BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo ini adalah dokumen kerja Dinas/SKPD untuk masa kerja lima tahun mendatang. Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun tersebut, SKPD berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai dengan dokumen perencanaan ini. Selain itu urgensi penyusunan Renstra SKPD ini adalah :
1. Menjadi acuan penyusunan Renja SKPD
2. Dasar penilaian kinerja Kepala SKPD
3. Menjadi acuan penyusunan Lakip SKPD
Renstra SKPD dapat juga dijadikan sebagai bahan evaluasi yang penting agar pembangunan dapat berjalan secara lebih sistematis, komprehensif dan tetap fokus pada pemecahan masalah-masalah mendasar yang dihadapi Propinsi Gorontalo khususnya di bidang kesehatan.
Dokumen Renstra ini bersifat jangka pendek dan menengah namun tetap diletakkan pada jangkauan jangka panjang, dan mengacu kepada visi misi Gubernur Gorontalo sehingga rumusan visi, misi dan arah kebijakan pembangunan bidang kesehatan Propinsi Gorontalo untuk lima tahun mendatang dapat bersinergi dengan arah pembangunan Gubernur sebagai Kepala Daerah terpilih untuk periode 2007- 2012.
Usaha mewujudkan visi, misi dan arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen renstra ini perlu didukung dengan strategi umum, yang kemudian diterjemahkan ke dalam program-program pembangunan kemudian diuraikan kedalam kegiatan-kegiatan yang mendukung masing-masing program tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Renstra SKPD ini adalah tersedianya dan tersusunnya dokumen perencanaan kesehatan. Sedangkan tujuan penyusunan Renstra SKPD ini adalah tersedianya suatu dokumen yang strategik dan komprehensif yang menjamin adanya konsistensi perumusan kondisi atau masalah daerah, perencanaan arah kebijaksaan, pembuatan strategi hingga pemilihan program strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah di bidang kesehatan.
Dengan demikian ini dapat dijadikan acuan dan pegangan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo serta seluruh penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
1.3 LANDASAN NORMATIF
Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menghendaki arah dan tujuan kebijakan pembangunan diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan atas Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
a. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
e. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memegang peranan penting dalam melaksanakan pembangunan bagi kepentingan rakyatnya. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara.
Landasan hukum yang diberikan adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya dan terhindar dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Aspek-aspek pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan dan kerjasama antar daerah. Landasan hukum lainnya adalah Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Renstra merupakan dokumen perencanaan taktis-strategis yang menjabarkan potret permasalahan pembangunan untuk memecahkan permasalahan daerah secara terencana dan bertahap melalui sumber pembiayaan APBD setempat, dengan mengutamakan kewenangan yang wajib disusun sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Penjelasan ini berdasarkan PP No. 108 Tahun 2000. Status Hukum Renstra sesuai Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000 pasal 4 (3). Ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Renstra memiliki sejumlah indikator sebagai berikut :
1. Analisis tentang situasi, yang meliputi antara lain analisis potensi konflik horisontal, gangguan kamtibmas serta dinamika dan friksi sosial politik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
2. DRB dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, baik sektor-sektor ekonomi primer yang membutuhkan kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhannya maupun sektor-sektor ekonomi kerakyatan yang menumbuhkan intervensi kebijakan berupa pelaksanaan program dan kegiatan yang memihak pada masyarakat kurang mampu.
3. Indeks Regional, seperti misalnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat pengangguran, angka kemiskinan, angka putus sekolah, gejala kerusakan ekosistem, lingkungan hidup dan tata ruang.
4. Kebijakan daerah jangka menengah, sebagaimana dijabarkan didalam RPJMD.
Rencana Strategis (Renstra) berfungsi sebagai perencanaan taktis strategis, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada RPJMD serta indikator sebagaimana disebutkan diatas.
Arah kebijakan penyelenggaraan daerah dituangkan dalam Renstra yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam lima tahunan. Selanjutnya, Renstra dirinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama DPRD setiap tahun.
1.4 POLA PIKIR PENYUSUNAN
Dokumen Renstra SKPD bersifat partisipatif yang penyusunannya melibatkan stakeholders : wakil rakyat, masyarakat, pemerintahan kota, pengusaha, LSM dan lain-lain. Metode partisipatif dinilai efektif dalam menjamin komitmen pemerintah daerah terhadap kesepakatan program dan kegiatan pembangunan daerah. Partisipasi stakeholders dalam penyusunan dokumen Renstra SKPD dilakukan hingga saat menjabarkannya ke dalam RPJMD dan RAPBD. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang akan diselenggarakan dalam setiap tahun anggaran harus sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan yang termaktub di dalam Renstra lima tahunan.
Dokumen Renstra juga dipakai untuk memperkuat landasan penentuan program dan kegiatan tahunan daerah secara strategis dan berkelanjutan.
Rencana Strategis SKPD dapat dikategorikan sebagai dokumen manajerial wilayah yang bersifat komprehensif karena mampu memberikan program-program strategis sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang dalam lingkup SKPD.
Keberhasilan usaha pemerintah daerah untuk mempertemukan antara keinginan masyarakat dengan fakta kondisi daerah diukur melalui indikator perencanaan strategis dari program dan kegiatan yang tercantum di dalam Renstra yang dievaluasi melalui evaluasi kinerja Kepala daerah sesuai dengan PP No. 108 tahun 2000, dengan memperhatikan indikator evaluasi kinerja yang disosialisasikan secara nasional melalui modul pelatihan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). LAKIP merupakan penjelasan dari Inpres No. 7 tahun 1999 tentang AKIP. Dalam mendukung usaha ini, indikator perlu disepakati bersama antara pemerintahan. Hal ini menjadi penting karena indikator pengukuran kinerja akan digunakan oleh DPRD untuk mengukur kinerja tahunan Gubernur di akhir masa jabatannya.
Adapun prinsip-prinsip dalam pembuatan perencanaan strategik yang juga digunakan sebagai dasar penyusunan Renstrada adalah sebagai berikut :
1. Proaktif, bukan reaktif
Dengan adanya perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks, maka perlu melakukan perencanaan atas perubahan tersebut secara proaktif dan bukan reaktif.
2. Berorientasi output, bukan input
Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan, maka perencanaan strategik diperlukan agar dapat menuntun diagnosa organisasi kepada pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif.
3. Visioner
Perencanaan strategik yang dibuat harus berorientasi pada masa depan, sehingga memungkinkan organisasi untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan di masa mendatang.
4. Adaptif dan akomodatif
Perencanaan strategik yang dibuat harus mampu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang muncul, sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada.
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Dokumen Renstra SKPD tahun 2007 – 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo ini disusun sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN.
1. Latarbelakang penyusunan Renstra SKPD
2. Pengertian
3. Maksud dan tujuan penyusunan
4. Landasan penyusunan
5. Sistematika penulisan.
BAB II. GAMBARAN UMUM.
1. Kondisi Umum SKPD
2. Permasalahan
3. Proyeksi 5 Tahun Ke depan
BAB III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
1. Visi dan Misi Kepala Daerah
2. Visi dan Misi SKPD
3. Tujuan dan Sasaran
4. Analisis Faktor Internal dan Eksternal
5. Kebijakan
BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF.
BAB VI. PENUTUP.
Lampiran-lampiran
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 KONDISI UMUM
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diciptakanlah Visi Indonesia Sehat 2010, yang merupakan cerminan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia dengan ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku, dan dalam lingkungan sehat, serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun oleh masyarakat termasuk swasta.
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan tersebut, dalam tiga dekade ini, telah cukup berhasil meningkatkan derajat kesehatan. Namun demikian derajat kesehatan di Indonesia masih terhitung rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Padahal kesehatan merupakan salah satu indikator dalam Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indeks).
