha masyarakat desa, dan kegiatan sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS HARIAN BKAD
Pasal 11
Hak Pengurus Harian dalam pelaksanaan tugas BKAD SEMADYA :
- menerima honor serta tunjangan biaya operasional kegiatan yang besarnya diatur dan ditetapkan oleh Musyawarah Antar Desa;
- meminta keterangan laporan keuangan dan/atau kegiatan dari pengurus Unit Kerja Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa melalui BUM Desa Bersama;
- mengajukan hak inisiatif untuk menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa;
- mengusulkan pemberhentian pengurus Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama, untuk memperoleh persetujuan dalam Musyawarah Antar Desa.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus Harian dalam pelaksanaan tugas BKAD SEMADYA :
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan BKAD setiap akhir tahun anggaran kepada forum Musyawarah Antar Desa, yang sedikitnya memuat :
- pertanggungjawaban pengelolaan biaya operasional;
- pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir;
- pelaksanaan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan BKAD pada akhir masa jabatan kepada forum Musyawarah Antar Desa;
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa secara tertulis kepada kepala Desa dan Camat setiap akhir tahun anggaran.
- Laporan penyelenggaraan dan keterangan penyelenggaraan kegiatan BKAD akhir tahun masa jabatan dalam forum Musyawarah Antar Desa sedikitnya dihadir 2/3 (dua pertiga) Utusan Wakil Desa yang memenuhi keadilan gender.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS HARIAN BKAD
Pasal 13
Kualifikasi untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Merupakan Utusan wakil Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dan dipilih dalam forum Musyawarah Antar Desa;
- Mempunyai pengetahuan tentang sistem pembangunan partisipatif, pengelolaan lembaga kemasyarakatan dan pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik, memiliki keterampilan kerja, jujur dan bertanggungjawab, mempunyai sifat kegotongroyongan, dan kebersamaan;
- Lulus Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi;
Pasal 14
Selain Kualifikasi yang diatur dalam Pasal 13 di atas, untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian BKAD SEMADYA, harus memenuhi syarat :
- Minimal Lulusan SLTA atau sederajat;
- Minimal telah berusia 25 tahun, maksimal berusia 60 tahun;
- Bukan Aparat Pemerintah Desa;
- Tidak sedang menjabat pada posisi penting suatu organisasi/institusi swasta;
- Bukan Pengurus Partai Politik dan/atau Calon Anggota Legislatif;
Pasal 15
- Tata cara pemilihan Pengurus Harian BKAD sebagai berikut:
- Membentuk Panitia Seleksi Pengurus Harian BKAD dalam forum Musyawarah Antar Desa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang dari anggota BKAD yang hadir dan dinilai memenuhi syarat kualifikasi untuk melakukan seleksi secara jujur, adil, bertanggung-jawab;
- Tim Seleksi ditetapkan dengan Surat Tugas Camat selaku Pembina BKAD SEMADYA, berdasarkan berita acara Musyawarah Antar Desa;
- Setiap desa dapat mengajukan nama calon Pengurus Harian melalui pemilihan dalam Musyawarah Desa, dengan syarat memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 13 dan Pasal 14 diatas;
- Terhadap nama nama calon yang diajukan desa dilakukan seleksi di tingkat kecamataan oleh Tim Seleksi meliputi Tes Tertulis, Wawancara dan uji kompetensi lainnya sesuai kebutuhan;
- Tim Seleksi dapat menetapkan standar nilai untuk menentukan nama calon yang lulus seleksi dengan mempertimbangkan jumlah formasi pengurus harian yang dibutuhkan, dengan ketentuan jumlah yang lulus seleksi sekurang-kurangnya 2 kali lipat dari jumlah formasi pengurus harian yang dibutuhkan;
- Apabila belum terpenuhi minimal 2 orang yang lulus seleksi maka akan diadakan seleksi tambahan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam huruf (e);
- Calon pengurus harian yang lulus seleksi diajukan untuk dipilih secara demokratis dalam Musyawarah Antar Desa.
- Pemilihan Calon Pengurus Harian dilaksanakan dalam Musyawarah Antar Desa secara demokratis melalui pemungutan suara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dengan ketentuan:
- Setiap peserta dari Utusan Wakil Desa anggota BKAD memiliki 1 (satu) hak suara;
- Pemungutan suara dilakukan untuk menetapkan satu jabatan dan untuk pertama kalinya memilih Ketua, selanjutnya memilih Sekretaris dan terakhir memilih Bendahara;
- Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak;
- Jika terdapat perolehan suara sama maka dilakukan pemungutan suara ulang.
- Pengurus Harian terpilih diditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Pembina BKAD SEMADYA.
BAB VI
PENGURUS HARIAN BKAD
Paragraf 1
Susunan Pengurus Harian
Pasal 16
Pengurus Harian BKAD SEMADYA terdiri dari :
- Musyawarah Antar Desa;
- Pembina;
- Dewan Pengawas;
- Pengurus Harian;
- Unit Kerja Bersama;
- BUM Desa Bersama; dan
- Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa.
Paragraf 2
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Ketua Pengurus Harian BKAD
Pasal 17
Tugas Ketua Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Memimpin Organisasi Kerja BKAD SEMADYA secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan BKAD Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama;
- Mengorganisir, mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab dan/atau pendelegasian kepada organ BKAD dibawahnya;
- Mengelola dana Unit Kerja Bersama dan Unit Usaha Bersama BUM Desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKAD;
- Mengontrol dan/atau mengecek dan meminta laporan kemajuan kegiatan Pengurus Harian BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama;
- Mengkordinasi, membagi tugas dan kerja sama antar Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, baik dalam kegiatan diluar maupun dalam rapat kordinasi;
- Memimpin Musyawarah Antar Desa dan rapat kordinasi Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menyusun Kebijaksanaan umum pada rapat kordinasi dalam rangka menyusun strategi dan rencana kerja Pengurus Harian BKAD, Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menciptakan budaya kerja dengan mengedepankan kebersamaan, budaya gotong royong, menjunjung tinggi nilai moralitas, disiplin, jujur dan bertanggungjawab, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan, organisasi kerja BKAD;
- Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama serta mewakili BKAD SEMADYA di hadapan dan di luar Pengadilan;
Pasal 18
Wewenang Ketua Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Menerbitkan Peraturan Ketua Harian BKAD SEMADYA, yang mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan Organisasi BKAD, yang tidak bertentangan dengan Peraturan di atasnya;
- Mengangkat dan menetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengurus Harian BKAD Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menerbitkan Surat Pemberhentian, Surat Pemberhentian Sementara, Surat Pencabutan Pemberhentian Sementara bagi Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, apabila melakukan pelanggaran, indisipliner dan perbuatan lain yang telah diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa sebagai pelanggaran dan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan;
- Menyusun dan mengusulkan besarnya honor, biaya operasional, honor sidang, bonus, Tunjangan Hari Raya bagi Pembina, Dewan Pengawas, Utusan Wakil Desa dan Pengurus Harian BKAD, Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dalam forum Musyawarah Antar Desa;
- Mendelegasikan sebagian tugas dan tanggungjawabnya kepada Sekretaris dan/atau bendahara Pengurus Harian BKAD;
- Membentuk dan menetapkan Panitia Penyelenggara Musyawarah Antar Desa melalui Surat Keputusan Ketua Pengurus Harian BKAD;
- Mengangkat Staf Ahli, Staf Ahli Khusus dan/atau konsultan dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan BKAD, Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memanggil untuk meminta keterangan tentang laporan keuangan dan kegiatan Pengurus Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk jangka waktu yang ditentukan dengan pihak ketiga;
- Menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pihak Ketiga.
- Pelaksanaan kewenangan Ketua Pengurus Harian BKAD diatur lebih lanjut dalam Stanndar Operasional Prosedur.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Ketua Pengurus Harian BKAD bertanggungjawab:
- Menjaga reputasi dan nama baik BKAD Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Pelaksanaan kegiatan dan usaha Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, sesuai dengan Program Kerja, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Standar Operasional Prosedur;
- Merealisasikan Rencana target penerimaan keuntungan bagi Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa melalui BUM Desa Bersama;
- Pengelolaan dana unit-unit kerja yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BKAD;
- Ketersediaan, kelengkapan dan keamanan dokumen kegiatan Unit Kerja BKAD;
- Ketertiban dalam pelaksanaan Musyawarah Antar Desa;
Paragraf 3
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Sekretaris Pengurus Harian BKAD
Pasal 20
Tugas Sekretaris Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Membantu Ketua dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi kerja BKAD;
- Membina hubungan dengan pihak ketiga maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan penguatan citra organisasi kerja BKAD SEMADYA;
- Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal dalam kaitannya dengan operasional Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, dan mitra kerjasama strategis;
- Melaksanakan mandat delegasi dari Ketua untuk melaksankan tugas dan wewenang Ketua pengurus Harian BKAD sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BKAD;
- Notulen dalam pelaksanaan Musyawarah Antar Desa;
- Membuat berita acara dan membuat risalah Musyawarah Antar Desa;
- Mempersiapkan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai bahan dan bukti penyusunan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Pengurus Harian BKAD;
- Membuat agenda surat dinas dan agenda kegiatan operasional rutin BKAD;
- Melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan oleh Ketua Pengurus Harian BKAD.
Pasal 21
Wewenang Sekretaris Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian BKAD;
- Berkoordinasi dengan Sekretaris Pengurus usaha Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa,, untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi;
- Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan;
- Membuat rancangan aturan tata tertib administrasi dan tata tertib organ BKAD;
- Mengadministrasikan rencana dan laporan pengelolaan kegiatan dan usaha Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Membuat rancangan naskah kerjasama dan naskah kesepahaman dengan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan/atau pihak ketiga;
- Apabila dibutuhkan dapat mengusulkan untuk mengangkat staf administrasi untuk membantu dan mengoptimalkan tugas dan wewenang sekretaris BKAD;
- Menyusun rencana kebutuhan, perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
Pasal 22
Tanggungjawab Sekretaris Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Pengelolaan seluruh berkas dan dokumen yang ada di lembaga BKAD;
- Mendokumenatasikan seluruh kegiatan lembaga BKAD;
- Pelayanan publik dan ketersediaan data kegiatan BKAD;
- Menjaga hubungan yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa dan pihak ketiga;
- Ketersediaan dan menjaga inventarisasi perlengkapan kantor;
- pembuatan, pendokumentasian surat masuk dan keluar.
Paragraf 4
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Bendahara Pengurus Harian BKAD
Pasal 23
Tugas Bendahara Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Mewujudkan tertib keuangan lembaga BKAD;
- Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait;
- Mencatat setiap transaksi keuangan secara tertib dan tepat waktu (hard dan soft copy);
- Membuat atau menyusun laporan keuangan secara lengkap dan akuntable;
- Membuat perencanaan keuangan harian atas persetujuan Ketua Harian BKAD;
- Menyusun laporan keuangan bulananan, akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- Menyusun rancangan penerimaan dan belanja BKAD untuk 1 (satu) tahun anggaran;
- Menyimpan dan menarik dana BKAD atas persetujuan Ketua Pengurus Harian BKAD;
- Melakukan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua Pengurus Harian BKAD yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD.
Pasal 24
Wewenang Bendahara Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Meminta laporan keuangan harian, bulanan atau tahunan kepada Pengurus Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Pengurus Harian BKAD tentang situasi khususnya kondisi keuangan BKAD, Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memberikan informasi keuangan BKAD, Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, kepada Ketua Pengurus Harian BKAD sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan;
- Memerintahkan kepada bendahara Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, untuk melaporkan dan/atau memperbaiki sistem administrasi keuangan serta dapat pula memerintahkan kepada bendahara Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, untuk menyetorkan keuangan Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa di Bank yang telah ditunjuk berdasarkan hasil rapat kordinasi Pengurus Harian BKAD dengan Pengurus Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mendistribusikan keuangan BKAD kepada Bendahara Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama khususnya untuk pengeluaran rutin Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama tiap bulannya;
- Menyimpan di rekening Bank yang telah ditunjuk yang bersumber dari dana-dana BKAD Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang diperuntukan sebagai dana cadangan atau sisa hasil usaha setelah dipotong biaya-biaya, pajak dan bagi hasil;
- Menolak perintah terhadap pengeluaran dan penerimaan kas atau dana BKAD Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Standar Operasional Prosedur, Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran serta alasan lain yang merugikan lembaga BKAD Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memiliki wewenang lain yang ditugaskan oleh Ketua Pengurus Harian BKAD sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD.
