RANCANGAN UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN UMUM RAYA KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan mahasiswa sesuaiamanat Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang dilakukan secara langsung oleh mahasiswa;
b. bahwa Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang dilakukansecara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya yang dilaksanakanberdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia;
c. bahwa perkembangan sistem pemerintahan kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa UniversitasNegeri Semarang diupayakan kebulatan dan pemahaman menyeluruh oleh mahasiswa, maka membutuhkan standar baku ideal demi terciptanya demokratisasi sistematik kemahasiswaan;
d. bahwa menyikapi standarisasi pemerintahan mahasiswa harus dibangun melalui pemilihan umum yang merepresentasikan publik mahasiswa sehingga terpilih wakil-wakil mahasiswa sebagai legislator dan eksekutor yang amanah dan demokratis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang tentang Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang;
Mengingat:
1. Pasal 14, 16, 20, 22, 23, 38, 40, 43, 52 Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang;
2. UU KM Unnes Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Pembentukan Undang-Undang;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
dan
PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PRUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
PEMILIHAN UMUM RAYA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disingkat Pemira KM Unnes adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Unnes berdasarkan Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
2. Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas, dan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan selanjutnya secara berturut-turut disebut Presma dan Wapresma KM Unnes, DPM KM Unnes, Ketua BEM Fakultas, DPM Fakultas, dan Ketua Hima Jurusan.
3. Pemira KM Unnes diselenggarakan untuk memilih Presma dan Wapresma KM Unnes, Anggota DPM KM Unnes, Ketua BEM Fakultas, Anggota DPM Fakultas, dan Ketua Hima Jurusan.
4. Komisi Pemilihan Umum Raya yang selanjutnya disingkat KPUR adalah lembaga yang bersifat independen untuk menyelenggarakan Pemira. KPUR KM Unnes adalah pelaksana Pemira Universitas. KPUR Fakultas adalah pelaksana Pemira Fakultas. KPUR Jurusan adalah pelaksana Pemira Jurusan.
5. Panitia Pemilihan Umum Raya yang selanjutnya disingkat PPUR adalah tim yang menyelenggarakan pemungutan suara. PPUR KM Unnes menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat Universitas. PPUR Fakultas menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat Fakultas. PPUR Jurusan menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat Jurusan.
6. Tim Informasi dan Teknologi Pemira Online yang selanjutnya disingkat Tim ITPO adalah tim yang membantu KPUR dalam mengoperasikan sistem kerja Pemira KM Unnes secara online, mulai dari persiapan awal sampai penghitungan akhir suara.
7. Panitia Pengawas Pemira yang selanjutnya disingkat Panwasra adalah lembaga yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemira KM Unnes.
8. Pemantau Pemira adalah lembaga independen yang terdiri atas mahasiswa Unnes yang mendaftarkan diri kepada Panwasra untuk melakukan pemantauan terhadap proses penyelenggaraan Pemira KM Unnes. Pemantau Universitas berkedudukan di Universitas, Pemantau Fakultas berkedudukan di Fakultas, Pemantau Jurusan berkedudukan di Jurusan.
9. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya selanjutnya disebut DKPPR adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemira KM Unnes.
10. Bakal calon adalah mahasiswa Unnes yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon peserta Pemira KM Unnes.
11. Calon adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi peserta Pemira KM Unnes.
12. Kampanye adalah kegiatan calon Presma dan Wapresma KM Unnes, Anggota DPM KM Unnes, Ketua BEM Fakultas, Anggota DPM Fakultas, dan Ketua Hima Jurusan untuk memperkenalkan, mengajak, dan meyakinkan calon pemilih, baik secara langsung dan/atau melalui tim sukses masing-masing.
13. Tim sukses adalah mahasiswa Unnes yang mengelola segala bentuk aktivitas kampanye dari peserta Pemira.
14. Pemilih adalah setiap mahasiswa Unnes yang mempunyai hak untuk memilih.
15. Daerah Pemilihan adalah satu kesatuan wilayah pemungutan suara.
16. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
BAB II
AZAS, SISTEM, DAN PELAKSANAAN PEMIRA
Pasal 2
Pemira KM Unnes dilaksanakan secara demokratis, berdasarkan azas-azas sebagai berikut:
a. langsung yaitu mahasiswa Unnes yang memiliki hak pilih secara langsung dapat memberikan suaranya pada saat pelaksanaan Pemira KM Unnes;
b. umum yaitu penyelenggaraan Pemira KM Unnes memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat di dalamnya;
c. bebas yaitu setiap mahasiswa Unnes mempunyai kebebasan dalam meggunakan hak memilih dan dipilih sesuai dengan aspirasinya dalam Pemira KM Unnes;
d. rahasia yaitu setiap mahasiswa Unnes yang mempunyai hak memilih dijamin kerahasiaanya dalam menyalurkan aspirasinya dalam Pemira KM Unnes;
e. jujur yaitu penyelenggaraan Pemira KM Unnes yang dilandasi semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas; dan
f. adil yaitu penyelenggaraan Pemira KM Unnes dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan proporsional terhadap semua komponen mahasiswa.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Pemira Universitas menggunakan sistem online yang ketentuan selanjutnya diatur oleh KPUR KM Unnes.
(2) Sistem kerja Pemira KM Unnes secara online dioperasikan oleh Tim ITPO.
(3) Pelaksanaan Pemira Fakultas dan Jurusan disesuaikan dengan kebijakan Keluarga Mahasiswa Fakultas dan Jurusan masing-masing.
Pasal 4
(1) Sistem pemilihan Presma dan Wapresma KM Unnes, Ketua BEM Fakultas, dan Ketua Hima Jurusan adalah sebagai berikut:
a. pemilihan Presma dan Wapresma KM Unnes, Ketua BEM Fakultas, dan Ketua Hima Jurusan menggunakan sistem satu orang mempunyai satu hak suara tanpa diwakilkan;
b. Presma dan Wapresma KM Unnes terpilih ditetapkan oleh KPUR KM Unnes, Ketua BEM Fakultas terpilih ditetapkan oleh KPUR Fakultas, dan Ketua Hima Jurusan terpilih di tetapkan oleh KPUR Jurusan;
c. pemilih Presma dan Wapresma KM Unnes adalah seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
d. pemilih Ketua BEM Fakultas adalah seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas yang bersangkutan; dan
e. pemilih Ketua Hima Jurusan adalah seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Jurusan yang bersangkutan.