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas kesehatan penduduk yang antara lain ditunjukkan dengan masih tingginya angka kematian bayi, anak balita, dan ibu maternal, serta tingginya proporsi balita yang menderita gizi kurang; masih tingginya angka kematian akibat penyakit menular serta kecenderungan semakin meningkatnya penyakit tidak menular; kesenjangan kualitas kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu antar wilayah/daerah, gender, dan antar kelompok status sosial ekonomi; belum memadainya jumlah, penyebaran, komposisi, dan mutu tenaga kesehatan; serta terbatasnya sumber pembiayaan kesehatan dan belum optimalnya alokasi pembiayaan kesehatan.
2.2 PERMASALAHAN
Beberapa masalah yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo meliputi :
1. Upaya Kesehatan
a. Upaya kesehatan belum terlaksana secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dimana kesehatan yang bersifat promotif dan preventif masih dirakan kurang
b. Jumlah sarana dan prsarana kesehatan masih belum memadai, tercatat jumlah puskesmas di Provinsi Gorontalo 48 buah, PKM perawatan 19 buah dan 29 PKM Non perawatan, penyebaran sarana dan prasarana belum merata.
c. Potensi pelayana kesehatn swasta dan upaya keseshatan berbais msyarakat yang ada belum digunakan sebagaimana mestinya, sementara penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan keterkaitannya denga pelayanan rumah sakit sebagai sarana pelayanan rujukan masih dirasakan kurang.
d. Berdasarkan keadaan seperti diatas maka deajat kesehatan masyarakat dirasakan belum memuaskan, dimana angka kematian bayi dan angka kematian ibu secara nasional masih tinggi, sedangkan umur harapan hidup masih rendah (66,2 tahun untuk tahu 1999).
2. Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan provinsi Gorontalo masih rendah khususnya anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) rata-rata 1.6 %. Presentase ini masih jauh dari anjuran Organisasi Kesehatan sedunia yakni paling sedikit 5 % dari PDB per tahun atau 15 % dari APBD.
3. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pengembangan SDM kesehatan belujm menggembirakan, sekalipun telah diterapkannya kebijakan penempatan tenaga dokter dan bidan dengan sistim PTT, tercatat bahwa rasio doklter terhadap puskesmas untuk kawasan perkotaan lebih tinggi dibanding daerah pedesaan demikian pula dengan tenaga para medis.
4. Manajemen Kesehatan
1. Rendahnya manajemen kesehatan dimana belum tersedianya data infomasi kesehatan yang belum akurat.
2. Administrasi kesehatan yang mencakup perencanaan , pelaksanana dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota masih perlu dikembangkan
2.3 PROYEKSI 5 TAHUN KE DEPAN
Berdasarkan kemampuan sumber daya dan permasalahan bidang kesehatan, maka dapat diproyeksikan pencapaian program 5 tahun kedepan sebagai berikut :
1. Program Promosi Kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat ; meningkatnya persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat menjadi 60%
2. Program Lingkungan Sehat; meningkatnya persentase keluarga menghuni rumah yang memenuhi syarat kesehatan menjadi 75 %, persentase keluarga menggunakan air bersih menjadi 85 %, persentase keluarga menggunakan jamban memenuhi syarat kesehatan menjadi 80 %, dan persentase tempat-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan menjadi 80 %
3. Program Upaya Kesehatan Masyarakat ; Cakupan rawat jalan sebesar 15 %, Meningkatnya cakupan persalinan nakes menjadi 90 %, Pelayanan antenatal (K4) 90%, kunjungan neonatus (KN2) 90%, dan cakupan kunjungan bayi menjadi 90 %, pelayana kesehatan dasar bagi gakin di Puskesmas sebesar 100 %, Persentase posyandu Purnama Mandiri 40 %, Tersedia dan beroperasinya Pos kesehatan desa di tiap desa.
4. Program Upaya Kesehatan Perorangan; Cakupan rawat inap sebesar 1.5 %, Rumah sakit yang melaksanakan pelayanan gawat darurat sebesar 90 %, jumlah rumah sakit PONEK sebesar 75 % dan rumah sakit yang terakreditasi sebanyak 75 %, terselenggaranya pelayanan kewsehatan bagi Gakin di kelas III rumah saki sebesar 100 %.
5. Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit; UCI sebesar 98 %, Angka Case Detection RateTB sebesar 70 % dan angka keberhasilan penyembuhan TB diatas 85 %, AFP diharapkan > 2/100.000 anak usia kurang dari 15 tahun, Penderita DBD yang ditangani sebesar 80 %, Penderita malaria yang diobati sebesar 100%, CFR diare pada saat KLB adalah < 1.2 %, ODHA mendapat pengobatan ART sebanyak 100 %, tersedianya dan tersosialisasikannya kebijakan dan pedoman, serta hukum kesehatan penunjang program yang terdistribusi hingga ke desa, dan terselenggaranya sistim surveilans dan kewaspadaan dini serta penanggulangan KLB/ wabah secara berjenjang hingga kedesa.
6. Program Perbaikan Gizi Masyarakat; Mencegah meningkatnya prevalensi Kegemukan pada baliata menjadi setinggi-tingginya 5%, pada anak sekolah dan orang dewasa setinggi-tingginya10%, meningkatnya cakupan Bumil yang mendapatkan tablet Fe sebesar 80 %, Menurunnya Prevalensi Anemia Gizi Besi pada Bumil dan bufas menjadi 40 %, Meningkatnya cakupan ASI eksklusif menjadi 80 %, Meningkatnya cakupan Balita yang mendapatkan VIT A menjadi 80%.
7. Program Sumber Daya Kesehatan; Tersedianya SDMKesehatan yang didistribusikan secara adil dan merata, serta dimanfaaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
8. Program Obat dan Perbekalan Kesehatan; Ketersediaaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan menjadi 95 %, Anggaran untuk obat esensial generik di sektor publik setara dengan 2 U$D/kapita/tahun.
9. Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan; Tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, tersedianya berbagai kebijakan dan pedoman, serta hukum kesehatan yang menunjang pembangunan kesehatan, terbentuk dan terselenggaranaya sistem informasi manajemen kesehatan yang ditunjang oleh sistem informasi manajemen kesehatan daerah, terselenggaranya komunikasi dan terbentuknya pemahaman publik yang positif tentang pembangunan kesehatan, tersedia dan diikutinya standar mutu sarana, prasarana dan peralatan kesehatan, tertanggulanginaya masalah kesehatan akibat bencana secara cepat dan tepat.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kesehatan, perlu adanya fasilitasi serta pembentukan unit kerja yang akan mengelola bidang kesehatan.
Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo memiliki eksistensi untuk membangun kompetensi daerah yang berdaya saing dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki meliputi sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Pengelolaan bidang kesehatan telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo
3.1. TUGAS POKOK
Tugas pokok Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 21 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan dekonsentrasi dalam bidang kesehatan.
