PEMERINTAH KABUPATEN MALANG KECAMATAN KARANGPLOSO DESA NGIJO Jl. Raya Ngijo No. 01 Desa Ngijo Karangploso

KEPUTUSAN KEPALA DESA NGIJO Nomor : 141/ /421.632.002/2014

TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) “ I N D I G O”

KEPALA DESA NGIJO

MENIMBANG : a. Bahwa untuk membantu meningkatkan pengetahuan tentang informasi

Masyarakat perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

b. Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu ditetapkan

dengan keputusan Kepala Desa.

MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang

Kepala Desa.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang

Badan Permusayawaratan Desa.

6. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang

Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

7. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang

Alokasi Dana Desa

8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang

Keuangan Desa

9. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kepala Desa

10. Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Badan

Permusyawaratan Desa

11. Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Tentang

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.



M E M U T U S K A N

MENETAPKAN :

Pertama : Keputusan Kepala desa Ngijo Kecamatan Karangploso tentang

Pembentukan Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.

Kedua : Petikan Surat Keputusan ini Disampaikan Kepada yang bersangkutan

untuk diketahui dan diindahkan.

Ketiga : Keputusan ini Berlaku Mulai Tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian

hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Ngijo Pada Tanggal 07 April 2015

KEPALA DESA NGIJO

MAHDI MAULANA

Tembusan :

1. Yth. Sdr. Camat Karangploso 2. Yth. Ketua BPD Ngijo 3. Yth. Sdr. Yang bersangkutan 4. Arsip.



Ngijo, 07 April 2015 Mengetahui, KEPALA DESA NGIJO

H. MAHDI MAULANA

KETUA

MOCH. ARIEFUDIN

SEKRETARIS

AHMAD AWALUDIN K