Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu indikator status kesehatan masyarakat adalah angka kematian ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian bayi (AKB). AKI dan AKB di Indonesia masih terbilang tinggi akibat berbagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Hal ini menempatkan “Bidan” pada posisi penting dan strategis dalam rangka penurunan AKI dan AKB. Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna berfokus pada aspek pencegahan dan promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.
Usaha dalam peningkatan mutu bidan dan pelayanan kebidanan terus dilakukan demi terselenggaranya pelayanan kebidanan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh bidan yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Oleh karena itu diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Kebidanan. Adanya Undang-Undang tentang Kebidanan juga dapat digunakan sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan dan klien.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu yang lalu memberikan usulan tentang penyusunan UU Kebidanan. UU Kebidanan akan digabung dengan UU Keperawatan (yang sudah diusulkan dan dibahas terlebih dahulu) menjadi UU Keperawatan dan Kebidanan. Pembahasan antar pemangku kepentingan yang terkait terus dilakukan dalam beberapa bulan terakhir sehingga menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan dan Kebidanan yang siap untuk dibahas bersama.
Kita sebagai bagian dari masyarakat dan calon bidan seluruh Indonesia akan ikut merasakan dampak baik secara positif maupun negatif dengan adanya aturan ini. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan dalam pasal 96 ayat (1) menyebutkan “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Peran mahasiswa sebagai agent of change, harus mampu merubah dan membangun bangsa ini menjadi lebih baik. Berdasarkan hal tersebut dan sehubungan pengesahan RUU ini akan segera dilakukan (Akhir bulan Agustus 2013), maka kami mengajak rekan-rekan sejawat sekalian untuk mengkaji RUU Keperawatan dan Kebidanan serta memberikan masukan Positif sebagai bahan pertimbangan saat pembahasan selanjutnya dengan mengisi kuesioner di bawah ini serta mengajak minimal dua orang mahasiswa kebidanan lainnya untuk mengisi.
Tim Kajian RUU Keperawatan dan Kebidanan (Khusus Kebidanan)
PIC.chintya elittasari(085649989168)
Note : Sebelumnya silahkan Membaca DIM RUU Keperawatan dan Kebidanan dengan mengunduh di link berikut ini
http://search.4shared.com/postDownload/vrzHkL7z/DIM_RUU_Perawat-Bidan_Bahan_Rp.htmlDIHARAPKAN SEMUA PERTANYAAN TERISI, BAGI TEMAN-TEMAN YANG MASIH BINGUNG MAU MENJAWAB APA TERUTAMA PADA PERTANYAAN URAIAN CUKUP DIISI DENGAN TANDA STRIP (-)
Terimakasih ^_^