(2) Sistem pemilihan Anggota DPM KM Unnes dan Anggota DPM Fakultas adalah sebagai berikut:
a. pemilihan Anggota DPM KM Unnes dan Anggota DPM Fakultas menggunakan sistem satu orang mempunyai satu hak suara tanpa diwakilkan;
b. pemilihan Anggota DPM KM Unnes dan Anggota DPM Fakultas menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu perolehan suara diperoleh dari daerah pemilihannya;
c. anggota DPM KM Unnes terpilih ditetapkan oleh KPUR KM Unnes dan Anggota DPM Fakultas terpilih ditetapkan oleh KPUR Fakultas;
d. pemilih Anggota DPM KM Unnes adalah seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas di Unnes;
e. pemilih Anggota DPM Fakultas adalah seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Jurusan difakultas yang bersangkutan; dan
f. dalam hal fakultas yang hanya terdapat 1 (satu) jurusan, maka daerah pemilihannya adalah Keluarga Mahasiswa Fakultas yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Pemira KM Unnes dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode.
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemira KM Unnes meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran calon peserta Pemira;
c. penetapan calon peserta Pemira;
d. masa kampanye;
e. masa tenang;
f. pemungutan dan penghitungan suara; dan
g. penetapan hasil Pemira.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pemungutan suara dilaksanakan di TPS.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah TPS diam, yang berlokasi tetap di lingkungan kampus Unnes.
(3) Jumlah dan lokasi TPS selanjutnya ditetapkan oleh KPUR.
BAB III
PENANGGUNG JAWAB PEMIRA
Pasal 7
Penanggung Jawab Pemira adalah penanggung jawab atas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemira
Pasal 8
(1) Penanggungjawab Pemira Universitas adalah Presma KM Unnes dan DPM KM Unnes.
(2) Penanggungjawab Pemira Fakultas adalah Ketua BEM Fakultas dan DPM Fakultas.
(3) Penanggungjawab Pemira Jurusan adalah Ketua Hima Jurusan dan DPMJ/ KMJ/ BPH/ nama lain.
Pasal 9
Tugas dan wewenang Penanggung jawab Pemira sebagai berikut:
a. Membentuk KPUR KM Unnes; dan
b. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Pemira.
BAB IV
PENYELENGGARA
Bagian Kesatu
Komisi Pemilihan Umum Raya
Pasal 10
(1) Pemira KM Unnes diselenggarakan oleh Komisioner KPUR yang bersifat mandiri, independen, dan sementara.
(2) Komisioner KPUR dibentuk dan dilantik oleh DPM KM Unnes bersama Presiden BEM KM Unnes.
(3) Komisioner KPUR bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemira KM Unnes.
(4) Komisioner KPUR bertanggung jawab kepada Mahasiswa melalui Penanggung Jawab Pemira KM Unnes.
(5) KPUR KM Unnes berkedudukan ditingkat Universitas
Pasal 11
Keanggotaan
(1) Mekanisme pembentukan KPUR KM Unnes dilakukan melalui pendaftaran terbuka bagi mahasiswa Unnes dilanjutkan seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan yang dilakukan oleh DPM KM Unnes dan Presma KM Unnes.
(2) Komisioner KPUR KM Unnes sekurang-kurangnya 9 orang dan berjumlah ganjil yang terdiri atas seorang ketua merangkap komisioner, seorang sekretaris merangkap komisioner, seorang bendahara merangkap komisioner, dan 6 komisioner.
(3) Ketua Komisioner KPUR mempunyai tugas :
a. memimpin rapat pleno KPUR dan seluruh kegiatan KPUR;
b. bertindak untuk dan atas nama KPUR;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan KPUR; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPUR.
(4) Dalam hal yang bersifat eksternal, Komisioner KPUR direpresentasikan oleh Ketua Komisioner KPUR.
(5) Ketua Komisioner KPUR bertanggung jawab kepada rapat pleno.
(6) Ketua KPUR KM Unnes dipilih dari dan oleh komisioner KPUR KM Unnes berdasarkan musyawarah mufakat.
(7) KPUR KM Unnes diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presma KM Unnes.
(8) Masa kerja komisioner KPUR KM Unnes dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Presma BEM KM Unnes sampai dilantiknya Presma dan Wapresma BEM KM Unnes dan Anggota DPM KM Unnes terpilih.
(9) Setiap komisioner KPUR KM Unnes wajib mengundurkan diri sementara dari jabatan stuktural organisasi kemahasiswaan intra kampus.
(10) Keputusan Komisioner KPUR adalah berdasarkan rapat pleno Komisioner KPUR
(11) Setiap komisioner KPUR KM Unnes mempunyai hak suara yang sama.
(12) Untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas, KPUR KM Unnes menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh komisioner KPUR KM Unnes.
(13) Dalam melaksanakan tugasnya, KPUR KM Unnes membuat peraturan lebih lanjut.
(14) Dalam melaksanakan tugasnya, KPUR KM Unnes menyampaikan laporan tahapan penyelenggaraan Pemira Universitas kepada penanggung jawab Pemira KM Unnes.
(15) Dalam hal keadaan tertentu komisioner KPUR KM Unnes tidak mampu menjalankan tugasnya karena mengundurkan diri atau sebab lain, maka proses penyelenggaraan Pemira tetap berjalan tanpa mengganggu hasil-hasil kerja dan ketetapan-ketetapan KPUR KM Unnes.
(16) Apabila dalam hal ayat (15) di atas yang dimaksud adalah Ketua dan/atau Sekretaris dan/atau Bendahara KPUR KM Unnes, maka posisi yang kosong tersebut diisi oleh komisioner KPUR KM Unnes yang masih aktif.
(17) Apabila dalam hal keadaan luar biasa seluruh komisioner KPUR KM Unnes sebagaimana dimaksud pada ayat (15) di atas, maka penyelenggaraan Pemira KM Unnes diambil alih oleh Presma KM Unnes.
(18) Dalam hal ayat (17) di atas, Presma KM unnes dalam mengeluarkan kebijakan dengan memperhatikan usulan atau pertimbangan DPM KM Unnes.