3.2. FUNGSI
Adapun fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 21 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten / Kota dibidang kesehatan;
3. Pembinaan teknis dibidang kesehatan;
4. Pembinaan unit pelaksanaan teknis kesehatan;
5. Pemantauan dan evaluasi program dibidang kesehatan;
6. Pengelolaan urusan Tata Usaha Dinas.
3.3. URAIAN TUPOKSI
1. KEPALA DINAS
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Dalam Melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
b. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi dibidang kesehatan
c. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan dibidang kesehatan
d. Pelaksanaan pengawasan fungsional
e. Pembinaan operasional sesuai kebijakan oleh Kepala Daerah
f. Pemantauan dan evaluasi program dibidang kesehatan
g. Pemberian perizinan yang berhubungan dengan bidang kesehatan sesuai batas wewenang provinsi
2. BAGIAN TATA USAHA
Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan di bidang Pengelolaan Tata Usaha Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Tata Usaha mempunyai fungsi :
1. Penyusunan, pengelolaan administrasi kepegawaian
2. Penyusunan, pengelolaan administrasi perlengkapan
3. Penyusunan, Pengelolaan administrasi perencanaan
Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi bagian tata usaha terdiri dari beberapa sub bagian yaitu :
Subbag Kepegawaian
Mempunyai Tugas :
a. Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha dalam bidang tugasnya.
b. Menyusun rencana porgram kerja / laporan tahunan Sub Bagian
c. Menyusun dan mengolah data pegawai dilingkungan kantor dinas.
d. Menyelenggarakan urusan disiplin pegawai.
e. Menyelenggarakan urusan kenaikan pangkat, gaji berkala, daftar urut kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, cuti, karpeg, kartu istri/suami, Taspen serta asuransi kesehatan ( ASKES ).
f. Menyusun analisis kebutuhan pegawai dilingkungan kantor dinas
g. Mempersiapkan rencana dan usul mutasi pegawai.
h. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai.
i. Merencanakan, mengatur pengembangan pegawai.
j. Menyebarluaskan pedoman-pedoman / peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kepegawaian.
Subbag Perencanaan
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, perencanaan program pembangunan kesehatan Provinsi Gorontalo
2. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisis data
3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi data dan penyusunan program di Kabupaten / Kota
4. Memberikan informasi kesehatan tingkat Provinsi
5. Membuat pencatatan dan pelaporan maupun analisa-analisa dalam bidang tugasnya
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Subbag Perlengkapan
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan pengadaan dan perlengkapan dinas
2. Melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat dinas
3. Pelaksanaan urusan kerumah tanggaan dinas
4. Melaksanakan pembinaan dibidang Sub Bagian Perlengkapan tingkat Kabupaten / Kota
5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang Sub Bagian Perlengkapan tingkat Kabupaten / Kota
6. Melaksanakan pembuatan pelaporan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan dinas
3. BAGIAN KEUANGAN
Bagian Keuangan mempunyai tugas Melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan di bidang Pengelolaan Keuangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 16 Keuangan mempunyai fungsi :
1. Mengkoordinir penyusunan anggaran, mengawasi pelaksanaan anggaran
2. Mengkoordinir pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan dana APBD dan APBN
3. Meneliti permintaan Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
4. Meneliti kelengkapan bukti pembayaran dan pembebanannya
5. Meneliti dan menandatangani realisasi dan rincian belanja langsung dan tidak langsung
6. Meneliti Surat Perintah Membayar (SPM)
7. Memantau pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas penerimaan bukan pajak
8. Meneliti laporan yang dibuat oleh Kasubag Anggaran Perbendaharaan dan Akuntansi.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi bagian keuangan terdiri dari beberapa sub bagian yaitu :
Subbag Anggaran
Mempunyai Tugas :
Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Bagian Keuangan dibidang Anggaran.
Untuk menyelenggarakan tugas Sub Bagian Anggaran mempunyai fungsi :
1. Menyusun anggaran dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) berdasarkan rencana kerja dan plafon anggaran
2. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)- Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) berdasarkan Perda dan SK Penjabaran Gubernur tentang APBD
3. Menyusun rencana penggunaan anggaran berdasarkan rencana operasional kegiatan dari masing-masing Sub Dinas
4. Membuat konsep permintaan Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
5. Meneliti kebenaran pembebanan anggaran
6. Mengawasi per item pagu anggaran belanja langsung dan tidak langsung
7. Menatausahaan permintaan Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
8. Menyiapkan data permintaan pergeseran anggaran
9. Membuat laporan bulanan
Subbag Perbendaharaan
Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Bagian Keuangan dibidang Perbendaharaan
1. Menerima dokumen tagihan pembayaran dari pelaksana kegiatan-kegiatan atau pihak ketiga
2. Memverifikasi kelengkapan tagihan pembayaran, perhitungan matematis, kebenaran penulisan, dan kesesuaian dengan perjanjian kontrak
3. Membuat bukti pembayaran dan kelengkapannya
4. Menghitung pajak dan meneliti / menyiapkan dokumen pajak
5. Menetapkan besarnya beban pembayaran
6. Membuat surat pertanggung jawaban sebagai lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) beban tetap dan uang persediaan
7. Menyiapkan konsep Surat Perintah Membayar (SPM)
8. Melaksanakan penatausahaan Surat Perintah Membayar (SPM)
9. Membuat laporan bulanan
Subbag Akuntansi
Sub Bagian Akuntansi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Bagian Keuangan dibidang Akuntansi
Mempunyai Tugas :
1. Memverifikasi bukti-bukti pembayaran
2. Membuat jurnal transaksi
3. Membuat laporan berkala
4. Melakukan konfirmasi data dengan Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan
5. Melakukan penatausahaan utang piutang
6. Mencatat penerimaan-penerimaan bukan pajak
7. Membuat laporan tahunan yang terdiri dari :
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran dan
- Catatan atas Laporan Keuangan
4. SUBDIN PELAYANAN KESEHATAN (YANKES)
Mempunyai Tugas :
Sub Dinas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas Melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan Dasar dan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Khusus serta Farmasi dan Alat Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Sub Dinas Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
1. Menyusun rencana kegiatan / program kerja Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan, Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus serta Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan.
2. Melaksanakan segala Program / Kegiatan dari Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan, Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus serta Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan.
3. Memimpin, mengawasi dan membina seksi dibawahnya dalam Melaksanakan program / kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sub dinas Pelayanan Kesehatan terdiri dari beberapa seksi yaitu :
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
Untuk menyelenggarakan tugas pada Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai fungsi :
1. Merencanakan, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan mutu kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan
2. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar, kesehatan rujukan, serta menganalisa laporan perkembangan dan pelaksanaannya
3. Melakukan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan registrasi, akreditasi sarana dan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan status derajat kesehatan masyarakat
4. Memberikan ijin terhadap penyelenggaraan pelayanan dan sarana kesehatan
5. Membuat pencatatan dan pelaporan maupun analisa-analisa dalam bidang tugasnya
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus
Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan Khusus.
Mempunyai Tugas :
Untuk menyelenggarakan tugas pada Pasal 30 Seksi Pelayanan Khusus mempunyai fungsi :
1. Merencanakan, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesehatan jiwa, kesehatan indera, olahraga dan lain-lain pada masyarakat secara terpadu dengan lintas program dan lintas sektotal dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan status derajat kesehatan masyarakat.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan upaya pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan status kesehatan sehingga dapat hidup optimal
3. Melakukan advokasi dalam upaya memelihara, mempertahankan kesehatan khusus pada kelompok tertentu
4. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan
Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan dibidang Farmasi dan Alat Kesehatan.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai fungsi :
1. Merencanakan, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan, pendayagunaan obat, kosmetik dan alat kesehatan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
2. Melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan, pembinaan, perizinan dan pengembangan obat-obatan (tradisional/esensial), penyalahgunaan obat berbahaya dan zat adiktif dan atau bahan tambahan makanan di masyarakat.
3. Memfasilitasi dan pembinaan dalam meningkatkan mutu pelayanan farmasi komunitas dan farmasi rumah sakit.
4. Membuat pencatatan dan pelaporan maupun analisa-analisa (evaluasi) dalam bidang tugasnya
5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas
5. SUBDIN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas Melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan di bidang pemberantasan penyakit, pencegahan dan penaggulanan kejadian luar biasa serta penyehatan lingkungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
1. Menyusun perencanaan kebijakan program pemberantasan dan penyehatan lingkungan di tingkat Provinsi
2. Menyusun perencanaan program pembinaan dan pengawasan upaya pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular, imunisasi dan pengendalian vektor
3. Menyusun perencanaan program pembinaan dan pengawasan upaya penyehatan Tempat-Tempat Umum (TTU), penyehatan lingkungan dan kualitas air, dan Bahan Buangan Berbahaya (B3).