Pasal 25
Tanggungjawab Bendahara Pengurus Harian BKAD SEMADYA :
- Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan BKAD;
- Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam huruf (a) di atas meliputi : pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Persediaan BKAD Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, Dana Operasional Rutin BKAD Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, pertangungjawaban secara administratif atas penerimaan dan pengeluaran keuangan yang menjadi kewenangannya, dan pertanggungjawaban secara fungsional yang merupakan rekapan pertanggungjawaban administratif pada masa akhir tahun anggaran dan masa akhir jabatan sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban;
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara setiap bulan kepada Ketua Pengurus Harian dan Pengurus Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa tentang :
- keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, pengurangan, dan saldo akhir dari Buku-Buku Pembantu;
- keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;
- penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban yang di maksud dalam huruf (c) di atas disertai dengan Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan dan daftar saldo rekening;
- Bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi apabila terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BKAD Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk kepentingan pribadi bendahara dan/atau pembantu/staf bendahara.
BAB VII
UNIT KERJA BERSAMA BKAD
Paragraf 1
Susunan Pengurus Unit Kerja
Pasal 26
- Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA terdiri dari :
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat;
- Kepala Bidang Pembangunan;
- Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban.
- Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD dilarang merangkap jabatan BUM Desa Bersama.
- Dapat dari Utusan Wakil Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
Paragraf 2
Hubungan Kelembagaan Pengurus Harian BKAD dengan Unit Kerja Bersama
Pasal 27
Hubungan kelembagaan yang dibangun dalam organisasi kerja BKAD SEMADYA adalah hubungan fungsional yang bertumpu pada pendelegasian yang bermuara dari kerjasama antar Desa di kesatuan wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
Paragraf 3
Bidang Kegiatan Unit Kerja Bersama
Pasal 28
- Unit Kerja Bersama adalah organ BKAD SEMADYA yang melakukan bidang kegiatan Kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng yang tidak berorientasi pada keuntungan (profit oriented).
- Bidang kegiatan Unit Kerja Bersama meliputi :
- kegiatan kemasyarakatan;
- pelayanan;
- pembangunan;
- pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan
- bidang keamanan dan ketertiban.
- Dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Organisasi Non Pemerintah dan melakukan perjanjian dengan Pihak Ketiga.
- Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA dapat juga mengajukan proposal bantuan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Organisasi Non Pemerintah melalui Kementerian dan/atau Dinas yang terkait dengan bidang kegiatan yang dimaksud pada ayat (2).
- Pelaksanaan bidang kegiatan Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA dapat dalam satu wilayah Desa atau lebih dan/atau kawasan Perdesaan.
Pasal 29
- Pembiayaan pelaksanaan bidang kegiatan Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA, bersumber dari :
- Modal awal bersumber hibah dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Bergulir PNPM-MP, yang tidak di hibahkan sebagai Aset Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng;
- Pembagian hasil berupa deviden dari pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro yang berbentuk Perseroan Terbatas eks. Dana Bergulir PNPM-MP;
- Pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya, bunga, denda atau pajak dari penyertaan modal BKAD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Organisasi Non Pemerintah dan perjanjian dengan Pihak Ketiga, dalam bentuk program bantuan bidang kegiatan Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA.
- Pembiayaan bidang kegiatan Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA berdasarkan kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Desa yang tertuang pada Peraturan BKAD yang mengatur tentang Program Kerja BKAD SEMADYA.
Paragraf 4
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD
Pasal 30
Tugas Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BKAD, Peraturan BKAD dan Peraturan Ketua BKAD, Program Kerja Unit Kerja Bersama;
- Membangun dan melaksanakan sistem kerja yang terorganisir dalam hubungan kerja organ-organ Unit Kerja Bersama yang terintegrasi dan terkonsep;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja organ Unit Kerja Bersama;
- Menciptakan budaya kerja dengan mengedepankan kebersamaan, budaya gotong royong, menjunjung tinggi nilai moralitas, disiplin, jujur dan bertanggungjawab, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan dan organisasi kerja BKAD;
- Melestarikan hasil kegiatan Unit Kerja Bersama sesuai ketentuan pada Peraturan BKAD;
- Menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Non Pemerintah dan pihak ketiga serta masyarakat Kecamatan Kedungbanteng, sebagai mitra strategis untuk mengemban dan meningkatkan kapasitas kegitan Unit Kerja Bersama;
- Mencatatat setiap penerimaan dan pengeluaran anggaran Unit Kerja Bersama ;
- Melaporkan setiap penggunaan, pengeluaran, biaya, investasi dan penerimaan dana pengelolaan kegiataan Unit Kerja Bersama kepada Pengurus Harian;
- Memelihara dan memastikan keamanan dokumen hasil kegiatan, pembukuan, bukti-bukti kas dan surat surat penting berkaitan dengan pelaksanaann kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Mengikuti pelatihan yang berkompeten untuk pengembangan Unit Kerja Bersama;
- Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan dalam Musyawarah Antar Desa atau Pengurus Harian BKAD.
Pasal 31
Wewenang Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Organisasi Non Pemerintah yang berkaitan dengan bidang kegiatan Unit Kerja Bersama BKAD;
- Mengajukan proposal bidang kegiatan yang ditujukan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Organisasi Non Pemerintah dan Pihak Ketiga;
- Mengambil keputusan dalam melaksanakan strategi kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan dilapangan dengan Kepala Bidang yang berhubungan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan;
- Mengelola dana Unit Kerja Bersama dari pelaksanaa kegiatan usaha Unit Kerja Bersama;
- Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kelompok pemberdayaan masayarakat di tingkat desa melalui Badan Kerjasama Desa;
- Menyusun program kerja Unit Kerja Bersama;
- Kewenangan lain yang berasal dari tugas dan kewenangan Pengurus Harian BKAD.
Pasal 32
Tanggungjawab Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Terselenggaranya kegiatan Unit Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA;
- Segala keputusan yang telah diambil dalam melaksanakan strategi kegiatan Unit Kerja;
- Pengelolaan keuangan dari pelaksanaan kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Kelengkapan dan ketersediaan dokumen anggaran kegiatan atau Unit Kerja Bersama.
Paragraf 5
Hak dan Kewajiban Pengurus Unit Kerja Bersama
Pasal 33
Hak Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Menerima honor serta tunjangan biaya operasional kegiatan;
- Besarnya pengahasilan tetap yang dimaksud dalam huruf (a) diatur pada Peraturan Ketua Pengurus Harian BKAD setelah disetujui dan disahkan pada Musyawarah Antar Desa;
- Menjajaki rencana kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, organisasi non pemerintah, dan pihak ketiga yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Memberikan usulan dan pendapat dalam forum Musyawarah Antar Desa melalui Pengurus Harian BKAD yang bertujuan untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian yang berhubungan dengan bidang yang menjadi tanggungjawabnya;
- Mengusulkan untuk mengangkat Tenaga Ahli, dan/atau konsultan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Unit Kerja Bersama.
Pasal 34
Kewajiban Pengurus Unit Kerja BKAD SEMADYA :
- Membangun citra positif Unit Kerja BKAD SEMADYA;
- Menjunjung tinggi nilai moralitas, kejujuran, kedisiplinan, bertanggungjawab, loyalitas terhadap pimpinan dan organisasi kerja Unit Kerja Bersama;
- Membangun budaya kerja dengan mengedepankan kebersamaan, budaya gotong royong, etos kerja untuk meningkatkan kapasitas kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, kelompok pemberdayaan sebagai mitra strategis Unit Kerja Bersama;
- Melaksanakan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, Peraturan BKAD, Keputusan Ketua BKAD, Program Kerja Unit Kerja Bersama, dan menjunjung tinggi hasil kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa;
- Melaporkan setiap hasil kegiatan dan masalah yang dihadapi Unit Kerja Bersama;
- Mendokumentasikan dan menjamin ketersediaan dokumen kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Mendungkung dan ikut serta secara aktif dalam setiap rapat kordinasi dan/atau Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kapasitas, fungsi dan peran Unit Kerja Bersama;
Paragraf 6
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Ketua Pengurus Unit Kerja Bersama
Pasal 35
Tugas Ketua Pengurus Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Memimpin Organisasi Unit Kerja Bersama secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Bersama Sekretaris dan Bendahara melakukan perencanaan bidang kegiatan strategis dan biaya operasional yang akan dilaksanakan Unit Kerja Bersama;
- Mengorganisir, mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab dan/atau pendelegasian kepada organ dibawahnya;
- Mengontrol dan meminta laporan kemajuan program kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Mengkordinasi, membagi tugas dan kerja sama Kepala Bidang baik dalam kegiatan diluar maupun dalam rapat kordinasi;
- Memimpin rapat Unit Kerja Bersama yang dipimpin;
- Menyusun Kebijaksanaan umum pada rapat dalam rangka menyusun strategi dan rencana kerja Unit Kerja Bersama;
- Menjalin hubungan yang baik dengan organ atau kelompok pembinaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa;
- Menciptakan budaya kerja dengan mengedepankan kebersamaan, budaya gotong royong, menjunjung tinggi nilai moralitas, disiplin, jujur dan bertanggungjawab, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan, organisasi kerja BKAD;
- Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama serta mewakili Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA di hadapan dan di luar Pengadilan.
Pasal 36
Wewenang Ketua Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan organisasi Unit Kerja Bersama;
- Mengambil berbagai keputusan strategis yang berdampak baik bagi kelangsungan dan perkembangan Unit Kerja Bersama berdasarkan hasil analisis data dan fakta, baik yang telah menjadi jejak rekam (record) Unit Kerja Bersama maupun analisis terhadap berbagai faktor lingkungan Unit Kerja Bersama;
- Mengontrol dan mengendalikan dalam pencapaian target bidang kegiatan yang telah ditetapkan melalui rencana kerja Unit Kerja Bersama;
- Menyetujui atau menolak pengajuan dana dari bendahara Unit Kerja Bersama;
- Melakukan validasi atas laporan keuangan yang dilakukan oleh bendahara dan Melakukan pengecekan data rekening yang disampaikan oleh bendahara;
- Memanggil untuk meminta keterangan laporan kegiatan pengurus Unit Kerja Bersama;
- Mendelegasikan sebagian tugas dan tanggungjawabnya kepada Sekretaris dan/atau bendahara Unit Kerja Bersama;
- Mengusulkan pengangkatan Staf Ahli, Staf Ahli Khusus dan/atau konsultan dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan Unit Kerja Bersama kepada Pengurus Harian BKAD;
- Mengusulkan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga, kepada Pengurus Harian BKAD;
- Memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk jangka waktu yang ditentukan antara pihak ketiga dengan Pengurus Harian BKAD;
- Memfasilitasi kegiatan di tingkat Desa dan/atau Kecamatan yang berkaitan dengan kegiatan Unit Kerja Bersama;
Pasal 37
Tanggungjawab Ketua Unit Kerja BKAD SEMADYA :
- Berjalannya kegiatan operasional sesuai dengan Rencana Kerja Unit Kerja BKAD;
- Berlakunya peraturan dan kebijaksanaan Pengurus Harian BKAD;
- Tercapainya target perolehan sesuai dengan Rencana Kerja Unit Kerja yang dipimpinnya;
- Ketersediaan, kelengkapan dan keamanan dokumen kegiatan Unit Kerja yang dipimpinnya;
- Menyusun laporan bulanan, kegiatan unit kerja yang dipimpinnya kepada Pengurus Harian BKAD;
- Pengendalian keuangan unit kerja yang sehat dan kemampuan mempertahankan rasio kecukupan modal (likuiditas) dan kemampuan pembayaran biaya, hutang dan bunga pinjaman unit kerja yang dipimpinnya.