(19) KPUR KM Unnes bertanggungjawab kepada Penanggung jawab Pemira KM Unnes
Pasal 12
Tugas dan Wewenang
Untuk melaksanakan Pemira Universitas, KPUR KM Unnes mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan Pemira KM Unnes;
b. menetapkan dan mensosialisasikan struktur organisasi dan tata cara pelaksanaan Pemira KM Unnes;
c. mengorganisasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemira KM Unnes;
d. mendata dan menetapkan daftar pemilih Pemira KM Unnes;
e. meminta laporan sumber dan penggunaan dana kampanye kepada semua calon;
f. membentuk dan menetapkan PPUR KM Unnes;
g. menetapkan calon peserta Pemira KM Unnes;
h. menindaklanjuti dengan segera keputusan Panwasra atas sanksi pelanggaran peserta Pemira KM Unnes;
i. menetapkan dan mempublikasikan hasil Pemira KM Unnes;
j. memberikan saran kepada KPUR Fakultas jika diperlukan; dan
k. membentuk sistem pendukung tambahan jika diperlukan.
Pasal 13
Kewajiban
KPUR KM Unnes berkewajiban:
a. memperlakukan bakal calon dan calon secara adil;
b. melaksanakan seluruh hasil keputusan DKPPR;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemira KM Unnes serta barang-barang inventaris KPUR KM Unnes;
d. menyampaikan informasi kegiatan kepada seluruh mahasiswa Unnes secara terbuka;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan tahapan penyelenggaraan Pemira KM Unnes kepada Penanggung jawab Pemira KM Unnes.
f. membuat dan melaporkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemira kepada Penanggung jawab Pemira KM Unnes; dan
g. mengamankan hasil Pemira KM Unnes sampai pelantikan Presma dan Wapresma KM Unnes dan Anggota DPM KM Unnes terpilih.
Mekanisme Pembentukan KPUR
Pasal 14
Pendaftaran Calon
(1) Komisioner KPUR Pemira KM Unnes dipilih melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Penanggung Jawab Pemira KM Unnes.
(2) Bakal calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes dijaring melalui rekrutmen terbuka.
(3) Dalam hal terdapat kurang dari 9 (sembilan) orang yang mendaftar sebagai bakal calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes, pendaftaran diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari.
(4) Dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran tetap terdapat kurang dari 9 (sembilan) orang yang mendaftar, maka Komisioner KPUR Pemira KM Unnesdipilih dengan mekanisme Penanggungjawab Pemira KM Unnes.
Pasal 15
(1) Mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KPUR Pemira KM Unnes mencakup proses sebagai berikut:
a. Verifikasi Berkas;
b. Ujian Lisan; dan
c. Tes Psikologis.
(2) Proses sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan oleh Penanggungjawab Pemira KM Unnes dengan bantuan pihak terkait apabila diperlukan.
Pasal 16
Verifikasi Berkas
(1) Verifikasi berkas adalah pemeriksaan kelengkapan semua prasyarat untuk menjadi Komisioner KPUR Pemira KM Unnes yang dibuktikan dengan berkas-berkas administratif.
(2) Bakal calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes yang tidak memenuhi kelengkapan berkas dalam proses verifikasi dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
(3) Bakal calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes yang telah memenuhi kelengkapan berkas dalam proses verifikasi dinyatakan lulus sebagai calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes dan dapat mengikuti proses selanjutnya.
Pasal 17
(1) Persyaratan umum:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. anggota aktif KM Unnes;
c. memiliki integritas moral yang baik;
d. bersedia cuti dari semua jabatan struktural di lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas dan universitas jika dinyatakan terpilih;
e. setia terhadap Konstitusi dan Undang-Undang KM Unnes;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. minimal sedang menempuh semester 4 (empat);
h. memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
i. tidak sedang cuti kuliah dan terancam Drop Out;
j. bersedia untuk menjadi Komisioner KPUR Pemira KM Unnes hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban kepada Penanggungjawab Pemira KM Unnes;
k. bersedia untuk tidak lulus studi hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban; dan
l. bukan anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Persyaratan administratif
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. surat keterangan Anggota Aktif KM Unnes dari DPM KM Unnes;
c. surat pernyataan bersedia cuti dari semua jabatan struktural di lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas dan universitas jika dinyatakan terpilih;
d. menyerahkan Daftar Nilai Sementara yang dilegalisasi oleh sub bagian akademik fakultas;
e. surat pernyataan bersedia menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Komisioner KPUR Pemira KM Unnes dengan baik dan sungguh-sungguh;
f. surat pernyataan bersedia menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Komisioner KPUR Pemira KM Unnes hingga penyerahan Laporan Pertanggungjawaban kepada Penanggungjawab Pemira KM Unnes;
g. surat pernyataan bersedia untuk tidak lulus studi hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban;
h. surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik;
i. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan DPM KM Unnes dan lembaga legislatif fakultas serta menaati semua peraturan hukum yang dibuat oleh DPM KM Unnes mengenai Pemira KM Unnes;
j. surat pernyataan bersedia menyerahkan Laporan
k. Pertanggungjawaban KPUR Pemira KM Unnes selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan Pemira KM Unnes;
l. foto diri ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan
m. menyerahkan daftar riwayat hidup.
Pasal 18
Uji Kelayakan dan Kepatutan
Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes adalah proses pemilihan Komisioner KPUR Pemira KM Unnes dengan cara melakukan penilaian terhadap pemahaman dan kompetensi yang dimiliki oleh calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes terkait tugas dan kewajiban sebagai Komisioner KPUR Pemira KM Unnes.
Pasal 19
Aspek penilaian dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes sebagai berikut:
a. Dimensi Penilaian Umum:
1. Pemahaman Konstitusi Dasar dan Undang Undang Pemira KM Unnes;
2. Pemahaman tentang Pemira KM Unnes;
3. Pemahaman tentang Tugas & Wewenang Komisioner KPUR Pemira KM Unnes
4. Kualitas Personal
b. Kompetensi:
1. Bidang Politik
2. Bidang Hukum
3. Bidang Psikologi
4. Bidang Manajemen
Pasal 20
Ketentuan Penilaian
(1) Calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes yang dinyatakan lolos sebagai Komisioner KPUR Pemira KM Unnes adalah calon yang mencapai nilai 3 (tiga) dengan skala 1-5 (satu sampai lima).
(2) Jika terdapat lebih dari 9 (sembilan) calon yang telah melampaui batas penilaian sebagaimana diatur pada ayat (1) dan tidak berjumlah ganjil, maka, calon Komisioner KPUR Pemira KM Unnes yang dinyatakan lolos adalah sejumlah ganjil calon dengan nilai tertinggi.
(3) Jika Komisioner KPUR Pemira KM Unnes terpilih belum mencapai 9 (sembilan) orang, maka Penanggungjawab Pemira wajib melengkapinya dengan mekanisme yang disepakati kemudian.