4. Melaksanakan pembinaan penyakit dan penyehatan lingkungan
5. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengembangan surveilans epidemiologi.
6. Mengadakan koordinasi secara lintas program dan lintas sektor dalam berkaitan dengan pelaksanaan program pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan di Kabupaten/ Kota.
7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan.
8. Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat termasuk swasta untuk mempercepat pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan melalui pertukaran informasi, pelatihan dan pemanfaatan sumber saya lainnya.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sub dinas Pemberantasan Penyakit Menular Dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari beberapa seksi yaitu :
Seksi Pemberantasan Penyakit
Seksi Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan dibidang pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Pemberantasan Penyakit mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data penyakit
2. Menganalisis kebijakan dan masalah kesehatan
3. Merumuskan kebijakan dan menyusun prioritas program pemberantasan penyakit
4. Memantau dan membantu penanggulangan kejadian luar biasa
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian vektor, hidup bersih dan sehat.
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Surveilans dan Imunisasi
Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan dibidang surveilans epidemiologi dan imunisasi dalam rangka pencegahan terhadap timbulnya penyakit dan Kejadian Luar Biasa.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil rekapan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Melakukan evaluasi dan bimbingan teknis terhadap program surveilans dan imunisasi
3. Melaksanakan kegiatan kewaspadaan dini terhadap penyakit yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB).
4. Melakukan pelacakan kasus terhadap semua penyakit berpotensi KLB dan KLB serta penyebaran penyakit antar daerah
5. Menyediakan data surveilans, imunisasi dan vaksinasi untuk kebutuhan perencanaan di tingkat Provinsi maupun pusat
6. Memonitoring / mengawasi kegiatan pendistribusian vaksin ke Kabupaten/ Kota
7. Meningkatkan kemitraan dengan lintas sektor dan tokoh masyarakat dalam kegiatan pencegahan penyakit dan imunisasi.
8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Penyehatan Lingkungan
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan dibidang penyehatan lingkungan dalam rangka pemberantasan penyakit berbasis lingkungan.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan analisis data
2. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program penyehatan lingkungan
3. Menyusun pedoman dan standar kesehatan bagi penyediaan air bersih, tempat-tempat dengan pembuangan limbah B3
4. Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat termasuk swasta dalam program penyediaan air bersih, penyehatan tempat-tempat umum, dan pembuangan limbah berbahaya.
5. Mengembangkan teknologi tepat guna yang berkaitan dengan penyehatan lingkungan
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
6. SUBDIN BINA KESEHATAN MASYARAKAT
Sub Dinas Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas Melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan di bidang Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari Promosi kesehatan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Keluarga dan Bina Gizi Masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sub Dinas Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
1. Menyusun rencana kegiatan / program kerja seksi promosi kesehatan dan JPKM, Seksi Kesehatan Keluarga serta Seksi Kesehatan Komunitas
2. Melaksanakan segala program / kegiatan dari seksi promosi kesehatan komunitas
3. Memimpin, mengawasi dan membina seksi dibawahnya dalam melaksanakan program / kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sub dinas Bina Kesehatan Masyarakat terdiri dari beberapa seksi yaitu :
Seksi Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi Kesehatan dan JPKM mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Bina Kesehatan Masyarakat dibidang promosi kesehatan dan Jaminan Pemeliharaan kesehatan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas pada Pasal 46 Seksi Promosi Kesehatan dan JPKM mempunyai fungsi :
1. Merencanakan, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat secara lintas program dan lintas sektoral dengan melibatkan langsung unsur masyarakat dalam upaya peningkatan status derajat kesehatan masyarakat.
2. Menyusun dan merencanakan secara lebih profesional pengelolaan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menanggulangi masalah kesehatan yang mereka hadapi seperti posyandu, dana sehat, pos obat desa, polindes dan lain-lain.
3. Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan untuk memotivasi dan mendorong pembentukan masyarakat untuk berbudaya / berperilaku bersih dan sehat.
4. Melakukan advokasi dalam pembuatan kebijakan publik yang memberikan dampak positif pada pembangunan kesehatan.
5. Merencanaka, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan kelembagaan dan kepersetaan JPKM secara lintas program dan lintas sektor dengan tujuan dapat memotivasinya masyarakat dalam kepesertaan JPKM.
6. Menyusun dan merencanakan secara lebih profesional pengelolaan JPKM, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, efisien dan efektif serta membina peserta JPKM dan keluarganya dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
7. Melakukan advokasi dalam memperoleh persetujuan dan dukungan terhadap kegiatan kelembagaan dan kepesertaan JPKM bagi masyarakat secara luas.
8. Membuat pencatatan dan pelaporan maupun analisa-analisa dalam bidang tugasnya.
9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Seksi Kesehatan Keluarga
Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Bina Kesehatan Masyarakat dibidang Kesehatan Keluarga.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi :
1. Merencanakan, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesehatan reproduksi pada masyarakat, kelompok potensial dan institusi secara terpadu dengan lintas program dan sektoral dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan status derajat kesehatan masyarakat.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan dan pembinaan kelompok usia prodktif dan kelompok potensi sehingga dapat hidup layak tanpa mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan upaya pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan status kesehatan ibu dan bayi, balita, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan lanjut usia, sehingga dapat hidup optimal.
4. Melakukan advokasi dalam upaya memelihara, mempertahankan kesehatan reproduksi bagi yang sudah berkeluarga.
5. Membuat pencatatan dan pelaporan maupun analisa-analisa dalam bidang tugasnya.
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Seksi Bina Gizi Masyarakat
Seksi Bina Gizi Masyarakat mempunyai tugas enyelenggarakan sebagian tugas Kepala Sub Dinas Bina Kesehatan Masyarakat dibidang Gizi Masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Bina Gizi Masyarakat mempunyai fungsi :
1. Merencanakan, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan upaya perbaikan gizi masyarakat dalam pemeliharaan, pemulihan dan peningkatan status kesehatan masyarakat.
2. Merencanakan, merumuskan maupun mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan gizi masyarakat dan gizi institusi dalam rangka peningkatan status derajat kesehatan masyarakat.
3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan dasar, pengembangan motivasi tenaga dan masyarakat dalam upaya perbaikan gizi masyarakat.
4. Melakukan advokasi dengan berbagai unsur, program, sektoral, LSM, swasta yang terkait dalam dan upaya perbaikan gizi masyarakat.
5. Membuat pencatatan dan pelaporan maupun analisa-analisa dalam bidang tugasnya.
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
4.1. VISI DAN MISI KEPALA DAERAH
Adapun visi,misi dan program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebagai Kepala Daerah Provinsi Gorontalo untuk periode 2007 – 2012 yaitu :
VISI PEMDA PROVINSI GORONTALO :
“Terwujudnya masyarakat Provinsi Gorontalo yang mandiri, berbudaya entrepreneur, bersandar pada moralitas agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
MISI PEMDA PROVINSI GORONTALO :
Ø Membangun keunggulan bersaing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan faktor endowment daerah dan mewujudkan pemerintah yang bersih, profesional dan transparan (BTP).
Ø Menciptakan sinergi dan aliansi antar pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Gorontalo dan pemerintah provinsi di Sulawesi untuk memanfaatkan sumber daya bersama untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Ø Memperkuat fondasi ekonomi rakyat dengan membangun mesin ekonomi daerah melalui komoditas unggulan
Ø Mewujudkan Gorontalo sebagai hub untuk ekonomi Tomini Raya.