- Tanggungjawab lainya yang dibebankan dalam standar operasional prosedur unit kerja.
Paragraf 7
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Sekretaris Unit Kerja Bersama
Pasal 38
Tugas Sekretaris Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA:
- Membantu Ketua mengarahkan dan mengendalikan kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Mengagendakan rencana dan kegiatan Ketua yang diteruskan kepada Kepala Bidang Unit Kerja Bersama untuk dilaksanakan;
- Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi dan untuk memperlancar kinerja Unit Kerja Bersama;
- Membina hubungan dengan pihak ketiga maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan penguatan citra organisasi BKAD SEMADYA;
- Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal dan mitra kerjasama strategis Unit Kerja Bersama;
- Mencatat, mendokumentasikan proses dan hasil keputusan rapat Unit Kerja Bersama;
- Mempersiapkan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai bahan dan bukti penyusunan laporan bulan, laporan akhir tahun dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Unit Kerja Bersama.
Pasal 39
Wewenang Sekretaris Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Membuat rancangan Anggaran kebutuhan rumah tangga Unit Kerja Bersama;
- Membuat rancangan naskah kesepahaman Unit Kerja Bersama dengan pihak ketiga;
- Membuat berita acara dan risalah hasil rapat Unit Kerja Bersama;
- Apabila dibutuhkan dapat mengusulkan untuk mengangkat staf administrasi untuk membantu dan mengoptimalkan tugas dan wewenang sekretaris Unit Kerja Bersama;
- Menerima mandat tugas dan tanggungjawab Ketua Unit Kerja Bersama, yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD;
- Menjalin komunikasi dengan mitra strategis Unit Kerja Bersama yang bertujuan untuk melanggengkan hubungan dan membangun citra baik dari BKAD SEMADYA;
Pasal 40
Tanggungjawab Sekretaris Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Pengelolaan seluruh berkas dan dokumen Unit Kerja Bersama;
- Mendokumenatasikan seluruh kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Pelayanan publik dan ketersediaan data kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Ketersediaan dan menjaga inventarisasi perlengkapan kantor yang menunjang kegiatan rutin Unit Kerja Bersama;
- Penyusunan laporan bulanan, laporan tahunan program kerja Unit Kerja Bersama dan laporan pertanggungjawaban akhir jabatan Pengurus Unit Kerja Bersama;
Paragraf 8
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Bendahara Unit Kerja Bersama
Pasal 41
Tugas Bendahara Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Mencatatat setiap transaksi kuangan harian Unit Kerja Bersama;
- Membuat atau menyusun laporan keuangan secara lengkap dan akuntabel;
- Menyusun rancangan laporan keuangan bulananan, akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- Menyimpan dan menarik dana Unit Kerja Bersama atas persetujuan Ketua;
- Menciptakan kondisi keuangan yang sehat, efisien dan visiable untuk mengembangkan kelembagaan yang profesional di masa akan datang;
Pasal 42
Wewenang Bendahara Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Mem-validasi setiap transaksi keuangan yang menjadi kegiatan Unit Kerja Bersama;
- Mengeluarkan dana setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Unit Kerja Bersama;
- Menyimpan dana kegiatan Unit Kerja Bersama di lembaga keuangan bank atas nama lembaga Unit Kerja Bersama;
- Menolak perintah penarikan dana yang tidak sesuai dan/atau melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, serta ketentuan dalam standar operasional prosedur Unit Kerja Bersama;
- Untuk mengusulkan pengangkatan staf bendahara kepada Ketua Unit Kerja Bersama yang diteruskan kepada Pengurus Harian BKAD;
- Mengoreksi kesalahan laporan keuangan Unit Kerja Bersama sebelum dilimpahkan kepada Bendahara Pengurus Harian BKAD;
- Bersama Bendahara BKAD merumuskan kebijaksanaan keuangan Unit Kerja Bersama, rancangan laporan keuangan dan pertanggungjawaban jabatan sebelum diajukan dalam Musyawarah Antar Desa;
- Wewenang lain yang ditugaskan oleh Bendahara BKAD dan wewenang lainnya yang diatur dalam Peraturan BKAD dan standar operasional prosedur.
Pasal 43
Tanggungjawab Bendahara Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA :
- Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Unit Kerja Bersama yang menjadi kewenangannya;
- Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam huruf (a) di atas meliputi : pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Persediaan Unit Kerja Bersama, Dana Operasional Rutin Unit Kerja Bersama, pertangungjawaban secara administratif atas penerimaan dan pengeluaran keuangan yang menjadi kewenangannya, dan pertanggungjawaban secara fungsional yang merupakan rekapan pertanggungjawaban administratif pada masa akhir tahun anggaran dan/atau masa akhir jabatan sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban;
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara setiap bulan kepada Ketua Pengurus Harian dan Ketua Unit Kerja Bersama tentang :
- keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, pengurangan, dan saldo akhir dari Buku-Buku Pembantu;
- keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;
- penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban yang di maksud dalam huruf (c) di atas disertai dengan Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan dan daftar saldo rekening;
- Bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi apabila terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Unit Kerja Bersama untuk kepentingan pribadi bendahara dan/atau pembantu/staf bendahara.
Paragraf 9
Tugas dan Tanggungjawab Kepala Bidang Unit Kerja Bersama
Pasal 44
- Tugas dan tanggungjawab Kepala Bidang Pemberdayaan Unit Kerja Bersama:
- Melakukan kerjasama di bidang pemberdayaan masyarakat Desa dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga atau Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi dan melakukan perjanjian dengan Pihak Ketiga;
- Melakukan kordinasi terhadap pelaksanaan bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa penerima manfaat pelaksanaan program ;
- Bidang-bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi bidang pemberdayaan kelompok perempuan, bidang pemberdayaan kelompok pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan, Kader Posyandu, Kader Kesehatan Masyarakat Desa, Pemberdayaan di bidang Pendidikan dan Keagamaan, Pemberdayaan Potensi Ekonomi Desa, sanggar-sanggar Kepemudaan, Balai Latihan Usaha, Balai Latihan Kerja dan pemberdayaan lainnya sesuai kondisi Desa dan kawasan perdesaan;
- Menjalin hubungan yang baik dengan mitra strategis, dalam usaha untuk merealisasikan kerjasama dibidang pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan pendampingan terhadap kelompok binaan dan/atau penerima manfaat program pemberdayaan masyarakat, dengan membentuk kader-kader pendampingan di tingkat Desa;
- Melakukan verifikasi, monitoring, evaluasi, pelestarian dan pengembangan program pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan kesepakatan dalam naskah kesepahaman kerjasama dan/atau program bantuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional dan Prosedur;
- Menyampaikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan program pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan sosialisasi terhadap rencana pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat Desa baik secara langsung maupun melalui media informasi;
- Melaporkan setiap kegiatan dan hasil kegiatan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat Desa, sesuai dengan kesepakatan dalam naskah kesepahaman kerjasama dan/atau program bantuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional dan Prosedur;
- Bertanggungjawab terhadap penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat Desa sesuai kesepakatan dalam naskah kesepahaman kerjasama dan/atau program bantuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional dan Prosedur;
- Bertanggungjawab terhadap keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat Desa dengan tidak membebani Pemerintah Desa setelah program berakhir;
- Tugas dan tanggungjawab Kepala Bidang Pembangunan Unit Kerja Bersama :
- Melakukan kerjasama di bidang pembangunan sarana dan prasarana fisik yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan potensi Desa, dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga atau Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi dan melakukan perjanjian dengan Pihak Ketiga;
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana yang menjadi program kerja BKAD yang telah disepakati melalui forum Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng;
- Merencanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik dalam ruang lingkup antar Desa dan/atau kawasan perdesaan;
- Melakukan survey awal atau pendahuluan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, sebagai data permulaan untuk mengajukan usulan proposal bantuan program pembangunan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga atau Organisasi Non Pemerintah, dan melakukan perjanjian dengan Pihak Ketiga;
- Bersama-sama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mendorong atau mengusahakan swadaya masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik yang pembiayaan utamanya bersumber dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga atau Organisasi Non Pemerintah, dan melakukan perjanjian dengan Pihak Ketiga;
- Melaporkan setiap kegiatan dan hasil kegiatan pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasaranan fisik, sesuai dengan kesepakatan dalam naskah kesepahaman kerjasama dan/atau program bantuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional dan Prosedur;
- Bertanggungjawab terhadap penggunaan dana program pembangunan sarana dan prasaranan fisik, sesuai kesepakatan dalam naskah kesepahaman kerjasama atau program bantuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional dan Prosedur.
- Tugas dan tanggungjawab Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Unit Kerja Bersama:
- Melakukan kerjasama di bidang keamanan dan ketertiban dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga atau Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi dan melakukan perjanjian dengan Pihak Ketiga;
- Bidang-bidang kegiatan keamanan dan ketertiban meliputi bidang keamanan aset-aset BKAD, BUM Desa Bersama dan/atau aset Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang merupakan hasil Kerjasama Antar Desa, menyelenggarakan pendidikan Satuan Tugas Pengamanan (SATPAM), bidang pencegahan dan penanggulangan bencana alam dengan membentuk Satgas Penanggulangan Bencana Alam, bidang pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit, bidang pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan lingkungan, bidang kebersihan dan keindahan lingkungan di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
- Melakukan kordinasi terhadap pelaksanaan bidang kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan Kepolisian khususnya Kepolisaian sektor Kedungbangteng, Komando Rayon Militer Kedungbanteng, Satuan tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan Kedungbanteng dan Dinas Kabupaten yang terkait dengan bidang kegiatan Keamanan dan Ketertiban;
- Menciptakan suasana yang kondusif dan representatif bagi pelaksanaan program kerja BKAD di Kecamatan Kedungbanteng;
- Memberikan rasa aman, nyaman dan temtram kepada masyarakat yang berhubungan dengan semua kegiatan dan usaha BKAD SEMADYA;
- Merencanakan, mengusulkan dan melaksanakan program bantuan di bidang kegiatan yang dimaksud pada huruf (b) kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Organsasi Non Pemerintah;
- penggunaan dana program di bidang keamanan dan ketertiban, sesuai kesepakatan dalam naskah kesepahaman kerjasama dan/atau program bantuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional dan Prosedur.
- Melaporkan setiap kegiatan dan hasil kegiatan pelaksanaan program di bidang keamanan dan ketertiban, sesuai dengan kesepakatan dalam naskah kesepahaman kerjasama dan/atau program bantuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional dan Prosedur.
- Pengaturan lebih lanjut tentang prinsip, fungsi dan tata cara pelaksanaan tugas secara lebih rinci diatur dalam standar operasional prosedur masing-masing Bidang Unit Kerja Bersama BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng.
BAB VIII
BUM DESA BERSAMA
Paragraf 1
Struktur BUM Desa Bersama
Pasal 45
- BUM Desa Bersama adalah organ pengelola kerjasama BUM Desa Antar Desa yang dilaksanakan dalam Badan Kerjasama Antar Desa.
- BUM Desa Bersama merupakan organ BKAD yang bertugas, dan bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan usaha bersama antar Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang dimiliki Desa.
- Dalam pelaksanaannya BUM Desa Bersama bertanggungjawab kepada forum MAD melalui Pengurus Harian BKAD.
Pasal 46
- Pengurus BUM Desa Bersama BKAD terdiri dari :
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Kepala Bidang Kerjasama BUM Desa Bersama;
- Kepala Bidang Pengelolaan Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Kepala Bidang Pemantauan Unit-unit Usaha Bersama BUM Desa.