(4) Presentase penilaian 70% (tujuh puluh persen) untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan
(5) Presentase penilaian 30% (tiga puluh persen) untuk Tes Psikologis.
Bagian Kedua
PANITIA PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal 21
Keanggotaan
(1) Mekanisme pembentukan PPUR KM Unnes dilakukan melalui pendaftaran terbuka bagi mahasiswa Unnes dilanjutkan seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan yang dilakukan oleh KPUR KM Unnes.
(2) Jumlah anggota PPUR KM Unnes ditentukan oleh KPUR KM Unnes sesuai kebutuhan.
(3) PPUR KM Unnes diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan KPUR KM Unnes.
(4) Masa kerja anggota PPUR KM Unnes dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan KPUR KM Unnes sampai ditetapkannya Presma KM Unnes dan Anggota DPM KM Unnes terpilih.
(5) PPUR KM Unnes bertanggungjawab kepada KPUR KM Unnes
(6) PPUR KM Unnes berkedudukan ditingkat Universitas.
(7) PPUR Fakultas berkedudukan ditingkat Fakultas
(8) PPUR Jurusan berkedudukan ditingkat Jurusan.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
Dalam melaksanakan Pemira Universitas, PPUR KM Unnes mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam Pemira KM Unnes;
b. melaksanakan pemungutan suara Pemira KM Unnes; dan
c. menghitung hasil suara Pemira KM Unnes.
Bagian Ketiga
TIM INFORMASI DAN TEKNOLOGI PEMIRA ONLINE
Pasal 23
(1) Tim ITPO terdiri dari perwakilan tim IT Unnes dan perwakilan dari KPUR KM Unnes.
(2) Perwakilan tim IT Unnes terdiri dari 11 (sebelas) orang, 1 (satu) orang dari universitas, 1 (satu) orang dari masing-masing fakultas, 1 (satu) orang dari PGSD Ngaliyan, dan 1 (satu) orang dari PGSD Tegal.
(3) Jumlah perwakilan tim IT KPUR KM Unnes ditentukan oleh KPUR KM Unnes berdasarkan keputusan rapat pleno.
(4) Masa keanggotaan tim ITPO berakhir sampai ditetapkannya hasil Pemira KM Unnes.
Pasal 24
Dalam melaksanakan Pemira KM Unnes, Tim ITPO mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membangun sistem Pemira online;
b. membuat dan mengkomunikasikan daftar elemen alat kelengkapan yang dibutuhkan dalam sistem Pemira online; dan
c. memberi pelatihan kepada PPUR dalam mengoperasikan sistem Pemira online.
BAB V
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
PANITIA PENGAWAS PEMIRA
Pasal 25
(1) Pengawasan Pemira KM Unnes dilaksanakan oleh Komisioner Panwasra KM Unnes yang bersifat mandiri, independen, dan sementara.
(2) Komisioner Panwasra dibentuk dan dilantik oleh DPM KM Unnes bersama Presiden BEM KM Unnes.
(3) Komisioner Panwasra bertanggung jawab atas seluruh pengawasan penyelenggaraan Pemira KM Unnes.
(4) Komisioner Panwasra bertanggung jawab kepada Mahasiswa melalui Penanggung Jawab Pemira KM Unnes.
(5) Panwasra KM Unnes berkedudukan ditingkat Universitas.
(6) Panwasra Fakultas berkedudukan ditingkat Fakultas.
(7) Panwasra Jurusan berkedudukan ditingkat Jurusan.
Pasal 26
Keanggotaan
(1) Mekanisme pembentukan Panwasra Universitas dilakukan melalui pendaftaran terbuka bagi mahasiswa Unnes dilanjutkan seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Pemira KM Unnes.
(2) Komisioner Panwasra Universitas sekurang-kurangnya 7 orang dan berjumlah ganjil yang terdiri atas seorang ketua merangkap komisioner, seorang sekretaris merangkap komisioner, seorang bendahara merangkap komisioner, dan 4komisioner.
(3) Ketua komisioner Panwasra KM Unnes dipilih dari dan oleh komisioner Panwasra KM Unnes berdasarkan musyawarah mufakat.
(4) Panwasra KM Unnes diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presma KM Unnes.
(5) Masa kerja anggota Panwasra Universitas dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Presma KM Unnes sampai dilantiknya Presma dan Wapresma KM Unnes dan Anggota DPM KM Unnes terpilih.
(6) Setiap komisioner Panwasra KM Unnes mempunyai hak suara yang sama.
(7) Keputusan Komisioner Panwasra adalah berdasarkan rapat pleno Komisioner Panwasra
(8) Untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas, Panwasra Universitas menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh komisoner Panwasra KM Unnes.
(9) Dalam melaksanakan tugasnya, Panwasra KM Unnes membuat peraturan lebih lanjut.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Panwasra KM Unnes dapat membentuk sistem pendukung jika diperlukan.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Panwasra KM Unnes menyampaikan laporan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemira KM Unnes kepada Presma KM Unnes dan DPM KM Unnes.
(12) Dalam hal keadaan tertentu komisoner Panwasra Universitas tidak mampu menjalankan tugasnya karena mengundurkan diri atau sebab lain, maka proses pengawasan penyelenggaraan Pemira KM Unnes tetap berjalan tanpa mengganggu hasil-hasil kerja dan ketetapan-ketetapan Panwasra KM Unnes.
(13) Apabila dalam hal ayat (11) di atas yang dimaksud adalah Ketua dan/atau Sekretaris dan/atau Bendahara Panwasra Universitas, maka posisi yang kosong tersebut diisi oleh komisoner Panwasra KM Unnes yang masih aktif.
(14) Apabila dalam hal keadaan luar biasa seluruh anggota Panwasra Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (12) di atas, maka pengawasan penyelenggaraan Pemira Universitas diambil alih oleh DPM KM Unnes.
(15) Panwasra KM Unnes bertanggungjawab kepada Penanggung Jawab Pemira KM Unnes.
Pasal 27
Tugas dan Wewenang
Untuk melakukan pengawasan Pemira Universitas, Panwasra Universitas memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemira KM Unnes sebagai pedoman kerja bagi Panwasra;
b. mengawasi seluruh proses penyelenggaraan Pemira KM Unnes;
c. bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemira KM Unnes dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran demi terwujudnya Pemira yang demokratis;
d. menerima laporan pelanggaran peraturan penyelenggara Pemira KM Unnes;
e. meneruskan temuan dan laporan yang diterima untuk ditindaklanjuti;
f. mengusahakan penyelesaian laporan pelanggaran yang muncul dan yang terjadi dalam peyelenggaraan Pemira KM Unnes;
g. memutuskan sanksi kepada peserta Pemira KM Unnes atas pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemira KM Unnes melalui mekanisme rapat pleno ; dan
h. memberikan saran kepada Panwasra fakultas dan atau Panwasra jurusan apabila terjadi dari pihak terkait.