Ø Mengawal dan melaksanakan 7 prioritas Program Nasional.
4.2. VISI DAN MISI SKPD
VISI
”Mewujudkan Masyarakat Gorontalo yang mandiri untuk hidup sehat guna mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas bersandar pada moralitas agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”
MISI
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaksana pembangunan kesehatan
2. Menggerakkan dan memberdayakan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau terutama bagi masyarakat miskin
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, masyarakat serta lingkungan
4.3. TUJUAN DAN SASARAN
Dalam Menjabarkan Tujuan dan Sasaran diuraikan dalam Program-Program yang terdiri dari:
1. PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TUJUAN :
Meningkatnya kemampuan individu, keluarga, kelompok & masyarakat untuk hidup sehat & mengembangkan UKBM serta terciptanya lingkungan yg kondusif
SASARAN antara lain :
Ø Individu dan Keluarga
Ø Tatanan Sarana Kesehatan,Institusi,dan tempat kerja
Ø Organisasi Kemasyarakat/Organisasi Profesi/LSM & media massa
Ø Program/Petugas Kesehatan
Ø Lembaga Pemerintah /Politisi/Swasta
KEGIATAN :
Ø Meningkatkan Upaya Promotif-Preventif dengan Fokus Pada Keluarga Miskin
Ø Konsolidasi integrasi program promkes dan rencana kegiatan yang terpadu
Ø Pembinaan daerah percontohan intergrasi promkes dengan program lain
Ø Pelatihan bagi tenaga pengelola promkes
Ø Advokasi promkes di tingkat provinsi
Ø Pertemuan kemitraan promosi kesehatan
Ø Penyebarluasan informasi melalui media cetak dan elektronik
Ø Pengembangan peralatan promkes di Provinsi
2. PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT
TUJUAN :
Mewujudkan mutu lingkungan hidup yg lebih sehat agar melindungi masyarakat dari ancaman bahaya & masalah kesehatan.
SASARAN :
Ø Terlindunginya masyarakat dari kondisi lingkungan.yang tidak sehat
Ø Menurunnya faktor risiko lingkungan penyebab penyakit & gangguan kesehatan
KEGIATAN :
Ø Menyusun kerangka kebijakan Kesehatan Lingkungan
Ø Meningkatkan kemampuan upaya Kesehatan Lingkungan
Ø Meningkatkan kemampuan kewaspadan dini, investigasi & penanggulangan KLB
Ø Meningkatkan jejaring & kemitraan dlm upaya Kesehatan Lingkungan
Ø Meningkatan dukungan administrasi & operasional program
Ø Pemeliharaan Kualitas Lingkungan Fisik, Kimia dan Biologi
Ø Pengendalian Vektor
Ø Pelayanan Hygiene sanitasi Tempat-Tempat Umum
3. PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
TUJUAN :
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional dan bermutu dengan mengutamakan keluarga miskin
SASARAN antara lain :
Ø Peningkatkan Kesehatan Masyarakat dengan mengutamakan Keluarga miskin
Ø Peningkatan Pelayanan Tingkat Dasar melalui Upaya Kesehatan Masyarakat pada strata pertama (Puskesmas)
Ø Peningkatan Peran aktif Masyarakat dan swasta dalam Penyelenggaraan UKM.
KEGIATAN antara lain :
Ø Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
Ø Pelayanan kesehatan Bayi dan Anak Pra sekolah
Ø Pelayanan Kesehatan anak Usia Sekolah dan remaja
Ø Pelayanan Kesehatan Usia Subur
Ø Pelayanan Kesehatan Kerja
Ø Palayanan Kesehatan Usia Lanjut
Ø Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat
Ø Pelayanan laboratorium kesehatan yg mendukung upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat
4. PROGRAM UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
TUJUAN :
Meningkatnya mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta pemulihan kesehatan perorangan bagi segenap masyarakat.
SASARAN antara lain :
Ø Tersedianya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta
Ø Meningkatnya pelayan praktek bidan, perawat, dokter (Dokter Keluarga, Dokter Gigi, Dokter spesialis), praktek bersama, balai pengobatan dan sarana kesehatan lainnya.
Ø Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kegawatdaruratan, pengobatan tradisional dan alternatif
Ø Meningkatnya Pelayanan penunjang medik dan non medik (Lab, SPA)
KEGIATAN antara lain :
Ø Pelayan Rujukan meliputi rujukan medik dan rujukan kesehan bagi GAKIN, peningkatan sistem jejaring rujukan dan optimalisasi pelayanan rujukan.
Ø Pengembangan Profesi antara lain dokter (dokter keluarga), Dokter Gigi, Dokter spesialis, bidan, perawat, dan kesehatan lainnya.
Ø Pengembangan Pelayanan Medik Dasar
Ø Pengembangan Pelayanan Medik Spesialistik
Ø Pengembangan Pelayanan Kesehatan Alternatif, Tradisional dan komprehensif
Ø Pengembangan Pelayanan Kegawat Daruratan Medik
Ø Pengembangan Manajemen Pelayanan Medik
Ø Pengembangan Pelayanan Penunjang Medik
Ø Pengembangan Pelayanan Keperawatan
Ø Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan upaya kesehatan perorangan
Ø Pelayanan Kesehatan dgn 4 Kompotensi dasar (Kebidanan, Bedah, Penyakit dalam dan anak)
5. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
TUJUAN :
Menurunkan angka kesakitan, kematian & kecacatan akibat penyakit. & mencegah penyebaran serta mengurangi dampak penyakit
SASARAN antara lain :
Ø Meningkatkan cakupan penemuan kasus, angka kesembuhan, pencegahan kematian akibat menular langsung
Ø Meningkatkan penemuan kasus, angka kesembuhan, pencegahan kematian akibat penyakit bersumber binatang
Ø Meningkatkan ketersediaan informasi program kesehatan dan kewaspadaan
Ø Menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat Penyakit Dapat Disembuhkan Dengan Imunisasi (PD3I)
Ø Meningkatkan upaya kesehatan matra
Ø Meningkatkan kondisi kesehatan calon dan jemaah haji
Ø Terpeliharanya keadaan kesehatan penduduk di daerah becana
KEGIATAN :
Ø Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Ø Pencegahan & Pemberantasan Penyakit polio
Ø Pencegahan & Pemberantasan Penyakit TB Paru
Ø Pencegahan & Pemberantasan Penyakit malaria
Ø Pencegahan dan pemberantasan penyakit kusta
Ø Pencegahan dan pemberantasan penyakit ISPA
Ø Pencegahan dan pemberantasan Penyakit HIV-AIDS
Ø Pencegahan dan pemberantasan penyakit arbovirosis
Ø Pencegahan dan pemberantasan penyakit diare
Ø Pencegahan dan pemberantasan penyakit filariasis
Ø Pelayanan Imunisasi
Ø Pelayanan kesehatan calon jemaah haji
Ø Pelayanan Upaya Kesehatan Matra
.
6. PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT
TUJUAN :
Meningkatkan intelektualitas dan produktivitas sumberdaya manusia
SASARAN antara lain :
Ø Menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita menjadi 20 persen
Ø Menurunnya prevalensi total goitre rate (TGR) pada anak menjadi kurang dari 5 persen
Ø Menurunnya anemia gizi besi pada ibu hamil menjadi 40 persen, dan kurang energi kronis (KEK) ibu hamil menjadi 20 persen
KEGIATAN antara lain :
Ø Meningkatkan penyuluhan gizi masyarakat;
Ø Menanggulangi gizi kurang pada balita, wanita usia subur, ibu hamil, dan ibu nifas;
Ø Menanggulangi GAKY;
Ø Menanggulangi anemia gizi besi (AGB);
Ø Menanggulangi KVA;
Ø Menanggulangi kurang gizi mikro lainnya.