- Pengurus BUM Desa Bersama BKAD dilarang merangkap jabatan pada Unit Kerja Bersama BKAD.
- Pengurus BUM Desa Bersama BKAD dapat dari Utusan Wakil Desa.
Paragraf 2
Hubungan Kelembagaan BUM Desa Bersama dengan BKAD
Pasal 47
Hubungan kelembagaan BUM Desa Bersama dibangun dalam organisasi kerja BKAD SEMADYA adalah hubungan fungsional yang bertumpu pada pendelegasian yang bermuara dari kerjasama antar Desa di kesatuan wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
Pasal 48
- BUM Desa Bersama adalah organ BKAD SEMADYA yang melaksanakan Kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng di bidang pengembangan usaha yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing dan berorientasi pada keuntungan (profit oriented).
- BUM Desa Bersama dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksud pada ayat (1) di atas, melalui kerjasama BUM Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan mendirikan Unit Usaha Bersama BUM Desa.
Paragraf 3
Tugas, Kewengan dan Tanggungjawab Pengurus BUM Desa Bersama
Pasal 49
Tugas Pengurus BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA :
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BKAD, Peraturan BKAD dan Peraturan Ketua BKAD, Program Kerja BUM Desa Bersama;
- Membangun dan melaksanakan sistem kerja yang terorganisir dalam hubungan kerja organ-organ BUM Desa Bersama yang terintegrasi dan terkonsep dalam wadah kerjasama BUM Desa Antar Desa;
- Inisiator pembentukan Unit Usaha Bersama BUM Desa sebagai bentuk kesepakatan kerjasama BUM Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng;
- Melakukan studi kelayakan untuk memperoleh data awal tentang layak atau tidaknya rencana usaha yang akan ditawarkan sebagai objek kerjasama BUM Desa Antar Desa;
- Membuat proposal kerjasama pembentukan Unit Usaha Bersama BUM Desa yang memuat rancangan bidang usaha dan prospek usaha termasuk didalamnya peluang pemasaran, ketersediaan bahan baku, sumber daya manusia dan target penerimaan keuntungan dalam jangka waktu pendek, menengah atau panjang;
- Menciptakan budaya kerja dengan mengedepankan kebersamaan, budaya gotong royong, menjunjung tinggi nilai moralitas, disiplin, jujur dan bertanggungjawab, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan dan organisasi kerja BKAD;
- Melestarikan hasil usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan BUM Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, sebagai mitra strategis untuk mengemban dan meningkatkan kapasitas kegitan BUM Desa Bersama BKAD;
- Mencatatat setiap penerimaan dan pengeluaran anggaran BUM Desa Bersama ;
- Melaporkan setiap penggunaan, pengeluaran, biaya, investasi dan penerimaan dana pengelolaan kegiataan BUM Desa Bersama kepada Pengurus Harian BKAD;
- Memelihara dan memastikan keamanan dokumen hasil usaha, pembukuan, bukti-bukti kas dan surat surat penting berkaitan dengan pelaksanaann usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengikuti pelatihan yang berkompeten untuk pengembangan BUM Desa Bersama;
- Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan dalam Musyawarah Antar Desa atau Pengurus Harian BKAD.
Pasal 50
Kewenangan Pengurus BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA :
- Melaksanakan kerjasama BUM Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa sebagai lembaga bisnis untuk pengembangan usaha BUM Desa yang dimiliki oleh Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memanggil Pengelola Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk meminta keterangan tentang laporan keuangan dan perkembangan usaha Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengadakan dan memimpin penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja dengan pengelolan Direktur Utama BUM Desa dan/atau Kepala Divisi Kerjasama BUM Desa Antar Desa, Unit Usaha Bersama BUM Desa, untuk membahas kebijaksanaan dan langkah strategis pengelolaan Unit-unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengusulkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Penerimaan dan Biaya, Perubahan Rencana Anggaran Penerimaan dan Biaya, dalam forum Rapat Kerja dan Rapat Kordinasi Pengurus Harian BKAD SEMADYA;
- Mengambil langkah strategis penyelamatan atau penyehatan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang mengalami kerugian atau ancaman kepailitan dengan berkordinasi dengan Pengelola Unit Usaha Bersana BUM Desa;
- Melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Organisasi Non Pemerintah;
- Kewenangan lain yang berasal dari tugas dan kewenangan Pengurus Harian BKAD.
Pasal 51
Tanggungjawab Pengurus BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA :
- Terselenggaranya kegiatan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng sesuai kesepakatan kerjasama BUM Desa Antar Desa pada forum Musyawarah Antar Desa;
- Terciptanya hubungan yang harmonis, kondusif dan berkelanjutan dalam kerjasama BUM Desa Antar Desa;
- Turut serta bersama Pengurus Harian BKAD dalam membantu penyelesaian sengketa dan/atau perselisihan akibat kerjasama BUM Desa Antar Desa;
- Segala keputusan yang telah diambil dalam melaksanakan strategi BUM Desa Bersama;
- Pengelolaan keuangan dari pelaksanaan kegiatan BUM Desa Bersama;
- Kelengkapan dan ketersediaan dokumen anggaran kegiatan atau Unit Kerja Bersama.
Paragraf 4
Hak dan Kewajiban Pengurus BUM Desa Bersama
Pasal 52
Hak Pengurus BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA :
- Mengusulkan pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa sebagai bentuk Kerjasama BUM Desa Antar Desa diwilayah Kecamatan Kedungbanteng, yang telah dilakukan lebih dahulu studi kelayakan tentang bidang usaha yang akan dilakasanakan;
- Melakukan kordinasi, pemantauan atau monitoring, dan evaluasi kinerja Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengusulkan rencana anggaran operasional BUM Desa Bersama kepada Ketua Pengurus Harian BKAD SEMADYA;
- Mendapatkan honor, biaya operasional dan tunjangan jabatan yang bersarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan BKAD SEMADYA;
- Menyampaikan pandangan umum, pendapat dan saran dalam rapat kerja, rapat kordinasi BKAD SEMADYA dan Musyawarah Antar Desa sesuai dengan tugas, kewenangan dan tanggungjawab Pengurus BUM Desa Bersama.
Pasal 53
Kewajiban Pengurus BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA :
- Melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA;
- Melaksanakan Kerjasama BUM Desa Antar Desa dengan membentuk atau mendirikan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menjalin hubungan yang baik, harmonis, kondusif dan berkelanjutan dengan mitra strategis Kerjasama BUM Desa Antar Desa khususnya dengan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUM Desa, Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng;
- Ketersediaan, kelengkapan dan keamanan dokumen dan berkas kegiatan BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dan Kerjasama BUM Desa Antar-Desa Kecamatan Kedungbanteng;
- Menyampaikan laporan minimal 1 (satu) bulan sekali tentang pelaksanaan program kerja BUM Desa Bersama yang minimal meliputi Laporan kegiatan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dan melaporkan penggunaan anggaran BUM Desa Bersama kepada Ketua Pengurus Harian BKAD SEMADYA.
- Kewajiban lainnya yang merupakan hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
Paragraf 4
Tata Cara Kerjasama BUM Desa Antar Desa
Pasal 54
- Direktur Utama BUM Desa dan/atau Kepala Divisi Kerjasama BUM Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, bersama-sama dengan Pengurus BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA melaksanakan rapat kerja dengan agenda rapat yaitu pemaparan atau presentasi dari BUM Desa Bersama tentang Rencana Pembentukan Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Hasil rapat kerja disampaikan dalam rapat kordinasi Pengurus BUM Desa bersama, Penasihat dan Dewan Pengawas untuk mendapat persetujuan atau penolakan;
- Apabila rapat kordinasi menghasilkan persetujuan pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa, maka ditindaklanjuti dengan menugaskan Direktur Utama dan/atau Kepala Divisi Kerjasama BUM Desa Antar Desa untuk menghadiri rapat kerja yang diadakan oleh BUM Desa Bersama;
- Rapat lanjutan kedua beragendakan tentang pendandatanganan Naskah Kesepahaman (memorandum of understanding) tentang pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- BUM Desa Bersama sebagai inisiator pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa menyampaikan hasil rapat kerja yang dimaksud pada ayat (4) kepada Ketua Pengurus Harian BKAD SEMADYA;
- Ketua BKAD SEMADYA melalui panitia Musyawarah Antar Desa mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa untuk membahas hasil rapat kerja BUM Desa Bersama tentang pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari anggota BKAD SEMADYA tentang pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Apabila Musyawarah Antar Desa yang dimaksud pada ayat (7) menghasilkan persetujuan untuk pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa, maka dilanjutkan dengan legalisasi status hukum Unit Usaha Bersama BUM Desa oleh BUM Desa Bersama.
Paragraf 5
Pembiayaan BUM Desa Bersama
Pasal 55
- Sumber pembiayaan utama operasional BUM Desa Bersama berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja BKAD SEMADYA yang dialokasikan untuk pembiayaan BUM Desa Bersama.
- Sumber pembiayaan lain yang berasal dari pembagian hasil usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa minimal sebesar 2% dan maksimal sebesar 5% dari keuntungan bersih Unit-Unit Usaha BUM Desa Bersama.
- Pembiayaan dari hasil keuntungan penyertaan modal BKAD SEMADYA dan/atau sebagai pemegang saham pada Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa melalui mekanisme Anggaran Penerimaan dan Belanja BKAD SEMADYA yang dialokasikan untuk BUM Desa Bersama.
Paragraf 6
Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab Ketua BUM Desa Bersama
Pasal 56
Tugas Ketua BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA :
- Memimpin Organisasi Kerja BUM Desa Bersama secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA;
- Merencanakan Program kerja dan strategi pengelolaan kegiatan yang akan dilaksanakan BUM Desa Bersama dan Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengorganisir, mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab dan/atau pendelegasian kepada organ BUM Desa Bersama dibawahnya;
- Mengontrol dan/atau mengecek dan meminta laporan kemajuan kegiatan usaha kepada Organ Pengurus Harian dibawahnya;
- Mengkordinasi, membagi tugas dan kerja sama antar Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa baik dalam kegiatan diluar maupun dalam rapat kordinasi;
- Memimpin rapat kordinasi BUM Desa Bersama atau Unit-Usaha Bersama BUM Desa;
- Menyusun Kebijaksanaan umum pada rapat kordinasi dalam rangka menyusun strategi dan rencana kerja Pengurus Harian BUM Desa Bersama, Unit-Unit Usaha BUM Desa;
- Menciptakan budaya kerja dengan mengedepankan kebersamaan, budaya gotong royong, menjunjung tinggi nilai moralitas, disiplin, jujur dan bertanggungjawab, memiliki loyalitas terhadap pimpinan, organisasi BUM Desa Bersama;
- Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama serta mewakili BUM Desa Bersama di hadapan dan di luar Pengadilan.