Mekanisme Pembentukan Panwasra
Pasal 28
Pendaftaran Calon
(1) Komisioner Panwasra KM Unnes dipilih melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh DPM KM Unnes.
(2) Bakal calon Komisioner Panwasra KM Unnes dijaring melalui rekrutmen terbuka.
(3) Dalam hal terdapat kurang dari 7 (lima) orang yang mendaftar sebagai bakal calon Komisioner Panwasra KM Unnes, pendaftaran diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari.
(4) Dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran tetap terdapat kurang dari 7 (lima) orang yang mendaftar, maka Komisioner Panwasra KM Unnes dipilih dengan mekanisme Penanggungjawab Pemira KM Unnes.
Pasal 29
(1) Mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner Panwasra KM Unnes mencakup proses sebagai berikut:
a. Verifikasi Berkas;
b. Ujian Lisan;
c. Tes Psikologis
(2) Proses sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan oleh Penanggungjawab Pemira KM Unnes dengan bantuan pihak terkait apabila diperlukan.
Pasal 30
Verifikasi Berkas
(1) Verifikasi berkas adalah pemeriksaan kelengkapan semua prasyarat untuk menjadi Komisioner Panwasra KM Unnes yang dibuktikan dengan berkas-berkas administratif.
(2) Bakal calonKomisioner Panwasra KM Unnes yang tidak memenuhi kelengkapan berkas dalam proses verifikasi dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
(3) Bakal calon Komisioner Panwasra KM Unnes yang telah memenuhi kelengkapan berkas dalam proses verifikasi dinyatakan lulus sebagai calon Komisioner Panwasra KM Unnes dan dapat mengikuti proses selanjutnya.
Pasal 31
(1) Persyaratan umum:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. anggota aktif KM Unnes;
c. memiliki integritas moral yang baik;
d. bersedia cuti dari semua jabatan struktural di lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas dan universitas jika dinyatakan terpilih;
e. setia terhadap Konstitusi dan Undang-Undang KM Unnes;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. minimal sedang menempuh semester 4 (empat);
h. memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
i. tidak sedang cuti kuliah dan terancam Drop Out;
j. bersedia untuk menjadi Komisioner Panwasra KM Unnes hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban kepada Penanggungjawab Pemira KM Unnes;
k. bersedia untuk tidak lulus studi hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban;
(2) Persyaratan administratif
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. surat pernyataan bersedia cuti dari semua jabatan struktural di lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas dan universitas jika dinyatakan terpilih;
c. menyerahkan Daftar Nilai Sementara yang dilegalisasi oleh sub bagian akademik fakultas;
d. surat pernyataan bersedia menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Komisioner Panwasra Pemira KM Unnes dengan baik dan sungguh-sungguh;
e. surat pernyataan bersedia menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Komisioner Panwasra Pemira KM Unnes hingga penyerahan Laporan Pertanggungjawaban kepada Penanggungjawab Pemira KM Unnes;
f. surat pernyataan bersedia untuk tidak lulus studi hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban;
g. surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik;
h. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan DPM KM Unnes dan lembaga legislatif fakultas serta menaati semua peraturan hukum yang dibuat oleh DPM KM Unnes mengenai Pemira KM Unnes;
i. surat pernyataan bersedia menyerahkan Laporan
j. Pertanggungjawaban Panwasra KM Unnes selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan Pemira KM Unnes;
k. foto diri ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan
l. menyerahkan daftar riwayat hidup.
Pasal 32
Uji Kelayakan dan Kepatutan
Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Komisioner Panwasra KM Unnes adalah proses pemilihan Komisioner Panwasra KM Unnesdengan cara melakukan penilaian terhadap pemahaman dan kompetensi yang dimiliki oleh calon Komisioner Panwasra KM Unnes terkait tugas dan kewajiban sebagai Komisioner Panwasra KM Unnes.
Pasal 33
Aspek penilaian dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Komisioner Panwasra KM Unnes sebagai berikut:
a. Dimensi Penilaian Umum:
1. Pemahaman Konstitusi Dasar dan Undang Undang Pemira KM Unnes;
2. Pemahaman tentang Pemira KM Unnes;
3. Pemahaman tentang Tugas & Wewenang Komisioner Panwasra KM Unnes
4. Kualitas Personal
b. Kompetensi:
1. Bidang Politik
2. Bidang Hukum
3. Bidang Psikologi
4. Bidang Manajemen
Pasal 34
Ketentuan Penilaian
(1) Calon Komisioner Panwasra KM Unnes yang dinyatakan lolos sebagai Komisioner Panwasra KM Unnes adalah calon yang mencapai nilai 3 (tiga) dengan skala 1-5 (satu sampai lima).
(2) Jika terdapat lebih dari 9 (lima) calon yang telah melampaui batas penilaian sebagaimana diatur pada ayat (1) dan tidak berjumlah ganjil, maka, calon Komisioner Panwasra KM Unnes yang dinyatakan lolos adalah sejumlah ganjil calon dengan nilai tertinggi.
(3) Jika Komisioner Panwasra KM Unnes terpilih belum mencapai 9 (lima) orang, maka Penanggungjawab Pemira wajib melengkapinya dengan mekanisme yang disepakati kemudian.
(4) Presentase penilaian 70% (tujuh puluh persen) untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan.
(5) Presentase penilaian 30% (tiga puluh persen) untuk Tes Psikologis.
Bagian Kedua
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal 35
(1) Anggota DKPPR adalah anggota KM Unnes.
(2) Anggota DKPPR berjumlah 5 orang yang terdiri dari beberapa unsur yaitu: 1 orang dari DPM KM Unnes, 1 orang dari BEM KM Unnes, 1 orang dari DPM Fakultas, 1 orang dari BEM Fakultas dan 1 orang Hima Jurusan yang telah lolos melalui seleksi yang dilakukan oleh penanggung jawab Pemira.
(3) DKPPR dibentuk dan dilantik oleh Penanggung jawab Pemira.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya DKPPR dibantu oleh satu atau dua orang staff administrasi.
(5) Staff administrasi DKPPR bertanggung jawab kepada ketua DKPPR.
