PEMERINTAH KABUPATEN MALANG KECAMATAN KARANGPLOSO DESA NGIJO Jl. Raya Ngijo No. 01 Desa Ngijo Karangploso
KEPUTUSAN KEPALA DESA NGIJO Nomor : 141/ /421.632.002/2014
TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) “ I N D I G O”
KEPALA DESA NGIJO
MENIMBANG : a. Bahwa untuk membantu meningkatkan pengetahuan tentang informasi
Masyarakat perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
b. Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu ditetapkan
dengan keputusan Kepala Desa.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Kepala Desa.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang
Badan Permusayawaratan Desa.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang
Alokasi Dana Desa
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang
Keuangan Desa
9. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kepala Desa
10. Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa
11. Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama : Keputusan Kepala desa Ngijo Kecamatan Karangploso tentang
Pembentukan Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.
Kedua : Petikan Surat Keputusan ini Disampaikan Kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan.
Ketiga : Keputusan ini Berlaku Mulai Tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Ngijo Pada Tanggal 07 April 2015
KEPALA DESA NGIJO
MAHDI MAULANA
Tembusan :
1. Yth. Sdr. Camat Karangploso 2. Yth. Ketua BPD Ngijo 3. Yth. Sdr. Yang bersangkutan 4. Arsip.
Ngijo, 07 April 2015 Mengetahui, KEPALA DESA NGIJO
H. MAHDI MAULANA
KETUA
MOCH. ARIEFUDIN
SEKRETARIS
AHMAD AWALUDIN K