KUESIONER ASPIRASI  RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu indikator status kesehatan masyarakat adalah angka kematian ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian bayi (AKB). AKI dan AKB di Indonesia masih terbilang tinggi akibat berbagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Hal ini menempatkan “Bidan” pada posisi penting dan strategis dalam rangka  penurunan AKI dan AKB. Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna berfokus pada aspek pencegahan dan promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.
Usaha dalam peningkatan mutu bidan dan pelayanan kebidanan terus dilakukan demi terselenggaranya pelayanan kebidanan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh bidan yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Oleh karena itu diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Kebidanan. Adanya Undang-Undang tentang Kebidanan juga dapat digunakan sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan dan klien.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu yang lalu memberikan usulan tentang penyusunan UU Kebidanan. UU Kebidanan akan digabung dengan UU Keperawatan (yang sudah diusulkan dan dibahas terlebih dahulu)  menjadi UU Keperawatan dan Kebidanan. Pembahasan antar pemangku kepentingan yang terkait terus dilakukan dalam beberapa bulan terakhir sehingga menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan dan Kebidanan yang siap untuk dibahas bersama.
Kita sebagai bagian dari masyarakat dan calon bidan seluruh Indonesia akan ikut merasakan dampak baik secara positif maupun negatif dengan adanya aturan ini. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan dalam pasal 96 ayat (1) menyebutkan “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Peran mahasiswa sebagai agent of change, harus mampu merubah dan membangun bangsa ini menjadi lebih baik. Berdasarkan hal tersebut dan sehubungan pengesahan RUU ini akan segera dilakukan (Akhir bulan Agustus 2013), maka kami mengajak rekan-rekan sejawat sekalian untuk mengkaji RUU Keperawatan dan Kebidanan serta memberikan masukan Positif sebagai bahan pertimbangan saat pembahasan selanjutnya dengan mengisi kuesioner di bawah ini serta mengajak minimal dua orang mahasiswa kebidanan lainnya untuk mengisi.

Tim Kajian RUU Keperawatan dan Kebidanan (Khusus Kebidanan)
PIC.chintya elittasari(085649989168)

Note : Sebelumnya silahkan Membaca DIM RUU Keperawatan dan Kebidanan dengan mengunduh di link berikut ini
http://search.4shared.com/postDownload/vrzHkL7z/DIM_RUU_Perawat-Bidan_Bahan_Rp.html

DIHARAPKAN SEMUA PERTANYAAN TERISI, BAGI TEMAN-TEMAN YANG MASIH BINGUNG MAU MENJAWAB APA TERUTAMA PADA PERTANYAAN URAIAN CUKUP DIISI DENGAN TANDA STRIP (-)