7. PROGRAM SUMBER DAYA KESEHATAN
TUJUAN :
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang profesional dan merata dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010
SASARAN antara lain :
Ø Merumuskan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan
Ø Meningkatkan manajemen SDM kesehatan
Ø Memelihara dan meningkatkan mutu SDM kesehatan
Ø Mendorong kemandirian profesi kesehatan
KEGIATAN :
Ø Tugas Belajar lanjutan (Prioritas dosen)
Ø Pelatihan Kesehatan
Ø Perencanaan, Sistem Informasi SDM, pemantauan dan evaluasi
Ø Akreditasi
Ø Pembinaan Teknis
8. PROGRAM OBAT, DAN PERBEKALAN KESEHATAN
TUJUAN :
Ø Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan keselahgunaan obat, NAPZA dan bahan berbahaya yang lain
Ø Melindungi masyarakat dari penggunaan sedian farmasi, makanan dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan
Ø Menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat bermutu yang dibutuhkan masyarakat
Ø Meningkatkan potensi daya saing industri farmasi terutama yang berbasis sumberdaya alam dalam negeri.
SASARAN antara lain :
Ø Terkendalinya penyaluran obat dan NAPZA
Ø Terhindarnya masyarakat dari penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat dan NAPZA
Ø Dicegahnya resiko atau akibat samping penggunaan bahan kimia berbahaya sebagai pengelolaan yang tidak memenuhi syarat.
KEGIATAN antara lain :
Ø Meningkatkan pengamanan bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, NAPZA dan bahan berbahaya yang lain;
Ø Meningkatkan pengamanan dan pengawasan makanan dan bahan tambahan makanan (BTM);
Ø Meningkatkan pengawasn obat, obatan tradisional, kosmetika dan alat kesehatan termasuk pengawasan terhadap promosi/iklan.
9. PROGRAM KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN
TUJUAN :
Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan strategi yang telah ditetapkan, dibutuhkan kebijakan dan manajemen sumberdaya yang efektif dan efisien didukung dengan iptek kesehatan, sehingga dapat tercapai pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
SASARAN antara lain :
Ø Terciptanya kebijakan kesehatan yang menjamin tercapainya sistem kesehatan yang efisien, efektif, berkualitas dan berkesinambungan
Ø Terciptanya kebijakan kesehatan yang mendukung reformasi bidang kesehatan
Ø Tersediayan SDM dibidang kesehatan yang mampu melakukan berbagai kajian kebijakan kesehatan.
KEGIATAN :
Ø Mengembangkan kebijakan program kesehatan;
Ø Mengembangkan manajemen pembangunan kesehatan;
Ø Mengembangkan hukum kesehatan;
Ø Mengembangkan sistem informasi; dan
Ø Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
4.4 ANALISIS FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL
A. Analisa Faktor Lingkungan Internal
|
Faktor Internal |
Kekuatan |
Kelemahan |
|
SDM
|
Jenis tenaga kesehatan baik medis maupun para medis telah teersedia di Provinsi Gorontalo
|
Tenaga yang ada tidak merata penyebarannya didaerah, sehingga pelayanan kesehatan terutama didaerah terpencil belum memadai |
|
Dana |
Sumber pendanaan kesehatan berasal dari dana APBD, APBN, dan PHLN dan jumlahnya meningkat setiap tahunnya |
Dana yang ada telah ditentukan penggunaannya dari Pusat sehingga tidak dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. |
|
Sarana dan prasarana |
Sarana dan prasarana yang tersedia telah memadai |
Sarana yang ada tidak ditunjang oleh Sumber daya Manusia. |
|
Perundangan/ Aspek Hukum |
Adanya UU No 23 tahun 1997 tentang Kesehatan Adanya Perda No.48 tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Adanya Perda No.3 tahun 2000 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan |
Belum semua jajaran kesehatan dapat memahami dan menerapkan aturan yang berlaku
|
|
Organisasi/ Kelembagaan |
Struktur Organisasi yang mampu mengakomodasi permasalahan kesehatan masyarakat |
Sumber daya yang ada belum memenui syarat untuk mengisi jabatan struktural. |
B. Analisa Faktor Lingkungan Eksternal
|
Faktor Eksternal |
Peluang |
Ancaman |
|
Ekonomi |
Meningkatnya pendapatan masyarakat dengan adanya Program Unggulan Daerah di Provinsi Gorontalo, memungkinkan adanya peningkatan pembiayaan kesehatan |
Peningkatan ekonomi masyarakat memberkan peluang pada masyarakat untuk memilih pelayanan yang diinginkan sehingga timbul daya saing antara pelayanan kesehatan pemerintah dengan swasta |
|
Politik |
Adanya komitmen dari Pimpinan daerah untuk peningkatan pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin |
Adanya kepentingan politik dalam penentuan lokasi penyaluran bantuan pelayanan kesehatan |
|
Sosial |
Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengakibatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat. |
Masih banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa non medis dalam penyembuhan penyakit sehingga kasus penyakit terlambat ditanganmi oleh tenaga kesehatan, hal ini pula mengakibatkan terlambatnaya pencegahan dini terhadap kejadina luar biasa |
|
Teknologi |
Adanya pembiayaan Sistim Informasi Kesehatan ditunjang dengan peralatan komputerisasi yang semakin canggih memudahkan untuk mengakses informasi kesehatan |
Peralatan yang ada tidak ditunjang oleh jumlah tenaga dan keahlian yang memadai, sehingga data yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi
|
|
Lingkungan |
Adanya kondisi lingkungan yang kondusif berupa infra struktur memadai yang menunjang kegiatan pelayanan kesehatan |
Di Provinsi Gorontalo terdapat beberapa daerah rawan bencana yang lokasinya jauh dan kemungkinan terputus nya sarana transportasi pada saat bencana mengakibatkan sulitnya pertolongan bagi korban. |
C. Matriks Analisa SWOT
|
Faktor Eksternal |
Kekuatan |
Kelemahan |
|
Jenis tenaga kesehatan baik medis maupun para medis telah teersedia di Provinsi Gorontalo
|
Tenaga yang ada tidak merata penyebarannya didaerah, sehingga pelayanan kesehatan terutama didaerah terpencil belum memadai |
|
|
Sumber pendanaan kesehatan berasal dari dana APBD, APBN, dan PHLN dan jumlahnya meningkat setiap tahunnya |
Dana yang ada telah ditentukan peruntukannya dari Pusat (Menu Pusat) sehingga penggunaannya tidak sepenuhnya menunjang kegiatan program kesehatan daerah. |
|
|
Sarana dan prasarana yang tersedia telah memadai |
Sarana yang ada tidak ditunjang oleh keahlian yang sesuai. |
|
|
Adanya UU No 23 tahun 1997 tentang Kesehatan Adanya Perda No.48 tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Adanya Perda No.3 tahun 2000 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan |
Belum semua jajaran kesehatan dapat memahami dan menerapkan aturan yang berlaku
|
|
|
Struktur Organisasi yang mampu mengakomodasi permasalahan kesehatan masyarakat |
Sumber daya (tenaga Kesehatan) yang ada belum memenui syarat untuk mengisi jabatan struktural. |
|
|
Peluang |
Strategi (SO) |
Strategi (WO) |
|
Program unggulan di Provinsi Gorontalo telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga kemampuan masyarakat untuk pembiayaan kesehatan ikut meningkat. |
Mengoptimalkan segala sumber daya kesehatan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat |
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui pendidikan dan memanfaatkan segala peluang yang ada serta mem |
|
Adanya komitmen dari Pimpinan daerah untuk peningkatan pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin |
||
|
Meningkatnya pengetahuan masyarakat yang berdampak pada kesadaran untuk hidup sehat. |
||
|
Adanya pembiayaan Sistim Informasi Kesehatan ditunjang dengan peralatan komputerisasi yang semakin canggih memudahkan untuk mengakses informasi kesehatan |
||
|
Adanya kondisi lingkungan yang kondusif berupa infra struktur memadai yang menunjang kegiatan pelayanan kesehatan |
||
|
Ancaman |
Stategi (ST) |
Strategi (WT) |
|
Peningkatan ekonomi masyarakat memberikan peluang pada masyarakat untuk memilih pelayanan yang diinginkan sehingga timbul persaingan antara pelayanan kesehatan pemerintah dengan swasta |
Memaksimalkan segala potensi sumber daya kesehatan yang ada dan meminimalisasi segala ancaman untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat |
Memaksimalkan Peningkatan SDM kesehatan sehingga dapat menekan ancaman eksternal yang ada. |
|
Adanya kepentingan politik dalam penentuan lokasi penyaluran bantuan pelayanan kesehatan |
||
|
Masih banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa non medis dalam penyembuhan penyakit sehingga kasus penyakit terlambat ditanganmi oleh tenaga kesehatan, hal ini pula mengakibatkan terlambatnaya pencegahan dini terhadap kejadian luar biasa. |
||
|
Di Provinsi Gorontalo terdapat beberapa daerah rawan bencana yang lokasinya jauh dan kemungkinan terputusnya sarana transportasi pada saat bencana mengakibatkan sulitnya pertolongan bagi korban. |
4.5 KEBIJAKAN
ü Peningkatan kepedulian para pengambil kebijakan, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk mengembangan Desa Siaga, Puskesmas dan jaringannya, serta sarana kesehatan lainnya.