Pasal 57
Kewenangan Ketua BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA :
- Menerbitkan Surat Edaran Ketua BUM Desa Bersama, yang mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan Organisasi BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, yang tidak bertentangan dengan Peraturan di atasnya;
- Menyusun dan mengusulkan besarnya honor, biaya operasional, bagi Pengurus Harian BUM Desa Bersama;
- Mendelegasikan sebagian tugas dan tanggungjawabnya kepada Sekretaris, Bendahara dan Kepala-Kepala Bagian BUM Desa Bersama;
- Mengangkat Staf Ahli, Staf Ahli Khusus dan/atau konsultan dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan Usaha BUM Desa Bersama dan/atau Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memanggil untuk meminta keterangan tentang laporan keuangan dan kegiatan usaha Bendahara BUM Desa Bersama, atau Bendahara Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
Pasal 58
Tanggungjawab Ketua BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Menjaga reputasi dan nama baik BKAD SEMADYA, Unit-Unit Usaha Bersama BUM, dan Kerjasama BUM Desa Antar-Desa Kecamatan Kedungbanteng;
- Pelaksanaan kegiatan BUM Desa Bersama, dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa sesuai dengan Rencana Program Kerja, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Standar Operasional Prosedur;
- Merealisasikan Rencana target keuntungan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Pengelolaan dana BUM Desa Bersama yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BKAD;
- Ketersediaan, kelengkapan dan keamanan dokumen kegiatan BUM Desa Bersama;
Paragraf 7
Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab Sekretaris BUM Desa Bersama
Pasal 59
Tugas Sekretaris BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Membantu Ketua dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi kerja BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Membina hubungan dengan Pengurus Harian BKAD, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam kaitannya dengan kerjasama dan penguatan citra organisasi BKAD, BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Turut serta pada pengedalian operasional BUM Desa Bersama dan mitra kerjasama strategis BUM Desa Bersama;
- Melaksanakan mandat delegasi dari Ketua untuk melaksanakan tugas dan wewenang dan tanggungjawab Ketua BUM Desa Bersama sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BKAD SEMADYA;
- Notulen dalam pelaksanaan, Rapat Koordinasi, Rapat Kerja yang membahas tentang BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Membuat berita acara dan membuat risalah Rapat Koordinasi, Rapat Kerja yang membahas tentang BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mempersiapkan dokumen dan berkas yang digunakan sebagai bahan dan bukti penyusunan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Pengurus Harian BKAD SEMADYA;
- Menyusunan Laporan kegiatan Usaha BUM Desa Bersama tahunan dan Laporan Pertanggungjawabab akhir masa jabatan;
- Penata administrasian aset-aset yang dimiliki BKAD SEMADYA;
- Membuat agenda surat dinas dan agenda operasional rutin BUM Desa Bersama;
Pasal 60
Kewenangan Sekretaris BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian BUM Desa Bersama;
- Berkoordinasi dengan Pepengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi;
- Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan;
- Membuat rancangan aturan tata tertib administrasi BUM Desa Bersama;
- Mengadministrasikan rencana dan laporan pengelolaan BUM Desa Bersama yang menjadi kewenangan BUM Desa Bersama;
- Membuat rancangan naskah kerjasama dan naskah kesepahaman (Memorandum of Understanding) Kerjasama BUM Desa Antar Desa untuk pembentukan Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Apabila dibutuhkan dapat mengusulkan untuk mengangkat staf administrasi untuk membantu dan mengoptimalkan tugas dan wewenang Sekretaris BUM Desa Bersama;
- Menyusun rencana kebutuhan, perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
- Mengusulkan Staf, staf ahli atau konsultan dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya, kepada Ketua untuk diusulkan pada Musyawarah Antar Desa.
Pasal 61
Tanggungjawab Sekretaris BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Pengelolaan seluruh berkas dan dokumen BUM Desa Bersama;
- Mendokumenatasikan seluruh kegiatan usaha BUM Desa Bersama;
- Pelayanan publik dan ketersediaan data usaha Unit-Unit Usaha Bersma BUM Desa;
- Menjaga hubungan yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi Pemerintah Kabupaten, BKAD,Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga non Pemerintah, Kerjasama BUM Desa Antar-Desa, Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, pihak ketiga dan Masyarakat Kecamatan Kedungbanteng;
- Ketersediaan dan menjaga inventarisasi perlengkapan kantor yang menunjang kegiatan rutin BUM Desa Bersama;
- pembuatan, pendokumentasian surat masuk dan keluar.
Paragraf 8
Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab Bendahara BUM Desa Bersama
Pasal 62
Tugas Bendahara BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Mewujudkan tertib keuangan BUM Desa Bersama;
- Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait;
- Mencatat setiap transaksi keuangan dengan tertib dan tepat waktu (hard dan soft copy);
- Membuat atau menyusun laporan keuangan secara lengkap dan akuntable;
- Membuat perencanaan keuangan harian atas persetujuan Ketua BUM Desa Bersama;
- Menyusun rancangan laporan keuangan bulananan, akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- Menyusun rancangan penerimaan dan belanja BUM Desa Bersama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran;
- Menyimpan dan menarik dana atas persetujuan Ketua BUM Desa Bersama;
- Melakukan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua BUM Desa Bersama yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD.
Pasal 63
Kewenangan Bendahara BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Meminta laporan keuangan harian, bulanan atau tahunan kepada Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua BUM Desa Bersama, tentang kondisi keuangan BUM Desa Bersama dan/atau Unit-Unit Usaha Bersmaa BUM Desa;
- Memberikan informasi keuangan BUM Desa Bersma atau Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa kepada Ketua BUM Desa Bersama sebagai pertimbangan pengambilan keputusan;
- Memerintahkan kepada bendahara Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk melaporkan atau memperbaiki sistem administrasi keuangan serta dapat pula memerintahkan kepada pengelola keuangan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk menyetorkan keuangan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa di bank yang telah ditunjuk berdasarkan hasil rapat kordinasi Pengurus BUM Desa Bersama dengan Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menyimpan di rekening Bank yang telah ditunjuk yang bersumber dari dana BUM Desa Bersama dan/atau Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang diperuntukan sebagai dana cadangan atau sisa hasil usaha setelah dipotong biaya-biaya, pajak dan bagi hasil;
- Menolak perintah terhadap pengeluaran dan penerimaan kas atau dana BUM Desa Bersama yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Standar Operasional Prosedur, Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran serta alasan lain yang merugikan BUM Desa Bersama dan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengusulkan Staf, staf ahli, dan konsultan dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya, kepada Ketua untuk diusulkan dalam Musyawarah Antar Desa;
- Memiliki wewenang lain yang ditugaskan oleh Ketua BUM Desa Bersama sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM BKAD.
Pasal 64
Tanggungjawab Bendahara BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan BUM Desa Bersama yang terdapat dalam kewenangannya;
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara setiap bulan kepada Ketua BUM Desa Bersama tentang :
- keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, pengurangan, dan saldo akhir dari Buku-Buku Pembantu;
- keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;
- penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban yang di maksud dalam huruf (c) di atas disertai dengan Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan dan daftar saldo rekening;
- Bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi apabila terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUM Desa Bersama dan/atau Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk kepentingan pribadi bendahara dan/atau staf bendahara.
Paragraf 9
Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab Kepala Bagian Kerjasama BUM Desa Bersama
Pasal 65
Tugas Kepala Bagian Kerjasama BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Mengkordinasikan Rencana Kerjasama BUM Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dalam rangka pendirian Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Menjamin kepastian hukum bahwa satu-satunya wadah Kerjasama BUM Desa Antar–Desa adalah Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa;
- Mengalisis dan melaksanakan studi kelayakan Rencana Pendirian Unit Usaha Bersama BUM Desa, dari aspek ekonomi, sosial, budaya, prospek usaha dan ketersediaan bahan baku dan pemasaran;
- Menyelenggarakan Rapat Kerja yang membahas tentang Rencana Kerjasama BUM Desa Antar–Desa dengan Pengurus Harian BUM Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng;
- Bersama-sama Pengurus Harian BKAD, mempersiapkan Naskah Kesepahaman Kerjasama BUM Desa Antar Desa;
- Melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan oleh Ketua BUM Desa Bersama dan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 66
Kewenangan Kepala Bagian Kerjasama BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Mengusulkan Rencana Pembentukan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dalam Rapat Kerja dan/atau Rapat Koordinasi Pengurus Harian BKAD untuk diusulkan pada forum Musyawarah Antar Desa;
- Memanggil Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk meminta keterangan tentang laporan keuangan dan perkembangan kegiatan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Meminta Laporan keuangan dan laporan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Miliki kewenangan hak bertanya dalam forum Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, terhadap permasalahan baik internal maupun eksternal yang sedang dihadapi pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengusulkan dalam Musyawarah Antar Desa terhadap bentuk usaha dan status hukum rencana pendirian Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Kewenangan lain yang diamanatkan oleh Ketua BUM Desa Bersama dan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Anta Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, Peraturan BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Usaha Bersama BUM Desa.
Pasal 67
Tanggungjawab Kepala Bagian Kerjasama BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA:
- Pelaksanaan kerjasama BUM Desa Antar Desa berjalan sesuai Rencana dan kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa;
- Menjaga Hubungan yang baik dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan penyelenggara Kerjasama BUM Desa Antar Desa;
- Hubungan yang baik dan saling menguntung diantara BUM Desa yang terikat dalam Kerjasama Antar Desa;
- Keamanan dan kertersediaan dokumen-dokumen dan berkas laporan keuangan danpertanggungjawaban kerjasama BUM Desa Antar Desa;
- Menjaga nama baik dan Citra baik Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa.
Paragraf 10
Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab Kepala Bagian Pengelolaan Unit Usaha Bersama BUM Desa
Pasal 68
Tugas Kepala Bagian Pengelolaan Unit Usaha bersama BUM Desa:
- Melakukan kordinasi sistem kerja manajerial dengan Unit-Unit Bersama BUM Desa;
- Kordinasi kebijaksanaan strategi pengelolaan usaha Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Bersama-sama Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk melakukan rapat kerja dan rapat kordinasi Rencana Program Kerja jangka pendek dan Menengah, Usulan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Unit-Unit usaha Bersama BUM Desa, untuk disampaikan dalam rapat kordinasi dan rapat kerja BKAD;
- Bersama-sama Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa menganalisis, merumuskan dan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mendorong tercapainya target pengembangan kapasitas usaha dan target penerimaan keuntungan dari Unit-Unit Usaha Bersama Desa;
- Mendorong peningkatan kinerja kerja organ Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Melakukan analisis secara umum dan studi kelayakan bersama BKAD terhadap rencana pengembangan Unit Usaha Bersama BUM Desa;.
