PENGERTIAN DASAR NEGARA
A. Dasar Negara
Dasar negara, merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yg mencakup berbagai bidang kehidupan.
Menurut Hans Nawiasky, kelompok tingkatan norma dibedakan menjadi :
a. Staatsfundamental norm atau norma fundamental negara.
b. Staatsgrund gesetz atau aturan dasar atau pokok negara.
c. Formellgesetz atau undang-undang.
d. Verodnung atau autonome satzung atau aturan pelaksanaan atau aturan otonom.
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
Pancasila memiliki sifat :
1. Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan.
2. Memiliki semangat kerja sama dan gotong royong.
3. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Keterkaitan Pancasila (Dasar Negara) dan pasal dalam Konstitusi negara :
a. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini memiliki keterikatan dengan pasal 29 UUD 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai agamanya. Dengan jaminan ini, pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.
Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama untuk mengatur segala persoalan agama di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sedangkan bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 34 yang menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembaga-lembaga sosial. Pemerintah pun membentuk Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila ini.
c. Sila Persatuan Indonesia
Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan yang dapat terlihat dengan adanya UU Kewarnegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apapun.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 1 ayat 2. Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan atau kehendak rakyat. Semua itu dalam pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Terdapat dalam pasal 33. Sila ini menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Asal mula Pancasila sebagai ideology :
1. Asal Mula Langsung
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis),
Nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai adat istiadat budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.
b. Asal mula bahan (Kausa Formalis), nilai-nilai Pancasila berasal dari rumusan yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno bersama Drs. Moch Hatta dan BPUPKI.
c. Asal mula karya (Kausa Effisiens), Pancasila dibentuk karena adanya PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.
d. Asal mula tujuan (Kausa finalis), Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara.
2. Asal Mula Tidak Langsung, Pancasila berasal sebelum proklamasi kemerdekaan, Pancasila telah ada sejak dahulu terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, nilai agama dll.
Fungsi Dasar Negara
1) Fungsi Regulatif : Sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara tsb bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2) Fungsi Konstitutif : Sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tsb maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
B. Konstitusi
Berasal dari bahasa Prancis, Constituer yang berarti membentuk. Constitutie (Belanda), constitution (Inggris), Konstitution (Jerman) atau constitutio (Latin). Dengan demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara.
Pengertian Konstitusi :
1. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga politis dan sosiologis.
Membagi konstitusi mejadi 3 :
c. Konstitusi adalah yang tertulis dalam suatu naskah sebagai UU tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
2. Oliver Cromwell
UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
3. Lasalle
Bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antar kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat.
4. Bolingbroke
Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
5. C.F. Strong
Konstitusi adalah suatu kumpulan asas-asas yang menyelanggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
6. K.C. Wheare
Konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa peraturan-peraturan yang membentuk atau memerintah dalam pemerintahan negara.
konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the
constitution”.
Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
7. Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan
asas tentang organisasi dari pada negara.
8. L.J. Van Apeldoorn
Konstitusi berbeda dengan UUD. Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan UUD adalah peraturan tertulis.
9. Sri Sumantri
Konstitusi sama artinya dengan UUD. Konstitusi berisi pembatasan kekuasaan dalam negara untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan.
10. Sovernin Lohman
Mengemukakan 3 unsur menonjol dalam Konstitusi :
a. Konstitusi dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat.
b. Konstitusi adalah piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia.
c. Konstitusi adalah kerangka bangunan pemerintah
Sifat Konstitusi :
1. Sifat Umum
2. Sifat Pokok
Funsi Konstitusi :
1. Fungsi Pokok
Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
2. Fungsi Umum
a. Kontrol Penyelenggaraan negara,
b. Indikator keberhasilan pemerintahan,
c. Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Secara operasional/umum fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :
Tujuan Konstitusi Yaitu :
Substansi Konstitusi
Setiap UUD Memuat Ketentuan :
Menurut Sri Sumantri, pada hakikatnya suatu konstitusi berisi :
Menurut Miriam Budihardjo, Konstitusi (UUD) memuat ketentuan :
Kedudukan Pembukaan UUD :
Konstitusi NKRI :
a. Ketatanegaraan
b. Sistematika
a. Ketatanegaraan
b. Sistematika
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)
a. Ketatanegaraan
b. Sistematika
c. Sistematika setelah amandemen
Dilakukannya Amandemen
Perbaikan dan Perubahan (Amandemen) dimaksudkan untuk :
Makna Alinea :
Alinea Pertama : Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
Alinea Kedua : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
Alinea Ketiga : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Alinea Keempat : Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Fungsi dan tujuan negara Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadia dan keadilan sosial.
Susunan dan bentuk negara : Republik Indonesia.
Sistem Pemerintahan negara : Berkedaulatan Rakyat.
Dasar negara yaitu Pancasila.
Pokok Pikiran
Cara Membentuk UUD
1. Pemberian, Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi.
2. Sengaja Dibentuk, Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan.
3. Revolusi, Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat atau pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
4. Evolusi, Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.
Cara merubah UUD
Prosedur Mengubah UUD 1945 (Pasal 37) :
Tata Urutan Perundang-undangan UU No. 12 Tahun 2011
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang/perperpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Provinsi
7. Peraturan Kab/Kota
Perbandingan dengan Konstitusi Negara Lain
A. Konstitusi Negara Republik Indonesia
Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945. Penjabaran lebih lanjut sistem Pemerintahan negara sebagai berikut :
Lembaga Kenegaraan
B. Konstitusi Negara Liberal
Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warganya. Negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam”, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
1. Konsitusi Negara Inggris
Pemerintahan negara Inggris dikenal sebagai induknya parlementaria (mother of parliament),
dengan ciri-ciri :
C. Konstitusi di Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engel dalam naskah yang diperunutukan bagi kaum komunist di London dengan judul Manifesto Komunist yang dibuat di Brusel pada tahun 1847.
Komunisme yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, juga mencerminkan suatu gaya hidup berdasarkan nilai-nilai :
Menurut komunisme, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini telah ber-kembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet ) dan di Tiongkok (RRC).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijaksanaan.
Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijaksanaan atau doktrin.
1. Konstitusi Negara China
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, & baru pada tahun 1954 menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional yang menyebut-kan “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina (PKC) sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”.
Lembaga-Lembaga Kenegaraan, terdiri dari :
D. Konstitusi Negara lainnya :
1. Konstitusi negara Australlia disebut dengan The Constitution of The Common Wealth of Australlia sebagai bagian pokok dari Commonwealth of Australlian Act 1990 yang dikeluarkan oleh parlemen Inggris.
2. Konstitusi negara Argentina disetujui dan disepakati oleh kongres konstitusi di kota Santa Fe pada tanggal 1 Mei 1853.
3. Konstitusi Negara AS dihasilkan oleh konvensi federal pada 17 September 1787. Konstitusi terdiri atas bagian pembukaan dan pasal-pasal.
4. Konstitusi negara india ditandatangani oleh Majelis Konstituante (Constituent