ü Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat ber-PHBS dan gizi (keluarga sadar gizi) serta memanfaatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan menggunakan strategi pemberdayaan/penggerakan masyarakat yang didukung oleh bina suasana dan advokasi.
ü Peningkatan fisik, kinerja dan fungsi Puskesmas dan jaringannya sebagai penanggungjawab kesehatan diwilayah kerjanya tentang pelayanan kesehatan dasar yang komprehensif, terintegrasi dan bermutu terutama bagi bayi, anak, ibu hamil, kelompok masyarakat resiko tinggi termasuk pekerja rentan dan usia lanjut.
ü Peningkatan kewaspadaan dini dalam upaya kesehatan ibu dan anak oleh masyarakat dan petugas kesehatan terutama mayarakat miskin di daerah di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.
ü Peningkatan kesehatan kerja utamanya pada sektor informal.
ü Peningkatan sistem rujukan upaya kesehatan perorangan dan mengembangan RS kab./kota sebagai pusat rujukan safe community.
ü Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan medik yang memadai dan merata termasuk daerah terpencil dan perbatasan.
ü Pengembangan dan penerapan standar pelayanan kedokteran, keperawatan dan penunjang medik lainnya disarana kesehatan lainnya.
ü Peningkatan efisiensi dan efektifitas pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
ü Mendorong peran, membangun komitmen dan menjadi bagian integral pembangunan kesehatan dalam mewujudkan manusia Indonesia yang sehat dan produktif terutama bagi masyarakat rentan dan miskin.
ü Penatalaksanaan kasus secara cepat dan tepat, imunisasi, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat serta pengendalian faktor resiko baik diperkantoran dan di pedesaan.
ü Pengembangan dan penguatan jejaring surveilans epidemiologi faktor resiko dengan fokus pemantauan wilayah setempat dan kewaspadaan dini guna mengantisipasi ancaman penyebaran penyakit antar daerah maupun antar negara yang melibatkan masyarakat hingga ke desa
ü Pemantapan jejaring lintas program, lintas sektor, serta kemitraan dengan masyarakat termasuk swasta dalam percepatan program pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan melalui pertukaran informasi, pelatihan, pemanfaatan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumberdaya lainnya.
ü Peningkatan cakupan, jangkauan, serta pemerataan pengendalian faktor resiko dan pelayanan penatalaksanaan kasus penyakit secara berkualitas.
ü Pelaksanaan gerakan keluarga sadar gizi.
ü Peningkatan promosi ASI eksklusif.
ü Pemantapan dan penerapan sistem kewaspadaan dini dan kejadian luar biasa masalah gizi secara berhasil-guna dan berdaya-guna.
ü Perencanaan, pengadaan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan.
ü Pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah termasuk swasta dalam SDM kesehatan.
ü Pemberdayaan institusi pendidikan tenaga kesehatan.
ü Pengembangan kurikulum pendidikan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan, iptek dan global
ü Peningkatan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan khususnya di sektor publik yang lengkap, cukup, mudah diperoleh, harga terjangkau dan mutu terjamin.
ü Pelaksanaan perizinan dalam rangka perlindungan terhadap penggunaan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan dan manfaat.
ü Peningkatan perencanaan dan pelaksanaan anggaran kesehatan berbasis kinerja serta administrasi keuangan secara bertahap dan pengembangan serta peningkatan pelaksanaan jaminan kesehatan.
ü Pengembangan sistem informasi kesehatan beserta jaringannya secara terpadu dan menyeluruh dan pengintegrasian informasi kesehatan sebagai bagian dari komunisasi publik.
ü Peningkatan fasilitas desentralisasi di bidang kesehatan termasuk penerapan SPM bidang kesehatan.
ü Peningkatan kajian kebijakan dan pembangunan kesehatan.
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Berdasarkan uraian visi misi Gubernur Gorontalo yang kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan program/kegiatan, untuk periode 2006 – 2011 Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengagendakan rencana program/kegiatan yaitu :
|
|
|
|
|
|
Adapun uraian masing – masing program tersebut diatas, yaitu :
1. MEMBANGUN KEUNGGULAN BERSAING
§ Melakukan reformasi birokrasi pemerintah daerah agar memiliki kinerja unggul.
§ Mengembangkan pendidikan berbasis kawasan dan kewirausahaan melalui sekolah percontohan.
§ Mengembangkan pelatihan berkesinambungan untuk masyarakat dalam rangka membangun kompetensi inti masyarakat.
§ Mendirikan warung informasi di setiap kecamatan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan yang termutakhir agar memperlancar dalam berekonomi.
§ Melakukan pendalaman struktur ekonomi agropolitan dengan mengembangkan industri pengolahan hasil-hasil pertanian dan perikanan agar tumbuh industri kecil dan menengah dalam jumlah yang besar untuk modal terbentuknya klaster industri pertanian dan perikanan yang berdaya saing.
§ Mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan transparan (BTP) yang mewujud ke dalam pelayanan publik yang cepat murah diakses oleh masyarakat.
2. MENCIPTAKAN SINERGI DAN ALIANSI
§ Menjalin kerjasama dengan platform percepatan pembangunan ekonomi agropolitan dan kelautan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota Gorontalo agar sumber daya yang ada dapat digunakan secara efisien, efektif dan relevan dengan kebutuhan riil masyarakat.
§ Menjalin kerjasama antar pemerintah provinsi se Sulawesi untuk pemanfaatan yang optimal atas sumber-sumber pembangunan (infrastruktur, potensi daerah) dan sinergi program pembangunan.
§ Membangun aliansi untuk pengembangan komoditas unggulan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
3. MEMPERKUAT FONDASI EKONOMI RAKYAT
§ Menciptakan jejaring ekonomi pedesaan dengan menempatkan kecamatan sebagai pusat jaringan pengembangan ekonomi.