- Tugas lainnya yang ditugaskan oleh Ketua BUM Desa Bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 69
Kewenangan Kepala Bagian Pengelolaan Unit Usaha bersama BUM Desa:
- Mengusulkan Rencana pembentukan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa bersama BKAD, yang lebih dahulu telah dilakukan studi analisis dan kelayakan pendahuluan terhadap rencana tersebut;
- Mengambil langkah-langkah strategis penyelamatan atau penyehatan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, bersama-sama BKAD yang mengalami kerugian dan/atau ancaman kepailitan, berkordinasi dengan Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang bersangkutan;
- Kewenangan lainnya yang ditugaskan oleh Tugas BUM Desa Bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 70
Tanggungjawab Kepala Bagian Pengelolaan Unit Usaha bersama BUM Desa:
- Berjalannya kegiatan operasional usaha unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa sesuai dengan Rencana Kerja Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Berlakunya Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa, Kesepakatan Musyawarah Antar Desa yang tertuang dalam Peraturan BKAD, Peraturan Ketua BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbadan hukum dan kebijaksanaan strategis pengelolaan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Tercapainya target perolehan keuntungan dan kapasitas sesuai dengan Rencana Kerja Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Bersama Pengurus Harian BKAD melakukan pengendalian keuangan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang sehat dan kemampuan mempertahankan rasio kecukupan modal (likuiditas) dan kemampuan pembayaran biaya, hutang dan bunga pinjaman;
- Memastikan ketersediaan, kelengkapan dan keamanan dokumen kegiatan usaha unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Tanggungjawab lainnya yang dibebankan kepada Kepala Divisi bidang Pengelolaan dan Pemantauan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Paragraf 11
Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab Kepala Bagian Pemantauan Unit-unit Usaha Bersama BUM Desa
Pasal 71
Tugas Kepala Bagian Pemantauan Unit-unit Usaha Bersama BUM Desa:
- Melakukan evaluasi pengelolaan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memanggil Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa untuk meminta keterangan tentang laporan keuangan dan perkembangan usahanya;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja personal dan pelaksanaan program kerja, rencana anggaran pembelanjaan dan pendapatan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, progres pencapaian target keuntungan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Bersama-sama Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa menganalisis, merumuskan dan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengusulkan pembubaran Unit-Unit Usaha BUM Desa Bersama yang sudah tidak layak untuk dipertahankan dengan lebih dahulu melakukan analisis dari aspek ekonomi, sosial dan budaya terhadap Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengusulkan penerbitan Surat Peringatan I dan II, kepada Dewan Pengawas BKAD dalam rapat kordinasi BKAD, terhadap personal pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa, Kesepakatan Musyawarah Antar Desa, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Unit Usaha Bersama BUM Desa, dan pelanggaran terhadap kode etik profesi dan moral religius;
- Kewenangan lainnya yang ditugaskan oleh Ketua BUM Desa Bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 72
Kewenangan Kepala Bagian Pemantauan Unit-unit Usaha Bersama BUM Desa:
- Melakukan pemantauan, monitoring, penilaian dan evaluasi terhadap pengelolaan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Memanggil Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa meminta keterangan laporan keuangan dan perkembangan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Mengambil langkah-langkah strategis penyelamatan atau penyehatan usaha Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa bersama-sama BKAD yang mengalami kerugian dan/atau ancaman kepailitan, berkordinasi dengan Direktur Utama Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dan Pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang bersangkutan;
- Mengusulkan penerbitan Surat Peringatan I dan II, kepada Dewan Pengawas BKAD dalam rapat kordinasi BKAD, terhadap personal pengelola Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa, Kesepakatan Musyawarah Antar Desa, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Unit Usaha Bersama BUM Desa, Surat Edaran Direktur Utama Unit Usaha Bersama BUM Desa, , dan pelanggaran terhadap kode etik profesi dan moral religius;
- Mengusulkan pembubaran Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dalam forum Musyawarah Antar Desa yang sudah tidak layak untuk dipertahankan dengan lebih dahulu melakukan analisis dari aspek ekonomi, sosial dan budaya terhadap Unit Usaha Bersama BUM Desa yang bersangkutan;
- Mengusulkan Staf, staf ahli, dan konsultan dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya, kepada Ketua untuk diusulkan dalam Musyawarah Antar Desa;
- Kewenangan lainnya yang ditugaskan oleh Ketua BUM Desa Bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 73
Tanggungjawab Kepala Bagian Pemantauan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa :
- Berjalannya kegiatan operasional usaha unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa sesuai dengan Rencana Kerja Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Berlakunya Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa, Kesepakatan Musyawarah Antar Desa yang tertuang dalam Peraturan BKAD, Peraturan Ketua BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbadan hukum dan kebijaksanaan strategis pengelolaan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Tercapainya target perolehan keuntungan dan kapasitas sesuai dengan Rencana Kerja Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Bersama Pengurus Harian BKAD melakukan pengendalian keuangan Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang sehat dan kemampuan mempertahankan rasio kecukupan modal (likuiditas) dan kemampuan pembayaran biaya, hutang dan bunga pinjaman;
- Memastikan ketersediaan, kelengkapan dan keamanan dokumen kegiatan usaha unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa;
- Tanggungjawab lainnya yang ditugaskan oleh Ketua BUM Desa Bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
BAB IX
UNIT USAHA BERSAMA BUM DESA
Paragraf 1
Kelembagaan Unit Usaha Bersama BUM Desa
Pasal 74
- Unit Usaha Bersama BUM Desa adalah pelaksana usaha BUM Desa Bersama pada kelembagaan BKAD, sebagai pelaksanaan kesepakatan pada Kerjasama BUM Desa Antar Desa berdasarkan pada Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa dan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
- Unit Usaha Bersama BUM Desa memiliki status hukum yang memenuhi asas legalitas, asas kepastian hukum. sebagai pelaksana usaha BUM Desa Bersama.
- Status hukum Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang dimaksud pada ayat (2), dapat berbadan hukum atau bukan berbadan hukum.
- Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa, baik yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum dimiliki oleh BUM Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dan/atau BKAD SEMADYA.
- BKAD SEMADYA sebagai satu-satunya wadah kerjasama antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dapat sebagai pemilik Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dengan cara melakukan penyertaan modal.
Pasal 75
- Status hukum untuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa BKAD SEMADYA dalam bentuk :
- Perseroan Terbatas;
- Koperasi; dan
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV).
- Penentuan status hukum Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa BKAD SEMADYA melalui kesepakatan Kerjasama BUM Desa Antar Desa.
Pasal 76
- Status hukum untuk Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbentuk Badan hukum Perseroan Terbatas harus sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
- Status hukum untuk Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbentuk Badan Hukum Koperasi harus sesuai peraturan perundang-undangan tentang Koperasi.
- Status hukum untuk Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) peraturan perundang-undangan Persekutuan Komanditer.
Pasal 77
- Status hukum untuk Unit Usaha Bersama BUM Desa BKAD SEMADYA yang berbadan hukum dan bergerak dibidang kegiatan atau usaha jasa pengelolaan keuangan masyarakat atau sebagai perantara keuangan masyarakat, harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan tentang Perbankan dan ketentuan perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan Mikro.
- Status hukum yang dimaksud dalam ayat (1) di atas melalui kesepakatan kerjasama BUM Desa Antar Desa.
- Bentuk Badan Hukum untuk Unit Usaha Bersama BUM Desa BKAD SEMADYA yang dimaksud dalam ayat (1) berbentuk Perseroan Terbatas.
- Kepemilikan saham yang dimaksud dalam ayat (3) dimiliki BUM Desa yang menandatangani naskah kesepahaman dan perjanjian kerjasama Bum Desa Antar Desa untuk pendirian Unit Usaha Bersama dan dimiliki BKAD SEMADYA.
Paragraf 2
Susunan Organ Unit Usaha Bersama BUM Desa
Pasal 78
- Susunan organ Unit Usaha Bersama BUM Desa sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur tentang bentuk badan hukum atau bukan badan hukum unit usaha Bersama yang bersangkutan.
- Tugas, kewenangan dan tanggungjawab pengelola Unit Usaha Bersama BUM Desa diatur pada Anggaran Rumah Tangga Unit Usaha Bersama BUM Desa
- Anggaran Rumah Tangga Unit Usaha Bersama BUM Desa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.
Paragraf 3
Modal Unit Usaha Bersama BUM Desa
Pasal 79
- Modal awal Unit Usaha Bersama BUM Desa bersumber dari penyertaan modal BUM Desa yang tertuang dalam kesepakatan Kerjasama BUM Desa Antar Desa.
- Bentuk penyertaan modal ke dalam Unit Usaha Bersama BUM Desa sesuai dengan bentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum Unit Usaha Bersama BUM Desa.
Paragraf 4
Tata Kelola Keuangan Unit Usaha Bersama BUM Desa
Pasal 80
- Pengelolaan keuangan Unit Usaha Bersama BUM Desa diserahkan kepada pengelola Unit Usaha Bersama BUM Desa.
- Alokasi hasil pengelolaan keuangan Unit Usaha Bersama BUM Desa yang berupa keuntungan bersih, dilakukan dengan pembagian hasil sesuai ketentuan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing Unit Usaha Bersama BUM Desa.
- Unit Usaha Bersama BUM Desa BKAD SEMADYA wajib membagi keuntungan bersihnya kepada BKAD SEMADYA minimal 2% dan maksimal 5% sebagai Dana Sosial Kelembagaan BKAD.
- Dana Sosial yang dimaksud pada ayat (3) harus dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan pemberdayaan masyarakat misikin, pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tingkat Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
BAB X
DEWAN PENGAWAS
Paragraf 1
Struktur Dewan Pengawas
Pasal 81
- Untuk memaksimalkan kinerja BKAD SEMADYA, membentuk Dewan Pengawas;
- Dewan Pengawas yang dimaksud pada ayat 1 di atas adalah yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keseluruhan organ kelembagaan BKAD;
Pasal 82
- Struktur Dewan Pengawas BKAD SEMADYA :
- Ketua merangkap anggota
- Sekretaris merangkap anggota
- Anggota
- Dewan Pengawas dapat mengangkat Staf Ahli untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas.
Paragraf 2
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas
Pasal 83
Tugas Pokok Dewan Pengawas BKAD SEMADYA :
- Melakukan pengawasan kelembagaan dan personal organ BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Pengawasan kelembagaan meliputi :
- Pelaksanaan Peraturan Bersama Kepala Desa, Keputusan dalam forum Musyawarah Antar Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, Peraturan BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Kerja yang berbentuk Badan Hukum, Program Kerja BKAD dan Unit Kerja, Rencana Anggaran dan Pembelajaan BKAD dan Unit-unit Kerja BKAD;
- Pelaksanaan sistem kerja sesuai hubungan kelembagaan BKAD dengan Unit Kerja Bersama dan BUM Desa BKAD;
- Pelaksanaan sistem kerja dalam setiap organ kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Pencapaian target dari perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mengetahui tingkat kinerja dan perkembangan kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan pihak Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Kordinator Kecamatan Kedungbanteng, Lembaga Non Pemerintah, diantara unit kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD, Pihak Ketiga, dan masyarakat;
- Pelaksanaan penggunaan anggaran dan penerimaan kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Pelaksanaan pelaporan terhadap pengelolaan kegiatan dan usaha kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa BKAD.
- Pengawasan Personal meliputi :
- Penilaian terhadap kemampuan dan kemauan dalam menjalakan jabatannya bagi pengurus Harian BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Penilaian terhadap kejujuran, kedisiplinan, moralitas, loyalitas, etos kerja seluruh personal BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Penilaian efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Penilaian terhadap kemauan untuk meningkatkan kemampuan personal kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Penilaian terhadap kreatifitas dan aktivitas hubungan kemasyarakatan seluruh personal kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD.
- Tugas lain yang diamanatkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa.
Pasal 84
Wewenang Dewan Pengawas BKAD SEMADYA :
- Melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan), melalui :
- Mengawal setiap tahapan perumusan kebijaksanaan umum dalam penyusunan rencana strategis kelembagaan BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD, tanpa mencampuri dalam pelaksanaan rencana strategis yang dimaksud;
- Melakukan pembinaan terus menerus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Mengikuti setiap pelaksanaan Musyawarah Antar Desa dan memberikan pendapat dan masukan dalam pelaksanaan Musyawarah Antar Desa;
- Melakukan pemantauan terhadap setiap pelaksanaan pengelolaan kegiatan dan/atau usaha kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Memantau hubungan dan pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Kordinator Kecamatan, Pemerintahan Desa, lembaga non Pemerintah, antar unit-unit kerja dan pihak ketiga;
- Mamantau pengembangan citra baik kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Melakukan penilaian, pemantauan dan evaluasi rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha Kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD terhadap aspek dampak sosial dan lingkungan hidup;
- Memastikan tidak berafiliasi dengan Partai Politik dan Ormas tertentu;
- Pengawasan dan pemantauan lain yang dianggap perlu untuk menjaga stabilitas, ketertiban dan keamanan Kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD.
- Melakukan langkah-langkah represif (penanggulangan), melalui :
- Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dokumen dan berkas kegiatan dan/atau usaha dari kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Melakukan pemanggilan untuk mencari alat bukti, sebagai upaya penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mufakat;
- Memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa, kesepakatan Musyawarah Antar Desa, Peraturan BKAD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, Standar Operasional Prosedur;
- Pemberian sanksi administrasi bertahap sampai dengan pemberian Surat Peringatan ke 3 (tiga) apabila menurut penilaian Dewan Pengawas belum ada iktikat baik untuk memperbaiki;
- Sebelum pemberian sanksi administrasi ini lebih dahulu dilakukan musyawarah Dewan Pengawas;
- Melakukan pemecatan apabila benar-benar terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa, kesepakatan Musyawarah Antar Desa, Peraturan BKAD, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga BKAD, Standar Operasional Prosedur yang merugikan kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD, sehingga membahayakan kelangsungan kegiatan dan usaha kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Pemberian sanksi pemecatan yang diatur dalam kurung angka 6 di atas diikuti dengan sanksi kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang dialami kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD tidak terbatas sampai dengan harta pribadi;
- Melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk penyelesaian melalui jalur hukum;
- Dewan Pengawas berwenang untuk menggunakan Advokat dalam penyelesaian perselisihan baik masalah Perdata maupun tindak pidana.