Terimakasih ^_^

Nama *
Angkatan *
Jenjang Pendidikan (DIII/DIV/S1) *
Asal Institusi *
Alamat Email *
Regional Institusi *
Wymagane
1. Apakah anda sudah mengetahui sebelumnya mengenai adanya RUU Keperawatan dan Kebidanan? *
2. Apa yang sudah anda ketahui mengenai isi dari RUU Keperawatan dan Kebidanan? Boleh pilih lebih dari satu *
Wymagane
3. Menurut anda perlukah mahasiswa mengetahui RUU Keperawatan dan Kebidanan? *
4. Silahkan sebutkan alasan anda menjawab “Perlu” atau “Tidak Perlu” pada pertanyaan nomor 3! *
5. Menurut anda perlukah mahasiswa dilibatkan dalam pembentukan RUU Keperawatan dan Kebidanan? *
6. Silahkan sebutkan alasan anda menjawab “Perlu” atau “Tidak Perlu” pada pertanyaan nomor 5! *
7. Apakah anda menyetujui penggabungan RUU keperawatan dan kebidanan dalam satu RUU? *
8. Silahkan sebutkan alasan anda menjawab “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 7! *
9. Apakah anda menyetujui definisi bidan sesuai dengan pasal 1 ayat 2 “Bidan adalah seseorang yang telah lulus dari pendidikan kebidanan baik di dalam dan di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” *
10. Silahkan sebutkan alasan anda menjawab “Ya” atau “Tidak” serta masukan pada pasal tersebut! *
11. Apakah anda menyetujui pembagian jenis bidan pada pasal 4 ayat 3 “ a: bidan profesi b. bidan vokasi”? *
12. Silahkan sebutkan alasan anda memilih ya dan tidak serta masukan untuk pasal tersebut! *
13. Apakah anda mengetahui perbedaan bidan vokasi & bidan profesi? *
14. Apakah anda menyetujui adanya penambahan penjelasan perbedaan bidan profesi & bidan vokasi pada RUU ini? *
15. Apakah menurut anda di dalam RUU ini perlu ditambahkan pasal yang mengatur tentang lembaga/badan (Kemendiknas/Kemenkes/IBI,dll) yang memberikan izin penyelenggraan pendidikan kebidanan? *
16. Silahkan sebutkan Jawaban anda memilih “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 15! *
17. Apakah menurut anda di dalam RUU ini perlu ditambahkan pasal yang mengatur tentang lingkup pendidikan kebidanan, standar nasional pendidikan kebidanan, wahana pendidikan kebidanan, penyelenggaraan dan penutupan program studi kebidanan, pembiayaan pendidikan kebidanan, internship/magang? *
18. Silahkan sebutkan Jawaban anda memilih “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 17! *
19. Apakah anda mengetahui peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan kebidanan (jenjang DIII, DIV, S1, S2) oleh Pendidikan Tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi)? Pasal 5 ayat (2). *
20. Setujukah anda penyelenggaraan pendidikan kebidanan harus menyesuaikan antara jenjang pendidikan dengan bentuk Pendidikan tinggi penyelenggara? Pasal 5 ayat (2). *
21. Silahkan sebutkan alasan anda memilih “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 20! *
23. Silahkan sebutkan alasan anda memilih “Ya” atau “Tidak” serta masukan untuk pasal tersebut *
24. Apakah anda setuju program profesi kebidanan merupakan lanjutan dari program sarjana? *
22. Apakah anda menyetujui program profesi bidan masuk dalam lingkup program pendidikan profesi keperawata pada pasal 8 ayat 2 “pendidikan profesi keperawatan yang termasuk di dalamnya (a) program profesi ners, (b) program profesi ners spesialis, dan (c) program profesi bidan” *
25. Apakah anda mengetahui mengenai badan konsil? *
26. Apakah anda mengetahui mengenai peran dan fungsi badan konsil? *
27. Menurut anda apakah penting kebidanan membentuk badan konsil? *
28. Silahkan sebutkan alasan anda memilih “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 27! *
29. Apakah anda setuju jika konsil kebidanan dan keperawatan disatukan? *
30. Jelaskan alasan anda memilih “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 29! *
31. Apakah anda mengetahui perbedaan peran dan wewenang bidan berdasarkan kualifikasi jenjang lulusan (DIII, DIV, S1, dst)? *
32. Apakah anda setuju RUU mengatur perbedaan peran & wewenang bidan berdasarkan kualifikasi jenjang lulusan? *
33. Silahkan sebutkan alasan anda memilih “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 32! *
34. Apakah menurut anda di dalam RUU ini perlu ditambahkan pasal yang mengatur tentang system penjaminan mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan? *
35. Silahkan sebutkan alasan anda memilih “Ya” atau “Tidak” pada pertanyaan nomor 34! *
36. Secara Keseluruhan bagaimana pendapat anda tentang pembentukan RUU keperawatan dan Kebidanan? *
37. Secara keseluruhan silahkan sebutkan aturan tambahan yang menurut anda perlu dimasukkan dalam RUU ini.
Prześlij
Wyczyść formularz
Nigdy nie podawaj w Formularzach Google swoich haseł.
Ta treść nie została utworzona ani zatwierdzona przez Google. Zgłoś nadużycie - Warunki korzystania z usługi - Ochrona danych osobowych