(6) DKPPR bertanggung jawab kepada mahasiswa melalui Penanggung Jawab Pemira KM Unnes.
Pasal 36
(1) Keanggotaan DKPPR terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan para anggota.
(2) Setiap anggota DKPPR memiliki hak yang sama.
(3) Ketua DKPPR dipilih dari dan oleh anggota DKPPR melalui musyawarah mufakat.
(4) Masa keanggotaan DKPPR adalah sejak ditetapkan hingga Sidang Umum.
Pasal 37
(1) Sebagai fungsi komite etik, DKPPR bertugas dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPUR dan/atau Panwasra.
(2) Sebagaimana pasal 29 ayat (1), DKPPR bersama KPUR dan Panwasra menyusun dan menetapkan peraturan bersama tentang Kode Etik penyelenggaraan Pemira KM Unnes untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Komisioner KPUR dan Komisioner Panwasra.
(3) DKPPR melakukan sidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUR dan/atau Panwasra serta permohonan banding dari peserta Pemira KM Unnes terhadap penjatuhan sanksi pelanggaran yang telah diputuskan oleh Panwasra melalui mekanisme yang diatur oleh DKPPR.
Pasal 38
(1) Tugas DKPPR meliputi:
a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh KPUR dan/atau Panwasra serta permohonan proses banding sebagaimana pada pasal 29 ayat (3);
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh KPUR dan/atau Panwasra, serta pemeriksaan atas permohonan proses banding.;
c. menetapkan putusan; dan
d. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait.
(2) DKPPR memiliki wewenang untuk:
a. memanggil KPUR dan/atau Panwasra yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. memberikan sanksi kepada KPUR dan/atau Panwasra yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tugas DKPPR diatur dalam peraturan DKPPR.
Bagian Ketiga
PEMANTAU
Pasal 40
Keanggotaan
(1) Mekanisme pembentukan Pemantau Pemira Universitas dilakukan melalui pendaftaran terbuka bagi mahasiswa Unnes dilanjutkan seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan yang dilakukan oleh Panwasra KM Unnes.
(2) Jumlah anggota Pemantau Pemira KM Unnes disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah mufakat oleh Panwasra.
(3) Pemantau Pemira Universitas diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Panwasra KM Unnes.
(4) Masa kerja anggota Pemantau Pemira Universitas dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Panwasra KM Unnes sampai ditetapkannya Presma dan Wapresma KM Unnes dan Anggota DPM KM Unnes terpilih.
(5) Pemantau Pemira KM Unnes bertanggungjawab kepada Panwasra KM Unnes.
(6) Pemantau Pemira fakultas bertanggungjawab kepada Panwasra fakultas.
(7) Pemantau Pemira jurusan bertanggungjawab kepada Panwasra jurusan.
Pasal 41
(2) Pemantau Pemira KM Unnes berhak memantau proses penyelenggaraan Pemira KM Unnes.
(3) Melaporkan apabila terjadi tindakan kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pemira KM Unnes kepada Panwasra KM Unnes.
BAB VII
PEMILIH
Pasal 42
(1) Pemilih adalah semua Mahasiswa yang terdaftar aktif sebagai mahasiswa Unnes dibuktikan dengan KTM, KRS, atau kartu identitas lain yang masih berlaku.
(2) Hak pilih digunakan pada waktu pemungutan suara Pemira KM Unnes.
(3) Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih mahasiswa harus memenuhi syarat–syarat sebagai berikut:
a. melakukan registrasi akademik;
b. terdaftar sebagai mahasiswa aktif di BAAKK Unnes; dan
c. tidak sedang menjalani hukuman pidana.
BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN
Bagian Kesatu
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON
Pasal 43
(1) Bahwa setiap mahasiswa berhak mencalonkan diri dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
(2) Mahasiswa yang mencalonkan diri hanya boleh mencalonkan diri sebagai salah satu calon Presma dan Wapresma KM Unnes, Anggota DPM KM Unnes, Ketua BEM Fakultas, Anggota DPM Fakultas, atau Ketua Hima Jurusan.
(3) Calon Presma dan Wapresma KM Unnes adalah calon berpasangan.
Pasal 44
Syarat-syarat Calon Presma dan Wapresma KM Unnes adalah sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dibuktikan dengan keterangan sehat dari lembaga kesehatan yang berwenang;
c. terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Negeri Semarang dibuktikan dengan menunjukan KTM dan KRS yang berlaku dan/atau surat keterangan aktif dari Fakultas serta melampirkan fotokopinya;
d. mendaftarkan diri secara tertulis untuk menjadi calon Presma dan Wapresma KM Unnes kepada KPU Universitas;
e. patuh pada Konstitusi Dasar KM Unnes;
f. memiliki basis dukungan massa dibuktikan dengan menyerahkan fotocopi KTM atau KRS yang berlaku dan melampirkan daftar nama lengkap, No HP, dari semua Fakultas yang ada di Unnes;
g. jumlah KTM atau KRS dari masing-masing Fakultas sekurang-kurangnya 25 lembar;
h. mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perkembangan lembaga kemahasiswaan, dengan dibuktikan surat rekomendasi pimpinanan organisasi;
i. pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah atau sederajat dari lembaga kemahasiswaan intra kampus tingkat Universitas, dengan dibuktikan surat keterangan lulus pelatihan tersebut;
j. memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 yang dibuktikan dengan transkip nilai yang sah dikeluarkan oleh Fakultas/Jurusan;
k. tidak sedang merangkap sebagai KPUR KM Unnes, Panwasra Universitas, DKPPR , PPUR UniversitasPemantau Pemira KM Unnes; dan
l. tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Pasal 45
Hak calon presma dan wapresma KM Unnes sebagai berikut:
a. Setiap Calon Presma dan Wapresma KM Unnes berhak mengutus saksi untuk mengikuti pelaksanaan, pemungutan dan perhitungan suara.
b. Setiap saksi harus menunjukkan surat tugas/kuasa dari Calon Presma dan Wapresma KM Unnes.
Pasal 46
(1) Apabila tidak ada peserta pemira calon presma dan wapresma KM Unnes yang mendaftar sampai waktu yang ditentukan, maka pendaftaran di perpanjang dalam jangka yang ditetapkan oleh KPUR KM Unnes.
(2) Apabila hanya terdapat 1(satu) pasang peserta pemira calon presma dan wapresma KM Unnes yang mendaftar sampai waktu yang ditentukan, maka pendaftaran di perpanjang dalam jangka yang ditetapkan oleh KPUR KM Unnes.