- Wewenang yang diatur dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas berlaku juga bagi Dewan Pengawas;
- Mengangkat staf kesekretariatan, staf ahli, konsultan dan/atau fasilitator untuk mengoptimalkan kegiatan Dewan Pengawas;
- Melakukan kordinasi kegiatan pengawasan dengan Pembina.
Pasal 85
Tanggungjawab Dewan Pengawas BKAD SEMADYA :
- Membuat laporan kegiatan pengawasan yang berisi kondisi dan keadaan kegiatan operasional kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Melakukan pembinaan yang terus menerus dan berkesinambungan agar terciptanya suasana dan semangat kerja bagi seluruh personal kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Kualitas penyelesaian masalah yang ditimbulkan dari kegiatan dan/atau usaha kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Pelaksanaan proses penyelesaian masalah internal kelembagaan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD dengan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat;
- Memenuhi undangan Musayawarah Antar Desa untuk menjelaskan peramsalahan yang sedang diselesaikan;
- Memenuhi panggilan pihak berwajib dan Pengadilan apabila penyelesaian masalah diselesaikan melalui jalur hukum;
- Penggunaan dana anggaran yang diperuntukan dalam kegiatan kelembagaan Dewan Pengawas;
- Tanggungjawab lain yang dibebankan dalam forum Musyawarah Antar Desa.
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Dewan Pengawas
Pasal 86
Hak Dewan Pengawas BKAD SEMADYA :
- Mengelola anggaran operasional Dewan Pengawas;
- Mengusulkan perubahan anggaran operasional Dewan Pengawas;
- Menyampaikan pandangan umum dan/atau pendapat dalam Musyawarah Antar Desa;
- Menyelenggarakan rapat kordinasi dengan Pengurus Harian BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Membentuk struktur dan tata kelola pengawasan sampai dengan organ dan/atau staf terendah dalam BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Membentuk tim satgas pengawasan apabila dibutuhkan dalam rangka penyelesaian masalah dan/atau sengketa BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Mendapatkan honor, uang transport, uang sidang, biaya operasional kegiatan setiap bulannya, yang besarnya ditentukan dalam Musyawarah Antar Desa melalui usulan anggaran BKAD;
Pasal 87
Kewajiban Dewan Pengawas BKAD Kecamatan Kedugbanteng :
- Merumuskan standar operasional prosedur pengawasan;
- Memeriksa dokumen administrasi untuk mengklarifikasi awal timbulnya masalah;
- Mengklarifikasi lanjutan dengan memanggil pimpinan dan/atau pengurus terhadap permasalahan yang ada dalam kewenangan yang bersangkutan;
- Mengkordinasikan penyelesaian masalah pada rapat kordinasi internal Dewan Pengawas;
- Menyelesaikan masalah sampai tuntas sehingga tidak menyisahkan masalah berikutnya;
- Melaporkan perkembangan penyelesaian dan hasil penyelesaian masalah dalam forum Musayawarah Antar Desa;
- Melaksanakan pengawasan lain yang ditugaskan melalui Musyawarah Antar Desa.
BAB XI
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 88
Tugas Pokok Pembina BKAD SEMADYA :
- Mengendalikan dan menggerakan kegiatan dan/atau usaha BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Memberikan masukan atau saran dan pendapat pada Musyawarah Antar Desa, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD, Rapat Kordinasi BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Memfasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa dan masalah internal BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD, yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas;
- Memberikan saran dan pendapat terhadap rencana kerjasama BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Non Pemerintah, Pemerintahan Desa, dan Pihak Ketiga;
- Berkedudukan sebagai saksi dalam penandatanganan naskah kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Non Pemerintah, Pemerintahan Desa, dan Pihak Ketiga;
- Melakukan kordinasi dan menjebatani hubungan antara Pemerintahan Desa atau Badan Kerjasama Desa dengan BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Memberikan pendapat dan saran dalam penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa;
- Melakukan tugas lain yang bersifat penting dan strategis dalam mengkordinasikan kegiatan dan usaha BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD yang berhubungan langsung dengan masyarakat Kecamatan kedungbanteng.
Pasal 89
Wewenang Pembina BKAD SEMADYA :
- Meminta keterangan Dewan Pengawas terhadap masalah yang sedang diselesaikan;
- Melakukan pembinaan seluruh personal dalam organ BKAD, Unit Kerja Besama dan BUM Desa Bersama BKAD;
- Mengangkat dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Dewan Pengawas, Pengurus Harian dan Tim seleksi Pengurus Harian BKAD;
- Memberhentikan dengan hormat dan tidak hormat Dewan Pengawas BKAD dengan kewajiban menggantinya dengan Pergantian Antar Waktu yang diangkat dari Perangkat Desa yang bersangkutan;
- Mengusulkan anggaran operasional Pembina dalam Rancangan Anggaran BKAD;
- Mengangkat 1 (satu) staf sebagai pelaksana harian tugas Pembina dalam BKAD;
- Pembina berhak atas honor, uang sidang, biaya operasional kegiatan;
- Staf Pembina berhak atas honor, biaya transportasi dan biaya makan;
- Besarnya ketentuan yang dimaksud dalam huruf (g) dan (h) di atas disepakati dalam musyawarah anggaran Kelembagan BKAD yang kemudian diusulkan dalam Musyawarah Antar Desa untuk memperoleh persetujuan.
BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN
Paragraf 1
Prinsip Pengelolaan Keuangan BKAD
Pasal 90
- Prinsip pengelolaan keuangan BKAD didasarkan pada :
- Tugas pokok BKAD sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, aset produktif, dan kegiatan Kerjasama Antar Desa;
- Fungsi BKAD dalam kaitannya dengan Unit Kerja Dana Bergulir Eks. PNPM Mandiri Perdesaan, adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan Unit Kerja Dana Bergulir Eks. PNPM Mandiri Perdesaan, dalam bidang micro finance, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok;
- Hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan eks. PPK dan eks. PNPM Mandiri Perdesaan, BKAD menjadi jalan keluar dari masalah status hukum dan menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan, dan batas kewenangan;
- Pengembangan Unit-unit Usaha Bersama BUM Desa khususnya Unit Usaha Bersama BUM Desa dari Dana Bergulir Eks. PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pengelola kegiatan yang handal, dengan basis kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro atau Lembaga Keuangan Bank.
- Berdasarkan dasar pertimbangan yang diatur dalam ayat (1), maka prinsip pengelolaan keuangan BKAD, merupakan tugas, kewenangan dan tanggungjawab BKAD;
Paragraf 2
Tata Kelola Keuangan BKAD
Pasal 91
- Dalam tata kelola keuangan BKAD, berperan sebagai kordinator terhadap pengelolaan keuangan usaha BUM Desa Bersama dan Unit Kerja Bersama BKAD.
- Peran BKAD sebagai kordinator pengelolaan keuangan dilakukan dengan memberikan hak otonomi dan kewenangan kepada BUM Desa Bersama dan Unit Kerja Bersama BKAD, sesuai dengan Rencana Anggaran dan Belanja BKAD yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dan telah mendapat persetujuan pada Musayawarah Antar Desa;
- Rencana Anggaran dan Belanja BKAD yang dimaksud dalam ayat (2) di atas selanjutnya diatur dalam Peraturan BKAD dan digunakan sebagai dasar hukum pemberian hak otonomi dan kewenangan BUM Desa Bersama dan Unit Kerja Bersama BKAD untuk melaksanakan pengelolaan keuangan;
- Tata Kelola keuangan BKAD diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKAD berupa standar operasional prosedur tentang Tata Kelola Keuangan.
BAB XIII
KELEMBAGAAN BKAD
Pasal 92
- BKAD sebagai wadah pelaksana Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng harus memiliki status hukum yang memenuhi asas legalitas, asas kepastian hukum sebagai Badan Hukum.
- Bentuk Badan Hukum untuk kelembagaan BKAD yang dimaksud dalam ayat (1) di atas adalah:Perkumpulan Berbadan Hukum.
- Penentuan bentuk Badan Hukum kelembagaan BKAD melalui kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng.
- Penentuan bentuk Badan Hukum kelembagaan BKAD harus tidak merubah atau mengesampingan asas dan prinsip Kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
Pasal 93
- Pendiri atau pemilik Badan Hukum dimiliki oleh masyarakat Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didelegasi kepada Pemerintahan Desa sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa setempat, melalui Badan Usaha Milik Desa atau Badan Kerjasama Desa setempat.
- Pendiri atau Pemilik Badan Hukum Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng, jika didirikan atau dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa maka BUM Desa yang dimaksud didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- Apabila berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum, pendirian kelembagaan BKAD harus sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Perkumpulan Berbadan Hukum.
BAB XIV
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 94
- Lambang BKAD SEMADYA adalah sebagai ciri khas Badan Kerjasama Antar Desa dan menjadi indentitas diri pengurus BKAD dan anggota ,sedangkan model, bentuk dan warna akan ditentukan kemudian dan dipergunakan secara resmi kepada pengurus dan anggota BKAD.
- Stempel BKAD SEMADYA merupakan legalitas resmi pengurus BKAD baik bersifat internal dan eksternal, dan dipergunakan sebagai Stempel resmi pengurus, unutuk bentuk, model dan warna akan ditentukan kemudian.
BAB XV
MUSYAWARAH ANTAR DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan Musyawarah Antar Desa
Pasal 95
Musyawarah Antar Desa untuk selanjutnya disingkat MAD adalah Forum Musyawarah para wakil desa yang ditetapkan sebagai anggota BKAD SEMADYA berkedudukan di tingkat kecamatan dan atau antar Desa, berperan sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan kegiatan Kerjasama Antar Desa.
Bagian Kedua
Kewenangan Musyawarah Antar Desa
Pasal 96
MAD mempunyai wewenang :
a. Menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa, Anggaran dasar dan rumah tangga;
b. Memilih, menetapkan atau memberhentikan Pengurus Harian, Pengurus Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama.
c. Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus harian BKAD;
d. Menetapkan atau merubah Standar Operasional Prosedur pada Unit;Kerja Bersama dan BUM Desa Bersam BKAD;
e. Menetapkan tata-tertib Pengelolaan kegiatan yang dikerja-samakan;
f. Membahas dan menetapkan Prioritas usulan Desa dan atau kelompok masyarakat;
g. Membahas pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema Kerjasama Antar Desa;
h. Menetapkan pengalokasian dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) terkait pelaksanaan program dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
i. Membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional Unit Kerja Bersama dan BUM Desa Bersama BKAD;
j. Menetapkan honor dan tunjangan Pembina, Dewan Pengawas, Pengurus Harian BKAD, Unit Kerja Bersama dan BUM desa Bersama BKAD;
k. Menetapkan alokasi penggunaan laba dari BUM Desa Bersama;
l. Menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan kegiatan BKAD termasuk menetapkan sanksi-sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa dan/atau Peraturan-peraturan BKAD lainnya.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa
Paragraf 1
Pembentukan dan Penetapan Panitia
Pasal 97
(1) Pengurus Harian BKAD di Kecamatan Kedungbanteng membentuk dan menetapkan panitia Musyawarah Antar Desa.
(2) Penetapan panitia Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat keputusan ketua BKAD yang berlaku untuk waktu satu (1) tahun atau sesuai kebutuhan.
Paragraf 2
Pimpinan, Sekretaris dan Pemandu Acara Musyawarah
Pasal 98
(1) Ketua Harian BKAD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Antar Desa.
(2) Anggota BKAD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku sekretaris Musyawarah Antar Desa.
(3) Anggota BKAD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku pemandu acara Musyawarah Antar Desa.
(4) Dalam hal Ketua BKAD selaku pimpinan Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Antar Desa dapat digantikan oleh Sekretaris atau anggota BKAD lainnya.