§ Mengembangkan infrastruktur agropolitan melalui 9 (sembilan) pilar untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat pedesaan.
§ Membuat model micro credit union yang dikelola oleh masyarakat sebagai pendukung finansial ekonomi pedesaan.
§ Mendirikan klinik agropolitan untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi pedesaan baik yang bertumpu pada sektor pertanian maupun perikanan.
§ Menjadikan jagung sebagai kekuatan ekonomi rakyat.
§ Mengembangkan ternak sapi terpadu sebagai tabungan rakyat.
§ Memperkuat jaring ekonomi nelayan dengan pengembangan perikanan budidaya dan rumput laut.
4. MEWUJUDKAN GORONTALO SEBAGAI PUSAT JEJARING EKONOMI TOMINI RAYA
§ Menciptakan sabuk pertumbuhan ekonomi di kawasan Tomini Raya baik yang berbasis perikanan maupun pertanian sehingga terjadi kegiatan ekonomiy pertanian dan kelautan dengan skala yang masif.
§ Memfasilitasi Kota Gorontalo sebagai pusat pelayanan ekonomi dan bisnis di Tomini Raya.
§ Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur perhubungan (laut, darat dan udara) untuk mempermudah mobilitas orang dan barang di kawasan Tomini Raya, Gorontalo sebagai pusat jejaring yang memfasilitasi masyarakat Tomini Raya dalam melakukan kegiatan ekonomi
5. IMPLEMENTASI 7 (TUJUH) PRIORITAS PROGRAM NASIONAL
Adapun tujuh program nasional yaitu :
a. Pengurangan kemiskinan.
b. Pengurangan pengangguran.
c. Peningkatan pendidikan.
d. Peningkatan kesehatan.
e. Peningkatan pembangunan infrastruktur.
f. Peningkatan pelayanan publik.
g. Reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Sehingga, implementasi ketujuh program nasional diatas adalah :
§ Penguatan ekonomi pedesaan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
§ Pendidikan berbasis kawasan untuk meningkatkan kompetensi SDM agar memiliki kompetensi untuk mengelola sumber daya dan peluang yang ada di daerah.
§ Bapelkesman untuk meningkatkan kesehatan masyarakat miskin
§ Reformasi birokrasi pemerintah daerah melalui reinventing local government untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi.
§ Peningkatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung Gorontalo menjadi hub Tomini Raya.
Dari uraian pada Gambaran Umum SKPD dalam hal ini proyeksi lima tahun kedepan dimana untuk tahun 2007 – 2012 sektor kesehatan mempunyai sasaran utama :
1. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
3. Meningkatkan sistem surveillans, monitoring dan informasi kesehatan
4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
Untuk mencapai hasil yang direncanakan tersebut diatas, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dalam kurun waktu 2007-2012 telah menyusun program/kegiatan yang terdiri dari :
- Pengawasan dan Pengendalian Keamanan Kesehatan Hasil Produksi Rumah Tangga.
- Pelacakan Pengguna NAPZA dengan Tes Urine di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Sekolah.
- Peningkatan Pemerataan Obat dan Perbekalan Kesehatan.
- Peningkatan Pemberdayaan Konsumen/ Masyarakat di Bidang Obat dan Makanan
- Pembekalan bagi Penyuluh dan Petugas Pengawas Napza Se-Provinsi Gorontalo
- Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya
- Peningkatan Kesehatan Masyarakat
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lanjut usia
- Pelayanan Sunatan Massal
- Pelayanan Operasi katarak
- Penanggulangan ISPA
- Pelayanan Kesehatan THT
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah RS
- Pelayanan Operasi Bibir Sumbing
- Penambahan Ruang Rawat Inap RS (VVIP, VIP)
berikut :
- Penyusunan Peta Informasi Msyarakat Kurang Gizi meliputi ; Pemantauan Konsumsi Gizi, Pemantauan Status Gizi, Pemantauan Garam Beriodium
- Pemberian Makanan Tambahan dan Vitamin meliputi ; Pengadaan PMT Penyuluhan, Antisipasi KLB Gizi Buruk, dan PMT dan Vitamin.
- Penanggulanagan Kurang Energi Protein (KEP), Anemia GIZI, GAKY, Kurang Vitamin A dan Kekurangan Zat Mikro Lainnya.
- Pemberdayaan Masyarakat untuk Pencapaian Keluarga Sadar Gizi ( Kadarzi)
- Penanggulangan Gizi Lebih
- Penyemprotan/fogging sarang nyamuk
- Pengadaan alatfogging dan bahan –bahan fogging
- Pengadaan vaksin Penyakit Menular
- Pelayanan Vaksinasi bagi Balita dan Anak Sekolah
- Pelayanan pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
- Pencegahan Penularan Penyakit Endemik dan Epidemik
- Pemusnahan/karantina sumber penyebab penyakit menular
- Peningkatan Imunisasi
- Peningkatan Survailance Epidemiologi dan Penaggulangan Wabah
- Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
- Pengkajian Pengembanagn Lingkungan Sehat
- Penyuluhan menciptakan Lingkungan Sehat
- Sosialisasi Kebijakan Lingkungan Sehat
- Penyuluhan Kesehatan bagi Ibu Hamil dari Keluarga tidak Mampu
- Pertolongan Persalinan dari Ibu dari keluarga Tidak Mampu
- Perawatan secara berkala untuk ibu hamil bagi keluarga kurang mampu.
- Pengembangan Media dan Sarana Promosi Kesehatan
- Pengembangan pendekatan/metode dan Teknologi Promosi kesehatan.
- Mengembanagn model promosi kesehatan spesifik
- Pengembangan komitmen dan dukungan stakeholders terhadap upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
- Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui konseling individu dan keluarga serta menggerakkan masyarakat untuk menciptakan desa siaga
- Pengembangan Kemitraan dan Publik partnership dalam upaya kesehatan
- Peningkatan kapasitas tenaga pengelola Program promosi kesehatan
- Penyebarluasan informasi kesehatan melalui berbagai media
- Peningkatan dukungan administrasi perencanaan dan evaluasi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyrakat
- Pelaksanaan bebagai pelatihan teknisprogram pengembangan jaminan pembiayaan kesehatan
- Sosialisasi jaminan pemeliharaan masyrakat miskin secara langsung dan tidak langsung
- Penaganan Pengaduan masyarakat
- Pemantauan/bimtek program
- Koordinasi dan konsulatasi perencanaan program
- Pengelola SIM JPK
- Review Pelaksanaan universal coverage
- Pemetaan JPK
- Pemberian insentif bagi dokter dan paramedis yang bertugas di Daci Galtas
- Bantuan Beasiswa Pendidikan Tenaga Kesehatan
- Diklat Teknis dan Fungsional Nakes
- Pembangunan sarana Penunjang Pendidikan kesehatan
BAB V
PENUTUP
Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Dinas Kesehatan 2007-2012 ini mengacu pada visi dan misi Gubernur Gorontalo yang disesuaikan dengan Rencana Strategis Departemen Kesehatan RI.
Renstra ini disusun dengan tujuan agar dapat menjawab dan memfokuskan upaya Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menghadapi tantangan pembangunan kesehatan di Provinsi Gorontalo ini yang semakin kompleks.
Renstra ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dalam 5 tahun ke depan. Semoga upaya Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dalam 5 tahun dapat lebih terarah dan terukur.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Renstra ini disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang tinggi serta kerja keras demi tercapainya visi dan misi Pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di provinsi tercinta ini.
|
|
Gorontalo, Februari 2007 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI GORONTALO
dr. H. THAMRIN PODUNGGE, MSc PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 140 238 024 |