Pasal 47
Syarat Calon Anggota DPM KM Unnes adalah sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dibuktikan dengan keterangan sehat dari lembaga kesehatan yang berwenang;
c. terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Negeri Semarang dibuktikan dengan menunjukan KTM dan KRS yang berlaku dan/atau surat keterangan aktif dari Fakultas serta melampirkan fotokopinya;
d. mendaftarkan diri secara tertulis untuk menjadi calon DPM KM Unnes kepada KPU Universitas;
e. patuh pada Konstitusi Dasar KM Unnes;
f. mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perkembangan lembaga kemahasiswaan;
g. aktif dalam organisasi sebelumnya, dengan dibuktikan surat keterangan aktif organisasi tersebut;
h. memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 yang dibuktikan dengan transkip nilai yang sah dikeluarkan oleh Fakultas/Jurusan;
i. tidak sedang merangkap sebagai KPUR KM Unnes, Panwasra Universitas, DKPPR , PPUR Universitas, Pemantau Pemira KM Unnes; dan
j. tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Pasal 48
(1) Komposisi DPM KM Unnes terdiri atas perwakilan fakultas.
(2) Perwakilan dari fakultas sebanyak-banyaknya berjumlah 3 kursi dari masing-masing fakultas yang diwakilinya.
(3) Kuota Calon Anggota DPM KM Unnes maksimal 5 (lima) orang dari masing-masing fakultas.
(4) Apabila jumlah bakal calon Anggota DPM KM Unnes di masing-masing fakultas kurang dari jatah kursi dan/atau tidak memenuhi kuota calon yang ditetapkan, maka pendaftaran diperpanjang dalam jangka yang ditetapkan oleh KPUR KM Unnes.
(5) Apabila jumlah bakal calon Anggota DPM KM Unnes di masing-masing fakultas melebihi jumlah kuota calon, maka KPUR KM Unnes wajib menyeleksi bakal calon di fakultas tesebut dengan penilaian riwayat pelatihan dan pengalaman organisasi yang diikuti yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus pelatihan dan surat keterangan aktif organisasi tersebut.
(6) Penilaian riwayat pelatihan dan pengalaman organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat di atas tercantum dalam lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undang ini.
Pasal 49
(1) Ketentuan lain tentang proses administrasi pencalonan ditentukan oleh KPUR KM Unnes.
(2) Tata cara dan jadwal pencalonan ditentukan oleh KPUR KM Unnes.
Bagian Kedua
VERIFIKASI CALON
Pasal 50
Pelaksanaan verifikasi dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
a. Pemeriksaan dan Penelitian; dan
b. Penetapan.
Pasal 51
(1) Tahap Pemeriksaan dan Penelitian dilakukan dalam bentuk pemeriksaan seluruh persyaratan pencalonan dari aspek kelengkapan dan keabsahannya.
(2) Mekanisme pelaksanaan Pemeriksaan dan Penelitian diatur dengan Peraturan KPUR KM Unnes..
Pasal 52
(1) Tahap penetapan dilakukan dalam bentuk sidang yang selanjutnya disebut sidang verifikasi.
(2) Sidang verifikasi dilakukan secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh masing-masing Calon Peserta Pemira.
(3) Calon Peserta Pemira dapat tidak menghadiri Sidang Verifikasi dengan memberikan kuasa kepada perwakilannya yang dibuktikan dengan Surat Kuasa.
(4) Calon Peserta Pemira atau perwakilannya yang tidak hadir dalam Sidang Verifikasi dianggap mengundurkan diri dan tidak lolos verifikasi.
(5) Ketidakhadiran salah satu dan/atau beberapa Calon Peserta Pemira atau Perwakilannya tidak mengurangi keabsahan hasil penetapan dalam Sidang Verifikasi
(6) Ketentuan mengenai Sidang Verifikasi dan Ketentuan teknis lain yang berkaitan diatur dengan Peraturan KPUR KM Unnes.
Pengawasan atas Verifikasi Calon
Pasal 53
(1) Panwasra melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi atas Calon Peserta Pemira
(2) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dalam ayat (1), Panwasra menemukan dan/atau menerima laporan unsur kesengajaan atau kelalaian KPUR KM Unnes yang dapat/telah merugikan Calon Peserta Pemira, Panwasra harus menyampaikan temuan tersebut beserta rekomendasi tindak lanjut kepada DKPPR
(3) DKPPR menindaklanjuti temuan dan/atau laporan Panwasra sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga
KAMPANYE
Pasal 54
(1) Kampanye Pemira KM Unnes dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat kampus.
(2) Pelaksana kampanye Pemira KM Unnes adalah calon atau tim sukses yang terdaftar.
(3) Materi kampanye Pemira KM Unnes yang dilaksanakan meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemira KM Unnes dan berakhir sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPUR KM Unnes.
(2) Penyampaian materi kampanye Pemira KM Unnes dilakukan dengan cara:
a. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
b. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
c. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih;
d. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon; dan
e. tidak bersifat provokatif.
(1) Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUR KM Unnes.
(2) Kegiatan kampanye tidak diperkenankan melibatkan :
a. Anggota DPM KM Unnes; dan /atau
b. Presiden-Wakil KM Unnes beserta jajarannya.
Pasal 56
(1) Tim sukses wajib dimiliki oleh peserta Pemira KM Unnes
(2) Tim sukses dari peserta Pemira KM Unnes dengan jumlah maksimal 20 orang.
(3) Tim sukses tidak diperkenankan mengandung unsur:
a. Anggota DPM KM Unnes; dan /atau
b. Presiden-Wakil Presiden KM Unnes beserta jajarannya.
(4) Unsur yang dimaksud pada ayat (4), dapat menjadi tim sukses dengan menyertakan surat cuti jabatan yang disetujui oleh lembaga yang bersangkutan.
(5) Setiap anggota tim sukses harus dilaporkan kepada Komisioner KPUR KM Unnes dan Panwasra.
(6) Tim sukses wajib mengikuti seluruh peraturan dan mekanisme Pemira KM Unnes di bawah tanggung jawab calonnya masing-masing.
Pasal 57
Jenis-jenis kampanye :
1. Kampanye oleh KPU
a. Debat publik
b. Pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan kampus
2. Kampanye oleh peserta pemira
a. Pertemuan tatap muka/ dialog:
b. penyebaran melalui media cetak dan elektronik;
c. penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat kampus; dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan yang berlaku
DANA KAMPANYE
Pasal 58
(1) Dana kampanye dapat diperoleh dari:
a. dana pribadi ;
b. sumbangan yang sah berdasarkan peraturan perundang- undangan;dan
c. sumbangan perseorangan.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
(3) Dana kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada rekening dana kampanye.