(5) Dalam hal Ketua BKAD berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta Musyawarah Antar Desa.
Paragraf 3
Peserta Musyawarah
Pasal 99
(1) Peserta Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng meliputi :
a. Peserta dengan hak suara yaitu peserta yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih, memiliki hak berbicara, serta suara diperhitungan apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
b. Peserta yang tidak memiliki hak suara, yaitu Dewan Pengawas dan Pembina BKAD pelaksanaan Musyawarah Antar Desa yang hadir sebagai pengawas dan pembina tanpa memiliki hak suara tetapi memiliki hak bicara dalam Musyawarah Antar Desa;
c. Peserta yang tidak memiliki hak bicara yaitu peserta yang tidak memiliki hak suara dan hak berbicara, yang sengaja hadir karena di undang oleh Panitia Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, sebagai pendamping utusan wakil Desa dan/atau sebagai tamu undangan.
(2) Peserta yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng yaitu Utusan Wakil Desa dari BKD yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 100
(1) Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng harus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan panitia.
(2) Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng dimulai dan dibuka oleh pimpinan musyawarah apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan wakil desa dan telah memenuhi keadilan gender serta telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Antar Desa.
(3) Peserta Musyawarah Antar Desa yang telah menandatangani daftar hadir dapat meninggalkan tempat musyawarah berdasarkan ijin pimpinan musyawarah dan tidak mengganggu jalannya musyawarah.
Paragraf 4
Tata Cara Permusyawaratan
Pasal 101
(1) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng menjaga agar permusyawaratan Antar Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Antar Desa di Kecamatan kedungbanteng.
(2) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan kedungbanteng hanya berbicara selaku pimpinan musyawarah untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan peserta musyawarah.
(3) Dalam hal pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng hendak berbicara selaku peserta musyawarah, untuk sementara pimpinan musyawarah diserahkan kepada sekretaris atau anggota BKAD.
(4) Pimpinan yang hendak berbicara selaku peserta Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpindah dari tempat pimpinan ke tempat peserta.
Pasal 102
(1) Peserta Musyawarah Antar Desa tidak boleh diganggu selama berbicara.
(2) Pimpinan Musyawarah Antar Desa dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu peserta yang berbicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng memperingatkan dan meminta peserta yang berbicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 103
(1) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng tidak dapat memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah yang melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai hal stratgeis yang sedang dibicarakan oleh pimpinan Musyawarah Antar Desa.
(2) Peserta musyawarah yang sependapat dan/atau berkeberatan dengan pendapat pembicara yang sedang menyampaikan aspiranya dapat mengajukan aspirasinya setelah diberi kesempatan oleh pimpinan Musyawarah Antar Desa.
(3) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng harus memberikan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 104
(1) Pembicara dalam mengajukan aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis.
(2) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut pendapat pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng menyimpang dari pokok pembicaraan, kepada yang bersangkutan oleh pimpinan Musyawarah Antar Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
Pasal 105
(1) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng memperingatkan pembicara yang menggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, atau menganjurkan peserta lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
(2) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya.
(3) Dalam hal pembicara memenuhi permintaan pimpinan Musyawarah Antar Desa, kata yang tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Antar Desa.
Pasal 106
(1) Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, pimpinan Musyawarah Antar Desa melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
(2) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, pimpinan Musyawarah Antar Desa meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan Musyawarah Antar Desa.
(3) Dalam hal pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Anta Desa atas perintah pimpinan Musyawarah Antar Desa.
(4) Ruang Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah, termasuk ruangan untuk undangan.
Pasal 107
(1) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng dapat menutup atau menunda Musyawarah Antar Desa apabila berpendapat bahwa acara Musyawarah Antar Desa tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa yang yang mengganggu ketertiban Musyawarah Antar Desa atau perbuatan yang menganjurkan peserta Musyawarah Antar Desa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
(2) Dalam hal kejadian luar biasa, Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng dapat menutup atau menunda acara Musyawarah Antar Desa yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan peserta Musyawarah Antar Desa.
(3) Lama penundaan Musyawarah Antar Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Paragraf 5
Risalah, Catatan dan Laporan Singkat
Pasal 108
(1) Sekretaris Musyawarah Antar Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
(2) Risalah adalah catatan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan serta dilengkapi dengan catatan tentang:
a. hal-hal strategis yang dibahas;
b. hari dan tanggal Musyawarah Antar Desa;
c. tempat Musyawarah Antar Desa;
d. acara Musyawarah Antar Desa;
e. waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Antar Desa;
f. pimpinan dan sekretaris Musyawarah Antar Desa;
g. jumlah dan nama peserta Musyawarah Antar Desa yang menandatangani daftar hadir; dan
h. undangan yang hadir.
Pasal 109
(1) Sekretaris Musyawarah Antar Desa menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Antar Desa selesai.
(2) Risalah Musyawarah Antar Desa terbuka dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.
Pasal 110
(1) Sekretaris Musyawarah Antar Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notulensi) dan laporan singkat yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Antar Desa yang bersangkutan.
(2) Catatan (notulensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Antar Desa serta dilengkapi dengan risalah musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109.
(3) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
(4) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari peserta Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
Paragraf 6
Penutupan Acara Musyawarah Antar Desa
Pasal 111
(1) Pimpinan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng menutup rangkaian acara Musyawarah Antar Desa di Keecamatan Kedungbanteng.
(2) Penutupan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
(3) Sekretaris Musyawarah Antar Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Antar Desa.
(4) Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng menyepakati catatan sementara dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Antar Desa.
(5) Catatan tetap dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Antar Desa, sekretaris Musyawarah Antar Desa dan 3 (tiga) orang wakil peserta Musyawarah Antar Desa yang derasal dari utusan wakil Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
(6) Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Antar Desa, pimpinan Musyawarah Antar Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
Bagian keempat
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Paragraf 1
Umum
Pasal 112
(1) Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Paragraf 2
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pasal 113
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh Musyawarah Antar Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
(2) Untuk dapat mengambil keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Musyawarah Antar Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan kedungbanteng.
Pasal 114
(1) Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang dihadiri oleh peserta sejumlah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan wakil desa yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau disetujui semua peserta yang hadir.
(2) Keputusan berdasarkan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sah apabila ditetapkan penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud Pasal 107, dan disetujui semua peserta yang hadir.
Paragaf 3
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Pasal 115
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Antar Desa yang tidak dapat dipertemukan dengan pendirian peserta Musyawarah Antar Desa yang lain.
Pasal 116
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam Musyawarah Antar Desa.
Pasal 117
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Antar Desa dihadiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.
(2) Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
(3) Pemungutan suara secara berjenjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah suara terbanyak.
(4) Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 118
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh peserta Musyawarah Antar Desa yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbantang.
(2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
(3) Peserta Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang meninggalkan acara dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai Musyawarah Antar Desa di Kecamtan Kedungbanteng berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Dalam hal hasil pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3), pemungutan suara menjadi batal.
Pasal 119
(1) Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
(2) Pemberian suara secara tertutup dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
(3) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), pemungutan suara diulang sekali lagi saat itu juga.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3), pemungutan suara secara tertutup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal.
Pasal 120
Setiap keputusan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
BAB XVI
SANKSI
Pasal 121
Anggota, pengurus harian, pengurus Unit Kerja Bersama, BUM Desa Bersama BKAD, Pengelola Unit Usaha Bersama BUM Desa, Dewan Pengawas dan Pembina yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD atau Peraturan lain yang berlaku dikenakan sanksi.
Pasal 122
Sanksi atas pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 121 berupa :
- Sanksi Administrasi
- Sanksi Ganti kerugian
- Sanksi Hukum
Pasal 123
- Sanksi Administrasi diputuskan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh personal yang dimaksud dalam Pasal 121 di atas berupa:
- Ketidak-disiplin-an, ketidak-jujur-an, dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya;
- Tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan liannya yang berlaku tanpa keterangan yang dapat diper-tanggungjawab-kan;
- Menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawabnya untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya yang merugikan Kelembagaan BKAD;
- Dengan sengaja membocorkan rahasia yang merupakan blue print BKAD;
- Mencemarkan nama baik Kelembagaan BKAD;
- Kode Etik Profesi yang berlaku secara umum dan moralitas pribadi.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang diatur dalam ayat (1) di atas, melalui tahapan sebagai berikut :
- Teguran dari atasan baik secara lesan maupun secara tertulis;
- Teguran melalui surat resmi dari Dewan Pengawas;
- Apabila dengan teguran tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, di berikan Surat Peringatan ke I (SP I), untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, sejak diterbitkannya Surat Peringatan ke I (SP I) oleh Dewan Pengawas BKAD;
- Mencopot jabatan yang sedang jabatnya dan menetapkan sebagai staf;
- Dengan Surat Peringatan ke I (SP I) tetap tidak beritikad baik untuk memperbaiki dan/atau melaksanakan isi Surat Peringatan ke I (SP I), diterbitkan Surat Peringatan II (SP II), untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Peringatan ke II (SP II) oleh Dewan Pengawas BKAD;
- Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam huruf (d) di atas tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka diterbitkan Surat Peringatan ke III (SP III) berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai karyawan Kelembagaan BKAD atau Unit Kerja BKAD, dengan tidak mendapatan hak sebagai karyawan;
- Penerbitan Surat Peringatan ke I lebih dahulu dilakukan musyawarah Dewan Pengawas;
- Penerbitan Surat Peringatan ke II dan ke III lebih dahulu dilakukan musyawarah Dewan Pengawas dengan Pembina dan Ketua Pengurus Harian BKAD;
- Pemberhentian dengan tidak hormat tidak menggugurkan unsur pelanggaran Hukum Perdata dan/atau unsur tindak Pidana.
Pasal 124
- Sanksi Ganti Kerugian diputuskan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh personal yang dimaksud dalam Pasal 121 di atas:
- Menghentikan secara sepihak sebelum jangka waktu kontrak dan/atau perjanjian kerja berakhir;
- Terbukti telah menyebabkan kerugian terhadap Kelembagaan BKAD, yang disebabkan kelalaian atau kesengajaan telah menyalahgunaan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya untuk kepentingan dan/atau memperkaya diri sendiri atau secara kelompok;
- Terbukti dengan sengaja merusak atau mengambil untuk dimiliki secara pribadi dengan tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku, terhadap aset BKAD, BUM Desa Bersama dan Unit Kerja Bersama BKAD;
- Ganti kerugian yang disebabkan karena perbuatan pelanggaran yang diatur pada Pasal di atas besarnya sesuai dengan kerugian yang diderita BKAD.
- Sanksi ganti kerugian dapat diputuskan bersamaan dengan pemberian sanksi administrasi.
- Penggantian ganti kerugian yang diatur pada ayat 2 di atas tidak menggugurkan atau menghilangkan unsur tindak pidana.
Pasal 125
- Sanksi hukum diberlakukan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh personal yang dimaksud dalam Pasal 121 di atas, memenuhi unsur kerugian, perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
- Sanksi hukum diberlakukan apabila ganti kerugian tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.
- Kuasa untuk mewakili perbuatan hukum di Pengadilan diberikan kepada Ketua Harian BKAD, atau Ketua Unit Kerja.
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 126
Perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Antar Desa yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Utusan Wakil Desa dengan memperhatikan keadilan gender dan disetujui dengan suara bulat.
Pasal 127
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan BKAD atau standar operasional prosedur.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 128
- Anggaran Rumah Tangga ini disetujui/ disahkan dalam Musyawarah Antar Desa.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan.
Ditetapkan di : Kedungbanteng
Pada tanggal :
Ketua Sekretaris
Pengurus Harian BKAD SEMADYA Pengurus Harian BKAD SEMADYA
Materai 6000
TIM PERUMUS AD-RT BKAD | KECAMATAN KEDUNGBANTENG |
|