(4) Dana kampanye berupa sumbangan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(5) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan dana kampanye dengan standar pembukuan yang ditetapkan KPUR KM Unnes.
(6) Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan c maksimal 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap donatur.
(7) Total dana kampanye berupa uang, barang, dan/atau jasa sebagaimana pada ayat (2) sebesar-besarnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
(8) Pembukuan dana kampanye sebagaimana pada ayat (5) dilaporkan secara berkala kepada KPUR KM Unnes.
Pasal 59
Peserta pemira dilarang menerima sumbangan yang berasal dari:
a. Partai politik;
b. Penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya;
c. Perusahaan rokok, minuman keras dan alat kontrasepsi;
d. Pihak asing;
e. Pemerintah Republik Indonesia;
f. Birokrasi Unnes beserta jajarannya; dan
g. Lembaga Kemahasiswaan tingkat universitas dan/atau fakultas.
LARANGAN KAMPANYE
Pasal 60
Peserta dan pelaksana kampanye dilarang:
a. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan KM Unnes;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemira lainnya;
c. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau sekelompok mahasiswa;
d. Mengganggu ketertiban umum;
e. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok mahasiswa dan/atau peserta pemira;
f. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada mahasiswa lainnya;
g. Segala bentuk tindakan kriminal;
h. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemira;
i. Berkampanye di tempat yang dilarang;
j. Memasang bahan kampanye diluar wilayah kampanye yang ditetapkan oleh KPUR KM Unnes
(1) Pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Anggota MPM KM;
b. Anggota DPM KM;
c. Presma dan Wapresma KM Unnes beserta jajarannya;
d. Anggota KM Unnes yang tidak memiliki hak pilih.
(2) Kampanye yang mengikutsertakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan/atau dalam kapasitas sebagai pejabat lembaga kemahasiswaan;dan
b. Mengajukan cuti kampanye yang telah disetujui lembaga yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai larangan dalam kampanye selanjutnya diatur oleh KPUR KM Unnes.
Bagian Keempat
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
Pasal 61
(1) Pemungutan suara untuk memilih Presma dan Wapresma KM Unnes dan Anggota DPM KM Unnes dilakukan secara serempak di lingkungan Unnes sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh KPUR KM Unnes.
(2) Pemilihan Presma dan Wapresma KM Unnes, dan Anggota DPM KM Unnes dilakukan dengan menandai (meng-klik) gambar calon yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lain tentang pemungutan suara dan perhitungan suara ditentukan oleh KPUR KM Unnes.
Pasal 62
(1) KPUR KM Unnes menentukan jumlah dan letak TPS sehingga pemungutan suara dapat dilakukan dengan mudah.
(2) TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan di tempat-tempat yang strategis sehingga menjamin tiap pemilih menggunakan hak pilihnya.
Pasal 63
Pemilih yang telah menggunakan hak pilih, diberikan tanda khusus oleh KPU.
Pasal 64
(1) Setelah pemungutan suara berakhir, PPUR menghitung jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih.
(2) PPUR membuat berita acara pemungutan suara sebagaimana ayat (1) di atas yang ditandatangani oleh Ketua PPUR dan sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(3) PPUR memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara sebagaimana ayat (2) di atas kepada saksi calon yang hadir;
(4) Saksi dapat mengajukan keberatan manakala terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Segera setelah perhitungan suara, PPUR membuat berita acara hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua PPUR, Ketua Panwasra, dan dapat ditandatangani oleh perwakilan saksi masing-masing calon.
(6) PPUR membuat hasil ketetapan Pemira mahasiswa Unnes dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatas.
(7) Sosialisasi hasil Pemira KM Unnes dilaksanakan oleh KPUR KM Unnes.
Bagian Lima
PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 65
(1) Panwasra menerima laporan pelanggaran Pemira KM Unnes pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemira.
(2) Laporan pelanggaran Pemira KM Unnes dapat diajukan oleh :
a. mahasiswa yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau pemira; dan/atau
c. tim sukses/calon.
(3) Laporan secara lisan dan tertulis yang berisi:
a. identitas diri pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara ;
c. identitas pelanggar;
d. identitas saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian.
(4) Laporan sebagaimana pada ayat (3) disampaikan kepada Panwasra sesuai dengan wilayah kerjanya.
(5) Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panwasra.
Pasal 66
Panwasra menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut:
a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah mufakat; dan
b. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa, Panwasra sesuai dengan kewenangannya membuat keputusan berdasarkan peraturan Panwasra yang telah ditetapkan.
c. Panwasra meneruskan temuan yang mengandung unsur pidana kepada pihak berwajib
Pasal 67
(1) Jenis-jenis sanksi :
a. Sanksi ringan berupa larangan pemasangan alat peraga dan larangan kampanye
b. Sanksi sedang berupa pengurangan suara
(2) Sanksi berat berupa pembatalan calon
(3) Aturan lebih lanjut diatur kemudian oleh Panwasra
BAB IX
SANKSI DAN KETETAPAN PIDANA
Pasal 68
(1) Apabila terbukti adanya kegiatan ataupun upaya yang ingin merusak atau menggagalkan Pemira KM Unnes oleh perorangan ataupun kelompok dari mahasiswa Unnes, maka akan dikenakan sanksi yang akan ditentukan oleh KPUR KM Unnes.
(2) KPUR KM Unnes berhak mengajukan ke pengadilan manakala ada pihak-pihak dari dalam ataupun dari luar Unnes yang melakukan pelanggaran pidana terkait dengan pelaksanaan Pemira KM Unnes.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
(1) Pada saat berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang KM Unnes Nomor 3 Tahun 2014 yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemira KM Unnes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Segala sesuatu yang terkait Pemira KM Unnes yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditentukan kemudian oleh KPUR yang bersangkutan.
(3) Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
(4) Agar setiap mahasiswa dapat mengetahuinya, memerintah pengundangan undang-undang ini dengan ketentuan maksimal diundangkan H+3 setelah undang-undang ini disahkan.
Disahkan di Semarang
Pada tanggal
Presma KM Unnes
Muhammad Mugnil Labib
NIM 5201411065
Diundangkan di Semarang
Pada tanggal
Ketua Pansus
RUU Pemira KM Unnes
Hijrah Maulidiah Afifah
NIM 6101412145